Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Video

JAWA TIMUR || Jejak-indonesia.id — Pesan tegas disampaikan Selamet Solichin alias Mbah Semar, Pimpinan Umum Media Jejak-Indonesia.id, JejakIndonesia.news dan Pedot.pro, terkait pentingnya menjaga integritas aparat penegak hukum serta memperkuat komitmen pemberantasan berbagai bentuk kejahatan yang merusak masyarakat.

Menurut Mbah Semar, jabatan merupakan amanah dan tanggung jawab, bukan alat kekuasaan untuk melindungi kepentingan pribadi, kelompok, maupun pihak tertentu yang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum.

“Jabatan adalah amanah, bukan tameng kejahatan. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan, tanpa melihat pangkat, jabatan maupun latar belakangnya,” tegas Mbah Semar, Rabu (12/8/2026).

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras, perjudian, serta bentuk pelanggaran hukum lainnya.

Terlebih apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan atau dugaan keterlibatan oknum aparat.

Mbah Semar menegaskan bahwa seragam dan institusi adalah kehormatan yang harus dijaga oleh setiap personel.

Menurutnya, apabila terdapat oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, atau menghalangi proses penegakan hukum, maka persoalan tersebut harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seragam adalah kehormatan. Jangan sampai ada oknum yang justru mencoreng nama baik institusi karena diduga menjadi pelindung aktivitas ilegal. Kalau ada bukti, proses secara hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan tidak boleh hanya berhenti pada pelaku di lapangan.

Apabila dalam sebuah perkara ditemukan indikasi adanya pihak yang memberikan perlindungan, membekingi, memfasilitasi, atau menyalahgunakan jabatan, maka seluruh rangkaian tersebut harus ditelusuri secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Mbah Semar mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk menjaga integritas dan tidak tergoda oleh kepentingan sesaat yang pada akhirnya dapat merusak kehormatan pribadi maupun institusi.

“Bersih itu hebat. Jangan noda seragam dengan kepentingan pribadi. Masyarakat membutuhkan aparat yang tegas, profesional dan benar-benar berdiri di atas hukum,” kata Mbah Semar.

Ia juga menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal informasi publik. Pemberitaan, menurutnya, harus tetap berpegang pada fakta, akurasi, keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kalau ada informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum, silakan dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Media mengawal fakta, aparat menegakkan hukum,” tegasnya.

Mbah Semar menilai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sangat ditentukan oleh konsistensi dalam menjalankan tugas.

Karena itu, setiap informasi atau laporan mengenai dugaan tindak pidana maupun penyalahgunaan kewenangan harus ditindaklanjuti secara profesional apabila terdapat dasar dan bukti yang memadai.

“Jangan sampai masyarakat melihat hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Hukum harus berdiri tegak untuk siapa saja,” tandas Mbah Semar.

Ia menambahkan, pangkat, jabatan maupun seragam bukanlah kekebalan hukum. Setiap orang tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sementara setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak mencari kesalahan orang. Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil. Kalau benar, katakan benar. Kalau salah, proses sesuai hukum. Jangan ada intervensi, jangan ada tebang pilih,” pungkasnya.

 

Jejak Indonesia — Tegas, Akurat, Terpercaya.

SURABAYA || Jejak-indonesia.id — Batu akik pernah menjadi fenomena besar di Indonesia. Sekitar 2014–2015, demam batu akik menjalar hampir ke seluruh penjuru negeri, tak terkecuali Kota Surabaya, Jawa Timur.

Kini, gemerlap tren tersebut memang telah meredup. Namun, bagi sebagian penjual dan pengrajin, batu akik bukan sekadar mengikuti tren. Ia telah menjadi bagian dari mata pencaharian yang tetap dijalani hingga hari ini.

Salah satu kawasan yang pernah dikenal sebagai sentra perdagangan batu akik di Surabaya adalah Pasar Turi dan kawasan Jalan Kayoon. Pada masa kejayaannya, para pedagang terlihat berjejer di sepanjang kawasan tersebut. Dengan bermodal meja sederhana, mereka menawarkan berbagai jenis batu akik, cincin, hingga perhiasan lainnya.

Tidak hanya berdagang, sejumlah pelaku usaha juga mengolah batu secara mandiri. Dengan peralatan seperti mesin pemotong dan gerinda untuk mengasah serta membentuk batu, mereka menghasilkan batu akik siap pasang maupun berbagai bentuk perhiasan.

Namun waktu terus berjalan. Layaknya demam yang perlahan mereda, tren batu akik pun mengalami penurunan. Aktivitas perdagangan yang dahulu ramai kini jauh lebih sepi.

Meski demikian, tidak semua pedagang memilih meninggalkan usaha tersebut.

Redho, salah seorang penjual sekaligus pengrajin batu akik di kawasan Pasar Turi Surabaya, mengaku masih bertahan setelah lebih dari satu dekade menjalani usaha tersebut.

“Saya mulai jualan di sini sejak 2013,” ujar Redho sambil menata dagangannya.

Menurutnya, ketika tren batu akik berada di puncak, hampir setiap hari terdapat pembeli. Kondisi tersebut kini jauh berbeda.

“Kalau dulu bisa dibilang setiap hari ada pembeli, sekarang paling kadang-kadang saja,” katanya.

Kendati demikian, Redho memilih tetap bertahan. Baginya, usaha batu akik masih menjadi sumber penghidupan utama. Ia juga bersyukur karena hingga kini masih terdapat pelanggan yang datang untuk mencari jenis batu tertentu.

Dari sisi permodalan, Redho kini menerapkan pola yang lebih sederhana. Ia tidak lagi menimbun stok dalam jumlah besar seperti ketika batu akik sedang booming.

“Kalau dulu modal bisa jutaan untuk stok batu, sekarang cukup ratusan ribu saja. Saya ambil seperlunya, sesuai permintaan,” jelasnya.

Persoalan lain yang dihadapi adalah margin keuntungan yang semakin tipis. Menurut Redho, harga jual batu akik saat ini sering kali tidak sebanding dengan biaya operasional dan tenaga yang dikeluarkan.

“Kadang hasil jual cuma cukup buat ganti modal. Untungnya tipis, tapi masih bisa bertahan,” ujarnya.

“Kalau dulu batu jenis tertentu bisa laku sampai ratusan ribu, sekarang paling sepuluh ribu juga orang sudah mikir-mikir,” katanya sambil tersenyum pahit.

Redho mengatakan tempatnya berjualan merupakan lokasi sewa. Menariknya, biaya sewa saat ini justru mengalami penurunan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

“Iya, ini tempat sewa. Sekarang biaya sewanya malah turun dibanding beberapa tahun lalu,” ungkapnya.

Menurut dia, turunnya biaya sewa sedikit membantu mempertahankan usaha karena mengurangi beban pengeluaran tetap.

“Kalau sewanya masih mahal seperti dulu, mungkin saya sudah berhenti jualan,” katanya.

Namun, biaya sewa yang lebih rendah belum otomatis membuat pendapatan meningkat. Penghasilan tetap sangat bergantung pada jumlah pembeli.

“Pendapatan tetap tergantung pembeli. Kalau ramai, lumayan. Tapi kalau sepi, ya seadanya saja,” tuturnya.

Redho menilai perubahan gaya hidup dan perkembangan teknologi turut memengaruhi minat masyarakat terhadap batu akik.

“Sekarang orang lebih tertarik ke hal-hal digital, gadget, atau aksesori modern. Batu akik sudah jarang dilirik,” katanya.

Meski demikian, ia tidak memilih menyerah. Strategi yang diterapkan pun sederhana, tetapi menurutnya cukup penting: menjaga kualitas dan mempertahankan kepercayaan pelanggan.

“Saya tetap jaga kepercayaan pembeli. Kadang ada yang pesan batu khusus, saya carikan. Itu yang bikin pelanggan masih datang,” tuturnya.

Bagi Redho, bertahan di tengah meredupnya sebuah tren bukan perkara mudah. Namun selama masih ada pelanggan dan masih mampu menghasilkan pendapatan, usaha tersebut akan terus dijalani.

“Ya, namanya usaha, tetap dijalani saja. Walaupun hasilnya sekarang tidak sebanding dengan tenaga yang dikeluarkan, tapi daripada nganggur,” pungkasnya.

 

(Redho)

GIANYAR, BALI || Jejak-indonesia.id — Dugaan penyalahgunaan distribusi elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Gianyar, Bali.

Informasi yang diterima tim investigasi menyebut adanya aktivitas pengiriman tabung elpiji 3 kg dari kawasan Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, menuju sebuah bangunan yang disebut warga sebagai gudang di wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh.

Menurut keterangan warga, aktivitas pengiriman tersebut diduga terjadi berulang kali dengan jumlah tabung yang disebut cukup besar. Tabung-tabung elpiji 3 kg itu kemudian diduga dikumpulkan di lokasi tertentu.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai asal-usul tabung, jalur distribusi, tujuan pengumpulan, serta peruntukan elpiji bersubsidi tersebut.

Warga menduga sebagian tabung elpiji 3 kg yang dikumpulkan tersebut berpotensi telah keluar dari jalur distribusi sebagaimana peruntukannya.

Bahkan, muncul informasi mengenai dugaan adanya aktivitas pengoplosan dan pengalihan elpiji subsidi ke jalur komersial, dengan tujuan pemasaran kembali menggunakan mekanisme dan harga yang berbeda.

Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan pemeriksaan langsung oleh aparat penegak hukum serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang distribusi dan pengawasan energi bersubsidi.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik semacam itu berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi sekaligus mengganggu distribusi elpiji 3 kg pada tingkat pangkalan resmi.

Sejumlah warga berharap aparat segera melakukan pengecekan terhadap aktivitas yang disebut berlangsung di kawasan Batubulan Kangin dan Keramas.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah tabung-tabung tersebut berasal dari pangkalan atau agen resmi, bagaimana proses pengirimannya, siapa penerima akhir, serta apakah jumlah dan peruntukannya sesuai dengan ketentuan distribusi elpiji bersubsidi.

Masyarakat juga meminta Dinas Perdagangan dan Pertamina Patra Niaga melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi, termasuk mencocokkan data penyaluran dengan kondisi di lapangan.

Persoalan distribusi elpiji 3 kg bukan sekadar mengenai keberadaan tabung di suatu lokasi. Yang lebih penting adalah memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang menjadi sasaran.

Apabila terdapat pihak yang sengaja mengumpulkan, mengalihkan, atau memanfaatkan elpiji subsidi untuk kepentingan komersial yang tidak sesuai ketentuan, maka dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius dan transparan.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun tuduhan yang tidak berdasar.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan pengumpulan dan pengoplosan elpiji 3 kg tersebut masih berupa keterangan masyarakat dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun hasil pemeriksaan dari aparat dan instansi terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

TIM INVESTIGASI

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Polres Pasuruan melalui Satuan Binmas, Satuan Lalu Lintas, dan Seksi Humas menggelar kegiatan edukasi literasi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) di SMKN 1 Bangil. Langkah ini menjadi wujud kepedulian kepolisian dalam mempersiapkan generasi muda menghadapi era digital agar mampu memanfaatkan teknologi secara bijak, produktif, dan penuh tanggung jawab.

Kegiatan yang masih dalam tahap uji coba ini diikuti oleh 34 siswa kelas XII jurusan Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim (PPLG). Materi yang disampaikan difokuskan pada pemahaman dasar mengenai AI, perkembangannya, serta beragam manfaatnya sebagai sarana pendukung proses pembelajaran.

Selain mengenalkan potensi positif teknologi, para pelajar juga mendapat pemahaman menyeluruh mengenai risiko yang dapat muncul dari penyalahgunaan AI. Di antaranya penyebaran berita bohong atau hoaks, manipulasi informasi, pembuatan konten palsu melalui teknik deepfake, hingga modus penipuan daring yang kian marak.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pemberian literasi AI sejak masa sekolah menjadi hal yang mendesak dan penting. Hal ini agar generasi muda mampu mengikuti arus kemajuan teknologi tanpa melupakan prinsip etika dan tanggung jawab.

“AI dapat menjadi alat bantu belajar yang sangat bermanfaat apabila digunakan secara bijak. Pelajar harus memahami manfaat sekaligus risiko penggunaannya,” ujar Kapolres.

Salah satu siswa peserta kegiatan pun menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, perkembangan teknologi yang begitu pesat menuntut pelajar untuk terus beradaptasi dan tidak tertinggal informasi.

“Menurut saya kegiatan ini sangat bermanfaat bagi siswa. Zaman sekarang sudah modern dan teknologi terus berkembang. Kita sebagai pelajar harus memahami AI supaya tidak ketinggalan dan bisa memanfaatkannya untuk belajar,” ungkapnya.

Meskipun dalam pelaksanaannya terdapat kendala seperti keterbatasan waktu pembelajaran, penyusunan modul, gangguan jaringan saat sesi praktik, serta bertepatannya dengan jam kepulangan siswa, sehingga belum sempat merekam tanggapan dari pihak guru, namun secara keseluruhan kegiatan berjalan lancar dan tertib.

Edukasi ini sekaligus menjadi langkah awal yang berharga bagi Polres Pasuruan dalam mendorong terciptanya generasi pelajar yang melek teknologi, kreatif, berpikir kritis, dan senantiasa bertanggung jawab dalam memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Anggota Komisi IV DPR RI FPDIP,Sonny T. Danaparamita SH,MH. mendorong Kelompok Tani Hutan (KTH), pelaku industri, serta pelaku UMKM berbasis kayu di Banyuwangi memahami pentingnya Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

Pesan tersebut disampaikan Sonny saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis SVLK yang digelar melalui kolaborasi Anggota Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan di Rumah Makan Rodjo Nogo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Selasa (11/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Sonny mengingatkan peserta agar tidak hanya memperhatikan aspek pemanfaatan hasil hutan, tetapi juga jenis tanaman yang ditanam serta keberlanjutan kawasan hutan.

Menurut dia, pengelolaan hutan perlu dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan upaya menjaga lingkungan. Langkah tersebut dinilai penting agar kondisi kawasan hutan tetap terjaga dan dapat membantu mengurangi risiko bencana, termasuk banjir.

“Kelestarian alam merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Sonny dalam kegiatan tersebut.

Sonny juga menekankan bahwa sumber daya alam, termasuk bumi, air dan hutan, memiliki fungsi bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemanfaatannya harus disertai dengan tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

Bimbingan teknis tersebut sekaligus menjadi sarana bagi para pelaku industri kayu di Banyuwangi untuk mendapatkan pemahaman mengenai verifikasi legalitas bahan baku hasil kehutanan.

Narasumber dari Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Kementerian Kehutanan, Santi Octavianti, menjelaskan mengenai kebijakan SVLK bagi pelaku usaha kehutanan.

Santi menjelaskan, SVLK merupakan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian yang sebelumnya dikenal sebagai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Sistem tersebut digunakan untuk memastikan aspek legalitas sumber bahan baku, ketertelusuran hasil hutan dari hulu hingga hilir, serta aspek kelestarian dalam pengelolaan hasil hutan.

Dalam penerapannya, SVLK memiliki sejumlah prinsip, antara lain pengelolaan hutan berkelanjutan, legalitas, transparansi dan akuntabilitas.

Santi juga menyampaikan bahwa penerapan SVLK dapat memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya membangun kepercayaan pasar, meningkatkan daya saing serta mendorong perbaikan dan peningkatan produktivitas.

Sementara itu, Kepala Seksi Tata Kelola dan Usaha Kehutanan CDK Banyuwangi, Herry Setiawan, memaparkan perkembangan SVLK dan rekapitulasi pemegang sertifikat legalitas di Jawa Timur.

Dalam paparannya, Herry menekankan bahwa SVLK tidak semata-mata dipahami sebagai kepemilikan sertifikat, tetapi menjadi bagian dari tata kelola untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan hasil hutan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII, Bakti Abu Birgantoro, yang memberikan sambutan mewakili kepala balai.

Bimbingan teknis dimoderatori Tenaga Ahli Anggota DPR RI Gulfino Guevarato dan moderator dari CDK Wilayah Banyuwangi, Iyis Puji Lestari.

Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan SVLK, khususnya terkait legalitas bahan baku serta pengelolaan hasil hutan yang memperhatikan prinsip kelestarian.(Invs81)

error: Content is protected !!