Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Video

BALI || Jejak-indonesia.id – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Polres Tabanan kembali menorehkan prestasi dalam bidang pelayanan publik dengan menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) atas capaian Pelayanan Prima dengan Predikat A Tahun 2025 di Serahkan Oleh Kapolda Bali Irjen Pol.Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolda Bali dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Halaman Mapolda Bali. Penghargaan diterima langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K.,M.H., Capaian tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap kinerja Polres Tabanan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Pejabat Utama (PJU) serta personel Polres Tabanan atas kerja keras dan dedikasi yang telah diberikan selama ini.
penghargaan tersebut harus menjadi motivasi untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Kapolres menegaskan, seluruh personel Polres Tabanan diharapkan dapat terus bekerja secara bersama-sama serta menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.“Kiranya penghargaan ini dapat membuat kita semakin baik ke depannya. Mari kita bekerja bersama-sama dan sama-sama bekerja. Pertahankan capaian ini dan terus tingkatkan kualitas pelayanan serta kinerja kita,” ungkapnya.

AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. juga menyampaikan kebanggaannya kepada seluruh personel Polres Tabanan yang telah berkontribusi dalam pencapaian tersebut. Ia berharap penghargaan yang diterima dapat menjadi penyemangat bagi seluruh anggota untuk terus berkarya dan memberikan pengabdian terbaik.“ Saya Sangat bangga kepada seluruh rekan-rekan. Personil Teruslah berkarya dan berbakti di Polres Tabanan untuk memajukan nama Polres Tabanan Pasti bisa,” tutupnya.

Penghargaan Predikat A Pelayanan Prima tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Polres Tabanan untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan secara berkelanjutan, sehingga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dapat semakin profesional, transparan, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

( Humas Polres Tabanan )

JEMBER || Jejak-indonesia.id — Dugaan adanya aktivitas penjualan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan. Informasi tersebut diperkuat dengan dokumentasi lokasi serta foto sejumlah tablet berwarna kuning yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras tanpa kewenangan.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam dokumentasi, lokasi tersebut berada di kawasan Wetan Kali, Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Kendati demikian, jenis dan kandungan tablet tidak dapat dipastikan hanya melalui foto, sehingga diperlukan pemeriksaan terhadap barang bukti oleh pihak berwenang, termasuk verifikasi dan pengujian apabila diperlukan.

Peredaran obat keras tidak dapat dilakukan secara sembarangan. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa praktik kefarmasian, termasuk produksi, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pelayanan kefarmasian, harus dilakukan sesuai ketentuan dan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Lebih lanjut, Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa apabila seseorang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian yang berkaitan dengan sediaan farmasi berupa obat keras, ancaman pidananya dapat berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, ketentuan mengenai penyerahan obat juga diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan. Obat keras pada prinsipnya hanya dapat diserahkan oleh tenaga kefarmasian yang berwenang berdasarkan resep pada fasilitas pelayanan kefarmasian, dengan pengecualian tertentu yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, apabila hasil penyelidikan kepolisian nantinya menemukan bahwa tablet tersebut benar merupakan obat keras dan terdapat aktivitas penjualan atau pendistribusian oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, maka dugaan tersebut perlu diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Jember diharapkan segera melakukan langkah penyelidikan secara profesional dan terukur.

Penyelidikan penting dilakukan untuk memastikan asal-usul obat, kandungan dan klasifikasinya, legalitas peredaran, pihak yang menjual, pemasok, hingga kemungkinan adanya jaringan distribusi.

Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses hukum diharapkan tidak berhenti pada pelaku di tingkat penjualan, tetapi juga menelusuri rantai pasokan hingga pemasok atau pihak lain yang terlibat, sesuai hasil penyidikan.

Kapolres Jember juga diharapkan memberikan perhatian khusus terhadap informasi masyarakat tersebut. Penanganan dugaan peredaran obat keras harus dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan informasi atau foto yang beredar.

Masyarakat tentu berharap wilayah Balung tidak menjadi ruang yang memberikan kesempatan bagi peredaran obat keras secara ilegal, khususnya apabila aktivitas tersebut berpotensi menyasar kalangan pelajar dan generasi muda.

“Jika benar ditemukan adanya penjualan obat keras tanpa kewenangan, kami berharap ditindak tegas sesuai hukum. Jangan hanya penjual di lapangan yang diperiksa, tetapi telusuri juga dari mana barang tersebut diperoleh dan siapa pemasoknya,” demikian harapan masyarakat.

Perlu ditegaskan, pemberitaan ini merupakan informasi awal mengenai dugaan, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Status hukum seseorang tetap harus ditentukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti yang sah.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan transaksi obat keras dapat memberikan informasi kepada aparat penegak hukum agar dapat dilakukan verifikasi dan tindakan sesuai prosedur.

Kini perhatian publik tertuju kepada Polres Jember, khususnya jajaran yang menangani tindak pidana terkait obat dan sediaan farmasi: apakah dugaan peredaran obat keras di kawasan Balung tersebut akan segera ditelusuri hingga ke sumber pasokannya?

Redaksi

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id – Sebuah sepeda motor Honda Supra X 125 dilaporkan hilang dari dalam kandang lembu milik warga di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Polisi kemudian mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pria berinisial I alias R (37) diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Saat itu, korban berinisial M (59) memarkirkan sepeda motornya di dalam kandang lembu miliknya. Pagar kandang tersebut dalam kondisi terkunci menggunakan gembok.

Ketika korban meminta saksi berinisial ES, yang merupakan anak korban, untuk mengambil seng bekas dari dalam kandang, sepeda motor tersebut diketahui sudah tidak berada di tempatnya.

ES kemudian menghubungi korban dan memberitahukan bahwa sepeda motor telah hilang. Selain itu, pintu pagar kandang yang terbuat dari kayu ditemukan dalam kondisi telah dirusak.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, personel mendapat informasi bahwa I alias R terlihat sedang melintas di Jalan Pendidikan, Dusun X Pondok Poll, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H., kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan I alias R.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, I alias R mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor tersebut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa eks BPKB sepeda motor tersebut.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan adanya pengamanan seorang terduga pelaku dalam perkara tersebut.

“Terduga pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melengkapi alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar AKP Jonni.

Saat ini, I alias R masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa. Penyidik selanjutnya melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

BATU BARA || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis ketamin di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (29), warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

MF diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan aksara Cina dengan merek Tie Guan Yin yang berisi ketamin dengan berat bruto 977 gram. Polisi juga mengamankan satu buah tas sandang berwarna hitam.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel di Dusun Merdeka, Desa Lalang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat berada di tempat kejadian, petugas melihat dua orang laki-laki berada di teras rumah. Salah seorang di antaranya terlihat membawa tas sandang berwarna hitam.

Ketika petugas melakukan penangkapan, pria tersebut sempat berupaya melarikan diri dan meletakkan tas yang dibawanya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel. Namun, petugas berhasil mengamankannya di depan pintu rumah.

Setelah tas diperiksa, petugas menemukan satu bungkus plastik teh warna hijau merek Tie Guan Yin yang berisi ketamin dengan berat bruto 977 gram.

Dalam proses pengamanan, sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga tersangka. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan MF beserta barang bukti dan membawanya ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MF diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut. Sementara itu, barang bukti ketamin akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumut bersama seluruh satuan kewilayahan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya.

Menurutnya, pengungkapan kasus di Batu Bara tersebut menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran obat terlarang.

“Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ferry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras di lingkungan sekitarnya.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Pengembangan terhadap perkara ini masih dilakukan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

LANGKAT || Jejak-indonesia.id – Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Langkat. Polda Sumut melalui Polsek Kuala mengamankan 11 batang tanaman yang diduga ganja dari area perladangan di Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Senin (10/8/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya tanaman diduga ganja tumbuh di salah satu area perladangan di Desa Garunggang. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Kuala kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.

Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri mengatakan, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima sebelum melakukan tindakan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial SH (35), warga Desa Garunggang, Kecamatan Kuala. Petugas juga menemukan dan mengamankan 11 batang tanaman yang diduga ganja dan masih tumbuh di area perladangan yang diduga berkaitan dengan SH.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, SH mengakui menanam tanaman tersebut di area perladangannya. Ia juga mengaku masih menyimpan daun ganja kering di dalam sebuah goni plastik yang berada di sebuah gubuk.

Petugas kemudian mengamankan SH beserta barang bukti ke Polsek Kuala untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Langkat guna menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., melalui PS Kasi Humas IPTU M.R. Siregar, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ujar IPTU M.R. Siregar.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada kepolisian.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menciptakan situasi keamanan yang kondusif di tengah masyarakat.

Langkah tersebut sejalan dengan program Polisi Langkat Garuda Ksatria, dengan semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai.”

error: Content is protected !!