Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Video

SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Memiliki kekayaan maritimin dan garis pantai salah satu terpanjang di Indonesia, Pemkab Banyuwangi menandatangani kesepakatan bersama Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) dan PW IKA ITS Jawa Timur untuk memperkuat inovasi teknologi daerah.

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan di Surabaya, Selasa (11/8/2026), bersama Kabupaten Nganjuk, Lamongan, dan Kota Pasuruan. Kerja sama tersebut mencakup penguatan ketahanan pangan, sektor perikanan, serta optimalisasi potensi maritim melalui pemanfaatan teknologi secara berkelanjutan.

Wakil Rektor II ITS Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sarana Prasarana, Dr. Ir. Machsus, mengatakan kolaborasi ini diperlukan untuk mengoptimalkan potensi kelautan Indonesia.

“Indonesia merupakan negara kepulauan. Sumber daya kelautan yang ada di dalamnya itulah yang perlu kita eksplorasi untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran bangsa ini,” ujar Machsus.

ITS, kata dia, salah satu perguruan tinggi yang diberi amanat oleh Presiden Soekarno saat itu untuk fokus pada kelautan atau kemaritiman. Karena itu kampus ini memiliki sandaran sejarah bagaimana ITS terlibat aktif sebagai motor penggerak kemajuan kemaritiman di Indonesia.

“Untuk itu perlu kolaborasi bersama, bagaimana ke depan bisa mengawal kemajuan kemaritiman di Indonesia ini. Sehingga segala potensi yang ada bisa kita berdayakan untuk kemakmuran bangsa, terutama untuk kemakmuran Jawa Timur,” tambahnya.

Ketua Umum PW IKA ITS Jatim Eri Cahyadi mengatakan perguruan tinggi dan alumni harus hadir memberikan solusi teknologi bagi daerah.

Ia mencontohkan teknologi pengering ikan serta penerangan yang dapat membantu nelayan mengumpulkan ikan sehingga meningkatkan hasil tangkapan.

“IKA ITS harus hadir memberikan pendampingan dan memanfaatkan keunggulan teknologi untuk membantu wilayah-wilayah di Jawa Timur,” kata Eri sekaligus Wali Kota Surabaya ini.

Eri menegaskan kerja sama antardaerah dan perguruan tinggi ini penting untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyambut baik karena kerja sama tersebut relevan dengan kondisi Banyuwangi yang memiliki garis pantai sepanjang 175,8 kilometer dan potensi perikanan besar.

“Bagi Banyuwangi, ini menjadi nilai tambah untuk menggandeng ITS, terutama dalam pengembangan sektor perikanan,” ujar Ipuk.

Menurut Ipuk, sebagian nelayan Banyuwangi masih menggunakan pola tradisional sehingga diperlukan penguatan teknologi, penelitian, pengolahan, hingga hilirisasi produk perikanan.

Ia berharap kolaborasi tersebut tidak berhenti pada penelitian, tetapi menghasilkan pendampingan dan inovasi yang meningkatkan nilai tambah produk perikanan masyarakat.

“Mudah-mudahan kerja sama ini berdampak pada peningkatan produk perikanan. Tidak hanya perikanan, sektor pertanian dan pengembangan sumber daya manusia juga bisa dikolaborasikan,” kata Ipuk.

Kegiatan MoU ini juga diisi kegiatan forum strategis nasional yang diisi pemateri dari Kepala Badan Penyuluhan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan KKP I Nyoman Radiarta, Dirut PT Agrinas Jaladri Nasional (Persero) Kharisma Febriansyah, serta profesor dari ITS. (*)

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Pemkab Banyuwangi terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi. Salah satunya dengan mensosialisasikan dan melakukan edukasi perubahan peraturan tentang Gratifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gratifikasi. Peraturan itu menjadi pedoman bagi penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) dalam memahami, menerima, maupun melaporkan gratifikasi.

Inspektur Banyuwangi Choiril Ustadi mengatakan saat ini Pemkab Banyuwangi terus melakukan sosialisasi tentang Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tersebut.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait perubahan dalam Peraturan KPK terbaru tentang gratifikasi. Salah satunya telah dilakukan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada Pejabat Bendahara Pengeluaran dan pelaku usaha/rekanan pengadaan barang dan jasa beberapa waktu lalu,” kata Ustadi, Selasa (11/8/2026).

Selain itu pihaknya juga melakukan pendampingan pembentukan dan penguatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pembantu pada perangkat daerah. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang menegaskan kembali peran strategis Unit Pengendali Gratifikasi (UPG),

Sejumlah perubahan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Gratifikasi antara lain adanya penyesuaian batas nilai kewajaran (tidak wajib lapor), antara lain hadiah pernikahan atau upacara adat/agama meningkat dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000 per pemberi.

Pemberian sesama rekan kerja yang bukan dalam bentuk uang meningkat dari Rp200.000 menjadi Rp500.000 per pemberi, dengan akumulasi maksimal Rp1.500.000 per tahun. Ketentuan mengenai pemberian sesama rekan kerja pada acara pisah sambut, ulang tahun, maupun pensiun yang sebelumnya dibatasi Rp300.000 telah dihapus.

“Selain itu untuk Pengaturan laporan gratifikasi yang disampaikan melebihi 30 hari kerja tetap dapat diproses sesuai mekanisme yang diatur, serta Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Penetapan Gratifikasi kini tidak lagi semata-mata didasarkan pada nilai gratifikasi, melainkan juga mempertimbangkan tingkat kepentingan (prominent) sesuai jenjang jabatan pelapor,” jelasnya.

Ia berharap seluruh ASN semakin memahami bahwa tidak setiap pemberian merupakan gratifikasi yang dilarang, namun setiap penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semoga peraturan ini bisa dipahami dan diikuti oleh seluruh ASN Banyuwangi. Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjuut bisa langsung berkonsultasi ke Kantor Inspektorat,” pungkasnya. (*)

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Upaya mencegah tawuran pelajar tidak hanya dilakukan melalui patroli dan penindakan, tetapi juga dengan membangun komunikasi serta memberikan edukasi langsung kepada generasi muda.

Semangat tersebut diwujudkan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui kegiatan Police Goes To School dalam rangka Road Show Jakarta Damai: Pelajar Bersatu dan Tawuran Berlalu di SMP-SMK Bhara Trikora, Jelambar, Jakarta Barat, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB tersebut diikuti para siswa dan siswi, guru, serta jajaran kepolisian.

Kehadiran Kapolres disambut dengan antusias oleh para pelajar dan pihak sekolah.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres tidak hanya memberikan arahan di hadapan para siswa, tetapi juga berinteraksi secara langsung dengan pelajar di ruang praktik bengkel otomotif.

Ia melihat proses pembelajaran sekaligus berdialog mengenai kegiatan dan keterampilan yang dipelajari para siswa.

Suasana berlangsung santai dan komunikatif.

Para pelajar mendapatkan pesan bahwa sekolah bukan sekadar tempat menuntut ilmu, tetapi juga ruang untuk membentuk karakter, mengembangkan keterampilan dan mempersiapkan masa depan.

Di hadapan para siswa, Kombes Pol Nasriadi mengingatkan agar tidak ada yang terlibat dalam aksi tawuran maupun penyalahgunaan narkoba.

“Jangan sampai terlibat tawuran dan narkoba. Jaga nama baik diri kalian, keluarga dan sekolah. Fokuslah belajar dan tingkatkan prestasi,” pesan Kapolres, Selasa, 11/8/2026

Kapolres juga mengingatkan para pelajar mengenai penggunaan telepon seluler secara bijak.

Menurutnya, kemajuan teknologi harus dimanfaatkan untuk hal-hal positif dan mendukung proses belajar.

Para siswa diminta tidak menggunakan media sosial untuk menyebarkan berita bohong atau hoaks, melakukan bullying, maupun mengakses konten yang tidak pantas.

Kapolres juga mendorong pihak sekolah untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan, termasuk melalui pemeriksaan penggunaan telepon seluler secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan aman.

Lebih jauh, Kapolres mengajak para pelajar untuk saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Perbedaan pertemanan maupun latar belakang tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan kekerasan.

“Jauhi perbuatan yang tidak baik. Saling menghargai dan menghormati sesama. Jadilah pelajar yang membanggakan orang tua dan sekolah dengan prestasi,” ujarnya.

Melalui Road Show Jakarta Damai, Polres Metro Jakarta Barat ingin menanamkan kesadaran kepada pelajar bahwa masa depan mereka jauh lebih berharga daripada terlibat dalam tawuran atau perilaku negatif lainnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk kehadiran Polri di tengah lingkungan pendidikan, dengan pendekatan yang dialogis dan humanis untuk mengajak pelajar menjadi bagian dari solusi dalam menjaga keamanan Jakarta.

Pelajar bersatu, sekolah aman, tawuran berlalu.

Bersama Polri, mari wujudkan generasi muda Jakarta yang berprestasi, berkarakter dan menjadi kebanggaan keluarga serta bangsa.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Ketua Umum Fast Respon Nusantara Counter Polri (FRN Counter Polri), Agus Flores, menginstruksikan seluruh wartawan Fast Respon di Indonesia untuk turut mendukung program Kepolisian Lalu Lintas, khususnya dalam meningkatkan kesadaran, kedisiplinan, dan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Menurut Agus Flores, insan pers memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Pemberitaan tidak hanya diarahkan untuk menyampaikan informasi ketika terjadi pelanggaran maupun kecelakaan, tetapi juga menjadi sarana membangun kesadaran masyarakat sebelum peristiwa terjadi.

“Saya instruksikan seluruh wartawan Fast Respon se-Indonesia untuk mendukung program Lantas. Bila perlu, bantu sosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya tertib dan disiplin dalam berlalu lintas,” tegas Agus Flores.

Ia menekankan, program keselamatan lalu lintas tidak semata-mata berkaitan dengan penindakan hukum, tetapi juga menyangkut perubahan perilaku masyarakat.

“Program lalu lintas bukan hanya persoalan penindakan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana membangun kesadaran masyarakat bahwa keselamatan di jalan merupakan kebutuhan bersama,” ujarnya.

Dalam instruksinya, Agus Flores meminta jajaran wartawan Fast Respon ikut menyampaikan sejumlah pesan penting kepada masyarakat.

Pertama, masyarakat diminta selalu mematuhi tata tertib berlalu lintas dan menghormati sesama pengguna jalan.

Kedua, setiap pengendara diingatkan untuk memastikan kelengkapan dokumen kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, masyarakat diminta mematuhi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai bagian dari sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.

Keempat, Agus Flores mengingatkan pentingnya kehati-hatian saat berkendara.

“Jangan pernah menganggap remeh keselamatan berkendara. Satu kelalaian di jalan bisa berdampak panjang bagi keluarga. Saya tekankan, hati-hati berkendaraan, karena nyawa tidak ada cadangan,” tegasnya.

Kelima, edukasi keselamatan berlalu lintas harus dimulai dari lingkungan keluarga, terutama kepada anak-anak.

“Orang tua memiliki peran penting. Anak-anak harus diajarkan sejak dini bagaimana menjadi pengguna jalan yang bertanggung jawab. Pendidikan keselamatan berlalu lintas dimulai dari rumah,” katanya.

Agus Flores juga meminta seluruh jajaran Fast Respon di daerah memanfaatkan media masing-masing sebagai ruang edukasi publik.

“Wartawan Fast Respon harus hadir memberikan edukasi yang mencerdaskan masyarakat. Jangan hanya memberitakan ketika terjadi kecelakaan atau pelanggaran, tetapi ikut mendorong masyarakat agar tertib sebelum kejadian itu terjadi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pesan keselamatan lalu lintas sebaiknya disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan bersifat edukatif.

“Saya minta seluruh jajaran Fast Respon di daerah ikut menyampaikan pesan-pesan keselamatan berlalu lintas melalui media masing-masing. Gunakan bahasa yang mudah dipahami dan tidak menakut-nakuti masyarakat,” lanjut Agus Flores.

Menurutnya, kelengkapan dokumen kendaraan, kepatuhan terhadap aturan, serta kesadaran terhadap sistem ETLE harus menjadi bagian dari budaya tertib masyarakat.

“Jangan menunggu ditindak baru kemudian tertib. Kesadaran untuk mematuhi aturan harus tumbuh dari diri sendiri,” tegasnya.

Agus Flores menegaskan bahwa keterlibatan insan pers dalam menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas merupakan bagian dari upaya bersama membangun budaya tertib di jalan raya.

Ia berharap seluruh wartawan Fast Respon tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga ikut menjadi bagian dari gerakan edukasi keselamatan lalu lintas.

“Mari kita bangun budaya tertib berlalu lintas. Edukasi harus dimulai dari keluarga, kemudian lingkungan dan masyarakat. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Selasa, 11 Agustus 2026
Agus Flores
Ketua Umum Fast Respon Nusantara Counter Polri

BANDUNG || Jejak-indonesia.id — Upaya hukum Herry Wirawan untuk lepas dari vonis mati kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santri di Bandung. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry tetap berlaku.

Putusan tersebut menjadi babak penting dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak yang menyita perhatian publik. Kejahatan dilakukan terhadap para santri yang seharusnya memperoleh pendidikan, perlindungan, dan rasa aman.

Majelis hakim kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.

Perjalanan perkara ini sebelumnya melewati proses hukum panjang.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati. Jaksa menilai beratnya perbuatan terdakwa serta dampak yang ditimbulkan terhadap para korban menjadi alasan hukuman maksimal layak dijatuhkan.

Namun, Majelis Hakim PN Bandung saat itu memutuskan berbeda. Herry dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Jaksa kemudian menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Dalam pemeriksaan tingkat banding, majelis hakim mengabulkan permohonan jaksa dan memperberat hukuman Herry dari penjara seumur hidup menjadi pidana mati.

Tak menerima putusan tersebut, Herry Wirawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, pintu kasasi itu akhirnya tertutup setelah majelis hakim MA menolak permohonannya. Konsekuensinya, putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan pidana mati tetap berlaku.

Kejahatan Berlangsung Bertahun-tahun

Kasus ini menjadi sorotan karena perbuatan kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak 2016 hingga 2021.

Korban merupakan anak-anak yang berada dalam lingkungan pendidikan keagamaan. Kondisi tersebut membuat perkara ini semakin serius karena anak-anak semestinya mendapatkan ruang yang aman untuk belajar dan berkembang, bukan justru menjadi korban kekerasan seksual.

Dalam pertimbangan pada persidangan tingkat pertama, hakim juga menyoroti beratnya dampak yang dialami korban.

Perbuatan Herry dinilai telah mengganggu perkembangan anak. Dampak kekerasan seksual terhadap korban tidak berhenti ketika tindak pidana selesai dilakukan, tetapi dapat meninggalkan konsekuensi mendalam terhadap kondisi psikologis, sosial, pendidikan, serta masa depan mereka.

Perkara Herry Wirawan sekaligus menjadi pengingat keras bahwa kejahatan seksual terhadap anak bukan tindak pidana yang dapat dipandang ringan.

Terlebih ketika pelaku memanfaatkan posisi, lingkungan pendidikan, kepercayaan maupun ketergantungan korban untuk melakukan kejahatan.

Anak-anak memiliki hak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Karena itu, lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, serta aparat negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan ruang pendidikan benar-benar menjadi tempat yang aman.

Vonis Mati Tetap Berdiri

Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung membuat vonis mati terhadap Herry Wirawan tetap berdiri sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Perjalanan perkara tersebut memperlihatkan perbedaan putusan di setiap tahapan. Di tingkat pertama Herry dijatuhi penjara seumur hidup. Jaksa kemudian melakukan banding hingga Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukumannya menjadi pidana mati.

Herry mencoba membatalkan hukuman tersebut melalui kasasi, tetapi Mahkamah Agung menolaknya.

Di balik seluruh proses hukum itu, perhatian terhadap para korban tetap harus menjadi prioritas. Identitas mereka wajib dilindungi, sementara pendampingan psikologis, pendidikan, sosial, dan pemulihan jangka panjang menjadi bagian penting dalam memastikan para korban dapat melanjutkan kehidupan dan masa depannya.

Kasus Herry Wirawan meninggalkan pesan yang tegas: lembaga pendidikan tidak boleh menjadi ruang aman bagi predator seksual. Justru anak-anaklah yang harus mendapatkan jaminan keamanan, perlindungan, dan keberanian untuk bersuara ketika menjadi korban.

Vonis pengadilan dapat menjadi akhir dari satu tahapan proses hukum. Namun bagi korban, pemulihan merupakan perjalanan yang jauh lebih panjang.

error: Content is protected !!