Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Video

JEMBER || Jejak-indonesia.id – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Bedengan, Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Arena yang disebut-sebut masih beroperasi tersebut diduga berlangsung secara terbuka dan memunculkan informasi adanya dugaan perlindungan (backing) dari oknum aparat, sehingga menimbulkan perhatian dan keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang berkembang, aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut diduga berlangsung secara rutin. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta komitmen penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Secara yuridis, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP. Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana terhadap pihak yang menyelenggarakan, memfasilitasi, maupun turut serta dalam aktivitas perjudian. Dengan demikian, apabila dalam praktik sabung ayam ditemukan adanya unsur taruhan uang atau keuntungan ekonomi lainnya, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian yang wajib ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Praktik perjudian juga tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas. Mulai dari terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat, munculnya konflik antarkelompok, hingga berkembangnya aktivitas ekonomi ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.

Sorotan masyarakat semakin menguat karena muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Jika dugaan tersebut benar, maka hal itu menjadi persoalan serius yang harus diusut secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada ruang bagi praktik perjudian untuk tumbuh akibat lemahnya pengawasan maupun adanya dugaan perlindungan dari pihak tertentu.

Warga berharap aparat kepolisian, Polisi Militer, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Langkah cepat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang selama ini mempertanyakan keberlangsungan aktivitas tersebut.

Masyarakat juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat. Keberanian aparat dalam mengungkap fakta serta menindak pelanggaran hukum secara adil dinilai menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TNI, Polisi Militer, maupun kepolisian terkait dugaan aktivitas sabung ayam di Dusun Bedengan, Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, serta informasi mengenai dugaan adanya perlindungan (backing) dari oknum aparat.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai aktivitas sabung ayam dan dugaan adanya perlindungan (backing) masih bersifat dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

Pemberitaan ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

BEKASI || Jejak-indonesia.id – Selasa 23 Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin selama periode 1 Juni hingga 23 Juni 2026.

Dalam operasi yang dilakukan di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Hannry PH Tambunan, S.E., S.I.K melalui Satresnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan di 11 tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya berada di Kecamatan Babelan, Serang Baru, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Cibarusah, hingga wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dari seluruh lokasi tersebut, wilayah Kecamatan Cikarang Utara tercatat sebagai daerah yang paling sering menjadi lokasi pengungkapan kasus.

Sebanyak 14 tersangka yang diamankan seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia produktif, mayoritas berusia antara 20 hingga 31 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diketahui berperan sebagai pengedar yang menjual obat keras daftar G untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Selain itu, sebagian besar tersangka diketahui berasal dari luar wilayah hukum Kabupaten Bekasi, terutama dari Provinsi Aceh.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 30.346 butir obat keras daftar G, 14 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp8.448.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan ilegal.
Polisi mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai cara untuk menghindari pengawasan aparat.

Modus operandi yang digunakan antara lain menyamarkan tempat penjualan sebagai toko ponsel maupun gubuk terbengkalai agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat. Selain itu, transaksi juga dilakukan menggunakan sistem cash on delivery (COD) untuk mempermudah distribusi kepada pembeli.

Dari hasil perhitungan penyidik, nilai ekonomis seluruh barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp60.872.000. Dengan asumsi harga jual lima butir obat keras daftar G sebesar Rp10.000, jumlah obat yang disita tersebut diperkirakan dapat dikonsumsi oleh sekitar 3.034 orang, sehingga ribuan jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.

Kendati Demikian Untuk seluruh Masyarakat Lapor dan hubungi call center Polri 110, jika masyarakat membutuhkan bantuan aduan masyarakat ke layanan tersebut.

Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Prestasi gemilang berhasil diukir oleh tim bola voli Bhayangkari Cabang Polresta Banyuwangi. Setelah melalui perjuangan sengit, mereka sukses menyabet gelar Juara 1 dalam Turnamen Bola Voli Bhayangkari Cup Rayon 3, sekaligus mengamankan tiket menuju babak utama yang akan digelar di Mapolda Jawa Timur.

Turnamen yang mempertemukan tim-tim tangguh dari berbagai Polres di jajaran Rayon 3 ini berlangsung dengan tensi tinggi dan menjunjung tinggi sportivitas. Bermain dengan kerja sama tim yang solid, taktik yang matang, serta mental juara, tim Bhayangkari Polresta Banyuwangi berhasil menumbangkan lawan-lawannya hingga keluar sebagai yang terbaik di posisi puncak.

Keberhasilan ini memicu euforia sekaligus semangat baru, mengingat tantangan berikutnya di babak utama tingkat Polda Jatim akan jauh lebih berat, mempertemukan para jawara dari seluruh rayon di Jawa Timur.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., selaku Pembina Bhayangkari Cabang Banyuwangi, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan perjuangan seluruh anggota tim.

“Kami sangat bangga dan mengapresiasi kerja keras luar biasa yang ditunjukkan oleh tim voli Bhayangkari Polresta Banyuwangi. Kemenangan sebagai Juara 1 di Rayon 3 ini bukan sekadar tentang piala, melainkan buah dari kedisiplinan, kekompakan, dan semangat pantang menyerah yang selama ini ditanamkan,” ujar Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.

Beliau juga mengingatkan agar tim tidak cepat berpuas diri, sebab perjuangan sesungguhnya baru akan dimulai di babak utama Polda Jatim.

“Perjalanan menuju babak utama di Polda Jatim sudah di depan mata. Saya meminta seluruh tim untuk tetap membumi, jaga kondisi fisik, dan terus asah kemampuan. Anggap kemenangan ini sebagai bahan bakar semangat untuk kembali mengharumkan nama Polresta Banyuwangi di tingkat provinsi. Tetap junjung tinggi sportivitas dan tunjukkan mentalitas petarung yang sehat,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Dengan hasil ini, Bhayangkari Polresta Banyuwangi langsung tancap gas melakukan persiapan intensif, baik dari segi fisik maupun strategi permainan.

Dukungan penuh dari dinas dan keluarga besar Polresta Banyuwangi diharapkan mampu menjadi modal utama bagi tim untuk memberikan performa terbaiknya dan memboyong trofi juara di babak utama Piala Kapolda Jatim mendatang. (***)

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Sebuah kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan yang kerap disebut rawan kecelakaan, tepatnya di Jalan Raya Gatot Subroto, Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Peristiwa naas ini terjadi pada Selasa pagi, 23 Juni 2026, sekira pukul 08.10 WIB, dan merenggut nyawa seorang warga lanjut usia.

Korban yang meninggal dunia di lokasi kejadian diidentifikasi sebagai Satoli (67 tahun), warga Dusun Ngemplak, Desa Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Sementara kendaraan besar yang terlibat adalah truk tronton tipe dek rata bermuatan bata putih dengan nomor polisi L 8046 UI, yang dikemudikan oleh Nur Huda (50 tahun), warga Dusun Prupuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi, peristiwa bermula saat Satoli mengendarai sepeda pancal dari arah timur menuju barat. Sesampainya di lokasi kejadian—tepat di sebelah selatan Pertigaan Kraton—korban berniat membelokkan kendaraannya ke arah selatan. Dugaan sementara menunjukkan rem sepeda tidak berfungsi, sehingga korban kehilangan kendali dan terjatuh ke sisi kiri jalurnya.

Secara bersamaan, truk yang dikemudikan Nur Huda sedang melaju dari arah berlawanan (barat ke timur) dan juga berbelok ke arah selatan. Karena jarak yang sudah sangat dekat saat korban terjatuh, tubuh Satoli tidak terhindarkan dari lindasan roda belakang sebelah kiri kendaraan berat tersebut.

Akibat benturan dan lindasan keras, korban menderita luka-luka yang sangat fatal, antara lain robekan parah di bagian panggul dan tungkai kanan, serta luka di bagian tubuh lainnya. Berdasarkan pemeriksaan awal petugas, korban dinyatakan meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara.

Tim kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan Kota segera tiba di lokasi guna melakukan pengamanan dan pemeriksaan tempat kejadian. Jasad korban kemudian dievakuasi menuju Kamar Mayat RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Pasuruan Kota guna menelusuri kronologi lengkap dan menindaklanjuti peristiwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Kabar duka menyelimuti Kabupaten Banyuwangi. Ayahanda Kapolresta Banyuwangi, KH Taufiq Supangkah, S.Ag., telah berpulang ke rahmatullah. Kepergian sosok ulama yang dikenal santun, religius, dan penuh keteladanan tersebut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat, sahabat, serta masyarakat yang mengenalnya.

Atas musibah tersebut, Nurul Amin, Ketua Ormas Laskar Sakera Banyuwangi, bersama Selamet Solichin yang akrab disapa Mbah Semar, selaku Owner PT Cahaya Pers Group sekaligus Pimpinan Umum Media Jejak-Indonesia.id, JejakIndonesia.News, dan Pedot.pro, turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga besar Kapolresta Banyuwangi.

“Kami keluarga besar Laskar Sakera Banyuwangi dan PT Cahaya Pers Group turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya KH Taufiq Supangkah, S.Ag., ayahanda tercinta dari Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. Semoga almarhum husnul khatimah, diampuni segala dosa dan khilafnya, diterima seluruh amal ibadahnya, serta ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT,” ujar Nurul Amin dan Mbah Semar dalam pernyataan duka mereka.

Wafatnya KH Taufiq Supangkah menjadi kehilangan besar bagi keluarga besar Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan yang saat ini mengemban amanah sebagai Kapolresta Banyuwangi. Sosok almarhum dikenal sebagai figur yang menanamkan nilai-nilai keagamaan, kesederhanaan, serta keteguhan moral dalam kehidupan keluarga dan lingkungan sekitarnya.

Kepergian seorang ayah tentu menjadi ujian berat bagi setiap anak. Namun keteladanan, nasihat, dan nilai kehidupan yang diwariskan almarhum diyakini akan terus hidup dan menjadi inspirasi bagi keluarga yang ditinggalkan.

Ucapan belasungkawa dan doa terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat Banyuwangi. Mereka berharap keluarga besar almarhum diberikan kekuatan, ketabahan, kesabaran, dan keikhlasan dalam menghadapi cobaan tersebut.

“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Sesungguhnya kita adalah milik Allah SWT dan kepada-Nya lah kita akan kembali.”

Doa terbaik terus dipanjatkan untuk almarhum:

“Ya Allah, ampunilah beliau, rahmatilah beliau, lapangkan alam kuburnya, terimalah seluruh amal ibadahnya, dan tempatkan beliau di surga-Mu yang terbaik. Berikanlah kesabaran dan keteguhan hati kepada keluarga yang ditinggalkan.”

Kepergian KH Taufiq Supangkah menjadi pengingat bagi seluruh umat bahwa kehidupan di dunia hanyalah sementara dan setiap insan pada akhirnya akan kembali menghadap Sang Pencipta.

Selamat jalan KH Taufiq Supangkah, S.Ag. Semoga husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan kekuatan serta berada dalam lindungan Allah SWT. Al-Fatihah.

error: Content is protected !!