Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Video

BALI || Jejak-indonesia.id – Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin Apel Siaga Kamtibmas bersama Pecalang se-Bali di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara Polri, TNI, Pemerintah Provinsi Bali, Pecalang, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga Kamtibmas di Pulau Dewata.

Apel Siaga Kamtibmas diikuti sekitar 1.500 Pecalang dari seluruh kabupaten/kota di Bali serta dihadiri unsur TNI, jajaran Pemerintah Provinsi Bali, dan perwakilan komunitas pengemudi ojek online. Kehadiran berbagai elemen tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dan komitmen untuk mewujudkan Bali yang aman, damai, sejahtera, dan pariwisata yang berkualitas.

Apel Siaga Kamtibmas ini juga menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperkuat deteksi dini, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan demi mendukung keberlanjutan pembangunan dan sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung perekonomian Bali.

Sinergi antara Polri, TNI, Pemerintah Provinsi Bali, Pecalang, dan seluruh komponen masyarakat diharapkan semakin memperkokoh ketahanan sosial serta menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia yang aman, nyaman, dan berkualitas.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, khidmat, dan penuh semangat kebersamaan. Barisan aparat keamanan, unsur pemerintah, Pecalang, dan masyarakat yang berdiri dalam satu lapangan menjadi simbol kuat bahwa menjaga Bali bukan hanya tugas satu institusi, melainkan ikhtiar bersama seluruh elemen bangsa demi mewujudkan Pulau Dewata yang aman, damai, dan sejahtera.

BALI || Jejak-indonesia.id – Dalam sesi doorstop bersama awak media, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., MSi., menyampaikan hari ini dilapangan renon Polda Bali menggelar Apel Bersama Pecalang dalam rangka berkomitmen penuh “Mewujudkan Bali Yang Aman, Damai, Sejahtera, dan Pariwisata Berkualitas”. Langkah strategis ini diambil guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Pulau Dewata tetap kondusif di tengah dinamika global saat ini, selasa 23/6/2026.

​Apel penyeragaman persepsi ini tidak hanya melibatkan unsur Kepolisian dan Pecalang, tetapi juga bersinergi erat dengan TNI dari jajaran Kodam IX/Udayana, Pemerintah Provinsi Bali, hingga komunitas ojek online (Ojol).

​Apel ini bertujuan untuk memperkuat komitmen kolektif kita semua dalam menjaga situasi Kamtibmas Bali agar tetap kondusif. Di tengah situasi yang sangat dinamis dan pengaruh situasi global saat ini, Bali harus tetap dipastikan aman dan damai,” tegas Kapolda Bali.

​Lebih lanjut, Kapolda menekankan pentingnya melakukan deteksi dini terhadap segala bentuk potensi gangguan keamanan. Polda Bali berkomitmen untuk meminimalisasi, bahkan menghilangkan setiap potensi gangguan tersebut secara tegas dan humanis.

​Terlebih, saat ini Bali telah diperkuat oleh sistem pengamanan terpadu Sipandu Beradat (Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat). Sistem ini mengintegrasikan berbagai elemen keamanan masyarakat secara modern dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan dan budaya lokal.

​Menutup keterangannya, Kapolda Bali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling bahu-membahu dalam menjaga marwah Pulau Dewata.
Melalui momentum apel Pecalang ini, kami mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat Bali, mari kita bersama-sama menjaga Bali yang kita cintai ini agar tetap ajeg, aman, dan damai,” pungkasnya.

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Tahun 2026 yang mengusung tema “Pemerintah Bersih, Buruh Sejahtera” di The Acacia Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Komitmen Polri dalam melindungi hak-hak pekerja terus diwujudkan melalui langkah nyata. Melalui Desk Ketenagakerjaan, Polri telah menyelesaikan puluhan perkara ketenagakerjaan, memfasilitasi ribuan pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk kembali bekerja, serta membuka ruang dialog dan penyampaian aspirasi bagi kalangan buruh. Upaya tersebut menjadi bagian dari sinergi Polri dan pekerja dalam menjaga hubungan industrial yang sehat, adil, dan kondusif.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D., Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., Ketua Umum KSPI sekaligus Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, serta para pimpinan serikat pekerja dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam sambutannya, Wakapolri menegaskan bahwa buruh merupakan fondasi sekaligus roda penggerak utama perekonomian nasional. Karena itu, perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan peningkatan kesejahteraan buruh menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan ekonomi dan stabilitas nasional.

“Buruh merupakan fondasi dan roda penggerak utama perekonomian. Setiap capaian pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional tidak dapat dilepaskan dari kontribusi para pekerja Indonesia,” ujar Wakapolri.

Menurutnya, Polri dan buruh memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan iklim kerja yang aman, produktif, dan berkeadilan. Karena itu, hubungan yang terjalin selama ini tidak hanya sebatas pengamanan kegiatan ketenagakerjaan, tetapi berkembang menjadi kemitraan strategis dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja.

“Polri berkomitmen untuk terus membersamai para buruh dalam memperjuangkan hak-haknya. Kami menjaga ruang penyampaian aspirasi agar tetap terbuka, aman, tertib, dan konstruktif, sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan secara humanis dan berkeadilan,” kata Komjen Dedi.

Data Desk Ketenagakerjaan Polri menunjukkan sepanjang tahun 2025 telah diselesaikan 35 perkara tindak pidana ketenagakerjaan, dengan 34 perkara di antaranya melalui pendekatan restorative justice. Sementara pada tahun 2026, sebanyak 9 perkara telah diselesaikan dan seluruhnya melalui mekanisme restorative justice. Selain itu, Polri juga telah memfasilitasi 4.216 pekerja terdampak PHK untuk kembali memperoleh pekerjaan.

Wakapolri menegaskan, berbagai langkah tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam mengawal perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial tetap harmonis.

Ia juga mengajak seluruh elemen buruh untuk terus meningkatkan kompetensi, keterampilan, produktivitas, dan kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan industri modern agar tenaga kerja Indonesia semakin kompetitif di tingkat global.

Rakernas KSPI 2026 diharapkan menjadi momentum memperkuat konsolidasi organisasi buruh sekaligus menghasilkan rekomendasi strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperkuat kolaborasi antara buruh, pemerintah, dunia usaha, dan Polri.

“Ketika hak-hak pekerja terlindungi, hubungan industrial berjalan harmonis, dan kesejahteraan buruh meningkat, maka stabilitas nasional serta pertumbuhan ekonomi bangsa akan semakin kuat. Untuk itu, sinergi antara Polri dan buruh harus terus diperkuat,” pungkas Wakapolri.

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Ketua Dewan Pimpinan Pusat SAKERA, Moch Romli, S.H. atau yang akrab disapa Romi menegaskan bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara yang dilaksanakan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota, AKP H. Decky, telah berjalan sepenuhnya sesuai tata cara serta ketentuan hukum yang berlaku.

Mengenai kemungkinan adanya pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman, pihaknya memandang langkah tersebut sebagai hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Meski demikian, ditegaskan pula bahwa penyampaian pengaduan tidak serta-merta menjadi bukti terjadinya pelanggaran.

“Lembaga Ombudsman terlebih dahulu wajib menilai keberadaan unsur maladministrasi—baik berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, kelalaian tugas, maupun bentuk pelanggaran lain dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Romi dalam pernyataannya.

Lebih lanjut, DPP SAKERA menyatakan sikap menghormati sepenuhnya segala jalur pengawasan yang berlaku dan siap bersikap kooperatif. Pihaknya terbuka memberikan klarifikasi lengkap serta dokumen pendukung yang diperlukan demi kejelasan proses. Di sisi lain, organisasi ini juga menegaskan sikap tegas menolak segala tuduhan yang tidak berpijak pada fakta nyata, bukti sah, maupun ketentuan hukum yang berlaku.

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Pengadilan Agama Banyuwangi kembali menggelar sidang perkara ekonomi syariah nomor 5694/Pdt.G/2025/PA.Bwi antara Ruslan Abdul Gani selaku penggugat melawan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) beserta pihak terkait sebagai tergugat, Selasa (23/6/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi selaku hakim ketua, Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari Tergugat I, PT Bank Syariah Indonesia, dan Tergugat III, Notaris Rosyida Dzeiban, S.H., M.Kn.

Penggugat Ruslan Abdul Gani hadir didampingi tim kuasa hukum dari LKBH Untag Banyuwangi, yakni Saleh, S.H. dan Andy Najmus Saqib, S.H. Sementara BSI diwakili Legal Officer Region VIII Surabaya, Rendik Eka Purnama.

Namun hingga agenda sidang kali ini, KPKNL Jember (Tergugat II), Kantor BPN Banyuwangi (Tergugat IV), serta Karyono (Turut Tergugat I) kembali tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut memunculkan sorotan publik terkait keseriusan para pihak dalam mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Sidang dimulai dengan penyerahan bukti tambahan dari pihak BSI, disusul bukti dari pihak notaris. Menurut kuasa hukum penggugat, Saleh, S.H., sebanyak 20 dokumen yang diajukan oleh BSI justru tidak dapat menunjukkan adanya dokumwn perubahan atau pembaruan akad syariah antara penggugat dengan Tergugat I (Bank Syariah Indonesia).

“Tidak ada satu pun bukti yang diajukan, yang dapat membuktikan adanya perjanjian akad syariah baru antara klien kami dengan BSI. Seluruh dokumen justru mengarah pada hubungan hukum antara penggugat dengan Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu Jajag Banyuwangi,” tegas Saleh usai persidangan.

Hal serupa juga disampaikan terkait 19 dokumen bukti surat yang diajukan pihak notaris. Menurut Saleh, seluruh dokumen tersebut tetap merujuk pada akad yang dibuat antara penggugat dengan Bank Syariah Mandiri, bukan dengan Bank Syariah Indonesia.

Dari fakta persidangan tersebut, pihak penggugat menilai BSI tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk melakukan pelelangan terhadap objek jaminan dalam akad syariah yang disengketakan.

Saleh menegaskan, pengalihan sertifikat hak tanggungan dari Bank Syariah Mandiri kepada Bank Syariah Indonesia tanpa pembaruan akad syariah maupun persetujuan debitur pemilik jaminan yang berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum (PMH).

“Secara hukum, tanpa adanya pembaruan akad, persetujuan debitur, serta proses pembebanan hak tanggungan baru, BSI tidak memiliki Hak Previlage atas objek jaminan tersebut terhadap hak yang diutamakan dalam pembayaran hutang debitur,” ujarnya.

Selain itu, pihak penggugat juga menyoroti tindakan notaris yang menghadirkan minute akta-akta akad syariah dalam persidangan. Menurut Saleh, tindakan tersebut berpotensi melanggar kode etik dan sumpah jabatan notaris apabila dilakukan tanpa izin tertulis dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) atau Majelis Pengawas Daerah (MPD) serta tanpa penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi.

“Hal ini berpotensi untuk dilaporkan,” katanya.

Saleh menjelaskan, merger Bank Syariah Mandiri ke Bank Syariah Indonesia secara hukum menyebabkan badan hukum BSM dinyatakan berakhir. Oleh karena itu, apabila BSI hendak menjadikan objek akad syariah tersebut sebagai jaminan sah, maka harus menempuh serangkaian langkah hukum.

Langkah pertama adalah pembaruan akad syariah antara debitur dan kreditur baru atau memperoleh persetujuan resmi dari debitur atas pengalihan kreditur. Kedua, harus dibuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) baru dari debitur pemilik jaminan kepada kreditur yang baru. Selanjutnya, SKMHT tersebut ditingkatkan menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

Tahap akhir, APHT wajib didaftarkan ke Kantor BPN agar sertifikat jaminan memiliki kekuatan hukum yang sah dan memberikan hak istimewa atau Hak Previlage kepada kreditur baru, dalam hal ini Tergugat I (Bank Syariah Indonesia).

Persidangan sempat diskors selama satu jam, setelah Tergugat III mengajukan bukti tambahan kepada majelis hakim. Setelah sidang kembali dilanjutkan, Hakim Ketua menyatakan bahwa akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman alat bukti dari seluruh pihak yang berperkara.

Perkara ekonomi syariah ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan yang dijadwalkan pada 7 Juli 2026. Selanjutnya, Majelis Hakim akan menggelar musyawarah sebelum pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli 2026. (rag)

error: Content is protected !!