Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Video

PELABUHAN BELAWAN || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba pada Sabtu (20/6/2026). Penangkapan dilakukan di Jalan Bakaran Batu, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Tersangka yang diamankan berinisial MAS (22). Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 20 paket narkotika jenis sabu, 3 lembar plastik klip kecil kosong, dan 1 lembar plastik klip besar kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP A.R. Riza.

Ia menambahkan, saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan tersangka.

“Ketika dilakukan penggerebekan, barang bukti sabu ditemukan dari tangan tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” tutup AKP A.R. Riza.

LANGKAT || Jejak-indonesia.id – Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si bersama jajaran mendukung penuh pelaksanaan Bakti Kesehatan Polda Sumatera Utara dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 yang digelar di Gedung Olah Raga (GOR) Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (23/6/2026).

Sebagai tuan rumah, Polres Langkat melakukan berbagai persiapan dan koordinasi guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar.

Kapolres Langkat turut menyambut dan mendampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., beserta rombongan saat meninjau langsung pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Kegiatan yang merupakan wujud kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat tersebut mendapat sambutan luar biasa dari warga Kabupaten Langkat.

Sejak pagi hari, masyarakat telah memadati lokasi kegiatan untuk mendapatkan berbagai layanan kesehatan dan bantuan sosial yang disediakan secara gratis.

Berbagai pelayanan kesehatan diberikan kepada masyarakat, meliputi Cek Kesehatan Gratis (CKG), pengobatan dokter umum dan dokter gigi, pelayanan dokter spesialis penyakit dalam, anak, kandungan, kulit, paru, dan bedah, pemeriksaan laboratorium sederhana (mini lab), skrining Tuberkulosis (TB), donor darah, serta khitanan massal.

Selain itu, tersedia pula pelayanan bagi penyandang disabilitas berupa bantuan alat bantu dengar, kursi roda, tongkat bantu jalan, kruk, dan kaki palsu.

Masyarakat juga menerima pelayanan imunisasi, keluarga berencana (KB), bantuan paket gizi bagi anak stunting, kacamata baca, serta paket imunitas untuk mendukung kesehatan masyarakat.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengatakan bahwa kegiatan Bakti Kesehatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui pelayanan sosial dan kemanusiaan yang memberikan manfaat langsung kepada warga.

“Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi sarana bagi Polri untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan yang bermanfaat, salah satunya pelayanan kesehatan gratis yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Antusiasme masyarakat yang tinggi menjadi bukti bahwa program Bakti Kesehatan Polri sangat dibutuhkan.

Warga mengaku terbantu dengan adanya pelayanan kesehatan yang mudah diakses dan diberikan secara gratis.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Langkat juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam untuk melaporkan gangguan kamtibmas, tindak kejahatan, maupun keadaan darurat yang memerlukan kehadiran petugas kepolisian.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif serta mendapat apresiasi dari masyarakat yang hadir.

LANGKAT || Jejak-indonesia.id – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli 2026, Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan bakti sosial dan bakti kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Langkat, Selasa (26/6/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara serentak bersama Mabes Polri dan seluruh jajaran Polda se-Indonesia ini dipimpin oleh Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan. Sebanyak sekitar 3.000 lebih warga Kabupaten Langkat dan sekitarnya menerima manfaat dari kegiatan kemanusiaan tersebut.

“Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak bersama Mabes Polri dan seluruh Polda se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Adapun kegiatan yang kami gelar berupa bakti kesehatan dengan jumlah penerima manfaat sekitar 3.000 orang,” ujar Brigjen Sonny Irawan di Gedung Serbaguna Kabupaten Langkat.

Brigjen Sonny menjelaskan, berbagai layanan kesehatan diberikan secara gratis kepada masyarakat, mulai dari operasi bibir sumbing, sunatan massal, pemeriksaan kesehatan umum, pemeriksaan gigi, pemeriksaan jantung, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan kehamilan, layanan poli umum, hingga pemeriksaan paru-paru.

Selain pelayanan kesehatan, Polda Sumut juga menyerahkan berbagai bantuan alat kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti alat bantu jalan, kaki palsu, kursi roda, serta perlengkapan kesehatan lainnya.

Tidak hanya itu, jajaran Polda Sumut juga menyalurkan bantuan sosial berupa paket bingkisan kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap warga.

Brigjen Sonny berharap rangkaian kegiatan bakti sosial dan bakti kesehatan yang dilaksanakan dalam menyambut HUT Bhayangkara ke-80 ini dapat memberikan manfaat nyata sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

“Semoga kegiatan yang dilaksanakan oleh Polda Sumatera Utara dan seluruh jajaran ini dapat memberikan dampak positif, bermanfaat, serta semakin mendekatkan Polri dengan masyarakat,” tutupnya.

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., meluncurkan Kartu Bhayangkara Prioritas Buruh sebagai fasilitas layanan kesehatan bagi pekerja di seluruh Indonesia. Program tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri dalam mendukung kesejahteraan buruh melalui kemudahan akses layanan kesehatan.

Peluncuran Kartu Bhayangkara Prioritas Buruh dilakukan dalam rangkaian kegiatan Puncak Bakti Kesehatan menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar di Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan), Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Kapolri mengatakan, melalui program tersebut para pekerja dapat memperoleh akses layanan kesehatan di Rumah Sakit Polri yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Melalui program Kartu Bhayangkara Prioritas Buruh, Polri memberikan berbagai layanan kesehatan di Rumah Sakit Polri yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga dapat diakses dengan lebih mudah oleh para buruh,” ujar Jenderal Pol. Listyo Sigit.

Jenderal Pol. Listyo Sigit menegaskan, Polri akan terus memperkuat sinergi dengan kalangan pekerja melalui berbagai program yang memberikan manfaat langsung bagi buruh dan keluarganya. Menurutnya, dukungan kepada pekerja tidak hanya diwujudkan melalui penegakan hukum dan perlindungan ketenagakerjaan, tetapi juga melalui pelayanan sosial dan kesehatan yang dapat dirasakan secara nyata.

“Kami ingin memastikan kehadiran Polri dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, termasuk para pekerja yang menjadi salah satu elemen penting dalam pembangunan nasional,” ungkap Kapolri.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyambut baik peluncuran Kartu Bhayangkara Prioritas Buruh. Ia menilai program tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi pekerja yang membutuhkan layanan kesehatan.

“Kartu Bhayangkara Prioritas Buruh sangat membantu buruh yang ingin berobat ke Rumah Sakit Polri di seluruh Indonesia. Kartu ini menjadi hal yang luar biasa bagi buruh,” kata Andi Gani.

Melalui program ini, Polri berharap akses layanan kesehatan bagi pekerja dapat semakin mudah dan merata, sekaligus memperkuat kolaborasi antara Polri dan kalangan buruh dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

SIDOARJO || Jejak-indonesia.id – Praktik pinjaman uang perorangan ilegal alias rentenir yang berujung pada dugaan pemerasan kembali memakan korban di Sidoarjo. Didampingi tim hukum dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) GRIB Jaya, seorang warga Sidoarjo resmi melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo pada Senin (22/6/2026).

Berdasarkan berkas Surat Tanda Terima Pengaduan nomor LPM/711/VI/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR, pelapor diketahui bernama Ferli Nur Lailiyah, seorang karyawan swasta asal Desa Entalsewu, Buduran, Sidoarjo. Ia melaporkan terlapor berinisial PDH (Putri) atas dugaan tindak pidana pinjaman ilegal dan pemerasan yang terjadi sejak Oktober 2025 di Jalan Raya Sarirogo, Sidoarjo.

Kuasa hukum korban, Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA., yang juga merupakan bagian dari Divisi Hukum Ormas GRIB Jaya DPC Sidoarjo, menjabarkan sejumlah poin krusial yang mendasari laporan tersebut. Pihaknya menilai ada unsur pelanggaran hukum berat perihal aktivitas keuangan tanpa izin resmi perbankan atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Poin-poin yang masuk (laporan) tadi, yang pertama terkait masalah rentenir. Di mana di dalam Pasal 237 (UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) itu tidak diperbolehkan perorangan menerima atau meminjamkan uang tanpa seizin kalau di Indonesia ini kan OJK. Izinnya harus melalui OJK, izin perbankan harus melalui OJK, tidak boleh perorangan,” tegas Bramada saat memberikan keterangan di depan Gedung SPKT Polresta Sidoarjo.

Lebih lanjut, Bramada mengungkapkan adanya kejanggalan luar biasa pada nominal tagihan yang membengkak hingga puluhan kali lipat dari pinjaman pokok. Korban awalnya hanya meminjam uang senilai Rp3.500.000, namun belakangan dituntut membayar nominal yang dinilai tidak rasional.

“Ada dugaan pemerasan. Jadi dugaan pemerasan gini, hutang klien saya ini kan Rp3.500.000, sekarang itu terakhir kemarin diminta kurang lebih Rp30 juta lebih sekian yang harus dibayarkan, padahal utangnya hanya Rp3.500.000,” ungkapnya.

Selain masalah lonjakan utang, jaminan berupa sertifikat milik korban saat ini masih ditahan oleh pihak terlapor tanpa adanya dokumen serah terima yang sah.

“Terkait masalah sertifikat, kemungkinan besar masuk di dalam pasal penggelapan. Berarti saat ini sertifikatnya berada di tangan Ibu Putri (terlapor). Untuk tanda terimanya tidak ada. Kalau perjanjian sepertinya ada, cuma kalau berita acara penyerahan (sertifikat) enggak ada,” imbuh Bramada.

Pihak korban mengklaim sebenarnya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Korban yang sebelumnya sudah mencicil sebesar Rp2.100.000, sempat berniat menambah pembayaran secara tunai sebesar Rp5.000.000 sebagai bentuk tanggung jawab moril untuk melunasi pinjaman pokok beserta bunganya secara wajar. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh terlapor.

“Harusnya kita kan sudah masuk uang Rp2.100.000 pembayaran itu, niat kita mau tambahi lagi Rp5.000.000, tapi dari pihak Ibu Putri tidak mau. Ya kalau seperti itu kita kembalikan lagi kepada aturan, karena kita berdiri di atas undang-undang. Maka tidak heran Hari ini kita laporkan,” pungkas Bramada.

Praktik pinjam-meminjam uang yang dilakukan oleh perorangan atau korporasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi perbankan dan sektor keuangan di Indonesia.

Secara hukum, aktivitas menghimpun atau menyalurkan dana masyarakat secara ilegal diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan Pasal 237 UU P2SK, setiap orang yang melakukan aktivitas yang menyerupai penghimpunan dana atau penyaluran dana (termasuk pinjam-meminjam) wajib memiliki izin dari OJK.

Jika aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal tanpa legal standing atau badan usaha yang sah, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana praktik Bank Gelap. Selain UU P2SK, Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juga menegaskan bahwa pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia (yang kini wewenang pengawasannya berada di bawah OJK) diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Jerat hukum bagi pelaku rentenir ilegal yang menjadikan aktivitas ini sebagai mata pencaharian juga dipertegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Berdasarkan Pasal 273 KUHP, dinyatakan bahwa: “Setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau dipidana denda paling banyak kategori V (maksimal Rp500 juta).”

Dalam konteks penagihan paksa dengan bunga ekstrem (rentenir), tindakan menekan korban dengan nominal di luar kesepakatan wajar serta penahanan aset (seperti sertifikat) tanpa prosedur hukum formal juga berpotensi melanggar Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan.

Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh pihak penyidik Polresta Sidoarjo guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keabsahan praktik pinjaman perorangan tersebut serta dugaan ancaman pemerasan yang dialami korban. (LIMBAD86)

error: Content is protected !!