Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Video

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Pengelolaan kawasan Ruang Tunggu Kendaraan (RTK) Ketapang, Banyuwangi, yang disebut berada di bawah kendali Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kini menjadi sorotan publik. Selain muncul dugaan penyewaan lahan yang disebut berasal dari program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), masyarakat juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana karcis yang terus dipungut dari pengguna jasa di tengah kondisi fasilitas yang dinilai rusak dan minim perbaikan.

Keluhan masyarakat berfokus pada kondisi sarana dan prasarana di kawasan RTK yang disebut mengalami kerusakan di sejumlah titik. Beberapa fasilitas penunjang dinilai tidak mendapatkan perawatan yang memadai, padahal setiap kendaraan maupun pengguna jasa yang masuk ke kawasan tersebut tetap dikenakan pembayaran karcis.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan pendapatan yang diperoleh dari penjualan karcis. Masyarakat menilai sudah seharusnya sebagian pendapatan tersebut digunakan untuk pemeliharaan dan peningkatan fasilitas demi memberikan kenyamanan kepada pengguna jasa.

“Penjualan karcis berjalan setiap hari, tetapi kondisi fasilitas masih banyak yang rusak. Wajar jika masyarakat bertanya ke mana dana itu digunakan dan mengapa perbaikan tidak terlihat signifikan,” ujar salah seorang pengguna jasa yang rutin melintasi kawasan Ketapang.

Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi mengenai dugaan pemanfaatan dan penyewaan lahan yang disebut berasal dari program CSR/TJSL. Apabila benar lahan tersebut merupakan aset yang dibangun melalui program sosial BUMN atau berkaitan dengan aset negara, maka setiap bentuk kerja sama maupun pemanfaatan ekonomi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Praktisi hukum administrasi negara menilai bahwa penggunaan aset yang berasal dari program CSR atau aset yang berkaitan dengan kepentingan publik tidak boleh dilakukan tanpa mekanisme yang transparan.

“Apabila lahan tersebut berasal dari program CSR atau TJSL yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, kemudian dimanfaatkan melalui mekanisme penyewaan atau kegiatan komersial lainnya, maka harus jelas siapa pemilik asetnya, siapa yang memberikan kewenangan pengelolaan, bagaimana bentuk kerja samanya, dan ke mana hasil ekonominya disalurkan,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, apabila pengelolaan dilakukan oleh BUMDes, maka masyarakat berhak mengetahui dasar hukum pengelolaan tersebut, termasuk bentuk kerja sama dengan pihak pemilik aset apabila aset tersebut berasal dari BUMN atau program TJSL.

Selain legalitas lahan, perhatian publik juga tertuju pada pengelolaan pendapatan dari karcis yang dipungut setiap hari. Transparansi mengenai jumlah pemasukan, biaya operasional, anggaran pemeliharaan, serta penggunaan dana untuk perbaikan fasilitas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Aktivis pemerhati kebijakan publik dan antikorupsi di Banyuwangi mendesak adanya audit menyeluruh terhadap pengelolaan RTK Ketapang. Audit tersebut dinilai perlu mencakup status lahan, legalitas kerja sama, mekanisme penyewaan lahan, pendapatan yang diperoleh dari aktivitas ekonomi di kawasan RTK, serta penggunaan dana karcis yang berasal dari masyarakat.

“Masyarakat tidak mempersoalkan adanya pengelolaan oleh BUMDes selama dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Namun ketika pemasukan terus berjalan sementara fasilitas terlihat rusak dan kurang terawat, maka wajar muncul pertanyaan mengenai akuntabilitas pengelolaannya,” tegas salah seorang aktivis.

Mereka juga meminta pemerintah desa, pemerintah daerah, pihak BUMN terkait, auditor internal, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan aset maupun penggunaan dana yang berasal dari aktivitas publik tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak pengelola RTK maupun BUMDes terkait besaran pendapatan karcis, penggunaan dana pemeliharaan fasilitas, status hukum lahan yang digunakan, serta mekanisme penyewaan lahan yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Publik kini menunggu keterbukaan dari pihak pengelola RTK Ketapang. Sebab, apabila pendapatan dari karcis terus mengalir setiap hari dan terdapat aktivitas ekonomi di atas lahan yang dikelola, masyarakat menilai sudah seharusnya hal tersebut berbanding lurus dengan kualitas fasilitas, transparansi pengelolaan, serta manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh publik.

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Keberadaan aktivitas konservasi dan budidaya terumbu karang di atas lahan yang ditandai sebagai Tanah Milik Negara di wilayah Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, menjadi sorotan masyarakat. Sorotan muncul setelah beredarnya video yang memperlihatkan papan bertuliskan “Tanah Milik Negara” di lokasi yang sama dengan aktivitas yang diduga dikelola oleh pihak perorangan.

Temuan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, lokasi yang disebut sebagai aset negara itu terlihat dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu, namun belum diketahui secara jelas siapa pihak yang mengelola, bagaimana status pengelolaannya, serta apakah terdapat izin atau kerja sama resmi dengan instansi terkait.

Publik menilai keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi. Terlebih, kegiatan yang berkaitan dengan konservasi lingkungan sejatinya merupakan hal positif dan patut didukung. Namun, masyarakat juga berharap seluruh proses pengelolaannya dilakukan secara transparan dan dapat diketahui publik.

Sejumlah warga mempertanyakan siapa pihak yang sebenarnya mengelola kawasan tersebut. Apakah kegiatan itu dilakukan atas nama lembaga, kelompok konservasi, komunitas lingkungan, perusahaan, atau perorangan. Selain itu, masyarakat juga ingin mengetahui apakah terdapat kerja sama resmi dengan pemerintah atau instansi yang menguasai lahan tersebut.

Pertanyaan lain yang turut mengemuka adalah mengenai pengawasan terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi. Masyarakat berharap ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan agar kegiatan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan tujuan konservasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Di sisi lain, sejumlah pihak meminta instansi terkait untuk turun langsung melakukan pengecekan lapangan serta memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman maupun dugaan yang berkembang tanpa dasar yang jelas.

Apabila seluruh kegiatan yang berlangsung telah mendapatkan persetujuan dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, masyarakat berharap hal tersebut dapat disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pemanfaatan lahan atau pengelolaannya, maka perlu dilakukan evaluasi dan penertiban sesuai mekanisme yang berlaku.

Masyarakat menilai transparansi merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Sebab yang menjadi perhatian bukan hanya kegiatan konservasi terumbu karang itu sendiri, melainkan juga kejelasan status pengelolaan lahan negara agar tidak menimbulkan persepsi adanya pemanfaatan aset negara oleh pihak tertentu tanpa pengawasan yang memadai.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga melakukan pengelolaan maupun dari instansi terkait mengenai status pengelolaan, kerja sama, dan perizinan kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Rabu (24/6), sistem E-Katalog yang menjadi instrumen utama dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah kembali menjadi sorotan. Berbagai keluhan dari pengguna terkait gangguan sistem, mulai dari pemeliharaan (maintenance), migrasi data, hingga ketidakstabilan server yang diduga berasal dari sistem pusat yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas dan akuntabilitas layanan pengadaan berbasis elektronik tersebut.

Menanggapi kondisi tersebut, Selamet Solichin, yang akrab disapa Mbah Semar, selaku Pembina Umum LBH Watoniah, menilai bahwa gangguan yang terjadi secara berulang tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis semata apabila telah berdampak terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurutnya, E-Katalog merupakan instrumen strategis yang digunakan untuk membelanjakan anggaran negara dan daerah. Karena itu, sistem tersebut harus mampu menjamin kepastian layanan, keterbukaan informasi, serta perlakuan yang adil bagi seluruh penyedia barang dan jasa.

“Jika sistem sering mengalami gangguan, sementara proses pengadaan tetap berjalan, maka perlu dipastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan maupun diuntungkan akibat kondisi tersebut. Prinsip transparansi dan kesetaraan akses harus menjadi perhatian utama,” tegas Mbah Semar.

Dalam praktiknya, gangguan sistem berpotensi menghambat proses transaksi pengadaan, verifikasi penyedia, unggah dokumen, hingga pelaksanaan kontrak. Sejumlah pelaku usaha mengaku kesulitan mengakses layanan karena data tidak muncul secara normal, proses berjalan lambat, bahkan transaksi gagal akibat ketidakstabilan sistem.

Secara hukum, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib berpedoman pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Apabila gangguan sistem menyebabkan sebagian pengguna tidak memperoleh akses yang sama, maka kondisi tersebut berpotensi memengaruhi prinsip persaingan sehat dan transparansi dalam pengadaan publik.

Mbah Semar menegaskan bahwa penyelenggara sistem memiliki tanggung jawab hukum dan administratif untuk memastikan layanan tetap berjalan secara optimal. Menurutnya, setiap gangguan yang terjadi harus disertai penjelasan resmi, dokumentasi teknis yang jelas, serta langkah mitigasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan wajib memberikan kepastian prosedur dan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Ketika sistem elektronik yang menjadi sarana utama pelayanan publik mengalami gangguan berulang tanpa penjelasan yang memadai, maka berpotensi menimbulkan ketidakpastian administrasi yang berdampak pada penggunaan anggaran negara.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara layanan memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, setiap kendala teknis yang terjadi dalam sistem E-Katalog seharusnya diumumkan secara terbuka agar seluruh pengguna memperoleh informasi yang sama.

Mbah Semar juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh dan audit teknis apabila gangguan sistem terjadi pada tahapan krusial pengadaan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan integritas sistem tetap terjaga serta mencegah munculnya dugaan penyalahgunaan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Karena yang dikelola adalah uang rakyat, maka transparansi harus menjadi prioritas. Gangguan sistem tidak boleh menjadi alasan hilangnya akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Mbah Semar.

Hingga saat ini, masyarakat dan pelaku usaha masih menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai frekuensi gangguan, penyebab teknis yang sebenarnya, serta langkah konkret yang akan dilakukan untuk menjamin stabilitas dan keandalan sistem E-Katalog ke depan.

Sebagai instrumen utama belanja pemerintah yang menggunakan anggaran negara, E-Katalog tidak hanya dituntut berfungsi secara teknis, tetapi juga harus mampu memberikan jaminan transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak seluruh peserta pengadaan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

SERANG || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka mendukung program Kapolda Banten melalui Poliran (Polisi Peduli Pengangguran) serta memperkuat ketahanan pangan masyarakat, Polres Serang bersama jajaran Polsek melaksanakan kegiatan sambang dan pembinaan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Serang, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan ini dipimpin para kanit bimas Polsek jajaran dan di arahkan langsung oleh Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., sebagai penanggung jawab Program, dengan melibatkan para Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah binaan.

Melalui program Poliran, jajaran Polres Serang hadir di tengah masyarakat untuk melakukan komunikasi, koordinasi, serta membantu mengidentifikasi berbagai potensi maupun kendala yang dihadapi masyarakat, khususnya dalam bidang pertanian, peternakan, budidaya, dan peluang penyerapan tenaga kerja.

Di beberapa wilayah, Bhabinkamtibmas melakukan sambang kepada masyarakat yang memiliki usaha produktif seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, udang, hingga kelompok tani. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pendampingan serta menjembatani masyarakat dengan pemerintah maupun pihak terkait agar kendala yang dihadapi dapat segera dicarikan solusi.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Tirtayasa, Polsek Jawilan, Polsek Ciruas, Polsek Cikande, Polsek Carenang, Polsek Pamarayan, Polsek Petir, Polsek Cikeusal, Polsek Pontang, Polsek Kragilan, Polsek Kopo, dan Polsek Tanara yang secara aktif turun langsung menemui warga binaannya.

Dalam pelaksanaan kegiatan, ditemukan sejumlah kendala masyarakat, di antaranya kebutuhan bibit tanaman, mahalnya harga pupuk, serta kendala pemasaran hasil pertanian dan budidaya. Hal tersebut menjadi perhatian jajaran Polres Serang untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait guna mendukung keberlangsungan usaha masyarakat.

Kapolres Serang AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H. Melalui Kasat Bimas mengatakan bahwa kehadiran Polri melalui program Poliran merupakan bentuk kepedulian dan komitmen dalam membantu masyarakat, tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga ikut mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Melalui peran Bhabinkamtibmas, Polri terus hadir mendengarkan aspirasi masyarakat, memberikan pendampingan, serta membantu mencari solusi terhadap kendala yang dihadapi warga, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan dan membuka peluang kerja di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Program Poliran diharapkan dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta menjadi langkah nyata dalam mendukung perekonomian warga dan ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Serang.

CILEGON || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Banten bersama Forkopimda Provinsi Banten melaksanakan upacara tabur bunga yang bertempat di Mako Ditpolairud Polda Banten pada Rabu (24/06).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusuma, serta Pejabat Utama Polda Banten.

Dalam kesempatannya, Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menyampaikan bahwa kegiatan ziarah dan tabur bunga ini merupakan rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 sekaligus bentuk penghormatan kepada para pahlawan.

“Kegiatan ziarah dan tabur bunga ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk penghormatan dan penghargaan kepada para pahlawan yang telah berjuang serta berjasa bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

Selanjutnya, Irjen Pol Hengki juga menjelaskan bahwa Polda Banten bersama Pemerintah Daerah Provinsi Banten serta pemerintah kabupaten dan kota terus bersinergi dalam menjaga keamanan wilayah pesisir yang cukup luas.

“Polda Banten bersama pemerintah daerah Provinsi Banten, kabupaten dan kota bersama-sama karena wilayah pesisir sangat luas. Tentu selain dari instansi terkait, mohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat di wilayah pesisir pantai untuk bersama-sama memberikan informasi, bahu-membahu jika mendengar atau melihat sendiri adanya praktik yang mencurigakan, termasuk salah satunya penyelundupan narkoba,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolda Banten menyampaikan bahwa potensi kerawanan di wilayah pesisir perlu diantisipasi secara maksimal mengingat cakupan wilayah yang sangat luas, mulai dari Cilegon, Anyer hingga Carita.

“Ini perlu diantisipasi karena wilayahnya sangat luas, dari wilayah Cilegon, Anyer sampai Carita. Oleh karena itu dukungan dari masyarakat wilayah pesisir juga sangat kita perlukan dalam hal mengantisipasi penyelundupan ataupun misalnya benih lobster, narkoba maupun tindak pidana lainnya,” ujarnya.

Diakhir, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menambahkan bahwa pihaknya terus memperkuat sarana patroli perairan guna mendukung pengawasan di wilayah pesisir Banten.

“Armada kapal kita ada 18 unit dan mendapatkan 1 BKO Kapal Sanjaya dengan panjang 55 meter dari Korpolair Baharkam Mabes Polri,” tutupnya (Bidhumas).

error: Content is protected !!