Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Video

BINJAI || Jejak-indonesia.id – IPTU Janitra Giri Satya S.Tr.K., yang baru menjabat Kasat Lantas Polres Binjai, mengucapkan terima kasih untuk Bapak Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana S.I.K., M.H., dan seluruh masyarakat yang memberikan kesempatan bagi saya mengembang amanah, dirinya juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Binjai untuk mematuhi Rambu-Rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dijalan raya. Rabu 24/Juni/2026.

Kasat lantas, menyampaikan pihak kepolisian selalu menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa taat berlalu lintas yang baik dan benar.

“Jadikan Keselamatan Kebutuhan Utama” bukan sekedar mematuhi aturan untuk menghindari penilanggan, ucap Kasat Lantas.

IPTU Janitra Giri Satya, kami dari Satlantas Polres Binjai, akan melaksanakan pendekatan secara persuasif dan humanis “merupakan kunci utama dalam membangun kesadaran masyarakat.

Mengampanyekan keselamatan secara langsung di jalur rawan pelanggaran, serta turun langsung ke titik-titik rawan memberikan teguran simpatik, edukasi bahaya dijalan dan memastikan kelengkapan surat kendaraan.

“Adapun Prioritas utama yakni pelanggaran lalu lintas terutama knalpot brong, Responsif terhadap kemacetan dan pelayanan publik yang prima”

Serta menggandeng kelompok masyarakat, instansi dan pelajar agar mereka menjadi pelopor keselamatan, dengan komunikasi yang ramah, bersifat preventif dan edukatif digabungkan dengan patroli pengawasan.

Kami akan menerima aspirasi dan masukan masyarakat, agar terciptanya Kolaborasi antara Kepolisian dan Masyarakat Kota Binjai, tutur IPTU Janitra Giri Satya.

SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 3.157 kasus tindak pidana narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 4.061 tersangka diamankan, dengan sejumlah barang bukti narkotika dan obat keras berbahaya dalam jumlah besar berhasil disita.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti hasil operasi narkoba semester I tahun 2026 yang digelar di Gedung Press Conference, Mapolda Jatim, Rabu (24/6/2026).

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur,” ujar Kombes Abast.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan menjelaskan bahwa capaian pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pengabdian Polri dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

Ia memaparkan, selama semester I tahun 2026 Ditresnarkoba Polda Jatim dan jajaran berhasil menyita barang bukti berupa 85,66 kilogram sabu, 82,44 kilogram ganja dan 53 batang tanaman ganja, 60.989 butir ekstasi serta 234,99 gram ekstasi bubuk, 22,226 kilogram kokain, 10,38 kilogram ketamin, serta 3.653.382 butir obat keras berbahaya.

“Dari data hasil pengungkapan tersebut, jumlah kasus pada semester I tahun 2026 mengalami peningkatan sebesar 4,54 persen dibanding semester I tahun 2025. Sementara jumlah tersangka juga meningkat sebesar 4,91 persen,” ungkap Kombes Pol Muhammad Kurniawan.

Ia menambahkan, dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan selama satu semester tersebut, Polda Jatim memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2,79 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Dalam kesempatan yang sama, Polda Jatim juga melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dari empat kasus menonjol dengan jumlah tiga tersangka, berupa 33,346 kilogram sabu dan 38,995 kilogram ganja.

Kombes Pol Muhammad Kurniawan menegaskan, tingginya angka pengungkapan dan besarnya barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa Jawa Timur masih menjadi salah satu tujuan dalam peredaran narkotika, baik oleh jaringan lokal maupun internasional.

“Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami. Karena itu, upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui penegakan hukum maupun langkah pencegahan,” tegas Kombes Kurniawan.

Polda Jawa Timur menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, tetapi memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Untuk itu, Polda Jatim mengajak seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Melalui pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini, Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba. (LIMBAD86)

GRESIK || Jejak-indonesia.id – Ketua LSM Forum Peduli Solidaritas Rakyat (FPSR), Aris Gunawan, menyampaikan pandangannya terkait munculnya sejumlah pernyataan aksi yang dilakukan organisasi dari luar Kabupaten Gresik kususnya di kecamatan Wringinanom mengenai dugaan pengelolaan keuangan.

Menurut Aris Gunawan, dalam kehidupan berorganisasi perlu menjunjung tinggi etika kelembagaan serta mengedepankan mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Pada poin pertama, Aris menilai bahwa hingga saat ini masyarakat kecamatan Wringinanom bakupaten Gresik tidak banyak menyampaikan keluhan terkait kondisi keuangan daerah.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan alasan organisasi dari luar daerah yang dinilainya justru memperkeruh situasi dengan berbagai pernyataan yang dianggap menyudutkan kinerja pemerintah daerah.

“Etika berlembaga harus dijaga. Jika masyarakat Gresik sendiri tidak mempermasalahkan kondisi keuangan daerah, maka perlu dipertanyakan apa dasar organisasi dari luar daerah mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pada poin kedua, Aris menegaskan bahwa apabila terdapat dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi, maka sudah ada lembaga penegak hukum dan aparat yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

“Jika memang ada dugaan korupsi, silakan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Jangan sampai muncul kesan adanya kepentingan tertentu di balik upaya memaksakan aksi yang belum tentu didukung data dan fakta yang kuat,” tegasnya.

Sementara pada poin ketiga, Aris menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, sebagian kebijakan anggaran daerah kini diarahkan untuk mendukung program-program strategis pemerintah, termasuk pengembangan koperasi desa yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menilai bahwa masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Gresik sejauh ini masih melihat adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, Aris menyarankan agar dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada instansi yang berwenang, seperti Inspektorat.

“Jika ada data yang dianggap tidak sesuai, langkah yang tepat adalah melakukan konfirmasi kepada Inspektorat atau instansi terkait.

Bukan langsung memaksakan kehendak melalui aksi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Dalam negara hukum, setiap organisasi memiliki hak menyampaikan pendapat, namun juga harus memahami batas kewenangan dan menghormati tugas APH,” jelasnya.

Aris Gunawan berharap seluruh elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, maupun lembaga swadaya masyarakat dapat bersama-sama menjaga kondusivitas daerah serta mengedepankan dialog dan mekanisme hukum dalam menyampaikan aspirasi.

“Kritik dan kontrol sosial adalah bagian dari demokrasi. Namun semuanya harus dilakukan secara proporsional, berdasarkan data yang valid, serta tetap menghormati aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu,” pungkasnya(red/LIMBAD86)

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polri melaksanakan ziarah dan tabur bunga secara serentak di berbagai wilayah Indonesia sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan bangsa, negarawan, serta para pendahulu Polri yang telah mewariskan nilai perjuangan, integritas, dan pengabdian kepada negeri.

Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. memimpin langsung Upacara Ziarah Rombongan dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri para Pejabat Utama Mabes Polri dan diawali dengan penghormatan kepada arwah pahlawan, mengheningkan cipta, peletakan karangan bunga, pembacaan doa, serta tabur bunga di pusara para pahlawan bangsa.

Secara bersamaan, jajaran Polri juga melaksanakan ziarah di berbagai lokasi bersejarah dan tempat peristirahatan terakhir tokoh-tokoh bangsa serta para pendahulu Polri. Di TPU Tanah Kusir, dilaksanakan ziarah di makam Jenderal Polisi Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kapolri pertama yang meletakkan fondasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta makam Presiden ke-3 Republik Indonesia Prof. Dr. Ir. H. B.J. Habibie, negarawan dan ilmuwan yang menginspirasi bangsa melalui dedikasi, inovasi, dan kecintaannya kepada Indonesia.

Sementara itu, di TPBU Giritama, Tonjong, Bogor, Irwasum Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. memimpin ziarah dan tabur bunga di makam Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Hoegeng Iman Santoso, sosok yang dikenal sebagai simbol integritas, kejujuran, dan keteladanan moral dalam sejarah Polri.

Penghormatan juga diberikan kepada para pendahulu Polri yang telah berjasa membangun dan membesarkan institusi Kepolisian Republik Indonesia, di antaranya Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Kunarto, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Dibyo Widodo, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Dr. Awaloedin Djamin, Jenderal Polisi (Purn.) R. Soetjipto Danoekoesoemo, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Widodo Budidarmo, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. H. M. Hasan, Jenderal Polisi (Purn.) Anton Soedjarwo, serta Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Mochammad Yasin, yang merupakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pertama pascaproklamasi dan tokoh penting dalam mempertahankan eksistensi Kepolisian RI pada masa awal kemerdekaan.

Selain ziarah di daratan, Polri juga melaksanakan ziarah laut dan pelarungan karangan bunga di perairan Teluk Jakarta yang dipimpin oleh Kabaharkam Polri. Kegiatan tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan pejuang bahari yang gugur dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia. Pelarungan bunga menjadi simbol doa dan penghormatan kepada mereka yang jasanya tetap hidup dalam sejarah meskipun sebagian tidak diketahui tempat peristirahatan terakhirnya.

Wakapolri mengatakan bahwa rangkaian ziarah dan tabur bunga yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia merupakan momentum untuk memperkuat jati diri, karakter, dan nilai-nilai pengabdian yang menjadi fondasi Polri.

“Ketika kita berdiri di tempat peristirahatan terakhir para pahlawan bangsa, negarawan, dan para pendahulu Polri, sesungguhnya kita sedang belajar tentang arti pengorbanan, integritas, dan pengabdian yang tulus kepada negara. Dari Jenderal Polisi Raden Said Soekanto kita belajar tentang kepeloporan dan pengabdian dalam membangun Kepolisian Republik Indonesia, dari B.J. Habibie kita belajar tentang visi dan karya untuk Indonesia, dari Jenderal Hoegeng kita belajar keteladanan moral, dan dari para pendahulu Polri lainnya kita mewarisi semangat pengabdian yang menjadi fondasi institusi ini hingga hari ini,” ujar Wakapolri.

Menurutnya, ziarah dan tabur bunga bukan sekadar tradisi seremonial menjelang Hari Bhayangkara, melainkan sarana untuk merawat memori kolektif bangsa bahwa kemerdekaan, keamanan, dan keutuhan negara dibangun melalui perjuangan, pengorbanan, serta dedikasi para pendahulu.

“Tabur bunga adalah simbol penghormatan, tetapi makna yang lebih dalam adalah melanjutkan nilai perjuangan mereka. Kita datang membawa doa, namun pulang membawa tanggung jawab untuk meneruskan pengabdian. Semangat para pahlawan dan pendahulu Polri harus hidup dalam integritas, profesionalisme, keberanian, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Terkait pelarungan bunga di Teluk Jakarta, Wakapolri menegaskan bahwa laut yang luas menjadi simbol pengabdian tanpa batas dari para pejuang bangsa. Penghormatan yang diberikan di perairan merupakan pengingat bahwa jasa para pahlawan bahari akan terus dikenang dan diwariskan kepada generasi penerus.

“Baik di daratan maupun di lautan, seluruh rangkaian ziarah hari ini mengajarkan satu hal yang sama, bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa para pahlawannya. Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polri meneguhkan komitmen untuk meneruskan nilai perjuangan, menjaga kepercayaan masyarakat, dan mengabdikan diri sepenuhnya kepada bangsa dan negara,” pungkas Wakapolri.

Melalui rangkaian ziarah nasional menjelang Hari Bhayangkara ke-80 ini, Polri meneguhkan komitmennya untuk terus menjaga amanah para pendahulu, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta menghadirkan pengabdian yang semakin profesional, modern, dan humanis bagi Indonesia

BONDOWOSO || Jejak-indonesia.id – Polres Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut berlangsung di depan lobi Polres Bondowoso, Rabu (24/6/2026) pukul 10.00 WIB.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, didampingi Kasat Reskrim IPTU Wawan Triono dan Kasi Humas IPTU Bobby Dwi Siswanto. Hadir pula sejumlah pejabat utama Polres Bondowoso, personel Resmob Satreskrim, serta awak media.

Ungkap Kasus Pencurian Perhiasan di Pasar Induk Bondowoso

Salah satu perkara yang berhasil diungkap adalah dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di stan penjualan perhiasan di Pasar Induk Bondowoso, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.

Peristiwa yang terjadi pada 5 Juni 2026 tersebut mengakibatkan hilangnya puluhan perhiasan jenis Xuping berupa gelang Bangkok dan gelang rantai. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SR (35) yang diketahui bekerja sebagai karyawan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga merusak lubang kunci etalase menggunakan kawat sebelum mengambil perhiasan yang berada di dalamnya. Polisi menyita barang bukti berupa 17 gelang Bangkok, 24 gelang rantai, serta satu buah kawat yang diduga digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Tiga Kasus Curanmor dan Perampasan Motor Berhasil Diungkap

Satreskrim Polres Bondowoso juga berhasil mengungkap tiga perkara pencurian dan perampasan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Pada kasus pertama, polisi mengamankan seorang pria berinisial JS yang diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 milik warga di Jalan Ahmad Yani Gang Bahagia, Kelurahan Badean, Bondowoso. Kendaraan hasil curian tersebut diduga dijual ke wilayah Kabupaten Jember dengan harga sekitar Rp4,2 juta. Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp23 juta.

Kasus kedua melibatkan tersangka AH yang diduga melakukan perampasan sepeda motor Yamaha Mio milik korban di Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga mengancam korban menggunakan bambu sehingga korban melarikan diri, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.

Sementara itu, pada kasus ketiga, polisi mengamankan AS alias PR yang diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik warga Kecamatan Maesan. Polisi turut menyita kendaraan beserta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penganiayaan Perawat RSUD dr. H. Koesnadi

Dalam kesempatan yang sama, polisi juga memaparkan perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perawat di RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso yang terjadi pada 30 Mei 2026.

Peristiwa tersebut diduga dipicu kesalahpahaman terkait pelayanan medis terhadap anak pelaku yang tengah menjalani perawatan akibat kecelakaan tunggal.

Polisi mengamankan seorang pria berinisial APW, warga Kecamatan Tenggarang, yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban di area rumah sakit. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada bagian pipi kiri.

Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Satreskrim Polres Bondowoso turut mengungkap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak yang terjadi pada Mei 2026 di wilayah Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MRF (19). Demi melindungi hak dan privasi korban yang masih berstatus anak, identitas korban tidak dipublikasikan.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Komitmen Polres Bondowoso Menjaga Kamtibmas

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, menegaskan bahwa pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel serta bentuk komitmen Polres Bondowoso dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas serta segera melaporkan setiap kejadian melalui layanan Call Center 110 maupun kantor kepolisian terdekat.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.

Dengan pengungkapan sejumlah kasus tersebut, Polres Bondowoso berharap dapat menekan angka kriminalitas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Bondowoso.

error: Content is protected !!