Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Peristiwa

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Para pihak sepakat melakukan percepatan normalisasi pendistribusian BBM sebagai salah satu solusi mengatasi antrean yang terjadi di berbagai SPBU di Sumut. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan antrean di SPBU, Rabu (15/7) di Aula Catur Prasetya Poldasu.

Hadir dalam Rakor tersebut, Karo Ops Poldasu, Kombes Pol Dr. Dwi Tunggal Jaladri, SH, SIK, M.Hum, Dir Intelkam Poldasu, Kombes Pol Intelkam Poldasu, Kombes Pol Ajie Indra Dwiatma, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedy Jaminsyah Purba, General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sunardi, Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumatera Utara, Rajali Husein, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH dan tamu undangan lainnya.

Kepala Biro Operasi Polda Sumut Kombes Pol Dr. Dwi Tunggal Jaladri, SH, SIK, M.Hum dalam pemaparannya, menjelaskan hingga 14 Juli 2026 terdapat 125 SPBU yang terdampak gangguan distribusi dari total 324 SPBU di Sumatera Utara.

Untuk mengantisipasi gangguan keamanan, Polda Sumut telah mengerahkan 786 personel guna melakukan pengamanan dan pengawalan distribusi BBM. Selain itu, Polda juga menyiapkan personel yang dapat diperbantukan sebagai awak mobil tangki maupun pengemudi sementara apabila dibutuhkan sebanyak 10 personel.

“Hasil mitigasi menunjukkan adanya keterlambatan pasokan dan berkurangnya jumlah awak mobil tangki (AMT). Kami juga melakukan pengawalan distribusi agar tidak terjadi keterlambatan maupun penyimpangan dalam penyaluran BBM,” ujarnya.

Dir Intelkam Poldasu, Kombes Pol Ajie Indra Dwiatma menjelaskan hasil analisis tim Intelkam di lapangan, akar masalah antrean BBM di sejumlah SPBU di Sumut disebabkan antara lain, adanya gangguan tenaga kerja. Ini menyebabkan penyesuaian operasional di fuel terminal akibatnya, pasokan dari terminal BBM ke SPBU dilakukan secara bertahap dan proporsional, sehingga SPBU tidak menerima pasokan penuh sesuai permintaan harian.

Selanjutnya, adanya krisis pengemudi truk tangki yang terjadi akibat pemberhentian terhadap beberapa pengemudi truk tangki karena melakukan pelanggaran yang berdampak keterbatasan pengemudi truk tangki. “Jumlah BBM yang diterima SPBU tidak sesuai dengan jumlah yang diminta (outstanding). Pada umumnya, SPBU hanya menerima sekitar setengah dari volume permintaan, sehingga mengakibatkan kehabisan stok BBM dan memicu antrean di SPBU lain yang masih memiliki persediaan,”ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dedy Jaminsyah Purba, menegaskan masyarakat saat ini tidak membutuhkan penjelasan yang berlarut-larut, melainkan tindakan nyata untuk mengembalikan kelancaran distribusi BBM.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumut telah berkoordinasi dengan Polda Sumut terkait berbagai kendala di lapangan, termasuk persoalan awak mobil tangki (AMT). Ia meminta seluruh pihak segera menyelesaikan persoalan tersebut agar distribusi BBM kembali normal.

“Kami meminta Pertamina segera mengembalikan situasi seperti semula. Ada tiga pesan dari Gubernur Sumatera Utara, yakni kepastian waktu normalisasi, langkah konkret yang dilakukan, serta strategi jangka panjang agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Kami siap berkolaborasi agar kondisi kembali normal,” ujarnya.

Ketua DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumatera Utara, Rajali Husein, mengatakan, seluruh SPBU di jalur lintas Sumatera telah diminta beroperasi selama 24 jam guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Ia mengakui kondisi di lapangan cukup berat karena masih terjadi antrean panjang bahkan gesekan antar konsumen.

Wakil Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Sumut, Indah Sari Karo-karo, mengungkapkan krisis pengemudi mobil tangki menjadi salah satu penyebab utama terganggunya distribusi BBM. Menurutnya, dukungan TNI dan Polri sangat dibutuhkan untuk mengawal distribusi sehingga tidak terjadi penyimpangan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH menyebut situasi antrean panjang di SPBU memiliki karakteristik seperti penanganan bencana, sebagaimana saat banjir maupun blackout yang sebelumnya melanda Sumatera.

Di Kota Medan yang memiliki 91 SPBU, pihak kepolisian telah menyiagakan mobil patroli berlampu biru di SPBU yang mengalami antrean panjang untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas.

Ia mengingatkan agar kondisi tersebut tidak dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana di sektor migas maupun penyebaran informasi menyesatkan di media sosial yang dapat memperburuk kepanikan masyarakat.

“Kami sudah menemukan adanya perkelahian di salah satu SPBU, bahkan ada masyarakat yang pingsan akibat antrean. Karena itu diperlukan pola mitigasi yang mampu menenangkan masyarakat,” katanya. *(Tim)*

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Keluarga korban pencurian yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah mengaku diminta dan didampingi penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir Shinto Sembiring untuk menangkap terduga pelaku pencurian, menggelar aksi unjuk rasa damai di Kota Medan pada Rabu (15/7/2026).

Aksi tersebut semula direncanakan berlangsung di dua lokasi, yakni di depan Rumah Dinas Kapolda Sumatera Utara dan di depan Polrestabes Medan. Namun, menurut pihak keluarga, rencana tersebut tidak dapat terlaksana sesuai yang direncanakan.

Mereka mengaku aksi di depan Rumah Dinas Kapolda Sumut batal dilakukan karena merasa dihalangi oleh aparat. Keluarga menyebut Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Gunanti Hutabarat bersama sejumlah personel berada di lokasi. Selain itu, mereka juga mengklaim kendaraan yang mengangkut massa aksi dan mobil sound system dihentikan dalam razia gabungan, diminta kembali, serta diingatkan agar tidak melanjutkan perjalanan menuju lokasi aksi.

Keluarga juga menyatakan sejumlah akses jalan menuju Rumah Dinas Kapolda Sumut dan kawasan Polrestabes Medan ditutup, sehingga mereka tidak dapat menyampaikan aspirasi di lokasi yang telah direncanakan. Akhirnya, mereka melakukan orasi di seberang Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara.

Usai menyampaikan aspirasi di lokasi tersebut, massa melanjutkan perjalanan menuju Polrestabes Medan di Jalan HM Said Nomor 1 Medan untunk mendesak kapolri mencopot kapolrestabes medan serta meminta kapolrestabes medan menepati janjinya menyelesaikan kasus korban nangkap maling jadi tersangka serta mendesak penangkapan mamak maling yang sudah dilaporkan dalam dugaan penipuan dan fitnah.

Menurut keterangan keluarga, ketika rombongan tiba di kawasan pintu keluar PMI Medan, mereka kembali dihentikan oleh petugas dan tidak diperbolehkan melintasi akses menuju gerbang utama Polrestabes Medan. Mereka juga mengaku mendapat peringatan bahwa tindakan hukum dapat dilakukan apabila melewati batas yang telah ditentukan oleh petugas.

Karena tidak dapat mendekati gerbang utama, keluarga akhirnya menggelar aksi damai di tepi Jalan HM Said, tepatnya di sekitar sebuah pohon, bukan di depan pintu masuk Polrestabes Medan sebagaimana lokasi yang menurut mereka kerap digunakan oleh kelompok lain saat menyampaikan aspirasi.

Pihak keluarga kemudian membandingkan perlakuan tersebut dengan aksi yang sebelumnya dilakukan oleh orang tua dari dua terduga pelaku pencurian toko ponsel di Pancur Batu beberapa bulan lalu. Menurut mereka, pada aksi tersebut para peserta dapat menggunakan pengeras suara dan menyampaikan aspirasi di depan pintu masuk Polrestabes Medan serta diterima oleh petugas.

Keluarga korban mempertanyakan perbedaan perlakuan tersebut. Mereka berharap Kapolri dapat memberikan perhatian terhadap dugaan adanya perlakuan yang tidak sama dalam pemberian ruang penyampaian pendapat di muka umum.

“Kami hanya meminta kesempatan yang sama untuk menyampaikan aspirasi secara damai sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang lebih mudah didengar dibandingkan pihak lainnya,” ujar perwakilan keluarga dalam aksi tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara terkait pernyataan dan tudingan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban.

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap buronan kasus narkotika, Fuanto Fransyah alias Apeng (40), saat berupaya melarikan diri di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada Senin (13/7/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang berawal dari penggerebekan di kawasan Kecamatan Multatuli, Kota Medan, pada 28 Mei 2026.

Saat itu, personel Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyamaran (undercover buy) untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oleh Apeng.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,45 gram, satu unit timbangan digital warna silver, satu sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik, delapan plastik klip bening kosong, satu dompet berwarna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu,” kata Andy.

Namun, saat proses penangkapan berlangsung dan tersangka hendak dibawa menuju kendaraan dinas, situasi di lokasi berubah. Sejumlah warga melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga Apeng berhasil melarikan diri.

“Pada saat proses penangkapan terjadi perlawanan dari masyarakat di sekitar lokasi. Akibat situasi tersebut, tersangka yang sebelumnya telah diamankan berhasil melarikan diri. Peristiwa itu sempat viral karena memperlihatkan adanya perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas,” ujar Andy dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/7/2026).

Setelah menjadi buronan selama lebih dari satu bulan, pelarian Apeng akhirnya berakhir. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkapnya di sebuah rumah yang dijadikan tempat persembunyian di Kabupaten Kampar, Riau, pada Senin (13/7/2026). Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Andy menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, Fuanto Fransyah alias Apeng diduga berperan sebagai pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Multatuli, Kota Medan.

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Sejumlah massa yang mengatasnamakan keluarga korban pencurian menggelar aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Medan, Rabu (15/7/2026). Aksi tersebut mendapat pengamanan dari personel kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar Kapolrestabes Medan dievaluasi dan dicopot dari jabatannya. Menurut koordinator aksi, tuntutan tersebut muncul karena mereka menilai penanganan perkara yang mereka alami belum memberikan rasa keadilan.

Massa aksi merupakan keluarga yang mengaku awalnya menjadi korban pencurian, namun kemudian berstatus sebagai tersangka setelah disuruh dan didampingi polisi untuk menangkap terduga pelaku pencurian. Mereka menyatakan keberatan terhadap proses hukum yang mereka alami dan meminta agar perkara tersebut dievaluasi secara menyeluruh.

Dalam orasinya, koordinator aksi menyebut bahwa mereka berharap pimpinan Polri memberikan perhatian terhadap kasus tersebut dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolrestabes Medan.

“Kami meminta pimpinan Polri mengevaluasi penanganan perkara yang kami alami. Harapan kami, proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar koordinator aksi.

Aksi berlangsung dengan penyampaian orasi, pembentangan spanduk,dan beha (Bra) serta penyampaian tuntutan secara terbuka di depan Polrestabes Medan.

Massa kemudian membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan aspirasi dan berjanji akan datang besok untuk menagih janji kapolrestabes medan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan meminta Kapolrestabes Medan segera menangkap mamak maling yang sudah dilaporkan kasus dugaan penipuan dan fitnah.

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Dugaan kembali beroperasinya aktivitas lokalisasi yang disertai penjualan minuman keras (miras) di wilayah Pakem, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mengaku resah lantaran aktivitas tersebut disebut berlangsung secara terbuka dan diduga telah mengganggu ketertiban, keamanan, serta kenyamanan lingkungan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, lokasi tersebut diduga tidak hanya menjadi tempat praktik prostitusi, tetapi juga terdapat aktivitas penjualan minuman beralkohol. Bahkan, beredar informasi bahwa pihak yang diduga mengelola lokasi tersebut disebut-sebut bersikap seolah kebal hukum dan tidak khawatir terhadap kemungkinan adanya operasi maupun tindakan dari aparat penegak hukum.

Atas informasi tersebut, masyarakat mendesak Polresta Banyuwangi, Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan, penyelidikan lapangan, dan penegakan hukum secara profesional guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Secara yuridis, apabila dugaan tersebut terbukti, maka setiap bentuk pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas prostitusi yang berkaitan dengan tindak pidana tertentu dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk terhadap pihak yang memperoleh keuntungan, memfasilitasi, atau mengambil manfaat dari praktik tersebut apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.

Selain itu, apabila terdapat peredaran atau penjualan minuman beralkohol tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan daerah, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi yang mengatur pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Penegakan hukum juga dapat dilakukan melalui mekanisme sanksi administrasi maupun pidana sesuai hasil penyelidikan aparat.

Dari perspektif hukum, aparat penegak hukum memiliki kewajiban menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat berharap aparat tidak hanya merespons laporan secara administratif, tetapi juga melakukan pengecekan langsung di lapangan secara objektif dan transparan. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan diharapkan disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar proses penindakan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sesuai asas equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola lokasi tersebut maupun dari aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi yang beredar. Karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak yang berwenang.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

error: Content is protected !!