Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Peristiwa

JEMBER || Jejak-indonesia.id – Dugaan masih beroperasinya aktivitas yang dikenal masyarakat sebagai “Cap Jikie” di wilayah Kebonsari, Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, kembali menjadi perhatian publik. Hingga Rabu (15/7/2026), informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan aktivitas tersebut diduga masih berlangsung dan memicu desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret.

Masyarakat berharap Kapolres Jember, Wakapolres Jember, Kapolsek Balung, beserta jajaran kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, warga meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional, tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Selain itu, masyarakat juga berharap Dandim 0824/Jember bersama Koramil Balung memperkuat sinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Meski penindakan pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sinergi antarinstansi dinilai penting untuk menciptakan situasi yang kondusif.

Warga menilai, apabila dugaan aktivitas tersebut benar adanya dan terus berlangsung tanpa penanganan, hal itu dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta mengurangi kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan penyakit masyarakat yang selama ini menjadi komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum.

Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian dan berbagai bentuk penyakit masyarakat di seluruh Indonesia diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh jajaran dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menginginkan adanya pembiaran terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum. Sebaliknya, mereka berharap aparat segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, penyelidikan, dan tindakan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Jember maupun Kapolsek Balung terkait informasi dugaan aktivitas tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi dan menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, tentu hal itu perlu dijelaskan kepada publik. Namun apabila terbukti terdapat pelanggaran hukum, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.

SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Perusahaan asuransi swasta Zurich dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penolakan klaim asuransi kendaraan bermotor yang diajukan pemilik usaha mikro cucian sepeda motor pinggir jalan. Penolakan ini memicu kritik tajam karena dinilai membebankan tanggung jawab di luar kewenangan pelaku usaha, sekadar untuk menghindari kewajiban pembayaran ganti rugi.

Kasus bermula ketika sepeda motor milik tertanggung dibawa kabur oleh karyawan yang baru bekerja selama sepuluh hari. Pelaku mengambil kunci kontak yang diletakkan di area dalam tempat usaha korban. Berdasarkan laporan kepolisian, pelaku terbukti anggota sindikat kejahatan dan tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Justru fakta inilah yang dijadikan alasan utama asuransi menolak klaim, dengan menuduh tertanggung kurang teliti dalam menyeleksi karyawan.

“Usaha saya hanya skala mikro. Bagaimana mungkin asuransi menuntut saya mendeteksi status DPO seseorang layaknya tim intelijen atau divisi sumber daya manusia perusahaan besar? Polisi saja masih terus mencari pelakunya. Ini penilaian sepihak yang sangat tidak masuk akal,” tegas tertanggung.

Ironisnya, pihak asuransi secara tertulis telah mengakui kronologi peristiwa ini sesuai ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 3 Ayat 1 Angka 1.3.2 mengenai risiko pencurian oleh karyawan yang dijamin dalam polis. Meski demikian, klaim tetap ditolak tanpa peninjauan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Langkah ini dinilai cacat hukum dan melanggar POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Secara hukum perdata dan dagang, alasan penolakan tersebut juga gugur: kerugian murni akibat tindak pidana pihak ketiga, yang justru menjadi tujuan utama pembelian asuransi. Selain itu, meletakkan kunci di area dalam tempat usaha membuktikan tidak ada kelalaian berat sebagaimana dimaksud Pasal 276 KUHD.

Tertanggung telah menyampaikan sanggahan resmi melalui Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK, lengkap dengan bukti laporan polisi, data identitas pelaku, serta dokumentasi pengamanan lokasi. Apabila tidak ada tanggapan beriktikad baik dalam waktu dekat, kasus ini siap dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) demi keadilan.

SALAK || Jejak-indonesia.id – Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan, Polres Pakpak Bharat bersama TNI dan Satpol PP gelar Patroli Skala Besar, Selasa 14 Juli 2026 sekira pukul 20.05 s.d 23.15 wib di seputaran Kota Salak Kabupaten Pakpak Bharat.

Baik personel Polres Pakpak Bharat, Personel Yon TP 906/Sanalenggam dan Satpol PP Kab. Pakpak Bharat melaksanakan Apel konsolidasi di halaman Apel Mapolres Pakpak Bharat.

Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K., M.H melalui Ps. Kabag Ops Polres Pakpak Bharat AKP MP. Simamora, S.H seperti yang di sampaikan Kasi Humas dalam keterangan persnya mengatakan Kegiatan Patroli Skala Besar ini sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Pakpak Bharat Nomor : Sprin /434 / VII / 2026 tentang melaksanakan Patroli Skala Besar dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan di wilayah Hukum Polres Pakpak Bharat.

Lanjut Amron Personil Gabungan Polres Pakpak Bharat, Yon TP 906 / Sanalenggam dan Satpol PP Kab. Pakpak Bharat berjumlah 54 ( lima puluh empat ) personel menggunakan Randis R2, R4 dan R6 menyisir lokasi – lokasi yang di anggap rawan gangguan Kamtibmas di seputaran Kota Salak, sambang dan berikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat, terang AKP Amron

Pelaksanaan Patroli Skala Besar berjalan dengan baik aman dan kondusif, situasi Wilkum Polres Pakpak Bharat dalam keadaan aman dan baik.

SIBOLGA || Jejak-indonesia.id — Polres Sibolga bersama Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan di lokasi kebakaran Pasar Nauli Sibolga, Rabu (15/7/2026).

Tim Labfor Polda Sumut yang dipimpin Kompol Supriyadi, S.T., M.T., tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB bersama personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga. Sesampainya di lokasi, tim langsung menyisir sejumlah titik yang menjadi fokus pemeriksaan.

Selama olah TKP berlangsung, petugas mengambil sampel dari beberapa titik di area yang terdampak kebakaran. Sampel tersebut akan dianalisis melalui pemeriksaan laboratorium forensik untuk memperoleh data dan fakta berdasarkan kajian ilmiah.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, olah TKP lanjutan dilakukan untuk menemukan fakta-fakta baru terkait peristiwa kebakaran yang melanda Pasar Nauli Sibolga.

“Tim melakukan pemeriksaan di lokasi serta mengambil sejumlah sampel yang nantinya akan dianalisis oleh Laboratorium Forensik. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh fakta-fakta baru berdasarkan hasil pemeriksaan secara ilmiah,” kata Eddy.

Olah TKP berlangsung secara sistematis dengan melibatkan personel Satreskrim Polres Sibolga dan Tim Labfor Polda Sumut. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pengumpulan data dan fakta melalui pendekatan ilmiah di lokasi kebakaran.

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka memanfaatkan momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Satgaswil Sumatera Utara Densus 88 AT Polri hadir melaksanakan kegiatan “Vaksin IRET Massal” sebagai upaya Preventif dalam membangun ketahanan pelajar terhadap paham IRET (Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme).

Selama tiga hari pelaksanaan, 13–15 Juli 2026, Satgaswil Sumut Densus 88 AT Polri telah melaksanakan Sosialisasi di ( beberapa sekolah ) sekolah dengan melibatkan peserta didik yang tersebar di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kegiatan ini diharapkan mampu membentuk Imunitas Ideologi bagi para pelajar serta memperkuat ketahanan lingkungan pendidikan terhadap pengaruh paham IRET. Melalui pembekalan nilai-nilai toleransi, wawasan kebangsaan, cinta tanah air, serta penguatan karakter berdasarkan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika, para peserta didik diharapkan mampu menjadi generasi yang Cerdas, Kritis, dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi kebencian maupun ajakan yang mengarah pada tindakan radikal dan kekerasan.

Di era transformasi digital saat ini, ancaman penyebaran paham IRET tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga berkembang secara masif melalui media sosial dan berbagai platform digital lainnya. Oleh karena itu, kegiatan ini menjadi sangat penting sebagai bekal bagi pelajar agar mampu menyaring informasi secara bijak, meningkatkan literasi digital, serta tidak mudah terprovokasi oleh konten yang mengandung ujaran kebencian, intoleransi, maupun propaganda ekstremisme.

Melalui kegiatan Vaksin IRET Massal, Satgaswil Sumut Densus 88 AT Polri menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan dunia pendidikan dalam menciptakan generasi muda yang Berkarakter, Moderat, Toleran, serta menjadi Benteng utama dalam menjaga persatuan, kedamaian, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

error: Content is protected !!