Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Peristiwa

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui operasi senyap yang digelar Tim Pemberantasan, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 40,01 gram dan mengamankan seorang kurir berinisial CH (37) yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan pencurian dengan pemberatan.

Keberhasilan tersebut diumumkan dalam Press Release BNNK Banyuwangi yang digelar pada Rabu, 15 Juli 2026.

Kepala BNNK Banyuwangi, Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Genteng.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya tim berhasil mengungkap jaringan yang beroperasi di kawasan tersebut,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus bermula pada Senin malam, 13 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika petugas mencurigai gerak-gerik tersangka CH yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih di kawasan Pasar Genteng.

Saat itu, tersangka terlihat membawa sebuah kotak kecil di tangan kirinya. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga tersangka memasuki kawasan Perumahan Madania Residence, Desa Genteng Wetan. Karena kehilangan jejak, petugas memutuskan melakukan pengawasan di sekitar pintu gerbang perumahan.

Kesabaran petugas membuahkan hasil. Pada Selasa dini hari, 14 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka kembali keluar dari kawasan perumahan sambil membawa sebuah bungkusan plastik.

Mengetahui dirinya diawasi aparat BNNK, CH berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan tersebut. Namun aksi itu berhasil digagalkan petugas yang kemudian memerintahkan tersangka mengambil kembali bungkusan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, bungkusan plastik bening itu berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,01 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, CH mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dikendalikan oleh seorang pria berinisial DN yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus yang digunakan yakni sistem “ranjau”, di mana tersangka mengambil paket narkotika di lokasi tertentu, kemudian mengantarkannya kembali ke lokasi lain sesuai instruksi bandar.

Penyidik juga mengungkap bahwa aksi tersebut merupakan pengiriman kedua yang dilakukan CH untuk DN. Pada pengiriman pertama, tersangka mengaku memperoleh upah sebesar Rp500 ribu. Sedangkan pada aksi kedua, ia lebih dahulu ditangkap sebelum menerima bayaran yang dijanjikan.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BNNK Banyuwangi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

CH dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BNNK Banyuwangi menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika dengan memburu jaringan yang lebih besar, termasuk mengejar bandar berinisial DN yang masih buron.

Selain penegakan hukum, BNNK juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Langkah tersebut diharapkan mampu memutus mata rantai jaringan narkoba sekaligus mewujudkan Bumi Blambangan Bersih dari Narkotika (Bersinar) melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

SIDOARJO || Jejak-indonesia.id – Perjudian 303 sabung ayam dan dadu masih beraktifitas tanpa hambatan. Hal ini dugaan semakin kuat aroma aliran atensi kepada pihak pemerintah Sidoarjo maupun Penegak Hukum Polres bersama jajarannya Polsek.Rabu 15 Juli 2026. Dikabarkan dalam plafon media sosial kalangan Desa Klurak Kecamatan Candi sudah di tutup dilakukan pembongkaran dan pembakaran,nyatanya itu semua adegan kamuflase.

” Menurut keterangan warga Desa Klurak,sebut saja (dian).Kalangan yang berdiri di wilayahnya semakin bertambah besar. Tidak ada keseriusan dalam menindak para penyelenggara judi oleh Aparat Kepolisian setempat.”tuturnya

Masih (Dian),perjudian di Desa nya membuat resah semua warga,cuma mereka tidak berani karena lokasi tersebut mempunyai beking kuat dari dari Penegak Hukum.

Jadi warga tidak ada yang berani menyuarakan lokasi tersebut. Ada beberapa warga yang berani bersuara kepada media online seperti saya.tim saya akan tetap kawal dan menyuarakannya. Sudah jelas kegiatan mereka sudah melawan hukum,kenapa tidak ada tindakan serius. Apa mungkin menerima sesuatu dari kalangan klurak Candi.kalau kalangan sabung ayam masih ada di desa saya,tidak ada tindakan. Kami bersama tim akan hering ke kantor Bupati dan DPRD.”tegasnya

Wabup Sidoarjo saat Hj. Mimik Idayana saat di konfirmasi melalui Whatshap di nomor +62 812-9399-2XXX terkait perjudian,apa boleh perjudian di Kecamatan Candi beraktifitas. Jawabnya,;Tidak boleh mas,dimana titik lokasinya. Ucap Wabub.

Humas Polres Novi saat di konfirmasi oleh awak media terkait perjudian di Desa Klurak Kecamatan Candi Sidoarjo, begini jawabnya .” Terima kasih atas informasi yang diberikan dan kepeduliannya terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Candi, namun masyarakat dapat melaporkan giat yg dianggap meresahkan secara langsung melalui Layanan Kepolisian 110 atau hotline dumas WA 08155100110. Demikian terimakasih.

Melalui layanan Kepolisian 110 atau Hotline Dumas nomor 09155100110,responcepat oleh pengaduan. (Baik Ibu,Terimasih atasinformasinya yang diberikan,selanjutnya akan kami teruskan ke Polsek Candi).

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara PW FRN, Agus Flores, mendesak Kapolda Riau segera mencopot Kapolsek Kerumutan dan mengevaluasi serta mengevakuasi seluruh personil Polsek Kerumutan. Desakan ini buntut dari dugaan kuat pengabaian terhadap panggilan masyarakat melalui Call Center Polri 110 saat melaporkan aktivitas pemuatan kayu olahan yang diduga hasil illegal logging di Pelabuhan Tasik Pematang Tengah, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

“Ini sudah keterlaluan. Masyarakat sudah beritikad baik lapor lewat 110. Tapi laporan terkait aktivitas pemuatan kayu olahan yang diduga ilegal di Pelabuhan Tasik Pematang Tengah, Kerumutan, diduga diabaikan. Wibawa Polri dipertaruhkan di sini,” tegas Agus Flores di Jakarta , Rabu 15/07/2026.

Menurut Agus Flores, Call Center 110 adalah layanan resmi Polri yang dibentuk untuk merespon cepat laporan gangguan kamtibmas. Jika laporan terkait dugaan tindak pidana kehutanan saja tidak ditindaklanjuti, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada aparat.

*Diduga Melanggar:*
1. *Perkapolri No. 3 Tahun 2015 tentang Call Center 110* – Kewajiban merespon laporan masyarakat

2. *UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H* – Terkait pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah

3. *UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH* – Terkait perusakan lingkungan

*Tuntutan PW FRN kepada Kapolda Riau:*
*1. Copot Kapolsek Kerumutan* dari jabatannya dan lakukan pemeriksaan internal oleh Propam.
*2. Evakuasi dan mutasi personil Polsek Kerumutan* yang bertugas saat laporan 110 masuk untuk dimintai keterangan.
*3. Bentuk Tim Khusus* gabungan Polda Riau, Gakkum LHK dan BBKSDA untuk melakukan sidak dan penindakan di Pelabuhan Tasik Pematang Tengah.
*4. Usut tuntas* jaringan pemasaran kayu olahan yang diduga ilegal tersebut.

“Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau pembeking. Kami minta Kapolda Riau bersikap tegas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

PW FRN Riau menyatakan siap menyerahkan bukti rekaman panggilan 110, dokumentasi foto, video dan titik lokasi kejadian kepada Propam Polda Riau dan Itwasda untuk proses penyelidikan.

Ketum PW FRN tegaskan Kapolsek harus di ganti dan evaluasi personel Polsek Kerumutan karena sudah merusak nama polri bikin rusak institusi polri.

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Seorang warga Dusun Sukorejo, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, dilaporkan hilang setelah diduga dihantam gelombang tinggi saat memanah ikan di kawasan Parang Cuncun, Pantai Pulau Merah, Rabu (15/7/2026) pagi.

Korban diketahui bernama Jabar Sodik (37), seorang sopir dump truk yang berdomisili di Dusun Sukorejo RT 02 RW 03, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.15 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 04.30 WIB, korban bersama tiga rekannya berangkat menuju lokasi Parang Cuncun untuk mencari ikan menggunakan panah ikan.

Saat sedang memanah ikan di area bebatuan, korban diduga tiba-tiba dihantam gelombang besar. Kerasnya terjangan ombak membuat korban tidak sempat menyelamatkan diri hingga akhirnya terseret arus dan hilang dari pandangan rekan-rekannya.

Melihat kejadian tersebut, teman-teman korban segera melaporkan insiden itu kepada Satpolairud Pos Pancer agar dilakukan upaya pencarian.

Petugas yang pertama kali mendatangi lokasi kejadian adalah Aipda I Wayan Wedhana, selaku Kanit Pos Polairud Selatan. Hingga berita ini ditulis, proses pencarian terhadap korban masih terus dilakukan oleh petugas bersama pihak terkait.

Sementara itu, dua saksi yang berada di lokasi kejadian, yakni Sugeng (40) dan Imbron (30), keduanya warga Dusun Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, telah dimintai keterangan untuk membantu proses penanganan peristiwa tersebut.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan dan pencari ikan, agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di kawasan pantai selatan Banyuwangi yang dikenal memiliki karakteristik ombak besar dan arus yang kuat, terutama saat kondisi cuaca kurang bersahabat.

Perkembangan proses pencarian korban akan menunggu informasi resmi dari tim SAR dan Satpolairud yang berada di lokasi.

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam mendukung program ketahanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat terus diwujudkan melalui berbagai inovasi.

Salah satunya melalui budidaya ikan lele di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Palmerah yang kini telah memasuki masa panen.

Sebanyak 516 ekor ikan lele berhasil dipanen dari tiga kolam pembesaran yang berada di area greenhouse SPPG Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/7/2026).

Hasil panen tersebut akan dimanfaatkan sebagai bahan pangan untuk penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kegiatan panen dipimpin oleh Kasium Polres Metro Jakarta Barat Penata I Mamat Soleh bersama Kepala SPPG Palmerah Mustaqim Mauliddin, yang turut melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemanenan bersama mitra pengelola SPPG.

Panen dilakukan setelah ikan menjalani masa pemeliharaan selama kurang lebih 90 hari di kolam pembesaran.

Lele yang dipanen memiliki ukuran konsumsi, dengan rata-rata 10 ekor per kilogram, sehingga siap diolah menjadi menu bergizi bagi para penerima manfaat Program MBG.

Kepala SPPG Palmerah Mustaqim Mauliddin mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Jakarta Barat dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan sekaligus memastikan ketersediaan bahan makanan bergizi bagi masyarakat.

Melalui pengelolaan budidaya yang terencana dan berkelanjutan, SPPG Palmerah tidak hanya menjadi pusat penyediaan makanan bergizi, tetapi juga menjadi contoh pemanfaatan lahan produktif untuk mendukung kebutuhan pangan yang sehat, berkualitas, dan berkesinambungan.

Keberhasilan panen ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus mengembangkan program budidaya pangan di lingkungan Polres Metro Jakarta Barat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya para penerima Program Makan Bergizi Gratis.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

error: Content is protected !!