Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 873

Peristiwa

IMG-20250903-WA0079

IPW : Sampaikan Aspirasi Dengan Tertib, Hukum Menjadi Alat Untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan

JAKARTA || jejakindonesia.id – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi langkah Polri dan TNI yang mengambil tindakan tegas untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat setelah terjadinya sejumlah kerusuhan di beberapa daerah sejak Kamis hingga Minggu lalu. Menurutnya, situasi saat ini berangsur membaik setelah adanya pernyataan Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang menegaskan akan menindak tegas setiap tindakan anarkis.

"Sejak Sabtu malam, setelah pernyataan Pak Kapolri didampingi Panglima TNI, saya melihat tensi daripada tindakan-tindakan kekerasan sampai sekarang menurun," ujar Sugeng di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Sugeng menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat melakukannya dengan cara yang damai, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak menyerang simbol-simbol negara.

"Silakan menyampaikan aspirasi sekeras-kerasnya, mengkritik sekeras-kerasnya, tapi jangan kebablasan. Karena yang kita serang itu milik negara, dibiayai oleh pajak kita sendiri," tegasnya.

Lebih lanjut, Sugeng menyoroti adanya aksi perusakan terhadap gedung DPR dan kantor DPRD di beberapa daerah, yang merupakan simbol pemerintahan sipil. Selain itu, ia juga menilai adanya upaya penyerangan terhadap simbol kepolisian.

"Kalau pemerintahan sipil diserang, tentu sebagai negara demokrasi yang kita perjuangkan bersama melalui reformasi, kita harus mulai awas. Sistem tidak boleh dirusak. Ketertiban hukum itu harus dijaga," jelasnya.

Terkait langkah Polri dalam melakukan tindakan tegas, Sugeng menjelaskan bahwa hal tersebut sah selama dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tugas Kepolisian. Menurutnya, peraturan ini menjadi dasar hukum bagi Polri untuk bertindak ketika situasi mengancam keselamatan jiwa, properti, maupun objek vital.

"Dengan instrumen perkap tentang penggunaan kekuatan ini, petugas diberi kewenangan ketika ada keadaan darurat yang membahayakan jiwa masyarakat, petugas, maupun properti. Kalau sudah sampai pada batas itu, tindakan tegas yang terukur memang perlu dilakukan," tegas Sugeng.

Sugeng menambahkan, hukum harus dijadikan sebagai alat rekayasa sosial untuk menjaga ketertiban dan keamanan seluruh masyarakat. Untuk itu, ia mengajak para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemimpin komunitas untuk membantu memberikan pemahaman kepada publik tentang pentingnya menjaga situasi yang kondusif.

"Tokoh-tokoh masyarakat harus menyampaikan kepada publik bahwa penyampaian pendapat di muka umum boleh, tetapi lakukan dengan cara damai," pungkasnya.

IMG-20250903-WA0078

KPAI Nilai Fenomena Mobilisasi Anak Unjuk Rasa Bentuk Eksploitasi

JAKARTA || jejakindonesia.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya praktik mobilisasi dan pengerahan anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jakarta dan beberapa daerah lainnya. KPAI menilai keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis dan tindak kriminal merupakan bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan hak-hak anak.

Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan sebenarnya menjamin kebebasan anak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Namun, perlindungan tersebut juga harus disesuaikan dengan aspek perkembangan usia, kesiapan mental, dan keselamatan anak.

"Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk didengar, mendapatkan informasi sesuai usia, dan bebas dari eksploitasi politik. Tetapi faktanya, kami menemukan adanya mobilisasi anak untuk ikut unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai. Ini bukan partisipasi, melainkan eksploitasi," tegas Sylvana kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

KPAI mencatat adanya temuan aparat kepolisian yang mendapati anak-anak dipersenjatai petasan hingga bom molotov saat terjadi kerusuhan. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian anak juga ikut melakukan penjarahan di sejumlah daerah.

"Sangat disayangkan, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di beberapa wilayah lain seperti Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal, anak-anak ikut melakukan penjarahan. Ini situasi darurat yang harus segera dihentikan," imbuhnya.

Dalam menghadapi fenomena ini, KPAI meminta Polri untuk bersikap profesional, persuasif, dan humanis saat menangani anak-anak yang terlibat. Sylvana menekankan pentingnya kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam setiap proses penanganan.

"Anak-anak yang diperiksa tidak boleh mengalami kekerasan, baik fisik maupun verbal. Proses pemeriksaan harus dilakukan maksimal 24 jam, dan tempatnya wajib dipisahkan dari tahanan orang dewasa," tegasnya.

Lebih lanjut, KPAI juga mendorong kepolisian untuk segera mengusut provokator yang memobilisasi anak-anak dalam aksi kerusuhan. Selain penegakan hukum, Sylvana menilai langkah pencegahan sistemik juga harus segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

"Kami berharap polisi bisa mengungkap siapa pihak yang memprovokasi dan memobilisasi anak-anak. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, adil, dan tuntas," katanya.

KPAI juga menekankan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai risiko keterlibatan dalam aksi berbahaya, seperti kerusuhan dan penjarahan.

Sebagai penutup, Sylvana mengapresiasi sejumlah orang tua yang secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan yang dilakukan anak-anak mereka.

"Sikap orang tua yang mengembalikan barang dengan kesadaran bahwa itu bukan haknya adalah teladan berharga. Ini menjadi pembelajaran penting bagi anak-anak tentang nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab," pungkasnya.

IMG-20250903-WA0073

Bangun Sinergi, PW Fast Respon Bersama Kadisdik Ratno Bahas Program Pendidikan

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Pengurus Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) DPC Banyuwangi melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Ratno, pada Rabu (3/9/25). Pertemuan ini berlangsung di ruang dinas pendidikan dengan suasana akrab dan penuh kehangatan.

Dalam agenda tersebut hadir Ketua Harian PW FRN DPC Banyuwangi, Buang Hadi Sucipto, yang didampingi oleh Idham Holid dan Joko Wiyono. Kehadiran jajaran PW FRN ini bertujuan mempererat komunikasi sekaligus menjajaki sinergi antara insan pers dengan dunia pendidikan.

Ketua PW Fast Respon DPC Banyuwangi Agus Samiaji, Melalui ketua harian Buang Hadi Sucipto menyampaikan bahwa PW FRN Banyuwangi berkomitmen mendukung program pemerintah daerah, khususnya di bidang pendidikan. “Kami siap bersinergi dengan Dinas Pendidikan untuk ikut serta dalam memberikan edukasi positif kepada masyarakat, sekaligus mengawal kebijakan yang berpihak pada kemajuan pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Ratno, menyambut baik audiensi ini. Ia berharap kehadiran PW FRN dapat memberikan kontribusi nyata dalam penyebarluasan informasi yang benar, membangun komunikasi publik yang sehat, serta menjadi mitra strategis dalam mendorong kualitas pendidikan di Banyuwangi.

“Sinergi dengan media dan organisasi seperti PW FRN sangat penting. Kami berharap kerja sama ini bisa menjadi wadah kolaborasi untuk kemajuan pendidikan di Banyuwangi,” ungkap Ratno.

Lebih lanjut, audiensi ini ditutup dengan harapan bersama agar PW FRN dan Dinas Pendidikan dapat terus membangun kolaborasi yang konstruktif, sehingga dunia pendidikan di Bumi Blambangan semakin maju, inklusif, dan berdaya saing.

Sumber: PW Fast Respon DPC Banyuwangi.

Redaksi.

IMG-20250903-WA0050

Mahasiswa Lintas Organisasi Cipayung Plus Audensi, Forkopimda Kompak Hadir di DPRD Banyuwangi

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Forum lintas organisasi kemahasiswaan Cipayung Plus yang terdiri dari GMNI, HMI, PMII, dan IMM menggelar audensi bersama DPRD Kabupaten Banyuwangi pada Rabu (3/9/2025).

Audiensi ini berlangsung di tengah situasi Banyuwangi yang ramai dengan isu sosial dan politik dalam beberapa hari terakhir. Hadir lengkap jajaran Forkopimda, mulai dari Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kapolresta Banyuwangi, Dandim 0825, Danlanal, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, serta unsur legislatif lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyampaikan 14 tuntutan yang di antaranya terkait pembatasan periodisasi DPR, penghapusan tunjangan pejabat, serta desakan agar elit politik mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan bangsa.

Perwakilan Cipayung Plus menyampaikan bahwa sikap ini merupakan bentuk kontrol mahasiswa sebagai mitra kritis dan jembatan aspirasi rakyat.

“Kami tidak bergerak karena takut, melainkan karena ini cara-cara intelektual. Kami bersepakat menjaga Banyuwangi dengan semangat intelektual agar tidak ada lagi korban di masa depan. Kami menuntut para elit segera mengambil kebijakan tegas demi persatuan, bukan terjebak pada egosentrisme politik,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Ipuk Fiestiandani menyambut baik aspirasi mahasiswa dan menekankan pentingnya menjaga kondusivitas Banyuwangi.

“Kami terbuka menerima masukan dari adik-adik mahasiswa. Mari bersama-sama menjaga Banyuwangi tetap aman dan kondusif,” ucapnya.

Lebih lanjut, audiensi yang berjalan hangat ini diharapkan menjadi langkah nyata sinergi mahasiswa, DPRD, pemerintah, dan Forkopimda dalam memperkuat demokrasi serta mendorong kehidupan masyarakat Banyuwangi yang lebih baik.

(RED)

IMG-20250903-WA0071

Rapat Koordinasi Pemkab Banyuwangi Bahas Kisruh Plampangrejo: Pengunduran Diri Kades dan Dugaan Korupsi APBDes Disorot

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Sekretariat Daerah menggelar rapat koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa pada Rabu (3/9/2025) pagi. Agenda ini menjadi sorotan publik lantaran membahas dua persoalan krusial yang tengah membelit Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, yakni pengunduran diri kepala desa serta dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Undangan rapat tersebut diterbitkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Banyuwangi, M.Y. Bramuda, S.Sos., MBA., MM dengan tembusan kepada Plh. Sekretaris Daerah, Dr. Ir. H. Guntur Priambodo, MM. Surat bernomor 400.10.1/3727/429.114/2025 tertanggal 2 September 2025 itu ditujukan kepada Kabag Hukum Setda Banyuwangi, Plt. Camat Cluring, serta Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB).

Secara khusus, Plt. Camat Cluring diminta menghadirkan Kepala Desa Plampangrejo, Yudi Wiyono, bersama jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kehadiran keduanya dipandang penting karena dua isu utama tengah menyita perhatian publik.

Pertama, status pengunduran diri Kepala Desa Plampangrejo yang hingga kini masih menggantung. Belum ada kejelasan mengenai mekanisme maupun tindak lanjut secara hukum dan administrasi.

Kedua, dugaan korupsi APBDes Plampangrejo yang tengah ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Banyuwangi. Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Ketua ASKAB Banyuwangi, Budiharto, menegaskan bahwa pihaknya hadir dalam pertemuan tersebut sebatas pendampingan.

“Kami hadir untuk mendampingi, sekaligus memastikan agar persoalan di Plampangrejo dapat diselesaikan sesuai aturan,” ujarnya.

Dari hasil rapat tersebut, ada tiga poin yang menjadi fokus diskusi:
1. Penegasan terkait koordinasi desa dengan aliansi dan perangkat terkait.
2. Persoalan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tahun 2024 yang hingga kini belum tuntas.
3. Proses Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang masih terus berjalan.

Budiharto mengungkapkan, bahwa hingga kini Kepala Desa Plampangrejo masih aktif berkantor. Menurutnya, tanggung jawab penyelesaian administrasi, khususnya terkait anggaran, tidak bisa dialihkan kepada pihak lain selama yang bersangkutan masih menjabat.

“Kalau memang ada indikasi penyimpangan tentu sangat disayangkan. Namun, terkait isu pengunduran diri, saya tidak mengetahui secara pasti. Yang jelas, bila benar terjadi, maka dampaknya bisa meluas ke desa lainnya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar penyelesaian APBDes segera dituntaskan, sebab akan memengaruhi pengajuan anggaran tahun berikutnya. “Jika tidak selesai, yang dirugikan justru masyarakat. Karena itu saya berharap masyarakat bisa menyikapi masalah ini dengan bijak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Banyuwangi, Aang Muslimin Susiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hingga kini Pemkab masih dalam tahap pengkajian.

“Terkait pengunduran diri Kepala Desa Plampangrejo, sampai saat ini masih dalam kajian. Sedangkan untuk isu lain, silakan dikonfirmasi langsung ke Sekretaris DPMDes yang juga hadir dalam rapat,” jelasnya.

Rapat yang berlangsung sekitar dua setengah jam, mulai pukul 08.00 hingga 10.30 WIB, dihadiri jajaran pejabat Setda, ASKAB, serta perangkat desa. Agenda ini diharapkan menjadi ruang konsolidasi antar pemangku kepentingan guna mencari solusi terbaik atas kekisruhan di Plampangrejo.

Meski belum ada keterangan resmi terkait hasil akhir rapat, namun kehadiran para pejabat daerah dan pihak desa dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan proses penyelesaian berlangsung transparan, akuntabel, serta sesuai koridor hukum.

error: Content is protected !!