Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 861

Peristiwa

IMG-20250915-WA0069

Mobil Pickup Hasil Penggelapan Ditemukan di Wongsorejo, Polisi Kembalikan Tanpa Pungutan

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rogojampi berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan roda empat sekaligus menyerahkan kembali mobil pickup milik Agus Santoso, warga Dusun Bubuk, Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

Penyerahan kendaraan dilakukan di Mapolsek Rogojampi oleh Kapolsek Rogojampi Kompol Imron, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim, atas arahan Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H.. Mobil pickup Daihatsu Grand Max tahun 2011 dengan nomor polisi P 8067 VG, nomor rangka MHKP3BA1JBK025907, nomor mesin DJ07076, warna hitam, dan STNK atas nama Budi Hariyanto, diserahkan secara gratis tanpa pungutan biaya sepeserpun.

Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Ocky Heru Prasetyo. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat sejak empat bulan lalu, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/43/V/2025 tertanggal 10 Mei 2025 dan LP-B/70/IX/2025 tertanggal 12 September 2025.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Rabu, 19 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, ketika seorang saksi datang untuk meminjam kendaraan pickup Grand Max milik pelapor dengan alasan mengangkut aki bekas. Beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu, 23 April 2025 pukul 14.00 WIB, kendaraan tersebut dipinjamkan kepada Nur Hadi (terduga pelaku) melalui saksi tersebut. Namun, kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Menurut keterangan saksi, mobil dibawa oleh Nur Hadi bersama sejumlah rekannya ke wilayah Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

Merasa dirugikan hingga sekitar Rp70 juta, pelapor akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Rogojampi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Proses Penyelidikan dan Pengamanan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi, kendaraan sempat terlihat berada di wilayah Kecamatan Wongsorejo. Hingga akhirnya pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, mobil tersebut ditemukan terparkir di area SPBU Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo.

Saat ditemukan, mobil dalam kondisi terkunci rapat dengan kunci kontak dan STNK masih berada di dalam kendaraan, sementara penguasanya tidak diketahui. Aparat kemudian mengamankan kendaraan tersebut dan membawanya ke Polsek Rogojampi untuk diproses lebih lanjut, sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada pemilik yang sah.

Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, menyampaikan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Setiap barang bukti yang berhasil diamankan akan diserahkan kepada pemilik tanpa biaya, sesuai dengan komitmen Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat,” tegasnya.

Dengan kembalinya kendaraan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya pada upaya kepolisian dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan hak-hak warga.

IMG-20250915-WA0068

Ribuan Masaa. Geruduk DPR RI. Tolak Reformasi Polri Minta Restoratif Polri

JAKARTA || jejakindonesia.id- Masa aksi yang tergabung dalam Ikatan Pelopor Penerus Reformasi (IPPR) mengeruduk gedung parlemen senayan minta agar istilah reformasi polri tidak pantas digabungkan saat ini. Mereka menilai reformasi polri sudah dilakukan sejak tahun 2002 lalu.

"Apalagi yang direformasi POLRI sudah selesai di Reformasi secara kultural, fundamental dan organisatoris sejak 2002 silam". Teriak Abjan Said koordinator aksi dalam orasinya.

Ia menjelaskan bahwa Pada UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 berbunyi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakan hukum. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka pada tanggal 18 Agustus 2000, MPR mengeluarkan Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan Polri dan TNI, sesuai dengan peran dan fungsi dari masing-masing kelembagaan yang terpisah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden Megawati Sukarno Putri pada tanggal 8 Januari 2002.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 dilatarbelakangi dengan tuntutan agar Polri yang mandiri dan terlepas dari ABRI sehingga dapat melaksanakan tugas secara profesional sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.

" Sudah selesai POLRI direformasi, apalagi yang direformasi, harusnya yang diguamgkan adalah menjaga citra POLRI tetap profesional dan independen '. Ucap Adam Souwakil dalam orasinya

Adam mengatakan bahwa Polri butuh penguatan dan perbaikan bukan perombokan total jadi kami menolak reformasi polri dan kami mendukung presiden melalukan restorasi POLRI.

IMG-20250915-WA0039

Forum Pasuruan Bersatu Ajukan Silaturahmi ke Kapolres Kota Pasuruan Tegaskan Kota Santri Aman, Terkendali Dan Kondusif

PASURUAN || jejakindonesia.id – Forum Pasuruan Bersatu (FPB) bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Pasuruan mengajukan permohonan silaturahmi kepada Kapolres Kota Pasuruan. Permohonan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 0189/FPB/PS/09/2025 tertanggal 15 September 2025.

Surat yang ditandatangani oleh perwakilan beberapa LSM dan organisasi, seperti Ormas GAIB Perjuangan, LPK PN, LSM Mbara, LSM Surapati, LSM Penjara Indonesia, dan LSM Drapperati, ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi serta komunikasi terbuka dengan aparat kepolisian.

Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti pembatalan aksi damai yang rencananya digelar pada 3 September 2025 di Gedung DPRD Kota Pasuruan. Dalam surat tersebut, FPB bersama elemen masyarakat dan beberapa LSM Pasuruan Raya menyampaikan harapan agar situasi Kota Santri tetap aman, terkendali, dan kondusif di bawah wilayah hukum Polres Kota Pasuruan.

Koordinator Forum Pasuruan Bersatu, Habib Yusuf Assegaf, menyampaikan bahwa silaturahmi tersebut diharapkan dapat mempererat sinergi antara masyarakat, LSM, dan pihak kepolisian. “Kami ingin menjaga stabilitas keamanan di Kota Pasuruan agar tetap kondusif,” ungkapnya.

Melalui surat ini, FPB dan organisasi yang tergabung juga menegaskan komitmen mereka untuk mendukung kinerja aparat kepolisian dalam menciptakan suasana aman dan tertib di wilayah hukum Kota Pasuruan.

 

 

(RED)

IMG-20250915-WA0049

Hari Lahir Wakil Bupati Mujiono, KPI Kembali Adakan Bhakti Sosial

BANYUWANGI || jejakindonesia.id- Peringati hari ulang tahun wakil Bupati Banyuwangi, Komunitas Pendukung Ipuk Mujiono kembali adakan kegiatan sosial. Acara kali ini dilakukan di wilayah pesisir pantai dengan berbagi sembako.

Veri Kurniawan S.ST.,S.H selaku pendiri komunitas pendukung Ipuk Mujiono menjelaskan bahwa kegiatan positif terus kita dengungkan termasuk dalam kegiatan kali ini

" Kami selaku salah satu pendukung Ipuk Mujiono yang masih terjaga komitmen dan konsistensinya akan terus belajar berbuat positif yang bisa bermanfaat untuk masyarakat, meskipun belum memcakup skala besar kebermanfaatannya dengan jumlah dan luas penduduk di Banyuwangi," jelas Veri. ( 15/9)

Harapan kami untuk bapak wakil Bupati Mujiono agar bisa memberdayakan dan melibatkan generasi Z untuk turut serta membangun perkembangan Banyuwangi lebih baik lagi

" Harapan kami di hari ulang tahun bapak wakil Bupati Mujiono ini adalah agar bisa melibatkan generasi Z untuk turur serta membangun perkembagan Banyuwangi lebih baiik lagi, apalagi wakil Bupati ini tak diragukan lagi tentang legacy dibidang pembangunan," ungkap Veri

Selain itu, harapan kami agar pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Banyuwangi juga diberdayakan dengan baik dan maksimal. Kami dari komunitas pendukung Ipuk Mujiono juga sudah membentuk kelompok UMKM KPI di beberapa tempat yang tak lain agar bisa memberdayakan saudara saudara pelaku UMKM dengan baik, imbuh Veri.

IMG-20250915-WA0017

Kapolres Probolinggo Pastikan Penanganan Maksimal Laka Bus di Jalur Bromo

PROBOLINGGO || jejakindonesia.id - Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi di jalur Bromo tepatnya di Jalan Sukapura tepatnya di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Minggu (14/9/2025) siang.

Kecelakaan tunggal tersebut melibatkan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Bina Sehat Jember.

Dari kejadian tersebut total Delapan orang meninggal dunia dan 44 mengalami luka - luka.

Direktur RS Bina Sehat, dr.Faida mengaku sangat terpukul dengan kejadian tersebut.

“Tujuh jenazah di Rumah Sakit Mohamad Saleh sudah disucikan dan sudah di atas ambulance Merah Putih. Satu jenazah berangkat dari Rumah Sakit Daerah Tongas,” kata dr. Faida, Minggu (14/9).

Mantan Bupati Jember itu menjelaskan, semua korban luka ringan di Puskesmas Sukapura dan Puskesmas Wonomerto sudah dibawa turun dengan Elf dan kendaraan lainnya.

“Kami dibantu Kapolres Probolinggo Pak Latif dan ditambah Satu patroli pengawalan lagi dari Probolinggo,” kata dr.Faida.

Sementara itu Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif yang langsung mendatangi tempat kejadian menyampaikan bus dengan Nopol P-7221-UG yang dikemudikan Al-Bahri berisi 52 orang melaju dari arah barat ke Timur.

Lebih lanjut AKBP Latif menambahkan, pasca kejadian petugas dibantu warga berupaya mengevakuasi penumpang didalam bus.

"Untuk 44 orang yang mengalami luka-luka sudah menjalani perawatan di beberapa puskesmas dan rumah sakit yang ada di Probolinggo,"ujar AKBP Latif.

Ia menegaskan, bahwa Polres Probolinggo Polda Jatim berupaya semaksimal mungkin untuk menangani tragedi ini.

"Untuk penyebab kecelakaan, masih kita lakukan penyelidikan," pungkasnya.

error: Content is protected !!