Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Peristiwa

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Dugaan pengeroyokan terhadap aktivis sekaligus Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Uun, diduga bermula setelah korban aktif menyampaikan kritik dan aspirasi masyarakat terkait pelayanan kesehatan, sistem BPJS, serta persoalan pelayanan di RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak. Menurut keterangan korban, aktivitas penyampaian aspirasi tersebut berujung pada peristiwa dugaan penganiayaan, pengeroyokan, hingga dugaan penculikan yang kini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Banten. Namun demikian, hubungan antara kritik yang disampaikan korban dengan dugaan tindak pidana tersebut masih merupakan keterangan dari pihak korban dan menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum korban, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan akan mengawal proses hukum atas dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan dugaan penculikan yang dialami Fam Fuk Tjhong alias Uun. Korban diketahui telah membuat laporan resmi ke Polda Banten pada 19 Juli 2026, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo RT 005/RW 004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dalam STPL yang diterbitkan SPKT Polda Banten disebutkan bahwa laporan diterima dengan objek perkara dugaan pengeroyokan dan/atau penculikan, sementara identitas terlapor masih berstatus dalam penyelidikan (lidik).

Adv. Donny Andretti mengatakan pihaknya telah menerima kuasa untuk mendampingi dan mewakili korban dalam seluruh proses hukum. Menurutnya, perkara tersebut akan dikawal hingga memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai kuasa hukum, kami akan mengawal proses hukum perkara ini secara profesional hingga tuntas. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ujar Donny Andretti.

Ia menjelaskan, pendampingan hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 466, Pasal 467, Pasal 468, Pasal 469, dan Pasal 472 yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan, penganiayaan berencana, penganiayaan berat, hingga penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang.

Sementara itu, Fam Fuk Tjhong alias Uun yang berusia sekitar 59 tahun saat ini, menceritakan kronologi yang dialaminya. Menurut keterangannya, sekitar 50 orang yang disebut berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan mendatangi kediamannya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Korban mengaku sempat keluar rumah dan bermaksud menyambut kedatangan mereka dengan berjabat tangan. Namun, menurut pengakuannya, dirinya justru langsung mengalami pemukulan, tendangan, dan diinjak oleh sejumlah orang.

“Setelah saya keluar rumah dan mengajak bersalaman, saya mengaku langsung dipukul, ditendang, dan diinjak. Setelah itu saya dibawa secara paksa menuju rumah diduga Ketua DPRD Kabupaten Lebak, hp saya juga dirampas” ujar Uun.

Korban mengaku berada di rumah tersebut selama beberapa jam dan mengalami tekanan agar menyampaikan permintaan maaf. Uun juga menyebut terdapat anggota kepolisian dari Polsek Cibadak yang hadir saat proses mediasi berlangsung. Menurut pengakuannya, aparat kepolisian berada di lokasi untuk mengamankan jalannya mediasi.

Usai meninggalkan lokasi, korban menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara sebelum akhirnya membuat laporan polisi ke Polda Banten.

Korban menegaskan akan terus menempuh jalur hukum hingga memperoleh kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya. Menurut Uun, apabila penanganan perkara berjalan lambat, ia berencana menempuh upaya hukum dan pengawasan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Apabila penanganan perkara berjalan lambat, saya akan melaporkan kejadian yang saya alami ke Mabes Polri. Apabila di Mabes perkara juga berjalan lambat, saya berencana menyampaikan pengaduan ke Komisi III DPR RI serta Dewan Etik Komisi Pusat agar perkara ini mendapat perhatian dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Uun kepada Redaksi media.

Ketua Tim Investigasi sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum FERADI WPI untuk penanganan Case Waketum UUN / FAM FUK TJHONG, Yaitu Bang Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan dirinya bersama tim FERADI WPI / FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN langsung menuju Kabupaten Lebak untuk bertemu dengan Pak Uun, setelah menerima informasi mengenai dugaan pengeroyokan terhadap korban. Serta kami akan mengawal agar terduga pelaku dugaan penculikan, dugaan penganiyaan, dugaan pengroyokan, dugaan perampasan handphone, termasuk terduga dalang alias yang menyuruh pelaku pelaku akan kami proses hukum sesuai KUHP dan agar berakhir di Penjara, karena tidak ada yang kebal hukum, hukum harus ditegakkan apapun resikonya, Ujar Revan Tegas.

Menurut Revan, berdasarkan informasi awal yang diterima tim hukum, korban diduga mengalami pengeroyokan oleh puluhan orang sebelum kemudian dibawa meninggalkan lokasi. Ia juga menyebut adanya dokumen perdamaian yang telah ditandatangani korban, namun menurut keterangan korban, penandatanganan tersebut dilakukan dalam kondisi tertekan dan diduga diancam. Keterangan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari materi pembuktian dalam proses penyidikan.

“Kami akan mengawal seluruh proses penyelidikan di Polda Banten dan berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, transparan, serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila berdasarkan alat bukti yang sah ditemukan adanya tindak pidana,” kata Revan.

Ia menegaskan bahwa Organisasi Advokat FERADI WPI tidak membenarkan apabila terdapat ucapan yang menyerang kehormatan seseorang. Namun, menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri.

Kasus ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari sejumlah organisasi. Forum Wartawan Bersatu (FORWATU) Banten menyatakan telah melaporkan dugaan intimidasi dan pengeroyokan tersebut ke Polda Banten. Sementara itu, Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Banten turut meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap korban.

Dalam proses penyusunan pemberitaan ini, Redaksi media melakukan konfirmasi dan pengumpulan keterangan melalui wawancara menggunakan sambungan telepon kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, juga melalui rekan rekan wartawan dan Pimred dalam induk Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI ), termasuk korban, kuasa hukum, serta narasumber lainnya. Redaksi juga menelaah dokumen pendukung berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polda Banten dan sejumlah pemberitaan yang telah terpublikasi sebagai bahan verifikasi awal, dan beberapa video.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Banten. Belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi penyidik mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut. Redaksi media kami tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Saat ini media kami juga menerjunkan wartawan lapangan untuk melakukan investigasi kepada setiap pihak yang diduga terlibat melalui permintaan wawancara sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Koresponden: Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

BANDUNG || Jejak-indonesia.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Fast respon Nusantara (FRN) yang juga dikenal sebagai Raja Majapahit Madangkara, Raja Agus Flores, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah strategis Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FRN Jawa Barat dalam membangun unit usaha mandiri. Langkah ini dinilai sebagai bukti nyata peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) organisasi yang berbasis kemandirian bisnis.

“Saya sangat mengapresiasi langkah DPW FRN Jabar. Membangun usaha sendiri adalah bukti nyata kita bergerak meningkatkan kualitas SDM, agar organisasi dan anggotanya tidak hanya bergerak di bidang jurnalistik, tetapi juga memiliki fondasi kemandirian ekonomi yang kuat,” ujar Raja Agus Flores.

Terkait kelanjutan program tersebut, Ketua Umum memberikan kepercayaan penuh dan atensi khusus kepada pengurus wilayah. Beliau menegaskan tidak perlu menyusun rancangan dari awal, cukup disiapkan konsep yang matang di tingkat wilayah, dan beliau siap memberikan dukungan serta pengesahan resmi.

“Langkah seperti ini, saya berikan atensi penuh. Kalian siapkan konsepnya, saya tinggal tanda tangan. Tidak perlu saya yang membuat konsepnya lagi, kalian yang susun, saya yang sahkan,” tegas Raja Agus Flores.

Dukungan ini menjadi dorongan kuat bagi pengurus dan anggota FRN di seluruh Indonesia untuk terus berinovasi, memperkuat kemandirian organisasi, dan melahirkan SDM yang profesional sekaligus mandiri secara ekonomi.

LAMPUNG TIMUR || Jejak-indonesia.id – Setelah hampir satu dekade terkendala akibat pembangunan jembatan yang mangkrak sejak 2016, masyarakat Desa Kali Pasir, Kecamatan Bungur, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (18/07/2026), kini segera menikmati akses yang lebih aman dan layak. Melalui Program Jembatan Perintis Garuda, Kodam XXI/Radin Inten menghadirkan jembatan gantung sebagai solusi nyata untuk memulihkan konektivitas, memperlancar mobilitas warga, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan.

Pembangunan Jembatan Perintis di Desa Kali Pasir merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai percepatan pembangunan infrastruktur di kawasan pedesaan. Program ini dilaksanakan oleh Kodam XXI/Radin Inten sebagai bentuk komitmen menghadirkan infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Program Jembatan Perintis Garuda menjadi salah satu prioritas strategis Kodam XXI/Radin Inten. Di seluruh Provinsi Lampung, program ini menargetkan pembangunan sebanyak 64 jembatan yang terdiri atas 30 jembatan gantung, 24 jembatan armco, dan 10 jembatan beton. Seluruh proyek tersebut ditargetkan selesai pada akhir Juli 2026 sebagai upaya memperkuat konektivitas antarwilayah dan membuka akses menuju pusat-pusat aktivitas masyarakat.

Pembangunan Jembatan Perintis di Desa Kali Pasir diawali dengan peletakan batu pertama (groundbreaking) pada 1 April 2026. Kini, jembatan gantung sepanjang 120 meter dengan lebar 2 meter telah berdiri dan menjadi simbol kolaborasi antara prajurit TNI Angkatan Darat, tenaga teknisi, serta masyarakat setempat yang bergotong royong selama proses pembangunan.

Dalam kunjungannya ke lokasi, Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian fasilitas tersebut agar segera dapat dimanfaatkan masyarakat.

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming, menginformasikan bahwa pembangunan jembatan di Way Bungur telah terbengkalai sejak tahun 2016. Beliau memastikan bahwa jembatan darurat di lokasi tersebut akan selesai dibangun dalam waktu dua minggu.

Kehadiran jembatan ini diharapkan mampu mengembalikan akses yang selama ini terputus, memperlancar distribusi hasil pertanian, mempermudah mobilitas warga, serta membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat Desa Kali Pasir dan wilayah sekitarnya.

Melalui pembangunan infrastruktur yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, Kodam XXI/Radin Inten bersama seluruh pemangku kepentingan terus mendukung pemerataan pembangunan, memperkuat konektivitas antarwilayah, dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung.

Sumber: Pendam XXI Radin Inten

JEMBER || Jejak-indonesia.id – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Klayu, Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka itu memunculkan keresahan masyarakat dan memicu desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan.

Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan arena sabung ayam yang tidak hanya menjadi ajang adu ayam, tetapi juga disinyalir disertai praktik perjudian. Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas itu berpotensi melanggar hukum, merusak ketertiban umum, dan menjadi pemicu munculnya tindak pidana lainnya.

Masyarakat berharap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto, Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., Dandim 0824/Jember Letkol Inf. Rifqi Muhammad Syuhada, S.I.P., M.I.P., serta Kapolsek Mayang segera merespons informasi yang berkembang dengan melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai kewenangan masing-masing. Warga menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi tersebut. Oleh sebab itu, seluruh informasi yang dimuat masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam praktik perjudian dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila unsur pidananya terpenuhi.

Masyarakat berharap tidak ada ruang bagi segala bentuk perjudian di Kabupaten Jember. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Apabila terdapat klarifikasi atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait, media akan memuatnya secara berimbang.

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Satpolairud Polresta Banyuwangi melaksanakan pengamanan kegiatan Lomba Perahu Layar dalam rangka Silaturahmi Nelayan Jawa dan Bali yang digelar di kawasan Pantai Banyuwangi Beach, Minggu (19/7/2026). Pengamanan dilakukan secara terpadu, baik di darat maupun di laut, untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mengutamakan keselamatan para peserta.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut berada di bawah kendali Kasat Polairud Polresta Banyuwangi dengan menerjunkan personel pengamanan darat dan laut menggunakan kapal patroli KP X-1033.

Personel pengamanan darat terdiri dari Aiptu Gede Eka, Aiptu Nurahmad, Bripka Taufiq, Bripka Romi, dan Bripka Waluyo. Sementara pengamanan di perairan dilakukan oleh Aipda Suma, Bripda Jonathan, dan Bripda Armico.

Dalam pelaksanaannya, personel Satpolairud tidak hanya melakukan pengawasan terhadap jalannya perlombaan, tetapi juga memberikan imbauan kepada seluruh peserta agar mematuhi standar keselamatan pelayaran. Setiap peserta diingatkan untuk melengkapi perahu dengan ring buoy dan life jacket sebagai perlengkapan keselamatan yang wajib tersedia selama perlombaan berlangsung.

Sebanyak 45 perahu layar turut ambil bagian dalam kompetisi tersebut. Untuk menjaga keamanan dan kelancaran jalannya perlombaan, peserta dibagi ke dalam tiga etape, dengan masing-masing etape diikuti 15 perahu.

Pengamanan dilakukan secara maksimal mengingat kegiatan berlangsung di wilayah perairan yang memiliki potensi risiko keselamatan. Kehadiran personel Satpolairud di darat maupun di laut menjadi langkah preventif guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan, sekaligus memastikan seluruh peserta dan masyarakat yang menyaksikan kegiatan tetap merasa aman.

Selama kegiatan berlangsung, kondisi cuaca terpantau cerah dengan jarak pandang sekitar 8–15 kilometer. Air laut dalam kondisi pasang, gelombang relatif tenang, dan arah angin bertiup ke utara, sehingga mendukung kelancaran jalannya perlombaan.

Hingga seluruh rangkaian kegiatan berakhir, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya gangguan keamanan maupun insiden di perairan. Keberhasilan pengamanan ini kembali menunjukkan komitmen Satpolairud Polresta Banyuwangi dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat, khususnya pada setiap kegiatan yang melibatkan aktivitas di wilayah perairan.

error: Content is protected !!