Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Peristiwa

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Persoalan masih adanya anak yang belum memperoleh bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Banyuwangi kembali menjadi sorotan. Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Banyuwangi mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar tidak ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak (KOMPAK), Veri Kurniawan, melalui pesan WhatsApp kepada media, Minggu (19/7/2026). Menurutnya, penyelenggaraan pendidikan tingkat SMP merupakan kewenangan pemerintah kabupaten sehingga diperlukan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan anak.

Veri menilai komitmen Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang berulang kali menyampaikan bahwa tidak boleh ada anak putus sekolah harus diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan.

“Kalau SMP itu merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan. Agar tidak ada anak yang putus sekolah karena persoalan zonasi maupun faktor lainnya, harus ada kebijakan yang tegas dari Bupati,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya berpegang pada aturan pusat tanpa mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.

Menurutnya, proses penerimaan murid baru perlu dievaluasi apabila masih menyisakan anak-anak yang tidak memperoleh sekolah.

“Jangan hanya berlindung di balik kebijakan pusat. Perlu dipastikan apakah proses penerimaan murid baru benar-benar sudah berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ada anak yang akhirnya tidak sekolah hanya karena tidak diterima,” tegasnya.

Veri juga mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen Banyuwangi sebagai daerah yang selama ini memperoleh penghargaan di bidang perlindungan anak.

Menurutnya, apabila masih banyak anak yang kehilangan akses pendidikan, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena hak memperoleh pendidikan merupakan amanat konstitusi.

“Pemerintah jangan sampai acuh terhadap persoalan pendidikan anak. Banyuwangi dikenal sebagai daerah yang memperoleh penghargaan terkait perlindungan anak. Kalau masih banyak anak tidak sekolah, tentu kondisi ini perlu menjadi bahan evaluasi bersama,” katanya.

Meski demikian, Veri tetap mengapresiasi berbagai kebijakan Bupati Banyuwangi yang dinilainya berpihak kepada masyarakat, terutama kelompok kecil dan kurang mampu.

“Bupatinya bagus dan memiliki banyak kebijakan yang populis untuk masyarakat. Yang kami harapkan, jangan sampai masyarakat kecil justru dipersulit dalam memperoleh hak pendidikan anaknya,” ujarnya.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah seorang calon peserta didik berinisial KZ, warga Kecamatan Kalipuro. Berdasarkan keterangan orang tuanya, KZ memiliki nilai akademik yang baik, namun hingga berakhirnya masa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) belum juga mendapatkan kepastian diterima di sekolah negeri.

Orang tua KZ mengaku kondisi psikologis anaknya terus menurun akibat belum memperoleh sekolah. Anak tersebut disebut menjadi murung, enggan keluar rumah karena merasa minder, bahkan kehilangan nafsu makan.

Sebelumnya, keluarga telah menerima informasi bahwa usulan penempatan sekolah akan disampaikan kepada Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Timur. Namun hingga MPLS selesai dilaksanakan, kepastian mengenai sekolah yang akan menerima KZ belum juga diperoleh.

Kasus tersebut menjadi gambaran bahwa masih terdapat anak yang membutuhkan solusi cepat agar hak memperoleh pendidikan dapat terpenuhi sesuai amanat konstitusi dan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada anak yang putus sekolah. (***)

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PWFRN) Counter Polri menyatakan sikap tegas atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

PWFRN menilai pernyataan tersebut bukan sekadar persoalan komunikasi, tetapi berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Atas dasar itu, PWFRN mendesak Hotman Paris memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila ucapannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat profesi wartawan.

Ketua Umum PWFRN Counter Polri, Agus Flores, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Menurutnya, setiap narasumber berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, namun tidak dibenarkan merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan martabat profesi wartawan,” tegas Agus Flores.

PWFRN menegaskan bahwa pihaknya tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun strategi pembelaan hukum seorang advokat terhadap kliennya. Namun, organisasi tersebut mengingatkan bahwa pembelaan hukum harus tetap dilakukan dengan menghormati profesi lain dan tidak disampaikan dalam bentuk intimidasi verbal.

Menurut Agus Flores, advokat dan wartawan memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik. Karena itu, hubungan kedua profesi harus dibangun di atas prinsip saling menghormati.

PWFRN juga mengimbau seluruh wartawan Indonesia agar tetap bekerja secara profesional, independen, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Di sisi lain, organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk berada di garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.

Melalui pernyataan resminya, PWFRN mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber, untuk membangun budaya komunikasi yang beretika dan saling menghormati.

Menurut PWFRN, kemerdekaan pers hanya dapat terjaga apabila wartawan dapat menjalankan tugasnya secara bebas, profesional, dan tanpa tekanan maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) Agus Flores menyoroti pelayanan di Polsek Bunut, Kabupaten Pelalawan yang dinilai tidak sesuai standar pelayanan publik. Sorotan ini muncul setelah tim FRN bersama Pimpinan Redaksi JudicialJustice.com mendatangi Mapolsek Bunut pada Jumat (18/7/2026) untuk konfirmasi terkait dua unit mobil colt diesel bermuatan kayu alam.

Setibanya di lokasi, ruang pelayanan Polsek disebut dalam keadaan kosong. Tidak ada petugas yang berjaga. Tim sempat mengucapkan salam beberapa kali. Jawaban pertama justru berasal dari dalam ruang tahanan, bukan dari anggota Polri.

“Kantor polisi adalah wajah negara di tengah masyarakat. Tidak boleh kosong saat jam pelayanan. Apalagi di dalamnya masih ada tahanan dan barang bukti. Ini menyangkut keamanan, pengawasan, dan kepercayaan publik,” tegas Ketum FRN.

*Soroti Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan*
Saat tim melakukan dokumentasi terhadap dua unit mobil di halaman Mapolsek, datang seorang yang mengaku anggota Polsek Bunut bernama Doni. Oknum tersebut mempertanyakan aktivitas peliputan dan meminta izin.
“Ngapain di sini Bang? Ngapain foto-foto atau video tanpa izin? Kalian masuk rumah orang harus ada izin,” ucapnya.

Ketum FRN menilai pernyataan tersebut berpotensi mengintimidasi kerja jurnalistik.
“Wartawan bertugas menjalankan fungsi kontrol sosial. Melarang, menghalangi, atau meminta penghapusan dokumentasi tanpa dasar hukum sama dengan mengintimidasi. Polri harus melindungi kebebasan pers, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Wartawan dilindungi UU terkait kebebasan pers, Kapolri sangat marah jika anggota nya memusuhi wartawan atau mengintimidasi wartawan, kalau benar oknum polisi Polsek Bunut tersebut, mengintimidasi wartawan, lapor saja ke Propam polri atau melalui saya pasti Sampaikan ke Kapolri,”tegasnya, Minggu 19/07/2026.

Menurut FRN, peristiwa ini tidak boleh terulang. Pelayanan di kantor polisi harus hadir 24 jam, terutama saat masih ada tahanan. Pengawasan internal dan pembinaan anggota juga harus diperkuat agar tidak ada lagi tindakan yang mencoreng institusi.

*Tuntutan FRN*
1. *Kapolres Pelalawan dan Kapolda Riau* segera melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap personel Polsek Bunut.
2. *Melakukan klarifikasi* terkait kekosongan petugas saat jam pelayanan dan dugaan intimidasi terhadap wartawan.
3. *Menjamin keamanan tahanan dan barang bukti* agar tidak terjadi kelalaian.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolsek Bunut maupun Kanit Reskrim terkait status dua unit mobil bermuatan kayu tersebut.

DPW FRN Provinsi Riau bersama Pimpinan Redaksi JudicialJustice.com menyatakan akan meneruskan laporan ini ke DPP FRN untuk diteruskan ke Mabes Polri agar menjadi perhatian pimpinan.

PALANGKARAYA || Jejak-indonesia.id – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan mendukung pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) serta mengingatkan seluruh siswa untuk mencegah aksi bullying di lingkungan sekolah.

“MPLS harus menjadi momentum bagi seluruh siswa untuk saling mengenal, menghargai perbedaan, dan membangun lingkungan belajar yang aman serta nyaman. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan bullying di sekolah,” katanya, usai mengikuti apel penguatan MPLS SMA/SMK/SKH, di halaman kantor Gubernur Kalteng, kamis, ( 17/7/2026)

Kapolda menilai MPLS merupakan tahap awal yang penting dalam membentuk karakter, kedisiplinan, serta rasa tanggung jawab peserta didik. Karena itu, seluruh rangkaian kegiatan diharapkan berlangsung secara edukatif, humanis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengajak para guru, orang tua, dan seluruh warga sekolah untuk bersama-sama mengawasi serta membimbing peserta didik agar tercipta suasana belajar yang kondusif. Menurutnya, pencegahan bullying menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak sekolah.

“Kami mengajak seluruh elemen sekolah untuk membangun budaya saling menghormati dan peduli terhadap sesama. Jika menemukan adanya tindakan perundungan, segera laporkan agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” tegasnya.

Kapolda berharap pelaksanaan MPLS di seluruh sekolah di Kalimantan Tengah dapat menjadi awal yang baik bagi peserta didik dalam menempuh pendidikan, sekaligus melahirkan generasi yang berkarakter, berprestasi, dan menjunjung tinggi nilai-nilai saling menghormati.

“Saya minta untuk seluruh siswa, agar tempuh pendidikan dengan bersungguh-sungguh sehingga dapat menjadi orang yang sukses dan membahagiakan kedua orang tua,” pungkasnya.

SITUBONDO || Jejak-indonesia.id – Antusiasme menyambut partai puncak Final Piala Dunia FIFA 2026 semakin terasa. Kepolisian Resor (Polres) Situbondo mengundang seluruh masyarakat untuk mengikuti nonton bareng (nobar) laga Spanyol vs Argentina yang akan digelar di Mapolres Situbondo dan seluruh Polsek jajaran, pada Senin (20/7/2026) pukul 02.00 WIB.

Ajakan tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, IPTU Tatang Purwohadi, S.H., M.H. Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar menyaksikan pertandingan sepak bola, tetapi juga menjadi momentum mempererat silaturahmi dan kebersamaan antara Polri dan masyarakat dalam semangat sportivitas.

Pertandingan final yang berlangsung di New York New Jersey Stadium, Amerika Serikat, dipastikan akan disiarkan melalui videotron berukuran besar yang telah disiapkan oleh Satuan Binmas Polres Situbondo, sehingga masyarakat dapat menikmati jalannya pertandingan dengan nyaman dan lebih meriah.

Tak hanya itu, Polres Situbondo juga telah menyiapkan berbagai doorprize menarik bagi masyarakat yang hadir. Kehadiran hadiah tersebut diharapkan semakin menambah semarak suasana nobar sekaligus menjadi bentuk apresiasi kepada warga yang ikut menyukseskan kegiatan.

Kegiatan nobar ini merupakan bagian dari semangat “Polri Untuk Masyarakat” dalam rangka 80 Tahun Pengabdian Polri untuk Masyarakat, sekaligus mengusung tema “Merajut Kebersamaan dalam Semangat Sportivitas.” Masyarakat diajak hadir bersama keluarga, sahabat, dan tetangga untuk menikmati laga final sepak bola terbesar di dunia dalam suasana yang aman, tertib, dan penuh keakraban.

“Kami mengundang seluruh masyarakat Situbondo untuk hadir dalam kegiatan nonton bareng Final Piala Dunia 2026 di Mapolres Situbondo. Mari kita saksikan pertandingan ini dengan menjunjung tinggi sportivitas, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mempererat kebersamaan antara Polri dan masyarakat,” ujar IPTU Tatang Purwohadi.

Polres Situbondo juga mengimbau seluruh peserta untuk tetap menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung, mengikuti arahan petugas, serta bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif sehingga acara dapat berjalan lancar hingga pertandingan usai.

“Kami berharap kegiatan nonton bareng Final Piala Dunia 2026 ini menjadi sarana mempererat silaturahmi, memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, serta menumbuhkan semangat persatuan melalui olahraga. Dengan dukungan videotron besar, doorprize menarik, dan semangat kebersamaan, kami mengajak seluruh masyarakat Situbondo hadir bersama keluarga, sahabat, dan tetangga untuk menyemarakkan malam final Piala Dunia. Mari kita ciptakan suasana yang aman, tertib, dan penuh sportivitas. Kami tunggu kehadiran seluruh masyarakat di Mapolres Situbondo maupun Polsek jajaran,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, IPTU Tatang Purwohadi, S.H., M.H.

(Wan)

error: Content is protected !!