Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Peristiwa

JEMBER || Jejak-indonesia.id – Minggu (19/7) Sebuah unggahan yang beredar luas di media sosial Facebook menjadi perhatian publik setelah menampilkan sosok yang disebut sebagai Kepala Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Mulyono, disertai kutipan pernyataan, “(Saya sabung ayam) kadang-kadang cari hiburan daripada nek.” Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.

Dalam gambar yang beredar, tampak sosok pria mengenakan seragam kepala desa dengan tulisan “Mulyono Kades Sumberpinang”, dipadukan dengan ilustrasi arena sabung ayam. Konten tersebut kemudian ramai dibagikan oleh sejumlah akun Facebook dan menjadi bahan perbincangan di berbagai grup media sosial.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum dapat dipastikan konteks lengkap dari pernyataan yang beredar tersebut. Belum diketahui secara pasti apakah kutipan itu disampaikan dalam sebuah wawancara, percakapan informal, rekaman video utuh, atau merupakan potongan pernyataan yang terlepas dari konteks sebenarnya.

Viralnya unggahan tersebut memunculkan berbagai reaksi. Sebagian masyarakat mempertanyakan kebenaran isi pernyataan yang beredar, sementara yang lain meminta agar Kepala Desa Sumberpinang segera memberikan klarifikasi secara terbuka. Menurut mereka, penjelasan langsung diperlukan agar tidak berkembang menjadi opini yang dapat menyesatkan publik maupun merugikan pihak tertentu.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap aparat penegak hukum dapat mencermati informasi yang telah menjadi konsumsi publik. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila informasi yang beredar tidak sesuai fakta, klarifikasi resmi dinilai penting untuk meluruskan informasi dan menghindari kesalahpahaman.

Sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas, memberikan teladan kepada masyarakat, serta membangun kepercayaan publik melalui sikap dan pernyataan yang bijaksana. Oleh karena itu, setiap informasi yang berkaitan dengan pejabat publik akan selalu menjadi perhatian masyarakat dan membutuhkan penjelasan yang transparan apabila menimbulkan polemik.

Perlu diketahui, praktik perjudian, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak menyimpulkan bahwa isi unggahan tersebut merupakan fakta yang telah terbukti, serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Sumberpinang maupun pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin kepada Presiden sebelum menangkap seorang jaksa.

Pernyataan ini dilontarkan Soedeson untuk merespons pembelaan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Hotman mempersoalkan absennya koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Asabri.

“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” ujar Soedeson kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/7/2026).

Konstitusi Menjamin Kedudukan yang Sama di Hadapan Hukum

Soedeson memaparkan bahwa pasal dalam Undang-Undang Kejaksaan yang dulunya mengatur perlunya izin Jaksa Agung untuk memeriksa atau menangkap jaksa, kini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas politisi DPR tersebut.

Ia juga mendesak tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas perkara yang menjerat Febrie secara tegas, profesional, dan transparan, mengingat kasus ini telah menjadi pusat perhatian publik.

Jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo

Lebih lanjut, Soedeson meminta semua pihak untuk tidak menyeret nama Kepala Negara ke dalam ranah murni penegakan hukum. Ia mengingatkan kembali komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi yang tertuang jelas dalam visi Asta Cita.

“Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum,” imbuh Soedeson.

Awal Mula Polemik Kriminalisasi

Perdebatan ini mencuat setelah Hotman Paris menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). Hotman menilai penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejabat berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo.

“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” cetus Hotman saat itu.

Hotman membela kliennya dengan membeberkan rekam jejak Febrie yang aktif dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekaligus mengembalikan aset negara senilai Rp430 triliun.

Atas dasar prestasi besar tersebut, Hotman menganggap proses hukum terhadap Febrie sebagai bentuk tindakan yang tidak menghormati wewenang Presiden.

SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan rokok elektrik atau vape.

​Fatwa tersebut mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta melarang penggunaannya bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan kelompok rentan.

​Ketua Umum MUI Jawa Timur KH Abd Halim Soebahar mengatakan, fatwa tersebut diterbitkan sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika.

​”Fatwa ini secara tegas mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, serta mengharamkan konsumsi vape bagi kelompok rentan dan di fasilitas umum,” kata Halim, Rabu (15/7/2026).

​Fatwa yang ditetapkan di Surabaya pada 1 Juli 2026 atau bertepatan dengan 15 Muharam 1448 Hijriah itu telah berlaku sejak tanggal penetapannya.

​Respons Maraknya Penyalahgunaan Vape
​Halim menjelaskan, salah satu pertimbangan penerbitan fatwa tersebut ialah terungkapnya kasus dugaan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkoba.

​Ia menyinggung pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah gudang di Kabupaten Gresik pada 2 Juli 2026.

Dalam operasi itu, petugas menyita 3,37 ton ganja jenis cannabis buds yang diduga akan diolah menjadi cairan isi ulang (cartridge) vape.

​Menurut Halim, penyalahgunaan vape dinilai lebih berbahaya dibandingkan rokok konvensional karena kandungan cairannya sulit dikenali secara kasatmata.

​”Kalau rokok biasa masih bisa dideteksi. Kalau vape, cairannya bisa mengandung narkotika tanpa diketahui orang lain. Cairan vape juga sangat mudah dimodifikasi untuk dicampur ekstasi, ganja, dan zat lainnya,” ujarnya.

​Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat peredaran narkotika melalui vape berpotensi semakin sulit diawasi. Akibatnya, risiko penyalahgunaan di kalangan anak-anak dan remaja juga dikhawatirkan meningkat apabila tidak diantisipasi.

​Lima Ketentuan Vape yang Diharamkan
​Dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2026, MUI Jawa Timur menetapkan lima ketentuan penggunaan vape yang diharamkan:

​Pertama, penggunaan vape oleh anak-anak, remaja, ibu hamil, dan penderita penyakit tertentu karena berpotensi membahayakan kesehatan.

​Kedua, penggunaan vape di ruang publik atau tempat umum karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi orang lain.

​Ketiga, penggunaan vape sebagai sarana mengonsumsi, menyimpan, menyembunyikan, atau mengedarkan narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif terlarang lainnya.

​Keempat, memproduksi, meracik, mengemas, mengedarkan, memperjualbelikan, atau mempromosikan cairan vape yang mengandung zat terlarang.

​Kelima, memberikan bantuan, pendanaan, perlindungan, atau bentuk dukungan lain yang memfasilitasi penyalahgunaan vape untuk tujuan peredaran narkotika.

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Indonesia sedang berada pada fase yang sangat menentukan arah sejarahnya. Dalam dua dekade mendatang, bangsa ini diproyeksikan menikmati bonus demografi, yaitu kondisi ketika jumlah penduduk usia produktif jauh lebih besar dibandingkan penduduk usia nonproduktif.

​Periode 2035-2045 diperkirakan menjadi puncak momentum tersebut sekaligus bertepatan dengan target Indonesia Emas 2045. Momentum ini diyakini mampu menjadi mesin pertumbuhan ekonomi, peningkatan produktivitas nasional, dan penguatan daya saing Indonesia di tingkat global.

​Namun, bonus demografi bukanlah jaminan otomatis menuju negara maju. Keberhasilannya sangat ditentukan kualitas sumber daya manusia yang mengisinya. Bonus demografi hanya akan menjadi kekuatan apabila mayoritas penduduk usia produktif tumbuh sehat, berpendidikan, berkarakter, dan memiliki daya saing tinggi.

Sebaliknya, apabila generasi muda terjebak dalam penyalahgunaan narkoba, bonus demografi justru akan berubah menjadi bencana demografi yang menghambat pembangunan nasional.

​Di antara berbagai tantangan pembangunan manusia, ancaman narkoba merupakan salah satu persoalan yang berkembang paling cepat dan kompleks. Peredaran gelap narkoba kini tidak lagi mengandalkan pola-pola konvensional. Kemajuan teknologi digital telah mengubah cara jaringan narkoba beroperasi melalui media sosial, aplikasi pesan terenkripsi, transaksi keuangan elektronik, jasa pengiriman barang, hingga jaringan kejahatan transnasional yang semakin adaptif.

​Yang lebih mengkhawatirkan, sasaran utama peredaran narkoba kini bergeser ke kelompok anak-anak dan remaja. Mereka berada pada fase pencarian jati diri, memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, serta tumbuh dalam ekosistem digital yang sangat terbuka. Kondisi tersebut menjadikan mereka kelompok yang paling rentan terhadap pengaruh negatif, termasuk berbagai bentuk promosi terselubung dan normalisasi penggunaan narkoba di ruang digital.

​Ancaman tersebut tercermin dari hasil Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2025 yang menunjukkan kenaikan prevalensi dari 1,73 persen pada tahun 2023 menjadi 2,11 persen atau sekitar 4,1 idiom/juta penduduk Indonesia. Peningkatan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan alarm bahwa penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia.

​Fakta yang lebih mengkhawatirkan, mayoritas penyalahguna berasal dari kelompok usia produktif 15-49 tahun, yaitu kelompok yang diharapkan menjadi penggerak utama pembangunan menuju Indonesia Emas 2045. Di sisi lain, sekitar 70 persen anak-anak dan remaja mulai menggunakan narkoba karena rasa penasaran dan keinginan untuk mencoba. Fakta tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba lebih banyak berawal dari kegagalan sistem pencegahan dibandingkan semata-mata persoalan penegakan hukum.

​Karena itu, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan represif. Penegakan hukum tetap penting untuk memutus jaringan peredaran gelap narkoba, tetapi pencegahan harus ditempatkan sebagai strategi utama. Selama permintaan terhadap narkoba masih terus muncul dari generasi muda, jaringan peredaran akan selalu menemukan pasar baru.

​Kompleksitas ancaman semakin meningkat dengan berkembangnya New Psychoactive Substances (NPS), yaitu zat psikoaktif baru yang dirancang memiliki efek menyerupai narkotika konvensional, tetapi terus dimodifikasi sehingga sering kali belum tercakup dalam regulasi. Hingga kini telah teridentifikasi lebih dari 1.452 jenis NPS di dunia, sementara sekitar seratus jenis telah ditemukan di Indonesia. Bahkan beberapa di antaranya, seperti Ketamin, Kratom, MDMB-5-Methyl-INACA, AB-INACA, dan Isopropoxate masih memerlukan pengaturan hukum yang lebih spesifik.

​Fenomena tersebut menunjukkan bahwa perang melawan narkoba telah memasuki babak baru. Negara tidak lagi hanya menghadapi narkoba klasik seperti sabu, ganja, heroin, atau ekstasi, tetapi juga menghadapi inovasi kimia yang berkembang jauh lebih cepat dibandingkan proses penyusunan regulasi. Kondisi ini menuntut penguatan kemampuan laboratorium forensik, sistem peringatan dini, serta kebijakan publik yang adaptif terhadap perkembangan ancaman.

​Perkembangan lain yang tidak kalah mengkhawatirkan adalah maraknya penyalahgunaan cairan vape yang mengandung narkotika sintetis. Temuan Badan Narkotika Nasional menunjukkan adanya kandungan synthetic cannabinoid, methamphetamine, hingga etomidate pada sejumlah produk vape ilegal. Modus ini memperlihatkan bagaimana narkoba kini dikemas menyerupai produk gaya hidup modern sehingga lebih mudah diterima oleh kalangan remaja. Ketika narkoba hadir dalam bentuk yang tampak legal dan atraktif, tantangan pencegahan menjadi jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.

​Perubahan karakter ancaman tersebut menunjukkan bahwa pendekatan pencegahan selama ini perlu diperkuat. Pencegahan tidak cukup dilakukan melalui penyuluhan sesaat, kampanye seremonial, atau kegiatan yang bersifat insidental. Perubahan perilaku anak membutuhkan proses panjang melalui pendidikan karakter, penguatan keluarga, lingkungan sekolah yang sehat, literasi digital, serta keterlibatan masyarakat secara berkelanjutan.

​Dengan demikian, perlindungan anak dari ancaman narkoba harus menjadi arus utama (mainstreaming) dalam kebijakan pembangunan manusia Indonesia. Perspektif ini tidak boleh dipandang sebagai tanggung jawab Badan Narkotika Nasional semata, melainkan harus terintegrasi ke dalam kebijakan pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, kepemudaan, pembangunan desa, hingga transformasi digital.

​Dalam sektor pendidikan, misalnya, pendidikan antinarkoba perlu diintegrasikan dengan pembentukan karakter, kecakapan hidup (life skills), kemampuan berpikir kritis, dan literasi digital. Anak-anak perlu dibekali kemampuan mengenali berbagai modus baru penyalahgunaan narkoba, termasuk manipulasi informasi di media sosial dan tekanan dari lingkungan pergaulan.

​Pada sektor kesehatan, penguatan deteksi dini, layanan konseling, rehabilitasi berbasis masyarakat, serta edukasi keluarga perlu diperluas agar intervensi dapat dilakukan sebelum penyalahgunaan berkembang menjadi ketergantungan. Pencegahan primer akan jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan penanganan setelah seseorang mengalami adiksi.

​Pembangunan desa dan kelurahan juga memiliki posisi strategis melalui penguatan Desa Bersinar sebagai lingkungan sosial yang melindungi anak dari ancaman narkoba. Partisipasi tokoh masyarakat, tokoh agama, kader kesehatan, organisasi kepemudaan, hingga relawan menjadi modal sosial yang penting dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap penyalahgunaan narkoba.

​Di era digital, pemerintah juga perlu memperkuat kolaborasi dengan platform media sosial, perusahaan teknologi, dan penyedia layanan digital untuk mendeteksi serta menutup berbagai akun yang mempromosikan narkoba.

Upaya tersebut harus diimbangi dengan peningkatan literasi digital masyarakat agar mampu mengenali berbagai modus baru yang memanfaatkan ruang siber sebagai media pemasaran narkoba.

​Dalam konteks inilah Gerakan Ananda Bersinar (Anak Indonesia Bersih Narkoba) menjadi sangat relevan. Gerakan ini tidak hanya dipahami sebagai program Badan Narkotika Nasional, tetapi sebagai paradigma baru yang menempatkan perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa.

Pencegahan tidak lagi dipandang sebagai tugas satu institusi, melainkan sebagai gerakan nasional yang melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, dunia usaha, organisasi keagamaan, media massa, hingga platform digital.

​Apabila perspektif tersebut menjadi arus utama pembangunan, setiap sektor akan memiliki kontribusi yang nyata. Sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga ruang pembentukan karakter dan ketahanan diri terhadap narkoba.

Desa dan kelurahan membangun lingkungan sosial yang aman bagi anak-anak. Organisasi keagamaan memperkuat nilai moral dan spiritual. Dunia usaha berkontribusi melalui program tanggung jawab sosial perusahaan, sementara media massa dan platform digital berperan membangun narasi positif sekaligus melawan normalisasi penyalahgunaan narkoba di ruang digital.

​Keberhasilan gerakan ini juga sangat bergantung pada keluarga. Orang tua merupakan benteng pertama perlindungan anak. Komunikasi yang terbuka, pengawasan yang proporsional, dan kedekatan emosional terbukti menjadi faktor protektif yang kuat terhadap berbagai perilaku berisiko.

Oleh karena itu, peningkatan kapasitas orang tua dalam mengenali perubahan perilaku anak, memahami perkembangan NPS, serta mengawasi aktivitas digital merupakan kebutuhan yang semakin mendesak.

​Selain itu, setiap anak Indonesia perlu dibekali kemampuan menolak narkoba, ketahanan mental, kecakapan hidup, kemampuan berpikir kritis, serta literasi digital agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai bentuk manipulasi maupun promosi narkoba yang semakin terselubung. Ketahanan terhadap narkoba pada akhirnya merupakan bagian dari pembangunan karakter generasi bangsa.

​Indonesia Emas 2045 pada hakikatnya tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, ataupun besarnya investasi. Masa depan bangsa akan sangat ditentukan oleh kualitas manusia yang mengisinya. Infrastruktur dapat dibangun dalam hitungan tahun, tetapi membangun karakter generasi memerlukan proses panjang yang dimulai sejak usia dini.

Karena itu, menjadikan Gerakan Ananda Bersinar sebagai arus utama kebijakan pembangunan merupakan investasi jangka panjang yang melampaui kepentingan satu lembaga maupun satu periode pemerintahan. Perlindungan terhadap anak dari ancaman narkoba harus dipandang sebagai bagian dari strategi pembangunan manusia Indonesia, bukan semata-mata agenda pemberantasan narkoba.

​Ketika negara mampu memastikan setiap anak Indonesia tumbuh sehat, cerdas, tangguh, berkarakter, dan bebas dari narkoba, sesungguhnya bangsa ini sedang membangun fondasi paling kokoh bagi lahirnya Indonesia yang maju, berdaya saing, dan bermartabat pada tahun 2045. Melindungi anak dari narkoba bukan hanya menyelamatkan satu generasi, tetapi juga menjaga keberlanjutan pembangunan nasional dan memastikan bonus demografi benar-benar menjadi berkah bagi masa depan Indonesia.

LUMAJANG || Jejak-indonesia.id – Minggu (19/7/2026), dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kedungrejo, Kabupaten Lumajang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Informasi mengenai adanya arena sabung ayam yang diduga beroperasi di kawasan tersebut beredar luas di kalangan warga dan memunculkan harapan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah warga mengaku resah apabila informasi tersebut benar adanya. Mereka menilai praktik perjudian dalam bentuk apa pun tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Aktivitas semacam itu dikhawatirkan dapat memicu berbagai tindak pidana lain, seperti peredaran minuman keras, perselisihan, hingga gangguan terhadap ketenteraman lingkungan.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, lokasi yang diduga dijadikan arena sabung ayam disebut masih ramai didatangi sejumlah orang pada waktu-waktu tertentu. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan dan tindakan lapangan oleh aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Lumajang, Dandim, hingga jajaran Polsek setempat untuk segera menindaklanjuti laporan maupun informasi yang berkembang. Warga berharap aparat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Menurut warga, penegakan hukum yang tegas dan konsisten akan memberikan rasa aman sekaligus menjadi bentuk komitmen negara dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian. Mereka berharap tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus apabila terbukti melanggar hukum.

Dalam ketentuan hukum di Indonesia, perjudian merupakan tindak pidana yang dilarang. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menyelenggarakan maupun turut serta dalam kegiatan perjudian. Oleh karena itu, apabila dugaan aktivitas sabung ayam tersebut terbukti mengandung unsur perjudian, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain penindakan, masyarakat juga berharap aparat meningkatkan kegiatan pengawasan dan patroli di wilayah yang dinilai rawan dijadikan lokasi perjudian. Langkah preventif dinilai penting agar potensi munculnya kembali praktik serupa dapat dicegah sejak dini serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Kedungrejo masih dalam tahap pendalaman dan belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kepolisian, TNI, maupun instansi terkait mengenai hasil penyelidikan ataupun penindakan di lokasi yang dimaksud.

Media ini menyampaikan pemberitaan berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan, bantahan, atau keterangan resmi dari aparat maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

error: Content is protected !!