Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Peristiwa

BANYUWANGI – Senin (20/7/2026), beredarnya sebuah dokumen yang diduga berasal dari SMA Negeri Rogojampi, Jalan Ali Sakti No. 2, Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, menjadi perbincangan di media sosial.

Dokumen bertajuk “Surat Pernyataan Kesanggupan Sumbangan Peran Serta Masyarakat dan Pengembangan Sarana Prasarana Tahun Pelajaran 2026–2027” itu memuat pernyataan kesanggupan orang tua atau wali murid untuk memberikan sumbangan Peran Serta Masyarakat (PSM) setiap bulan serta dana pembangunan Sport Center Tahap II.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa sumbangan diberikan secara sukarela, tanpa unsur paksaan, dan atas kesadaran penuh orang tua atau wali murid. Namun, di dalam formulir juga tersedia kolom untuk mengisi besaran nominal sumbangan yang disanggupi, sehingga memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, mekanisme penghimpunan dana di satuan pendidikan harus dilaksanakan secara hati-hati dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, batas antara sumbangan sukarela dan pungutan kerap menjadi polemik apabila terdapat penetapan nominal, target pembayaran, atau kondisi yang membuat orang tua merasa berkewajiban memberikan sejumlah uang.

Partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan memang diperbolehkan. Namun, pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip kesukarelaan, transparansi, akuntabilitas, serta tidak diskriminatif. Sumbangan juga tidak boleh dijadikan syarat pelayanan pendidikan maupun berdampak pada hak peserta didik.

Pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat wajib dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada orang tua, komite sekolah, serta instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan polemik maupun dugaan pelanggaran administrasi.

Ketentuan mengenai pendanaan pendidikan telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 46 dan Pasal 48, yang menegaskan bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta harus dikelola berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang mengatur bahwa masyarakat dapat berpartisipasi dalam pendanaan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyatakan Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana berupa bantuan dan/atau sumbangan dari masyarakat. Namun, Pasal 12 secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid. Sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya, serta tanpa unsur paksaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala SMA Negeri Rogojampi maupun Komite Sekolah terkait dokumen yang beredar tersebut. Karena itu, isi surat tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, mengingat penilaiannya harus didasarkan pada fakta pelaksanaan di lapangan.

Untuk menghindari polemik dan menjaga kepercayaan publik, pihak sekolah maupun Komite Sekolah diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penerbitan surat, mekanisme penghimpunan dana, penentuan nominal, pengelolaan serta pertanggungjawaban penggunaan dana, termasuk memastikan tidak ada tekanan maupun konsekuensi bagi orang tua yang tidak memberikan sumbangan.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diharapkan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap mekanisme penghimpunan dana di satuan pendidikan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjamin bahwa setiap bentuk sumbangan benar-benar bersifat sukarela.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen yang beredar di media sosial.

Demi memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMA Negeri Rogojampi, Ketua Komite Sekolah, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.

BALI || Jejak-indonesia.id – Ajang kompetisi e-sports bergengsi “Kapolda Bali Cup” untuk cabang game Mobile Legends secara resmi telah mencapai puncaknya. Acara penutupan dipimpin langsung oleh Wakapolda Bali, Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K., M.S.I., yang memberikan apresiasi tinggi terhadap antusiasme para peserta dari seluruh masyarakat Bali.

Dalam seremoni penutupan tersebut, Wakapolda Bali turut didampingi oleh sejumlah tokoh penting dari pusat hingga daerah yang menunjukkan dukungan penuh terhadap perkembangan e-sports di Indonesia, di antaranya Brigjen Pol. Akhmad Yusep (Panitia Pusat Esports Polri) I Gusti Ngurah Sinar (Kepala Bidang Pemuda dan Olah Raga, mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali) Dr. R. Ardy Ganggas, SE., M. For., AIFO (Anggota Binpres Koni Bali, mewakili Ketua Koni Provinsi Bali) Anak Agung Gde Harya Putra (Ketua Harian ESI Bali) Erik Juliartawan (Ketua Harian IESPA Bali)

Setelah melewati berbagai pertandingan yang sengit dan penuh strategi, perwakilan dari Polresta Denpasar berhasil keluar sebagai Juara 1, membuktikan ketangguhan mereka di Land of Dawn.
Berikut adalah daftar pemenang Kapolda Bali Cup E-Sports Mobile Legends:
1. Juara 1: Perwakilan Polresta Denpasar
2. Juara 2: Perwakilan Polres Klungkung
3. Juara 3: Perwakilan Polres Tabanan
Sebagai pemenang utama, tim dari Polresta Denpasar tidak hanya membawa pulang trofi kebanggaan tingkat daerah, tetapi juga memikul tanggung jawab besar.

Mereka akan diberangkatkan ke Jakarta untuk mewakili Polda Bali berlaga di tingkat nasional. Di sana, mereka akan bertarung melawan para juara dari masing-masing Polda di seluruh Indonesia demi memperebutkan gelar bergengsi Kapolri Cup.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol. I Made Astawa menyampaikan pesan penting terkait tujuan diadakannya kompetisi ini. Beliau menekankan bahwa Polri tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga merangkul generasi muda melalui wadah yang relevan dengan perkembangan zaman.

“Kami berharap dengan adanya turnamen e-sports yang difasilitasi oleh Polri ini, generasi muda kita memiliki wadah yang tepat untuk menyalurkan hobi dan bakat mereka. Dengan menyibukkan diri dalam kegiatan yang positif dan kompetitif seperti ini, kita bisa bersama-sama mencegah dan menjauhkan anak-anak muda dari berbagai kegiatan negatif maupun tindakan melanggar hukum,” tegas Wakapolda Bali.

Acara ditutup dengan penyerahan piala kepada para pemenang dan sesi foto bersama. Selamat kepada Polresta Denpasar, semoga sukses membawa nama harum Polda Bali di kancah nasional!

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Seorang petani asal Kabupaten Pasuruan bernama As’ad (53) mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan, intimidasi, dan tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Unit 1 Satres Narkoba Polres Pasuruan. Selain mengaku dipukul hingga tidak sadarkan diri, korban juga menyebut dipaksa mengakui dirinya sebagai bandar narkotika jenis sabu meski hasil tes urine dinyatakan negatif.

Tak hanya itu, korban juga mengklaim uang tunai sebesar Rp14,2 juta yang dibawanya saat diamankan ikut hilang dan diduga dirampas. Atas kejadian tersebut, korban melalui kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Bidang Propam Polda Jawa Timur serta membuat laporan pidana di SPKT Polda Jatim pada Minggu (19/7/2026).

Menurut keterangan As’ad, rangkaian peristiwa bermula pada Kamis (16/7/2026) ketika dirinya mendatangi ladang milik seseorang bernama Karjo untuk melihat kayu yang hendak dibeli.

Setelah itu, As’ad menunggu Karjo di rumahnya. Saat itu hanya ada anak Karjo yang dikenal dengan nama Fandi alias Apes. Korban mengaku sempat meminjamkan telepon genggamnya kepada Fandi untuk menelepon seseorang. As’ad mengaku tidak mengetahui isi percakapan tersebut.

Keesokan harinya, Jumat malam (17/7/2026) sekitar pukul 19.20 WIB, korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya yang menanyakan keberadaan Fandi. Tidak lama kemudian, korban menerima panggilan video melalui WhatsApp.

Sesaat setelah panggilan tersebut berakhir, korban mengaku didatangi sekitar empat orang yang langsung memiting dan membawanya tanpa menunjukkan surat tugas maupun menjelaskan identitas mereka.

Dalam keterangannya kepada wartawan, As’ad menyebut dirinya kemudian mengalami dugaan kekerasan fisik secara berulang.

Ia mengaku dipukul di bagian kepala, pelipis, bibir, belakang telinga, rusuk, serta beberapa bagian tubuh lainnya menggunakan tangan maupun tendangan.

Korban menyatakan selama proses tersebut dirinya terus dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba yang akan melakukan transaksi sabu.

Namun As’ad bersikeras menolak tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai petani sekaligus pedagang kayu.

Korban juga mengaku sempat mendapat ancaman akan ditembak dan dibunuh apabila tidak mengakui tuduhan tersebut.

Selain dugaan penganiayaan, korban mengaku uang tunai sebesar Rp14,2 juta yang dibawanya ikut diambil saat proses penangkapan.

Menurut pengakuan korban, dirinya kemudian menjalani tes urine yang hasilnya dinyatakan negatif narkotika.

Meski demikian, ia tetap dibawa ke Polres Pasuruan sekitar pukul 21.00 WIB.

Sebelum pemeriksaan berlangsung, korban mengaku jatuh pingsan akibat kondisi fisiknya dan selanjutnya dibawa ke RSUD Bangil untuk mendapatkan perawatan medis.

Keesokan harinya, Sabtu (18/7/2026), setelah keluar dari rumah sakit, korban kembali dibawa ke Polres Pasuruan.

Dalam kondisi tangan diborgol, korban mengaku masih kembali dipaksa mengakui dirinya sebagai bandar narkoba. Karena tetap membantah tuduhan tersebut dan menurut keterangannya tidak ditemukan cukup bukti, sekitar pukul 15.00 WIB korban diminta menghubungi keluarganya.

Korban akhirnya dijemput pihak keluarga bersama Kepala Dusun dan dipulangkan sekitar pukul 18.00 WIB.

Sebelum meninggalkan Polres Pasuruan, As’ad mengaku diminta membuat surat pernyataan berdasarkan contoh yang telah disiapkan.

Korban menyatakan penandatanganan surat tersebut dilakukan dalam kondisi tertekan karena menurut pengakuannya ia tidak diperbolehkan pulang sebelum membuat surat tersebut.

Merasa menjadi korban tindakan yang tidak sesuai prosedur, As’ad kemudian menunjuk Dodik Firmansyah, SH sebagai kuasa hukum.

Pada 19 Juli 2026, kuasa hukum bersama korban melaporkan dugaan pelanggaran etik sejumlah oknum Unit 1 Satres Narkoba Polres Pasuruan ke Bidang Propam Polda Jawa Timur.

Selain itu, laporan pidana juga diajukan ke SPKT Polda Jawa Timur dan tercatat dengan nomor:

LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 19 Juli 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana yang dicantumkan dalam laporan pelapor.

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, menilai apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, maka tindakan para oknum tersebut bertentangan dengan prinsip profesionalisme Polri serta tidak mencerminkan semangat Presisi.

Ia meminta Polda Jawa Timur memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.

Selain itu, ia berharap apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran pidana maupun etik, para oknum yang terlibat diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Pasuruan maupun Polda Jawa Timur terkait substansi tuduhan yang disampaikan korban. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan masih menunggu proses penyelidikan serta pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

SERANG || Jejak-indonesia.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh Sdr. Fam Fuk Tjhong (Uun) pada Minggu (19/07).

Laporan tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten dan saat ini tengah ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang diterima oleh Polda Banten akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.

“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana dan/atau Pasal 450 KUHPidana yang dilaporkan oleh pelapor. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, dengan terlapor masih dalam lidik,” ujar Maruli.

Maruli menerangkan bahwa dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah meminta dilakukan visum et repertum terhadap pelapor sebagai bagian dari proses pembuktian dugaan tindak pidana.

“Selain meminta visum terhadap pelapor, penyidik juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui, melihat, maupun mendengar secara langsung dugaan peristiwa pidana tersebut. Seluruh fakta yang diperoleh dalam penyelidikan akan didalami menggunakan Scientific Crime Investigation” jelasnya.

Lebih lanjut, Maruli menyampaikan bahwa Polda Banten mengedepankan asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan,” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Maruli menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea. (Bidhumas)

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Majelis Sema’an Al-Qur’an dan Dzikrul Ghofilin Moloekatan Gus Miek kembali menggelar kegiatan rutin Sema’an Al-Qur’an dan Dzikrul Ghofilin yang akan dilaksanakan pada Senin Pahing, 3 Agustus 2026, bertempat di Perum Villa Gajah Mada, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.

Kegiatan keagamaan yang telah menjadi agenda rutin tersebut terbuka untuk masyarakat umum. Melalui undangan yang beredar, panitia mengajak seluruh umat Islam untuk menghadiri majelis dzikir dan sema’an Al-Qur’an sebagai sarana meningkatkan keimanan, mempererat ukhuwah Islamiyah, serta memohon keberkahan kepada Allah SWT.

Acara dijadwalkan dimulai sejak waktu Subuh hingga pukul 21.30 WIB. Lokasi kegiatan berada di Perum Villa Gajah Mada, dengan petunjuk arah dari selatan SPBU Penataban menuju ke timur masuk kawasan perumahan, mengikuti umbul-umbul yang telah dipasang panitia.

Dalam undangan tersebut, panitia juga mengajak jamaah untuk mengundang keluarga, sahabat, dan kerabat agar bersama-sama menghadiri majelis yang diharapkan menjadi ladang ibadah dan memperkuat nilai-nilai spiritual di tengah kehidupan bermasyarakat.

“Semoga diberi kemudahan oleh Allah SWT untuk menghadirinya, dan semoga majelis barokah ini menjadi ibadah agung serta tetap lestari hingga anak cucu kita,” demikian pesan yang tercantum dalam undangan.

Kegiatan ini berada di bawah penanggung jawab Mbah Gus Robert Miek, dengan Agus Thuba Topo Broto Maneges sebagai Wakil Penanggung Jawab.

Panitia berharap pelaksanaan Sema’an Al-Qur’an dan Dzikrul Ghofilin Moloekatan Gus Miek dapat menjadi momentum memperkuat kecintaan terhadap Al-Qur’an, memperbanyak dzikir kepada Allah SWT, serta mempererat tali silaturahmi antarumat Islam di Banyuwangi dan sekitarnya.

Masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan ini dipersilakan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan tetap menjaga ketertiban, kekhusyukan, dan adab selama berlangsungnya majelis.

error: Content is protected !!