Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Peristiwa

MANGUPURA || Jejak-indonesia.id – Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata api menggegerkan salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Pantai Berawa Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 02.50 WITA.

Insiden tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka tembak. Korban dalam kejadian ini adalah I.M.Y.M. (32), seorang petugas keamanan (security) yang mengalami luka tembak pada paha kiri hingga tembus ke belakang.

Sementara seorang warga negara Maroko berinisial E.A. (25) turut menjadi korban setelah mengalami luka tembak pada bagian atas lutut kanan. Keduanya sempat mendapatkan penanganan awal di klinik terdekat sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Lira Medika untuk menjalani perawatan intensif.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula sekitar pukul 02.10 WITA ketika terjadi keributan antara tersangka H.S.H. (49) dengan seorang pengunjung berinisial A.D. di area sebelah booth DJ, tepatnya di meja Sofa 04. Melihat situasi tersebut, petugas keamanan I.M.Y.M. bersama pengunjung E.A. berupaya melerai keributan. Saat itu posisi I.M.Y.M. berada di depan, sedangkan E.A. berdiri tepat di belakangnya untuk membantu meredam situasi agar tidak semakin memanas.

Ketika proses peleraian berlangsung, I.M.Y.M. tiba-tiba merasakan dorongan dari belakang hingga terjatuh tepat di hadapan tersangka dengan jarak sekitar satu meter. Tanpa disadari korban, E.A. masih berada tepat di belakangnya. Pada saat itulah tersangka yang diduga berada dalam kondisi emosi dan di bawah pengaruh minuman beralkohol mengeluarkan senjata api yang dibawanya, lalu melepaskan satu kali tembakan. Proyektil peluru mengenai paha kiri I.M.Y.M., kemudian menembus dan mengenai bagian atas lutut kanan E.A. Dalam insiden tersebut, seorang saksi lain juga mengalami luka di bagian kepala akibat pecahan gelas saat keributan berlangsung.

Usai kejadian, kedua korban segera dievakuasi menuju fasilitas kesehatan terdekat sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Lira Medika. Berbekal laporan polisi Nomor LP/B/173/VII/2026/SPKT/Polres Badung/Polda Bali tanggal 17 Juli 2026, Satreskrim Polres Badung bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa para saksi, melakukan visum et repertum terhadap korban, menganalisis rekaman CCTV.

Akhirnya berkat kordinasi dengan Ditreskrimum Polda Bali, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno Hatta, Imigrasi Ngurah Rai, serta Imigrasi Bandara Soekarno Hatta tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu dini hari (18/7/26) pukul 00.10 wita saat hendak menuju ke Kuala Lumpur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat proses pembuktian, di antaranya satu pucuk senjata api jenis Glock nomor BATV955, satu benda logam yang diduga proyektil peluru, 12 butir amunisi kaliber 7,65 mm, satu sarung senjata api, tiga magazen berkapasitas 17 butir, satu magazen berkapasitas 31 butir, serta satu flashdisk yang berisi rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan profesional penyidik dalam mengumpulkan alat bukti serta mengungkap fakta-fakta di balik peristiwa penembakan.

“Kami tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana, terlebih menggunakan senjata api yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Berkat kerja sama seluruh tim dan dukungan masyarakat, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan dalam waktu singkat sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres saat konferensi pers, Senin (20/7/2026) didampingi, Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Sukadana, S.H., Intelijen Keimigrasian Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Raja Ulul Azmi Syahwali, Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan, penguasaan, membawa, menyimpan, mengangkut, maupun penggunaan senjata api dan amunisi tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Penyidik masih terus mendalami perkara untuk melengkapi seluruh unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Badung juga mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban, mengendalikan emosi, serta tidak membawa ataupun menggunakan senjata api maupun senjata berbahaya tanpa hak. Pengelola tempat hiburan malam diharapkan terus meningkatkan standar pengamanan, melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas pengunjung, serta memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian guna mencegah potensi gangguan kamtibmas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun wisatawan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Bali dan Polres Badung dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan berdampak terhadap sektor pariwisata.

Penegakan hukum yang cepat, profesional, dan transparan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat serta wisatawan terhadap keamanan Bali, sekaligus mewujudkan pariwisata yang aman, nyaman, dan berkualitas sebagaimana menjadi komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Bali. (hms)

BOGOR || Jejak-indonesia.id – Beredarnya sebuah video di media sosial yang dinilai memuat pernyataan yang diduga menghina Al-Qur’an dan ajaran Islam memicu gelombang reaksi dari masyarakat. Video tersebut menjadi perbincangan luas di berbagai platform digital dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum LPKSM PATROLI, H. Sukarman, menyampaikan keprihatinan sekaligus mendesak Mabes Polri, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber, serta seluruh instansi terkait untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap video yang beredar.

Menurut H. Sukarman, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Kami mendesak Mabes Polri, Polda NTB, dan seluruh aparat penegak hukum agar segera menelusuri identitas pihak yang ada dalam video, mengamankan barang bukti digital, memeriksa para saksi, serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya unsur pidana. Jangan sampai persoalan yang menyangkut nilai-nilai keagamaan dibiarkan berlarut-larut hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tegas H. Sukarman. Senin (20/7)

Senada dengan itu, Pembina Umum LPKSM PATROLI, Selamet Solichin, yang akrab disapa Mbah Semar, menilai bahwa setiap informasi yang diduga berkaitan dengan penghinaan terhadap simbol maupun ajaran agama harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban umum, persatuan bangsa, serta kerukunan antarumat beragama.

“Kami meminta Mabes Polri, Polda NTB, Bareskrim Polri, Direktorat Siber, Kominfo, dan seluruh instansi terkait segera melakukan pendalaman terhadap video yang beredar. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepastian hukum sangat penting agar masyarakat memperoleh kejelasan dan situasi tetap kondusif,” ujar Mbah Semar.

Mbah Semar juga mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan sikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Dari aspek hukum, apabila hasil penyelidikan dan pembuktian menunjukkan adanya unsur tindak pidana, perkara tersebut dapat diproses berdasarkan Pasal 156a KUHP mengenai penodaan agama. Apabila perbuatan dilakukan melalui media elektronik, aparat juga dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan terkait penggunaan media elektronik, sepanjang unsur-unsur pidananya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.

LPKSM PATROLI berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara tersebut. Penanganan yang cepat dan sesuai hukum dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga ketertiban masyarakat, serta mencegah berkembangnya informasi yang dapat memperkeruh suasana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Mabes Polri maupun Polda NTB mengenai hasil penyelidikan atau penetapan status hukum terhadap pihak yang berkaitan dengan video yang beredar. Oleh karena itu, proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

JEMBER || Jejak-indonesia.id – Dalam upaya mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat sinergitas antarelemen masyarakat, Armed Jember, Organisasi Masyarakat (Ormas) MADAS Kabupaten Jember, dan media online Jejak-Indonesia.id menggelar kegiatan Ngopi Bareng di wilayah Patrang, Kabupaten Jember, pada Senin (20/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat, santai, dan penuh keakraban tersebut menjadi momentum untuk membangun komunikasi yang lebih erat antara organisasi kemasyarakatan, unsur TNI, dan insan pers. Berbagai isu strategis menjadi bahan diskusi, mulai dari pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), meningkatkan kepedulian sosial, hingga memperkuat kolaborasi dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Bambang S, Danru Provost (Komandan Regu Provost) Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 8/Uddhata Yudha Jember, menegaskan bahwa sinergitas antara TNI, organisasi kemasyarakatan, dan media merupakan salah satu kunci dalam menjaga persatuan serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

“Kegiatan seperti ini sangat positif karena menjadi wadah untuk mempererat silaturahmi, membangun komunikasi yang baik, serta memperkuat kebersamaan antara TNI, organisasi kemasyarakatan, dan media. Dengan sinergitas yang kuat, kita dapat bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Bambang S.

Sementara itu, Ketua Ormas MADAS Kabupaten Jember, Gunawan Wibisono, menyampaikan bahwa media memiliki peran strategis sebagai mitra organisasi kemasyarakatan dalam menyampaikan informasi yang objektif kepada masyarakat. Menurutnya, hubungan yang harmonis antara ormas dan media akan melahirkan komunikasi yang sehat, memperkuat kepercayaan publik, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.

“Melalui kegiatan ngopi bareng ini, kami ingin mempererat hubungan kekeluargaan, membangun komunikasi yang baik, serta menjalin kolaborasi positif dengan rekan-rekan media. Sinergitas yang kuat akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung terciptanya situasi yang aman, damai, serta kondusif di Kabupaten Jember,” ujar Gunawan Wibisono.

Selamet Solichin, yang akrab disapa Mbah Semar selaku Pimpinan Umum Jejak-Indonesia.id, menambahkan bahwa sinergitas antara media, TNI, dan organisasi kemasyarakatan harus terus dijaga sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyajikan informasi yang berkualitas sekaligus mempererat persaudaraan antarelemen bangsa.

“Media bukan hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi yang mampu mempererat hubungan antara masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan aparat. Melalui kebersamaan seperti ini, kita dapat membangun kepercayaan, memperkuat persatuan, serta menghadirkan informasi yang edukatif, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” tutur Mbah Semar.

Ia juga berharap kegiatan silaturahmi seperti Ngopi Bareng dapat menjadi agenda rutin sebagai wadah memperkuat komunikasi, membangun kolaborasi positif, serta menciptakan hubungan yang harmonis antara media, TNI, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh elemen masyarakat.

Melalui kegiatan Ngopi Bareng ini, diharapkan sinergitas antara Armed Jember, Ormas MADAS Kabupaten Jember, dan Jejak-Indonesia.id semakin kokoh. Kolaborasi tersebut tidak hanya menjadi ajang mempererat silaturahmi, tetapi juga menjadi komitmen bersama dalam menjaga persatuan, memperkuat komunikasi lintas elemen, serta mendukung terciptanya situasi yang aman, damai, kondusif, dan penuh kebersamaan demi kemajuan Kabupaten Jember.

PADANG LAWAS || Jejak-indonesia.id -Hasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Cukai berupa setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat (1) UU RI No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 1995 tentang cukai, dari Satuan Samapta Kepolisian Resor Padang Lawas (Sat Samapta Polres Palas) yang diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas). Sabtu (18/079/2026).

Pada penyerahan Tersangka bersama barang buktinya tersebut diatas diserahkan Personil Sat Samapta, Briptu Jonatan Ramotan Swandy Selalu BA Samapta Polres Palas yang diserahkan atau diterima oleh Personil Satreskrim Polres Palas, BA Satreskrim Sahminan Siregar, Aipda Zulkarnaen, Brigadir Khairul Jadi Siregar, Briptu Johannes Butar butar, dan Bripda Mudik Saragih, yang langsung disaksikan oleh Kasat Samapta Polres Palas.

Dalam penyerahan tersangka dan barang buktinya yakni tersangka penjual berinisial SAAH, (35), warga dari Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

“Sedangkan Barang bukti rokok ilegal yang tidak memakai pita cukai yang diserahkan berupa, 26 (dua puluh enam) Slop Rokok merek LUFFMAN MILD, 14 (empat belas) Slop Rokok merek LUFFMAN MERAH, 3 (tiga) Slop Rokok merek X-BOLD, 2 (dua) Slop Rokok merek DENZA, 2 (dua) Slop Rokok merek HUMMER PRO, 2 (dua) Slop Rokok merek AURORA -13 (tiga belas) Slop Rokok merek COFFE , 5 (lima) Slop Rokok merek COFFE BERRY, 3 (tiga) Slop Rokok Merek DUTA, dan 4 (empat) Slop Rokok merek HUMMER BROWN” Demikian disampaikan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Samapta Polres Palas AKP Gulliat Harahap.

Polres Palas akan terus mengambil langkah tegas dan konsisten dalam memberantas peredaran produk ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Penindakan ini adalah upaya nyata untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok ilegal. tegasnya. (Humas Polres Palas)

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Sebanyak 348 personel gabungan dari unsur Polri, TNI, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, hingga berbagai instansi terkait mengikuti Apel Grebek Lumpur di Halaman Kantor Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (19/7/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Barat tersebut menjadi wujud nyata semangat gotong royong dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

Apel dihadiri oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Dandim 0503/Jakarta Barat, Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhilillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Danramil, Lurah Kapuk, Kasat Pol PP, serta jajaran lintas instansi yang bersama-sama menyatukan langkah untuk membersihkan saluran air dan endapan lumpur di wilayah Kapuk.

Dalam kegiatan tersebut diterjunkan sebanyak 348 personel yang terdiri dari 18 personel Polri, 17 personel TNI, 7 personel Damkar, 17 personel Satpol PP, 14 personel Dinas Perhubungan, 25 personel Dinas Bina Marga, 150 personel Dinas Lingkungan Hidup, serta 90 personel Dinas Sumber Daya Air.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memperkuat sinergi bersama seluruh elemen masyarakat.

“Grebek Lumpur bukan hanya kegiatan membersihkan saluran air, tetapi juga menjadi momentum memperkuat kebersamaan dan kepedulian seluruh unsur terhadap lingkungan. Melalui kolaborasi seperti ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan demi mencegah banjir dan menciptakan lingkungan yang sehat,” ujar AKP Rahis Fadhilillah.

Dalam arahannya saat apel, pimpinan kegiatan menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah hadir dan mengajak seluruh peserta melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, keikhlasan, serta semangat melayani masyarakat.

Kegiatan Grebek Lumpur ini menjadi salah satu bentuk kolaborasi berkelanjutan antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, aman, dan nyaman bagi warga Jakarta Barat. Dengan semangat gotong royong, diharapkan budaya peduli lingkungan terus tumbuh dan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

error: Content is protected !!