Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 46

Peristiwa

IMG-20260728-WA0045

Polres Padang Lawas Membantah Tegas Berita Yang Beredar Di Media Sosial Menerima Uang Dari Pemilik Kafe Remang-remang

PADANG LAWAS || Jejak-indonesia.id - Sat Reskrim Polres Padang Lawas Membantah dengan Tegas Berita yang beredar di Media Sosial akun Facebook bernama Sarina Pemilik Kafe mengklaim telah menyerahkan uang kepada Oknum personil Sat Reskrim.(28/07/2026)

Setelah kita telusuri dan mengambil keterangan dari oknum sat Reskrim tersebut berinisial (SH) Bahwa Berita tersebut bohong dan dari keterangan oknum sat Reskrim tersebut tidak pernah menerima sejumlah uang dari pemilik Kafe dalam penanganan perkara.

"Saya tidak pernah Menerima Sejumlah uang dari pemilik Kafe dalam penanganan perkara yang beredar media sosial atau pemberitaan Media On line lainnya" tegas Oknum Sat Reskrim

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Irwansyah Sitorus SH mengatakan dengan tegas bahwa Personil Sat Reskrim Polres Padang Lawas dalam pelaksanaan Tugas serta penanganan perkara sesuai dengan Prosedur dan tidak ada Personil Sat Reskrim menerima Sejumlah uang seperti yang viral di media Sosial.

"Sat Reskrim Polres Padang Lawas hingga saat ini bekerja sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku serta tidak pernah menerima sejumlah uang dalam penanganan perkara (Kasus) seperti yang beredar di Media Sosial "Tegas AKP Irwansyah Sitorus

Pada kesempatan tersebut kita telah memanggil Pemilik Kafe sdr SMH untuk memberikan Klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di Media Sosial dan sdr SMH membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya telah memberikan sejumlah uang atau imbalan kepada penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang tengah dihadapinya.

Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda Kaharuddin Pohan kepada awak media mengatakan Bahwa Berita yang beredar di media sosial dan media online terkait Oknum Sat Reskrim Menerima Sejumlah uang dalam penanganan perkara itu tidak benar dan Berita Bohong (Hoak).

"Kami membantah Keras Pemberitaan Yang viral di media sosial akun Facebook bernama Sarina seorang pemilik cafe mengklaim telah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada seorang yang disebut sebagai oknum anggota Satreskrim Polres Padang Lawas maupun media sosial dan Media On line Lainnya"Kata Ps Kasubsi Penmas

Kami Beritahukan Kepada Masyarakat bahwa Polres Padang Lawas tidak ada menerima sejumlah uang dalam penanganan perkara yang saat ini viral di media sosial bahwa berita tersebut berita bohong (Hoak).

"Pihak Polres Padang Lawas menyayangkan adanya produk jurnalistik yang mengabaikan prinsip dasar pembuatannya. Pers diingatkan kembali untuk tunduk pada undang-undang dan tidak memproduksi berita sepihak (asimetris), dalam Amanat UU No. 40/1999 : Pers wajib bekerja profesional, akurat, dan berimbang, Kode Etik Jurnalistik Konfirmasi kepada pihak terkait hukumnya wajib sebelum berita tayang, dan Dampak Negatif Opini tanpa data valid memicu persepsi keliru dan kegaduhan di masyarakat, maka Konfirmasi adalah pilar penting agar berita utuh. Jangan sampai ruang publik dijejali asumsi seolah-olah itu fakta,” ucap Bripka Ginda Kaharuddin pohan (Humas Polres Palas)

IMG-20260728-WA0042

Agus Flores: Nama Fast Respon Kini Dikenal Luas, Dari Institusi Kepolisian hingga Lingkaran Istana Presiden

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Pendiri Fast Respon (FR), Agus Flores, mengaku bersyukur atas semakin luasnya eksistensi organisasi yang dirintisnya. Menurutnya, penggunaan logo dan nama Fast Respon oleh berbagai elemen organisasi menjadi bukti bahwa FR semakin dikenal dan memiliki tempat di tengah masyarakat.

Agus Flores menyampaikan bahwa perkembangan tersebut turut mengangkat namanya sebagai pendiri Fast Respon. Ia bahkan menyebut, secara filosofis, perjuangan yang telah dibangun membuat namanya seolah dikenal hingga "mahluk langit" dan diakui oleh para leluhur Nusantara sebagai pendiri Fast Respon.

Di tingkat institusi Kepolisian, Agus Flores menilai nama Fast Respon sudah tidak asing lagi. Menurutnya, penyebutan "Fast Respon Agus Flores" telah menjadi identitas yang mudah dikenali oleh banyak personel kepolisian.

"Bahkan ketika menyebut Fast Respon, banyak yang langsung mengaitkannya dengan Agus Flores," ungkapnya. Selasa, (28/7/26)

Ia juga mengklaim bahwa di lingkungan Posko Istana Presiden, penyebutan nama "Fast Respon Agus Flores" telah menjadi identitas yang dikenal dalam berbagai kesempatan.

Bagi Agus Flores, hal tersebut merupakan buah dari perjalanan panjang membangun organisasi, menjalin sinergi dengan berbagai pihak, serta konsisten mengawal kepentingan masyarakat melalui jaringan Fast Respon di berbagai daerah.

"Semakin banyak yang mempromosikan Fast Respon, saya semakin bersyukur. Ini bukan hanya tentang organisasi, tetapi tentang perjuangan yang akhirnya dikenal banyak orang," tutup Agus Flores.

IMG-20260728-WA0041

Proyek Irigasi Swakelola di Banyuwangi Disorot, Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Tuai Kecaman

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Proyek pembangunan saluran irigasi yang diduga merupakan program swakelola masyarakat dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur di Dusun Gontoran, Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan. Selain pelaksanaan proyek, kegiatan tersebut juga diwarnai dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/7/2026) ketika sejumlah wartawan mendatangi lokasi proyek untuk melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan. Kedatangan wartawan bermula setelah di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat nama kegiatan, nilai anggaran, sumber pendanaan, volume pekerjaan, maupun penanggung jawab kegiatan.

Tidak adanya papan informasi tersebut membuat wartawan kesulitan memperoleh informasi dasar mengenai proyek sehingga berupaya meminta penjelasan kepada pihak yang berada di lokasi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan serta rekaman yang dimiliki redaksi, salah seorang yang disebut sebagai Ketua HIPPA berinisial SY diduga melontarkan ucapan bernada menghina kepada wartawan. Ucapan yang diduga disampaikan antara lain, "Kopok" dan "Matane gak ngerti?" saat wartawan meminta penjelasan mengenai proyek tersebut.

Dalam rekaman yang sama, SY juga terdengar menyampaikan pernyataan bernada menantang. Ia disebut mengatakan agar persoalan tersebut "diramaikan" dan menyatakan akan mengundang para petani ke Kantor Desa Rejosari apabila pemberitaan mengenai proyek itu terus berlanjut.

Peristiwa tersebut menuai perhatian karena wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media memiliki fungsi melakukan kontrol sosial serta menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Ketua AWI DPC Banyuwangi, Indra, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengecam dugaan perlakuan tersebut. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pemerintah seharusnya menghormati kerja jurnalistik dan memberikan ruang bagi media untuk melakukan konfirmasi secara profesional.

"Jika benar terjadi, tindakan tersebut sangat kami sesalkan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi Undang-Undang Pers. Pertanyaan wartawan semestinya dijawab dengan baik, bukan dengan kata-kata yang berpotensi menghina atau merendahkan," ujar Indra.

Sementara itu, Kepala Desa Rejosari, Abdul Aziz, mengaku menyesalkan adanya insiden tersebut. Ia berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi.

"Kami sangat menyayangkan jika memang terjadi ucapan seperti itu kepada rekan-rekan media. Seharusnya semua pihak bisa berkomunikasi dengan baik dan saling menghormati," kata Abdul Aziz.

Menurut Abdul Aziz, SY memang dikenal memiliki karakter yang cenderung keras dalam berkomunikasi.

"Memang karakter S.Y. seperti itu. Namun saya berharap ke depan hal seperti ini tidak terulang lagi, apalagi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," ujarnya.

Abdul Aziz juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan swakelola mengedepankan komunikasi yang baik, transparansi, dan saling menghormati agar pelaksanaan proyek pemerintah dapat berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari SY, penanggung jawab kegiatan swakelola, serta Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan resmi terkait dugaan insiden tersebut maupun mengenai tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada SY maupun seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

IMG-20260728-WA0040

Jelang Rencana Pengosongan oleh Pemkab Luwu Timur, Ratusan Petani Laoli Berkumpul di Lahannya

LUWU TIMUR || Jejak-indonesia.id – Ratusan petani bersama anggota keluarga mereka berkumpul di lahan Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Selasa (28/7/2026) siang, menyusul rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melakukan pengosongan lahan untuk kepentingan pengembangan kawasan industri.

Aksi yang berlangsung di lokasi lahan tersebut menjadi bentuk penegasan sikap warga yang menyatakan akan mempertahankan tanah yang selama ini mereka kuasai dan garap, meski pemerintah telah menyiapkan tahapan pengosongan.

Berdasarkan video yang diterima media ini, warga menggelar orasi secara bergantian. Mereka menegaskan penolakan terhadap rencana penggusuran yang dinilai mengabaikan hak-hak mereka atas tanah yang telah dikuasai jauh sebelum terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

"Kita berkumpul di sini untuk menegaskan sikap akan mempertahankan hak-hak kita sebagai warga negara. Kita menolak penggusuran paksa oleh Pemkab Luwu Timur karena tanah ini adalah milik kita sejak dulu," tegas salah seorang warga dalam orasinya yang disambut pekikan persetujuan dari massa.

Suasana di lokasi berlangsung kondusif. Warga tampak berkumpul di sejumlah titik sambil terus menyuarakan komitmen untuk bertahan apabila upaya pengosongan benar-benar dilakukan.
Respons atas Rencana Pengosongan

Aksi warga tersebut berlangsung sehari setelah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat teknis persiapan pengosongan lahan.

Sebelumnya, media ini memperoleh salinan surat internal Pemkab Luwu Timur tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade.

Dalam surat itu, pemerintah mengundang manajemen PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) untuk menghadiri rapat penyamaan persepsi dan memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan tanah.

Surat tersebut menyebut rencana pengosongan dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang telah melalui proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dan setelah selesainya mekanisme penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili.

Dokumen itu juga menjadi sorotan karena secara khusus meminta pihak PT IHIP menghadirkan petugas keamanan (security) perusahaan dalam rapat tersebut.

*Polemik Dasar Hukum*

Rencana pengosongan ini sejak awal menuai penolakan dari warga Laoli. Sebelum proses konsinyasi berlangsung di Pengadilan Negeri Malili, petani melalui pendamping hukumnya dari LBH Makassar telah menyatakan keberatan dan memilih tidak menghadiri sidang.

Mereka beralasan mekanisme konsinyasi tidak menyelesaikan pokok persoalan mengenai status hak atas tanah, tetapi dikhawatirkan akan dijadikan dasar untuk melanjutkan pengosongan lahan.

Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya juga telah meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan hingga proses penanganan pengaduan masyarakat selesai dilakukan.

Meski demikian, dokumen internal yang diperoleh media ini menunjukkan pemerintah telah memasuki tahap koordinasi teknis sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pengosongan.

*Warga Siap Bertahan*

Berkumpulnya ratusan petani bersama keluarga mereka di lokasi lahan menunjukkan bahwa penolakan terhadap rencana pengosongan kini tidak lagi hanya disampaikan melalui jalur hukum maupun pernyataan resmi, tetapi juga melalui aksi berjaga di lapangan.

Sejumlah warga menyatakan akan tetap bertahan dan berharap pemerintah mengedepankan dialog serta menghormati proses penyelesaian sengketa yang masih berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya pergerakan tim pengosongan lahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di lokasi.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, pelaksanaan pengosongan disebut-sebut baru akan dilakukan pada Rabu (29/7) atau Kamis (30/7). Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait perkembangan tersebut, termasuk mengenai jadwal pelaksanaan pengosongan dan langkah yang akan ditempuh untuk mengantisipasi potensi konflik di lapangan. (*)

IMG-20260728-WA0038

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Limpahkan Dua Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga

PADANG LAWAS || Jejak-indonesia.id — Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas resmi melimpahkan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana penyaluran rokok ilegal beserta barang buktinya ke Seksi Penyidikan Kantor Bea Cukai Cabang Sibolga, Senin malam (27/7/2026).

Langkah pelimpahan ini mengacu pada aturan hukum yang menempatkan pelanggaran di bidang cukai sebagai kewenangan penyidikan Bea Cukai.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, membenarkan proses serah terima berkas perkara dan barang bukti tersebut.

"Benar, pada Senin malam kami telah menyerahkan dua Laporan Polisi (LP) terkait peredaran rokok tanpa pita cukai maupun yang pita cukainya tidak sesuai peruntukan. Seluruh berkas beserta barang bukti diserahkan langsung oleh tim penyidik ke Kantor Bea Cukai Sibolga," ujar AKP Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Pengungkapan Beruntun

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus penindakan rokok tak berizin ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Padang Lawas dalam dua hari berturut-turut. Pengungkapan pertama tercatat dalam LP/A/01/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026, disusul penindakan kedua melalui LP/A/02/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026.

Proses pelimpahan perkara tersebut dilaksanakan oleh tiga personel Satreskrim Polres Padang Lawas, yakni Aiptu Wildan Hasibuan, Briptu Nico Stafanus, dan Briptu Deni I. Hasibuan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/60/VII/RES.2.1/2026/Reskrim.

"Seluruh proses penyerahan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Selanjutnya, proses hukum dan penyidikan lebih lanjut menjadi kewenangan penuh pihak Bea Cukai Sibolga," tambahnya.

Imbauan kepada Masyarakat

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Oleh karena itu, Polres Padang Lawas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran barang ilegal di wilayah hukumnya.

Menutup keterangannya, AKP Irwansah mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga kondusivitas daerah dengan memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai.

"Kami meminta peran aktif masyarakat. Apabila menemukan atau mengindikasikan adanya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polres Padang Lawas, segera laporkan ke Satreskrim atau manfaatkan layanan bebas pulsa Call Center Polri di nomor 110," tutup Kasat Reskrim.

error: Content is protected !!