Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 45

Peristiwa

IMG-20260728-WA0064

LBH Watoniah Layangkan Somasi ke SPI dan Dewan Komisaris PT KAI Daop 8, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penipuan Proyek Senilai Ratusan Juta Rupiah Mencuat

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Watoniah akan secara resmi melayangkan surat somasi (teguran) kepada Kepala Bagian Satuan Pengawasan Internal (SPI) serta Pengawasan Eksekutif Dewan Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya. Surat tersebut berisi laporan dugaan penyalahgunaan wewenang, penipuan, dan tindakan yang diduga merugikan mitra kerja hingga ratusan juta rupiah.

Somasi bernomor 022/LBH_WATONIAH/VII/2024 itu ditujukan sebagai permintaan agar manajemen PT KAI segera melakukan pemeriksaan internal terhadap dua oknum pegawai yang disebut dalam surat, yakni Bagus Agung Winarto dan Nurhadi.

LBH Watoniah menjelaskan, pengaduan tersebut berawal dari laporan Heru Musadan, S.E., S.H., Direktur PT Syafir Megah Perkasa, yang mengaku mengalami kerugian materiil setelah dijanjikan keterlibatan dalam sejumlah proyek di lingkungan PT KAI.

Menurut kronologi yang dituangkan dalam surat somasi, Heru mengaku dikenalkan kepada kedua terlapor melalui jaringan pertemanan dengan dalih memperoleh kesempatan mengerjakan proyek di wilayah Daop 8 Surabaya dan Daop 9 Jember. Dalam proses tersebut, korban mengaku diminta menyusun profil perusahaan, membuat desain, perencanaan teknis, hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk beberapa pekerjaan.

Tak hanya itu, pelapor juga mengklaim telah menyerahkan sejumlah dana yang secara keseluruhan disebut mencapai sekitar Rp500 juta, dengan janji akan memperoleh proyek pekerjaan bernilai lebih besar di kemudian hari.

Dalam surat tersebut, pelapor juga menyebut sempat dijanjikan proyek di wilayah Malang dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Namun, setelah mengikuti berbagai tahapan yang diminta, proyek tersebut disebut tidak pernah terealisasi. Bahkan, menurut pengakuannya, komunikasi dengan pihak yang bersangkutan terputus hingga nomor telepon pelapor diduga diblokir.

LBH Watoniah juga mengungkapkan bahwa berdasarkan rincian yang dimiliki pelapor, masih terdapat sisa dana sekitar Rp278 juta yang menurut pengakuan korban telah diakui sebagai utang pribadi oleh salah satu pihak yang dilaporkan. Namun hingga somasi dilayangkan, penyelesaian maupun pengembalian dana tersebut disebut belum terealisasi.

Atas dasar itu, LBH Watoniah meminta Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT KAI bersama Dewan Komisaris untuk segera melakukan audit, pemeriksaan, serta klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor.

Selain dikirim kepada SPI dan Dewan Komisaris PT KAI Daop 8 Surabaya, surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada SPI dan Manajemen PT KAI Daop 9 Jember sebagai bentuk pemberitahuan resmi agar perkara tersebut mendapat perhatian serius.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KAI, termasuk nama-nama yang disebut dalam surat somasi, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas tuduhan yang disampaikan oleh pelapor melalui LBH Watoniah.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Oleh karena itu, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT KAI maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

IMG-20260728-WA0063

Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba Di Tandem Hilir

BINJAI || Jejak-indonesia.id - Bentuk komitmen terhadap pemberantasan Narkoba, Polsek Binjai kembali melakukan *Grebek Sarang Narkoba (GSN)* di Desa Tandem Hilir-1 Dusun-V Gang Mangga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 14.00 wib mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas di lokasi barak narkoba. Kemudian Kapolsek Binjai AKP Siti Aisyah, M.Pd., memimpin untuk melakukan penggrebekan terhadap barak narkoba tersebut.

Setelah Kapolsek Binjai beserta anggotanya tiba di TKP, barak tersebut tidak ada aktivitas, disinyalir sudah bocor terlebih dahulu. Kemudian dilakukan penyisiran diseputaran lokasi barak sehingga ditemukan adanya "*3 (tiga) buah bong yang digunakan sebagai alat hisap sabu-sabu*".

" Selanjutnya Kapolsek Binjai bersama anggotanya melakukan pembongkaran dan pemusnahan dengan cara dibakar terhadap barak narkoba yang meresahkan warga masyarakat., pungkas AKP Siti Aisyah,

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas peredaran narkoba di wilkum Polres Binjai. tegas Kapolres AKBP Bimo.

Humasresbinjai (27/7/26)

1785240959405

Jadi Pembina Upacara Di SMA Negeri 1 Kerajaan Ini Yang di Sampaikan Kapolsek Kerajaan

SALAK || Jejak-indonesia.id - Polres Pakpak Bharat melalui Kapolsek Kerajaan sambangi SMA Negeri 1 Kerajaan, Senin 27 Juli 2026 sekira pukul 07.00 s.d 08.30 wib.

Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Kerajaan AKP Sukanto Berutu, S.H saat menjadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Kerajaan di hadapan para pelajar dan guru - guru mengatakan bahwa kegiatan ini untuk mengajak dan menghimbau para pelajar agar bersemangat dalam mengikuti proses belajar mengajar di sekolah, melaksanakan aturan yang di terapkan pihak sekolah dengan baik dan saling hormat menghormati kepada Bapak ibu guru serta teman - temannya, lakukan terus 5 S terhadap sesama ( Senyum, Salam, Sapa Sopan dan Santun )

" Mari Manfaatkan ITE dengan baik, gunakan Handphone kalian dengan bijak, jangan main Game online, Jangan saling membully satu sama lain, diri kita ini tak ada yang sempurna, jangan terpengaruh dengan berita - berita Hoax, jangan coba-coba dengan yang namanya Narkoba jika tidak mau berurusan dengan Hukum ", tegas AKP Sukanto Berutu.

" Kepada pelajar yang menggunakan kenderaan Sp. Motor agar mematuhi peraturan berlalu lintas, minimal gunakan Helm SNI, membawa Surat-surat kenderaan nya, memiliki SIM C bagi yang sudah berumur 17 tahun ke atas, tidak memakai knalpot Blong dan tidak berboncengan lebih dari satu orang" ajak AKP Sukanto Berutu.

Kegiatan Kapolsek Kerajaan AKP Sukanto Berutu, S.H di SMA Negeri 1 Kerajaan berjalan dengan baik, lancar dan kondusif, pihak sekolah melalui Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kerajaan Ibu Jahra Tati Banurea, S.Pd merasa senang dan mengucapkan Terima kasih/Liasate serta menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh Kapolsek Kerajaan dan jajarannya, "semoga kedepannya kegiatannya seperti ini bisa berkesinambungan bagi kemajuan para pelajar di SMA Negeri 1 Kerajaan, pungkas Ibu Jahra Tati Banurea, S.Pd.

IMG-20260728-WA0052

Kapolda Jabar Tegaskan Bonus Penangkapan Begal Bukan Program Polda, Melainkan Inisiatif Gubernur Jawa Barat

BANDUNG || Jejak-indonesia.id – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait adanya bonus bagi warga yang berhasil membantu menangkap pelaku begal. Kapolda menegaskan bahwa program pemberian bonus tersebut bukan merupakan kebijakan Polda Jawa Barat, melainkan merupakan bentuk apresiasi yang dijanjikan oleh Gubernur Jawa Barat.

Penegasan tersebut disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, mengingat beredarnya berbagai informasi yang menyebutkan bahwa Polda Jabar mengadakan sayembara atau memberikan hadiah kepada masyarakat yang berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan.

"Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Pemberian bonus kepada masyarakat yang membantu penangkapan pelaku begal bukanlah kebijakan Polda Jawa Barat. Program tersebut merupakan inisiatif dan komitmen Bapak Gubernur Jawa Barat sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif dalam membantu penegakan keamanan," ujar Kapolda Jabar, Senin (28/7/2026).

Kapolda menegaskan bahwa tugas dan fungsi Kepolisian tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan.

Menurutnya, apabila masyarakat mengetahui, melihat, atau menjadi korban tindak pidana begal maupun kejahatan jalanan lainnya, langkah yang harus dilakukan adalah segera melaporkan kejadian tersebut kepada kantor kepolisian terdekat atau menghubungi petugas agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan diri. Apabila menemukan pelaku tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian. Serahkan proses penangkapan dan penegakan hukum kepada aparat agar seluruh proses berjalan sesuai aturan perundang-undangan," tegasnya.

Terkait mekanisme pemberian bonus, Kapolda menjelaskan bahwa masyarakat yang memberikan informasi penting maupun membantu proses pengungkapan dan penangkapan pelaku dapat diusulkan memperoleh penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Besaran apresiasi yang dijanjikan berkisar antara Rp5.000.000 hingga Rp50.000.000, dengan mekanisme setelah proses hukum berjalan dan adanya laporan resmi dari jajaran kepolisian kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Polda Jawa Barat hanya memfasilitasi penyampaian data kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, proses pemberian bonus menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi karena program tersebut berasal dari Bapak Gubernur Jawa Barat," jelas Irjen Pol. Pipit Rismanto.

Di akhir keterangannya, Kapolda Jabar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya, serta terus menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif.

Kapolda juga menegaskan bahwa Kepolisian akan terus meningkatkan patroli, penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat melalui langkah-langkah preventif dan represif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan angka kejahatan jalanan di wilayah Jawa Barat dapat terus ditekan.

IMG-20260728-WA0048

BNNK Banyuwangi dan Kwarcab Banyuwangi Teken PKS Penguatan Saka Pramuka Anti Narkoba

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Banyuwangi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pembinaan dan pengembangan Saka Pramuka Anti Narkoba di Gedung Pramuka Banyuwangi, Selasa (28/7). Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi pembinaan anggota Gerakan Pramuka agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kepedulian terhadap upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., bersama Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Banyuwangi, Ir. H. Mujiono, M.Si., serta disaksikan oleh jajaran pengurus Kwarcab Banyuwangi dan pejabat BNNK Banyuwangi.

Dalam sambutannya, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan menyampaikan bahwa Gerakan Pramuka merupakan mitra strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab, dan berintegritas. Melalui pembinaan Saka Pramuka Anti Narkoba, anggota Pramuka diharapkan memiliki kecakapan hidup, menjadi teladan bagi teman sebaya, serta mampu mengedukasi masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba sesuai dengan nilai-nilai Dasa Dharma dan Tri Satya Pramuka.

Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Banyuwangi, Ir. H. Mujiono, M.Si., menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari penguatan pembinaan kepramukaan di Banyuwangi. Melalui Saka Pramuka Anti Narkoba, anggota Pramuka akan memperoleh pembinaan yang terarah sehingga mampu menjadi pelopor, penggerak, dan kader penyuluh sebaya dalam membangun budaya hidup sehat, disiplin, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pembentukan dan pembinaan Saka Pramuka Anti Narkoba, peningkatan kapasitas Pamong Saka dan Instruktur Saka, penyusunan serta pelaksanaan kegiatan Krida, pendidikan dan pelatihan bagi anggota Pramuka, penyuluhan P4GN dalam kegiatan kepramukaan, serta pelaksanaan kegiatan bakti masyarakat dan perkemahan yang mendukung terwujudnya Pramuka sebagai agen perubahan dalam upaya P4GN.

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, BNNK Banyuwangi dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Banyuwangi berkomitmen untuk memperkuat pembinaan generasi muda melalui wadah Saka Pramuka Anti Narkoba, sehingga mampu mencetak Pramuka yang berkarakter, berjiwa kepemimpinan, peduli terhadap lingkungan, serta menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Banyuwangi Bersih Narkoba (BERSINAR).

error: Content is protected !!