Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 2

Peristiwa

IMG-20260815-WA0031

Api Kemerdekaan, BNNK Banyuwangi Kobarkan Perang Melawan Narkotika di Bumi Blambangan

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id -  Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi pengingat bahwa perjuangan menjaga bangsa belum berakhir. Jika para pahlawan dahulu berjuang melawan penjajahan untuk merebut kemerdekaan, maka generasi saat ini menghadapi tantangan baru berupa ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan anak bangsa.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi, KOMBES POL RACHMAT KURNIAWAN, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa perjuangan melawan narkotika harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat.

Menurut Rachmat, kemerdekaan sejati tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan fisik, tetapi juga terbebas dari berbagai ancaman yang dapat menghancurkan generasi bangsa.

“Kemerdekaan sejati bukan sekadar terbebas dari penjajahan, tetapi juga ketika anak bangsa terbebas dari belenggu narkotika. Menjaga generasi dari narkoba adalah bagian dari perjuangan mempertahankan kemerdekaan,” tegas Rachmat. Sabtu (15/8)

Ia menekankan bahwa narkotika merupakan musuh bersama yang tidak mengenal batas usia, profesi maupun status sosial. Karena itu, upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Rachmat mengatakan, pemberantasan narkotika tidak dapat dibebankan hanya kepada BNN maupun aparat penegak hukum. Dibutuhkan keterlibatan pemerintah, TNI-Polri, dunia pendidikan, dunia usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas hingga media.

“BNN tidak dapat bekerja sendiri. Pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dunia usaha, komunitas, tokoh masyarakat dan media harus menjadi satu kekuatan dalam membangun benteng pertahanan terhadap narkotika,” ujarnya.

Semangat kolaborasi tersebut sejalan dengan langkah BNNK Banyuwangi yang dalam beberapa waktu terakhir memperkuat sinergi P4GN bersama berbagai elemen. Koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan, dunia pendidikan, media, hingga Gerakan Pramuka menjadi bagian dari upaya memperluas edukasi dan pencegahan narkoba.

Rachmat juga mendorong agar Banyuwangi tidak sekadar menggunakan istilah Bumi Bersinar, tetapi benar-benar mewujudkannya melalui aksi nyata.

“Banyuwangi memiliki potensi besar untuk menjadi Bumi Bersinar. Namun, predikat tersebut tidak cukup hanya menjadi slogan. Harus diwujudkan melalui kerja nyata, kepedulian masyarakat dan komitmen seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Menurutnya, keluarga menjadi salah satu benteng paling awal dalam mencegah anak-anak dan generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak, perhatian terhadap lingkungan pergaulan serta keberanian masyarakat untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan sosial.

Rachmat memberikan perhatian khusus kepada generasi muda. Ia mengajak para pelajar dan pemuda Banyuwangi untuk tidak memberikan ruang bagi narkotika dalam kehidupan mereka.

“Generasi muda adalah aset sekaligus kekuatan masa depan bangsa. Jangan biarkan masa depan mereka dicuri oleh narkotika. Pilih prestasi, pilih kreativitas, pilih kehidupan yang sehat dan produktif,” pesannya.

BNNK Banyuwangi sebelumnya juga menggandeng Gerakan Pramuka melalui program Pramuka Bersinar, dengan mendorong anggota Pramuka menjadi pelopor edukasi antinarkoba di lingkungan sebaya.

Lebih jauh, Kepala BNNK Banyuwangi tersebut mengajak seluruh masyarakat menjadikan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sebagai momentum memperkuat komitmen bersama dalam memerangi narkotika.

“Dahulu para pahlawan melawan penjajahan untuk merebut kemerdekaan. Hari ini tugas kita adalah menjaga kemerdekaan itu dari ancaman narkotika yang dapat menghancurkan generasi bangsa,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa perang terhadap narkotika bukanlah upaya menciptakan permusuhan, melainkan perjuangan menyelamatkan manusia, keluarga dan masa depan bangsa.

“Mari kita kobarkan api perjuangan untuk menyelamatkan manusia dari bahaya narkotika. Setiap generasi yang berhasil kita selamatkan adalah kemenangan bagi bangsa Indonesia,” pungkas Rachmat.

Komitmen tersebut juga tercermin dari langkah penindakan BNNK Banyuwangi terhadap jaringan peredaran narkotika. Pada awal Agustus 2026, BNNK Banyuwangi mengungkap jaringan yang diduga terhubung dengan Madura, Surabaya dan Bali serta menyita 166,15 gram sabu dalam 175 paket.

IMG-20260815-WA0026

DPC Laskar Ormas Sakera Banyuwangi Sampaikan Duka Mendalam atas Musibah Gempa di NTT

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Ormas Sakera Banyuwangi menyampaikan rasa duka cita dan keprihatinan mendalam atas musibah gempa bumi yang melanda wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ungkapan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kemanusiaan kepada masyarakat yang terdampak. DPC Laskar Ormas Sakera Banyuwangi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memanjatkan doa bagi para korban serta memberikan dukungan moral kepada keluarga yang sedang menghadapi musibah.

Ketua DPC Laskar Ormas Sakera Banyuwangi, Nurul Amin, mengatakan bahwa musibah bencana alam merupakan momentum untuk memperkuat rasa kepedulian dan persaudaraan antarsesama.

“Atas nama keluarga besar DPC Laskar Ormas Sakera Banyuwangi, kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah gempa bumi yang menimpa saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur. Semoga seluruh korban diberikan ketabahan, kekuatan, dan kesabaran dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Nurul Amin. Sabtu (15/8)

Menurutnya, solidaritas kemanusiaan tidak mengenal batas wilayah. Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat Banyuwangi untuk turut mendoakan keselamatan dan pemulihan bagi masyarakat yang terdampak.

“Kita mungkin berada jauh dari lokasi bencana, tetapi kepedulian dan doa kita tidak boleh berjarak. Mari bersama-sama mendoakan saudara kita di NTT agar diberikan perlindungan, kekuatan, serta kemudahan dalam proses pemulihan,” imbuhnya.

Sementara itu, Bendahara Umum DPC Laskar Ormas Sakera Banyuwangi, Bunarwi, menegaskan bahwa kepedulian terhadap korban bencana merupakan bagian dari nilai kemanusiaan yang harus terus dijaga.

“Musibah seperti ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kepedulian terhadap sesama harus terus ditumbuhkan. Kami mengajak seluruh anggota dan masyarakat untuk tidak berhenti mendoakan saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” kata Bunarwi.

Bunarwi juga menyampaikan bahwa keluarga besar Laskar Ormas Sakera Banyuwangi berharap masyarakat yang terdampak dapat segera memperoleh bantuan dan pendampingan yang dibutuhkan.

“Semoga seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana diberikan kelancaran. Semoga masyarakat yang terdampak diberikan kekuatan dan kondisi segera berangsur pulih,” tuturnya.

DPC Laskar Ormas Sakera Banyuwangi menegaskan bahwa semangat “Satu Hati, Satu Aksi, untuk Kemanusiaan” bukan sekadar slogan, melainkan bentuk komitmen untuk terus menumbuhkan kepedulian sosial dan solidaritas di tengah masyarakat.

Keluarga besar Laskar Ormas Sakera Banyuwangi pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengirimkan doa terbaik bagi para korban dan keluarga yang terdampak.

“Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Semoga Allah SWT memberikan perlindungan, kekuatan dan pertolongan kepada saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur,” pungkas Nurul Amin dan Bunarwi.

IMG-20260815-WA0024

Dugaan Perjudian Sabung Ayam di Buleleng Disorot, Aparat Diminta Tegas dan Tidak Tutup Mata

BULELENG, BALI || Jejak-indonesia.id — Dugaan adanya aktivitas sabung ayam yang berpotensi disertai praktik perjudian di wilayah Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, kembali menjadi sorotan.

Informasi yang beredar mencantumkan kegiatan bertajuk “HATATAN TUAN MUDA” yang disebut berlangsung pada 15–16 Agustus 2026 di kawasan Pura Jero Dalem, Banjar Kajanan, Desa Bondalem. Dalam materi informasi tersebut juga tercantum nama Andy Kampret dan Fendy, serta visual ayam jantan yang identik dengan kegiatan sabung ayam.

Informasi tersebut tentu perlu diverifikasi secara langsung oleh aparat penegak hukum. Namun, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pertaruhan uang atau bentuk perjudian lainnya, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata berkaitan dengan kegiatan sabung ayam, melainkan masuk ke ranah hukum pidana.

Polda Bali dan Polres Buleleng Diminta Tidak Diam

Munculnya informasi mengenai kegiatan tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

Apakah aparat sudah mengetahui adanya dugaan aktivitas tersebut? Apakah sudah dilakukan pemantauan dan langkah pencegahan?

Polda Bali dan Polres Buleleng diminta untuk tidak menunggu sampai dugaan perjudian berlangsung secara terbuka atau menjadi viral di media sosial.

Jika informasi yang beredar ternyata tidak benar atau kegiatan tersebut murni kegiatan adat tanpa unsur perjudian, aparat dapat memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat.

Namun apabila ditemukan adanya unsur pertaruhan, penyelenggaraan perjudian, ataupun pihak yang menyediakan tempat dan kesempatan untuk berjudi, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan profesional.

Dugaan Perjudian Bukan Persoalan Sepele

Praktik perjudian, termasuk perjudian yang berkaitan dengan sabung ayam, tidak boleh dibiarkan hanya karena dikemas dalam kegiatan tertentu.

Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun.

Istilah Pasal 303 KUHP memang selama ini sangat dikenal masyarakat dalam konteks tindak pidana perjudian. Namun, sejak KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku pada 2026, ketentuan perjudian antara lain diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427.

Karena itu, aparat diharapkan melakukan pengecekan fakta, pendalaman informasi, serta penindakan apabila ditemukan unsur pidana, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik Minta Tindakan, Bukan Sekadar Pernyataan

Masyarakat tidak membutuhkan pembiaran terhadap dugaan perjudian. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aparat hadir dan bekerja berdasarkan hukum.

Jika benar terdapat perjudian, tindak tegas.

Jika tidak benar, klarifikasi secara terbuka.

Jika terdapat kegiatan yang berpotensi menjadi arena perjudian, lakukan langkah pencegahan sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Pertanyaan publik saat ini sederhana:

Apakah dugaan perjudian sabung ayam di wilayah Buleleng akan ditindak secara tegas, atau justru dibiarkan berlangsung?

Polda Bali dan Kapolres Buleleng diharapkan menunjukkan sikap tegas, profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menyikapi setiap informasi mengenai dugaan perjudian.

Sebab penegakan hukum tidak boleh menunggu viral. Ketika informasi mengenai dugaan tindak pidana telah muncul dan dapat diverifikasi, respons aparat harus cepat, terukur, dan berdasarkan hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polda Bali, Polres Buleleng, Pemerintah Desa Bondalem, tokoh masyarakat/adat setempat, serta pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

1786756537407

Marak Oknum Mengaku Wartawan di Jawa Tengah, Pejabat dan Pengusaha Diminta Lebih Kritis

SEMARANG || Jejak-indonesia.id — Fenomena oknum yang mengaku-ngaku sebagai insan pers kian meresahkan kalangan pejabat publik hingga pelaku usaha di wilayah Jawa Tengah. Banyak di antaranya memanfaatkan status "wartawan" semata-mata untuk keuntungan pribadi, tanpa memiliki rekam jejak karya jurnalistik yang sah sama sekali.

Keluh kesah terkait praktik tersebut diungkapkan salah seorang pejabat publik di Jawa Tengah yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurutnya, ulah oknum-oknum ini sudah sangat mengganggu kenyamanan serta iklim kerja pejabat maupun dunia usaha.

Modus yang digunakan pun makin terang-terangan. Oknum yang bersangkutan mendatangi kantor pejabat atau pelaku usaha tanpa niat melakukan kegiatan peliputan jurnalistik. Sebaliknya, mereka hanya menyodorkan proposal tidak jelas atau bahkan secara langsung meminta uang dan "amplop", lalu pergi begitu keinginannya terpenuhi.

"Mengaku dari media atau wartawan, namun saat dicek, tidak punya karya tulis atau karya jurnalistik sama sekali. Ini jelas bukan tugas pers yang sebenarnya," ungkap pejabat tersebut saat dihubungi, Sabtu (15/8/2026).

Ia pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pengusaha dan pejabat instansi pemerintah, agar lebih berhati-hati dan kritis saat berhadapan dengan pihak yang mengaku sebagai wartawan.

Langkah Antisipasi: Tips Menghadapi Oknum Wartawan Abal-Abal

Untuk mencegah terjadinya intimidasi maupun pemerasan yang mengatasnamakan profesi pers, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

1. - Minta Bukti Karya Jurnalistik: Wartawan yang bekerja secara profesional pasti memiliki rekam jejak karya berupa artikel, berita di media cetak/daring, atau siaran yang telah dipublikasikan.

2. - Verifikasi Kartu Pers dan Identitas: Pastikan nama wartawan dan media tempatnya bernaung terdaftar secara resmi dan dapat diverifikasi keberadaannya.

Masyarakat maupun pejabat publik diimbau tidak ragu untuk menolak atau bahkan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi tindakan pemerasan yang berkedok kegiatan pers. Dengan sikap kritis dan keberanian untuk menolak, praktik-praktik yang mencoreng nama baik profesi jurnalistik dapat ditekan dan diberantas bersama.

IMG-20260815-WA0005

Empat Senator NTB Sepakat Laporkan Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan DPD RI, Polemik Dugaan Pernyataan Rasis Masuk Ranah Etik

DENPASAR || Jejak-indonesia.id — Polemik yang menyeret nama anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna (AWK), memasuki babak baru. Empat anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) sepakat membawa persoalan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI menyusul kontroversi terkait dugaan pernyataan bernuansa rasis dan perlakuan yang dinilai menyudutkan seorang warga perantauan asal Lombok di Bali.

Langkah empat senator asal NTB tersebut membuat persoalan yang sebelumnya berkembang di ruang publik kini bergerak menuju mekanisme etik di internal lembaga DPD RI. Badan Kehormatan nantinya menjadi pihak yang berwenang menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Anggota DPD RI asal NTB, TGH. Ibnu Khalil, mengatakan langkah tersebut merupakan sikap bersama empat anggota DPD RI asal NTB. Menurutnya, persoalan yang telah menimbulkan polemik di masyarakat perlu ditempatkan pada jalur kelembagaan agar dapat diperiksa secara objektif.

Kesepakatan melaporkan AWK ke Badan Kehormatan DPD RI sekaligus menjadi perhatian publik, terutama masyarakat NTB dan Bali. Publik kini menunggu bagaimana Badan Kehormatan memproses laporan tersebut dan menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik anggota DPD RI.

Persoalan ini dinilai bukan sekadar menyangkut perdebatan antara individu. Ketika seorang pejabat publik berbicara dan bertindak dalam kapasitasnya sebagai wakil daerah, setiap pernyataan dapat membawa konsekuensi lebih luas karena melekat tanggung jawab moral, etik, serta kewajiban menjaga keharmonisan masyarakat.

Terlebih Bali merupakan daerah dengan masyarakat yang majemuk serta menjadi tempat tinggal dan bekerja bagi warga dari berbagai wilayah Indonesia. Karena itu, komunikasi pejabat publik dituntut tidak menciptakan sekat berdasarkan asal-usul, suku maupun identitas kedaerahan.

Tokoh Masyarakat Soroti Etika Pejabat Publik

Tokoh masyarakat Denpasar sekaligus pakar hukum pidana yang akrab disapa Jik Dewa turut menyoroti polemik tersebut. Ia menilai seorang anggota DPD RI seharusnya mampu menjaga etika komunikasi, terlebih ketika berhadapan dengan masyarakat dan ketika mengambil posisi sebagai pihak yang hendak melakukan mediasi.

Menurut Jik Dewa, mediasi semestinya menempatkan mediator pada posisi netral, tidak mengintimidasi maupun menyudutkan salah satu pihak.

“Secara etika, seorang anggota DPD tidak pantas berbicara menyudutkan seseorang, apalagi sampai ada kesan intimidasi. Kalau memang niatnya melakukan mediasi, semestinya harus netral,” ujar Jik Dewa, Jumat (14/8/2026).

Ia juga mengingatkan pentingnya pejabat publik menjaga semangat persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Menurutnya, polemik semacam ini harus menjadi pelajaran bahwa perbedaan asal daerah tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukan seseorang secara berbeda. Ia mengaitkannya dengan semangat Sila Ketiga Pancasila, Persatuan Indonesia, yang menurutnya harus menjadi pegangan setiap penyelenggara negara.

“Jangan sampai perkataan ataupun tindakan justru berpotensi menciptakan perpecahan. Semangat yang harus dijaga adalah Persatuan Indonesia,” tegasnya.

Badan Kehormatan DPD RI Jadi Ruang Pengujian Etik

Dengan adanya kesepakatan empat anggota DPD RI asal NTB untuk melaporkan persoalan tersebut, sorotan kini tertuju kepada Badan Kehormatan DPD RI.

Proses etik menjadi penting untuk memberikan ruang pemeriksaan yang berimbang. Laporan maupun tudingan yang disampaikan kepada Badan Kehormatan tetap harus diuji berdasarkan bukti, keterangan para pihak, konteks kejadian serta ketentuan kode etik yang berlaku.

Karena itu, pelaporan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etik. AWK tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, klarifikasi dan pembelaan terhadap materi yang dipersoalkan.

Di sisi lain, proses di Badan Kehormatan diharapkan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat agar polemik tidak terus berkembang berdasarkan asumsi ataupun potongan informasi yang beredar di ruang publik.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian terhadap standar etik seorang wakil daerah. Anggota DPD RI bukan hanya membawa kepentingan daerah yang diwakilinya, tetapi juga merupakan pejabat publik yang terikat pada tanggung jawab menjaga kehormatan lembaga serta persatuan bangsa.

Perbedaan pandangan ataupun konflik antarmasyarakat semestinya diselesaikan melalui dialog yang adil dan tidak diskriminatif. Terlebih apabila seorang pejabat publik mengambil peran dalam mediasi, netralitas menjadi unsur penting agar penyelesaian masalah tidak justru memunculkan persoalan baru.

AWK Belum Memberikan Tanggapan

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi dari pihak Arya Wedakarna.

Konfirmasi disampaikan melalui WhatsApp kepada ajudan Arya Wedakarna untuk meminta tanggapan terkait rencana pelaporan empat anggota DPD RI asal NTB ke Badan Kehormatan DPD RI serta berbagai pernyataan yang berkembang terkait polemik tersebut.

Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari pihak Arya Wedakarna.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Arya Wedakarna maupun pihak terkait lainnya agar persoalan ini dapat disajikan secara berimbang.

Kini publik menunggu langkah Badan Kehormatan DPD RI. Apakah laporan tersebut akan berlanjut ke pemeriksaan etik dan bagaimana hasil akhirnya, sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga sesuai prosedur yang berlaku.

Di tengah sorotan tersebut, satu hal menjadi penting: polemik yang menyangkut isu suku, asal daerah, ataupun identitas harus ditangani secara hati-hati. Bali dan NTB memiliki hubungan sosial, ekonomi, budaya, dan sejarah antarmasyarakat yang telah berlangsung lama. Kontroversi individual semestinya tidak berkembang menjadi sentimen antardaerah.

Proses etik yang transparan dan berimbang diharapkan bukan hanya memberikan kejelasan terhadap pihak-pihak yang berselisih, tetapi juga menjaga ruang publik tetap sehat serta memastikan prinsip Persatuan Indonesia tetap berdiri di atas segala perbedaan.

error: Content is protected !!