Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 25

Peristiwa

IMG-20260804-WA0078

Kuasa Hukum Desak Penahanan Oknum Polisi, Dugaan Intimidasi Keluarga Korban Jadi Sorotan

SURABAYA || Jejak-indonesia.id - Independensi Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dipertaruhkan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang anggota Polri, Aipda Slamet Hutoyo, sebagai terlapor. Pasalnya, sejak laporan dibuat pada 3 Mei 2026, hingga memasuki hampir empat bulan, belum ada kepastian hukum terkait penahanan terhadap terlapor.

Aipda Slamet Hutoyo yang masih aktif bertugas di jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diketahui hingga kini belum ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak–Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polrestabes Surabaya. Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, Slamet Hutoyo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SP.Sidik/82/VI/Res.1.24/2026/Satresppadanppo tertanggal 4 Juni 2026.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul dugaan adanya intervensi dari pihak keluarga terlapor terhadap keluarga korban agar perkara diselesaikan melalui mediasi dan laporan dicabut. Dugaan tersebut disampaikan oleh salah satu keluarga korban berinisial A.

Kepada wartawan, A mengungkapkan bahwa orang tuanya pernah didatangi oleh seorang perempuan bernama Susi, yang disebut sebagai tetangga Aipda Slamet Hutoyo di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Menurut A, orang tuanya diminta datang ke rumah Slamet Hutoyo untuk meminta maaf. Jika tidak, mereka disebut akan menghadapi tuntutan balik apabila laporan di Polrestabes Surabaya tidak terbukti.

"Katanya kalau laporan di Polrestabes gak terbukti, ibu akan dituntut balik. Yang akan dijadikan saksi orang kampung. Susi juga mau jadi saksi. Gak tahu saksi apa. Lebih baik minta maaf saja biar enak," ujar A, Selasa (4/8/2026).

A mengaku tidak memiliki hubungan maupun kedekatan dengan Susi dan baru mengetahui bahwa perempuan tersebut merupakan tetangga terlapor.

Dugaan intimidasi juga diakui keluarga korban lain berinisial Zb. Ia mengaku pernah didatangi seorang pria bernama Danang yang memintanya agar tidak ikut terlibat dalam proses hukum yang menjerat Slamet Hutoyo.

"Sampean lapo melu-melu iki. Slamet polisi paling jahat. Wong-wong wedi kabeh. Sopo pengacarae pengen ruh," ujar Danang kepada Zb dalam bahasa Jawa.

Menyikapi dugaan intervensi dan intimidasi terhadap para saksi maupun keluarga korban, Sukardi bersama Dodik Firmansyah, SH, selaku kuasa hukum Moch Umar sebagai pelapor, menegaskan akan mengambil langkah hukum.

Tim kuasa hukum berencana menyurati Bidang Propam Polda Jawa Timur agar penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap anak tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Selain itu, kuasa hukum juga akan mengajukan permohonan perlindungan bagi saksi dan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta menyampaikan surat kepada Komisi III DPR RI agar proses penanganan perkara mendapat perhatian.

"Harapan kami, asas equality before the law benar-benar diterapkan dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak ini. Lakukan penahanan terhadap terlapor dan segera limpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses P21," tegas Sukardi.

Sementara itu, penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Awanda, memastikan penyidikan masih terus berjalan.

"Sementara perkara masih saya lanjutkan. Saya lengkapi berkasnya," ujar Awanda.

Di sisi lain, Susi, saat dikonfirmasi melalui telepon oleh Kuasa Hukum Pelapor, terkait dugaan intervensi tersebut, Susi membantah memiliki hubungan dengan Slamet Hutoyo.

"Maaf, saya gak ada urusan dengan Anda," ucapnya singkat.

Sebagai informasi, Aipda Slamet Hutoyo dilaporkan oleh Moch Umar (41) ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 Mei 2026 pukul 05.30 WIB.

Moch Umar merupakan ayah dari SBR (14) yang diduga menjadi korban kekerasan. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, ketika empat anak, termasuk SBR, sedang bermain sepak bola di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya.

Saat itu, Slamet Hutoyo diduga datang dan melempar batu ke arah anak-anak tersebut. Setelah itu, ia diduga menghampiri mereka hingga terjadi dugaan tindak kekerasan.

Tidak terima atas kejadian tersebut, orang tua dari tiga anak korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Surabaya. Dalam perkembangannya, jumlah korban yang diduga mengalami kekerasan disebut bertambah menjadi delapan anak, meski sebagian di antaranya memilih tidak melapor kepada pihak kepolisian. (red)

1785844513712

Pasca Kebakaran Dahsyat Hanguskan Dua Ruko Senilai Rp1,5 Miliar, Kapolsek Bandar Huluan Keluarkan Himbauan Resmi Antisipasi Bahaya Arus Pendek Listrik

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Belum kering air mata pemilik dua unit ruko prabot dan elektronik yang ludes dilalap si jago merah pada Selasa pagi, 4 Agustus 2026, di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kapolsek Bandar Huluan Iptu Patar Banjarnahor, S.H., M.H., langsung mengambil langkah responsif dengan mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh masyarakat. Langkah preventif ini diambil guna mencegah terulangnya peristiwa serupa yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan harta benda warga.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Selasa (4/8/2026) sekira pukul 14.10 WIB menyampaikan bahwa himbauan resmi Kapolsek Bandar Huluan tersebut merupakan bagian dari bentuk nyata kehadiran Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, sekaligus sebagai tindak lanjut pasca penanganan TKP kebakaran yang telah dilakukan sebelumnya.

"Polres Simalungun melalui Polsek Bandar Huluan tidak hanya hadir di lapangan saat kejadian berlangsung, tetapi juga memberikan edukasi dan himbauan preventif kepada masyarakat agar kejadian serupa dapat dicegah sejak dini," ujar AKP Verry Purba.

Dalam himbauan resminya, Kapolsek Bandar Huluan Iptu Patar Banjarnahor, S.H., M.H., mengimbau seluruh warga masyarakat, khususnya di Kecamatan Bandar dan sekitarnya, untuk segera meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran yang bersumber dari instalasi listrik.

"Berdasarkan dugaan awal, peristiwa kebakaran yang menghanguskan dua unit ruko dengan kerugian diperkirakan Rp1,5 miliar ini disebabkan oleh hubungan arus pendek listrik. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua," ucap Iptu Patar Banjarnahor melalui himbauan resminya.

Kapolsek menegaskan setidaknya lima poin penting yang harus diperhatikan oleh setiap warga. Pertama, memeriksa instalasi listrik secara berkala dan segera memperbaiki kabel yang sudah rusak, mengelupas, atau rapuh. Kedua, menggunakan alat listrik sesuai kapasitas dan tidak membebani satu titik sambungan secara berlebihan. Ketiga, menjauhkan bahan-bahan mudah terbakar seperti kayu, kain, kertas, dan bahan kimia dari sumber api maupun instalasi listrik.

"Khusus bagi pemilik ruko dan toko yang menyimpan barang dagangan berupa prabot, elektronik, dan sejenisnya, harap betul-betul memperhatikan jarak aman penyimpanan barang dari titik instalasi listrik," ungkap Iptu Patar Banjarnahor.

Poin keempat, Kapolsek mengimbau setiap rumah dan tempat usaha agar menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang siap pakai beserta pemahaman cara penggunaannya. Poin kelima, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada petugas apabila mendengar suara percikan listrik, mencium bau terbakar, atau melihat tanda-tanda panas berlebih pada instalasi listrik.

"Jangan mencoba memadamkan atau menyelamatkan barang jika kondisi api sudah membesar dan membahayakan keselamatan diri. Utamakan keselamatan jiwa di atas segalanya," tegas Iptu Patar Banjarnahor.

AKP Verry Purba menambahkan, himbauan ini sekaligus merupakan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk Ketua Lingkungan, RT/RW, dan tokoh masyarakat, untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dari bahaya kebakaran.

"Personel Polsek Bandar Huluan akan senantiasa meningkatkan pengawasan dan kehadiran di tengah masyarakat. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi dari ancaman kebakaran," jelas AKP Verry Purba.

Ia menegaskan, masyarakat yang membutuhkan bantuan atau melihat situasi darurat yang berpotensi membahayakan dapat segera menghubungi Polsek Bandar Huluan maupun layanan darurat terkait tanpa ragu.

"Pencegahan sejak awal jauh lebih baik daripada menanggung kerugian yang tidak ternilai. Mari kita jaga keselamatan keluarga, harta benda, dan lingkungan kita bersama-sama," pungkas AKP Verry Purba.

IMG-20260804-WA0067

Kapolda Kalteng Tinjau Penanganan Karhutla di Sampit, Prioritaskan Pemadaman di Titik Terbakar

SAMPIT || Jejak-indonesia.id – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, sekaligus memantau kondisi dari udara untuk memastikan langkah penanganan berjalan efektif.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolda Kalteng didampingi Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Bupati Kotim, Halikinnor, Pejabat Utama Polda Kalteng dan Forkopimda.

"Hari ini saya melaksanakan pengecekan penanganan karhutla di wilayah Sampit yang sebelumnya diawali patroli udara. Dari pemantauan tersebut terlihat dengan jelas titik-titik hotspot maupun lokasi yang benar-benar terjadi kebakaran hutan dan lahan," kata Kapolda, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan, terdapat 61 titik hotspot di wilayah tersebut. Namun, dari jumlah itu hanya lima titik yang teridentifikasi mengalami kebakaran sehingga menjadi fokus utama penanganan di lapangan.

Kapolda mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati Kotawaringin Timur, Kapolres, BPBD, serta seluruh unsur satgas untuk menentukan strategi pemadaman. Menurutnya, keterbatasan sarana dan prasarana dibandingkan luasnya area terdampak membuat penentuan prioritas menjadi langkah penting.

"Kami harus menentukan prioritas karena keterbatasan sarana dan prasarana dibandingkan dengan banyaknya titik kebakaran. Bersama seluruh pihak kami membahas metode pemadaman yang paling efektif, termasuk menggerakkan seluruh potensi yang ada. Pemerintah daerah juga telah meminta bantuan water bombing melalui BPBD Provinsi," ujarnya.

Selain penanganan di lapangan, Kapolda menegaskan seluruh kasus karhutla akan diselidiki tanpa memandang pelaku, baik perorangan maupun korporasi. Ia telah memerintahkan jajaran kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap setiap kejadian kebakaran.

"Setiap ada karhutla semuanya dilakukan penyelidikan. Baik perorangan, swasta maupun korporasi akan diperiksa. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian, akan kami proses sesuai hukum secara tegas. Saat ini sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan kasus lainnya masih dalam penyelidikan," tegasnya.

Iwan juga mengingatkan seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan karena berdasarkan informasi BMKG, puncak musim kemarau diperkirakan terjadi pada Agustus hingga September.

"Kondisi tersebut diperparah potensi fenomena El Nino yang dapat meningkatkan risiko meluasnya kebakaran hutan dan lahan," pungkasnya.

IMG-20260804-WA0063

Surat ATR/BPN Situbondo “Nyangkut’ Di Kantor Pos, BBI Pertanyakan SOP Pengiriman

SITUBONDO || Jejak-indonesia.id – Polemik keterlambatan pengiriman surat kedinasan dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Situbondo menjadi sorotan. Ketua Benteng Balada Indonesia (BBI), Wardi, bersama tim mendatangi Kantor Pos dan Giro Situbondo di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 131 untuk meminta penjelasan terkait surat penting yang belum diterima penerima, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (4/8/2026).

Wardi menilai keterlambatan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena surat yang dimaksud masih "nyangkut" dan berada di Kantor Pos saat ia melakukan pengecekan langsung.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pos dan Giro Situbondo, Angga Tri H.K., menjelaskan bahwa surat dari ATR/BPN diterima kurir pada 28 Juli 2026. Namun, proses pengantaran terkendala karena alamat penerima dinilai tidak lengkap, tidak disertai nomor telepon yang dapat dihubungi, serta lokasi tujuan sulit ditemukan.

"Sesuai SOP, apabila dalam waktu 2 sampai 4 hari data penerima tidak jelas dan tidak dapat dihubungi, maka surat akan dikembalikan kepada pengirim. Kurir kami bekerja sesuai prosedur yang berlaku, termasuk melakukan upaya konfirmasi alamat," ujar Angga.

Penjelasan tersebut mendapat tanggapan dari Wardi. Ia menyebut surat yang dipermasalahkan masih berada di Kantor Pos saat dirinya datang pada Senin malam, sehingga mempertanyakan pelaksanaan prosedur pengembalian surat sebagaimana dijelaskan pihak Kantor Pos.

"Faktanya surat itu saya ambil sendiri di Kantor Pos, bukan dikembalikan ke BPN. Kalau memang sesuai SOP harus di-return, mengapa suratnya masih ada di sini? Saya meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas pelayanan tersebut," kata Wardi.

Sementara itu, Wakil Ketua Benteng Balada Indonesia Adi Rahman mengaku telah menghubungi salah satu pegawai ATR/BPN Situbondo, Choirul, melalui sambungan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Choirul menyampaikan bahwa keterlambatan pengiriman surat melalui pos memang kerap terjadi.

Sebagai langkah antisipasi, ATR/BPN Situbondo disebut mulai mengoptimalkan pemberitahuan kepada masyarakat melalui sambungan telepon untuk penjadwalan pelayanan, sehingga tidak hanya bergantung pada pengiriman surat fisik.

Wakil Ketua Benteng Balada Indonesia mengapresiasi langkah tersebut dan berharap koordinasi langsung melalui telepon dapat mempercepat pelayanan serta meminimalkan kendala yang dialami masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ATR/BPN Situbondo mengenai perubahan mekanisme penyampaian pemberitahuan kepada masyarakat maupun tanggapan atas polemik keterlambatan pengiriman surat tersebut. (Tim)

IMG-20260804-WA0054

Sinergi Solid Polsek Jorlang Hataran, Jatanras dan Inafis Polres Simalungun Ungkap Kronologi Musibah Anak Tertimpa Kayu Broti

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa, 04 Agustus 2026 sekira pukul 12.10 WIB, menjelaskan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui kerja sama yang solid dan kompak antara Polsek Jorlang Hataran bersama Unit Jatanras dan Tim Inafis Satreskrim Polres Simalungun dalam menangani sebuah peristiwa duka yang menimpa seorang anak di bawah umur.

“Kami menekankan pentingnya sinergi dan kekompakan antara Polsek jajaran dengan fungsi Reskrim Polres Simalungun, khususnya Jatanras dan Inafis, agar setiap penanganan kejadian di lapangan dapat dilakukan secara cepat, cermat, dan profesional,” ujar AKP Verry Purba.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 03 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 WIB, di jalan desa Dusun Panombean menuju lokasi perkuburan masyarakat dan ladang sawit warga, di Nagori Bah Sampuran, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun. Korban bernama JCS, perempuan, berusia 4 tahun, warga Kecamatan Jorlang Hataran.

“Korban pada saat itu sedang berjalan bersama neneknya menuju lokasi perkuburan. Saat melintas di dekat mobil pick up L300 warna hitam yang sedang menurunkan bahan bangunan, satu ikat kayu broti ukuran 2x2 sebanyak empat batang terjatuh dari atas mobil dan menimpa bagian kepala korban,” ucap AKP Verry Purba.

Ia menambahkan, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Tentara di Kota Pematangsiantar untuk mendapatkan pertolongan, namun setelah diperiksa tim medis, korban dinyatakan meninggal dunia.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, AKP Verry Purba mengungkapkan bahwa personel gabungan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP pada hari yang sama sekira pukul 15.38 WIB hingga selesai. “Giat identifikasi dilaksanakan bersama antara Kanit Jatanras Polres Simalungun dan Kanit Reskrim Polsek Jorlang Hataran, didukung penuh oleh Tim Inafis Polres Simalungun,” ungkapnya.

Dari hasil olah TKP, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pick up L300 Mitsubishi warna hitam bernomor polisi BK-8479-TV beserta kunci mobil, serta kayu broti ukuran 2x2 sebanyak empat batang yang menjadi penyebab musibah. Petugas juga menemukan sandal milik korban yang berjarak sekitar 30 cm dari posisi kayu broti, serta broti sepanjang 400 cm yang berjarak 300 cm dari pohon hingga ujung kayu tersebut.

“Sejumlah tindakan telah dilakukan personel gabungan, di antaranya cek TKP bersama Tim Inafis, interogasi terhadap saksi-saksi, koordinasi dengan Kepala Desa Nagori Bah Sampuran, pengamanan barang bukti, hingga pengamanan sopir berinisial BA dan kernet berinisial HS guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Verry Purba.

Ia menerangkan, petugas yang menjalankan olah TKP terdiri dari Kanit Jatanras Ipda Bolon Situngkir, S.H., Paur Identifikasi Polres Simalungun Aiptu Steward Owen Saragih, dan BA Identifikasi Polres Simalungun Aipda Sujid Saputra. Sementara personel Polsek Jorlang Hataran yang bertugas di lokasi antara lain Kanit Reskrim Iptu Sugeng S., Aiptu Hamdan Siregar, Aiptu Gandi Sianturi, dan Brigadir Bosta Sidabutar.

“Sampai saat ini pihak keluarga korban belum membuat laporan polisi dan tidak mengizinkan dilakukan otopsi maupun visum terhadap anak korban. Keluarga saat ini masih melakukan musyawarah internal untuk menyikapi peristiwa ini,” tutur AKP Verry Purba.

Ia menegaskan, Polres Simalungun akan terus menghormati proses musyawarah keluarga sembari tetap siap memberikan pendampingan apabila dibutuhkan. “Kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa keluarga korban. Situasi di lokasi kejadian saat ini dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkasnya.

AKP Verry Purba menutup keterangannya dengan menegaskan komitmen Polres Simalungun untuk terus mengedepankan kerja sama yang solid antar-satuan dalam melayani masyarakat. “Inilah wujud nyata soliditas dan kekompakan personel Polres Simalungun bersama Polsek jajaran, agar pelayanan kepada masyarakat senantiasa cepat, humanis, dan berintegritas,” tutup AKP Verry Purba.

error: Content is protected !!