Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

mbah semar

Satpolairud Polresta Banyuwangi Melakukan Giat Binmas kepada Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Marina Boom Banyuwangi

Banyuwangi || Jejak - Indonesia.id, Dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran hukum dikawasan dermaga pelabuhan rakyat, Satpolairud Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur melakukan giat patroli dan binmas kepada Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Marina Boom Banyuwangi. Rabu, (3/9/2025).

Dalam kegiatan ini, Aipda Haerul Umam, S.H. mengatakan giat patroli dan binmas yang dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan edukasi kepada tenaga kerja bongkar muat untuk selalu mengenakan alat keselamatan kerja seperti penggunaan helm, sepatu dan alat keselamatan pendukung lainnya.

Sosialisasi dan edukasi ini merupakan bagian dari upaya Satpolairud Polresta Banyuwangi dalam mengarungi resiko cidera dan mengantisipasi pelanggaran hukum, seperti masuknya barang-barang ilegal, penyelundupan narkoba, pakaian bekas, dan potensi tindak pidana di wilayah perairan hukum Polresta Banyuwangi.

Sosialisasi dilakukan untuk memastikan bahwa Nahkoda dan Tenaga Kerja Bongkar Muat memahami barang apa saja yang masuk dalam katagori barang ilegal yang dilarang oleh pemerintah, adapun barang tersebut meliputi narkoba, rokok ilegal, pakaian bebas, minuman keras beralkohol, maupun obat-obatan terlarang," ucapnya.

Selain melakukan patroli dan sosialisasi pada kesempatan tersebut, Aipda Haerul Umam menyampaikan pesan kamtibmas dan mengingatkan kepada crew kapal akan pentingnya penggunaan alat lifejacket dan mengutamakan keselamatan pelayaran pada saat cuaca extrem.

Guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan korban jiwa pada saat proses pelayaran berlangsung, Aipda Haerul Umam mengingatkan nahkoda kapal untuk selalu melakukan pemeriksaan ketersediaan alat keselamatan dan kelengkapan dokumen kapal.

Kalau dirasa cuaca tidak memungkinkan untuk melaut, disarankan untuk tidak melakukan aktivitas melaut demi keselamatan," tambahnya.

Segera laporkan kepada pihak keamanan atau menghubungi Call Center 110 jika ada hal mencurigakan atau tindak kejahatan. Kami siap merespons dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga,” tutupnya. (GP)

Masyarakat Tantang Polda Sulut Tangkap dan Proses Secara Hukum Mafia BBM Ai Yang Sudah Merugikan Negara

Bitung || Jejak - Indonesia.id, Praktik ilegal penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Sulawesi Utara seorang pria berinisial HM alias Harry Mulyono atau biasa disebut Bos Ai diduga menjadi otak di balik bisnis haram ini.

Meski aktivitasnya sudah berlangsung lama dan merugikan masyarakat, hingga kini gudang solar ilegal yang dikelolanya masih tak tersentuh hukum.Selasa 2 September 2025

Hasil pantauan awak media ada salah satu gudang penimbunan BBM yang diduga ilegal milik dari mafia berinisial HM alias Harry Mulyono atau biasa disebut Bos Ai yang menggunakan nama perusahaan PT.EEKJ Ezra Ezar Karunia Jaya.Tangki tersebut sering keluar dari gudang penimbunan BBM,milik dari Harry Mulyono.

BBM tersebut hasil dari mobil-mobil tronton di Kota Bitung tempat parkir di lokasi KEK lalu BBM akan di bawah ke gudang milik dari mafia Ai dan akan di jual kembali untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

Menurut informasi yang awak media dapatkan dari masyarakat, ternyata mafia BBM Ai ini diduga kebal hukum dan tidak pernah di tangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH),dalam hal ini Polres Bitung maupun Polda Sulut.Entah kenapa,apakah Harry Mulyono ini selalu menyetor ke pihak kepolisian?.Maka dari itu APH takut bongkar gudang milik Ai.

Masyarakat menilai Aparat Penegak Hukum di wilayah Sulawesi Utara ini sudah lagi tutup mata melainkan diduga membiarkan aktivitas ilegal terus melakukan kegiatan tanpa rasa takut.Ucap masyarakat yang nama tidak mau di sebut.

"Semua sudah di berikan atensi dari Polda,Polres maupun Polsek,makanya kegiatan ilegal di Sulut sudah terang-terangan seperti jalan tol."

Merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi pertalite untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M.

Kami Masyarakat meminta kepada Jendral Kepolisian dan Presiden RI harus turun gunung untuk bertindak tegas terhadap para pelaku bisnis yang bisa membuat kerugian bagi negara.Tegas Masyarakat

Tim: Investigasi

Satpolairud Polresta Banyuwangi Melakukan Giat Patroli Dikawasan Dermaga Pelabuhan Tanjuwangi

Banyuwangi || Jejak - Indonesia.id, Dalam rangka mencegah gangguan kamtibmas dan pelanggaran hukum diwilayah hukum Polresta Banyuwangi. Satpolairud Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur melakukan giat patroli dan pemantauan langsung aktivitas bongkar muat. Selasa, (2/9/2025) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Kajaga Regu 2 Bripka I Nyoman Suma mengatakan giat patroli dan pengawasan yang dilaksanakan bersama personel Gakkum Aipda Ida Bagus Permadi, S.H. dan Bripda Marvelino dalam rangka untuk memastikan situasi dermaga Tanjungwangi dalam keadaan aman dan kondusif.

Kegiatan patroli dan pengawasan sebagai bentuk pelayanan untuk memastikan keamanan, ketertiban dan kenyamanan para calon penumpang kapal jarak jauh yang sedang menunggu antrian masuk.

Dalam kegiatannya, Aipda Ida Bagus P menghimbau kepada penumpang yang sedang menunggu antrian masuk untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku pada saat proses pelayaran berlangsung dan selalu menjaga barang bawaannya jangan sampai tertukar ataupun hilang.

Selain melakukan patroli dan pengawasan, kegiatan yang dilakukan dalam rangka mencegah masuknya barang terlarang seperti penyeludupan narkoba yang dikirim melalui laut.

Kasat Polairud Polresta Banyuwangi Kompol Muchammad Wahyudi, A.md, S.H. mengatakan dalam rangka menjaga situasi tetap aman, nyaman dan kondusif pihaknya melakukan langkah pencegahan. Salah satunya dengan melakukan pengecekan terhadap orang dan barang yang keluar masuk melalui jalur laut.

Kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh personilnya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dan kegiatan ini tiap hari dilakukan oleh anggota kami,” kata Kasat.

Selain aspek keamanan dan ketertiban, kehadiran Satpolairud juga memberikan dampak positif dalam mendukung kamtibmas dikawasan dermaga pelabuhan Tanjuwangi dan sekitarnya.

Segera laporkan kepada pihak keamanan atau menghubungi Call Center 110 atau bisa menghubungi call center Satpolairud di nomer telepon 08113448222 jika ada hal mencurigakan atau tindak kejahatan. (GP)

Kajaga Regu 3 Satpolairud Polresta Banyuwangi Berikan Edukasi Penggunaan Alat Keselamatan Kepada Masyarakat Nelayan Pantai Beach Bulusan Banyuwangi

Banyuwangi || Jejak - Indonesia.id // Dalam upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat pesisir dan kelompok nelayan, Satpolairud Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur terus melakukan giat patroli dan binmas perairan dikawasan pesisir pantai dan sekitarnya. Senin, (1/9/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Kajaga Regu 3 Bripka Taufiq mengatakan giat patroli dan binmas yang dilaksanakan bersama Bripda Luthfan dalam rangka untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pesisir tentang pentingnya penggunaan alat keselamatan dan alat tangkap yang ramah lingkungan pada saat mencari ikan.

Penggunaan alat keselamatan yang baik dan benar dapat meminalisir terjadinya luka yang menyebabkan cidera serius," ucapnya.

Selain meminalisir terjadinya cidera serius, penggunaan alat keselamatan yang baik dan pengguna alat tangkap yang ramah lingkungan dapat menjaga ekosistem tetap terjaga.

Menghimbau kepada masyarakat pesisir dan kelompok nelayan agar selalu waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas, cuaca buruk, gelombang tinggi, selalu menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari segala bentuk tindakan yang melanggar hukum.

Kami ingatkan kepada masyarakat pesisir khususnya mereka yang berproses sebagai nelayan untuk tidak menggunakan bahan peledak, potasium dan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dalam aktivitas penangkapan ikan karena berbahaya bagi keselamatan jiwa sekaligus merusak ekosistem laut,” terang Kasat Polairud Kompol Muchammad Wahyudi, A.Md, S.H.

Kegiatan patroli dan binmas perairan rutin ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah pesisir.

Kehadiran Satpolairud olairud Polresta Banyuwangi di tengah masyarakat juga menjadi sarana komunikasi langsung untuk memberikan edukasi serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan nelayan.

Tidak hanya melakukan patroli dialogis dan binmas perairan saja, tetapi memastikan masyarakat dan nelayan mendapatkan rasa aman serta bimbingan dalam menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan perairan.

Segera laporkan kepada pihak keamanan atau menghubungi Call Center 110 atau bisa menghubungi call center Satpolairud di nomer telepon 08113448222 jika ada hal mencurigakan atau tindak kejahatan. (GP)

Satpolairud Polresta Banyuwangi Melaksanakan Pemantauan Aktivitas Kampung Nelayan Pesisir Pantai Meneng

Banyuwangi || Jejak – Indonesia.id,  Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur melaksanakan giat patroli dan pemantauan kawasan kampung nelayan dan sekitarnya. Minggu, (31/8/2025).

Kegiatan patroli dan pemantauan yang dilaksanakan dalam rangka untuk mengoptimalkan peran masyarakat dalam menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban dikawasan pesisir dan perairan.

Dalam kegiatan tersebut Kajaga Regu 1 Aiptu I Gede Eka D mengatakan kegiatan patroli dan pemantauan yang dilaksanakan bersama Aipda Aditya WP dan Briptu Bintang dalam rangka untuk melakukan patroli rutin dikawasan kampung nelayan dan sekitarnya.

Kegiatan patroli yang dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan pembinaan kamtibmas kepada masyarakat pesisir khususnya mereka yang berprofesi sebagai nelayan untuk selalu mengutamakan keselamatan pada saat melakukan aktivitas mencari ikan," ucapnya.

Dari hasil patroli dan pemantauan yang dilaksanakan, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum, tindak pidana, laka laut maupun gangguan lain. Situasi terpantau aman dan aktivitas masyarakat dan nelayan berjalan lancar dengan kondisi cuaca cerah.

Saat dikonfirmasi Kasat Polairud Polresta Banyuwangi Kompol Muchammad Wahyudi, A.Md, S.H. mengatakan kegiatan patroli perairan tidak hanya berfungsi menjaga keamanan dari tindak pidana, tetapi juga sebagai upaya menjaga stabilitas sosial-ekonomi masyarakat pesisir.

Kawasan kampung nelayan dan pesisir pantai meneng memiliki peran vital bagi masyarakat nelayan, mulai dari aktivitas penangkapan ikan hingga distribusi hasil laut. Karena itu, patroli rutin yang kami laksanakan sekaligus menjadi bentuk dukungan Polri dalam menjaga keamanan dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat,” ucap Kasat.

Lebih lanjut, Kompol Muchammad Wahyudi menjelaskan bahwa keberhasilan menjaga situasi kondusif tidak terlepas dari kerja sama antara kepolisian dengan masyarakat nelayan. "Sinergi dan komunikasi ini sangat penting, masyarakat pesisir dan kelompok nelayan adalah mitra strategis kami di lapangan. Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam melakukan deteksi dini dalam mencegah potensi gangguan sejak awal,” tambahnya.

Selain aspek keamanan dan ketertiban, kehadiran Satpolairud juga memberikan dampak positif dalam mendukung kamtibmas dikawasan kampung nelayan dan pesisir pantai Meneng dan sekitarnya.

Segera laporkan kepada pihak keamanan atau menghubungi Call Center 110 atau bisa menghubungi call center Satpolairud di nomer telepon 08113448222 jika ada hal mencurigakan atau tindak kejahatan. (red)

error: Content is protected !!