Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

mbah semar

Eks Bupati Jembrana Mantan Terpidana Sederet Kasus Korupsi Kembali Berulah, Diduga Lakukan Penipuan, Rugikan Pengusaha Rongsokan Hingga Ratusan Juta Rupiah.

Denpasar, Jejak-indonesia.id | Bikin heboh pengusaha rongsokan asal Denpasar merasa tertipu oleh mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa bergelar Profesor yang pernah tersandung masalah sebagai mantan terpidana sederet kasus korupsi.

Lia, pengusaha rongsokan asal Denpasar merasa dirugikan ratusan rupiah yang Diduga telah tertipu oleh mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa dengan menawarkan docking kapal yang ada di wilayah pesisir Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, pada Maret 2025 lalu. "Bukan hanya docking kapal, Winasa juga menjual truk sampah, alat berat dan bak sampah yang ada di TPA Peh yang sudah tidak bisa digunakan, dengan total harga keseluruhan mencapai Rp 110 juta.

Saat ditemui awak media, Lia, mengungkapkan bahwa mantan bupati Jembrana menyampaikan kepada saya, bahwa docking kapal dan barang-barang lainnya yang di TPA Peh adalah milik pribadinya yang dititipkan di Pemkab Jembrana dan ini dibenarkan oleh beberapa saksi orang-orang dia," ungkap Lia, Senin 15 September 2025.

Karena itu, dirinya yang datang saat itu menemui Winasa bersama suami dan dua orang karyawannya, percaya jika barang-barang yang dijual Winasa tersebut memang benar adalah milik pribadinya.

Hingga terjadi kesepakatan, Lia dan suaminya kemudian memenuhi permintaan Winasa untuk membayarkan DP atas pembelian alat-alat yang sudah tidak terpakai tersebut. Pembayaran DP dilakukan beberapa kali melalui transfer bank.

"Saya mentransfer langsung ke rekening Winasa dan ada dua transfer ke rekening sopir Winasa dan salah satu kepercayaannya," imbuh Lia.

Menurut Lia, jumlah DP yang telah dibayarkan kepada Winasa mencapai Rp 100 juta. Jumlah tersebut menurutnya sudah termasuk pemberian fee kepada supir Winasa dan orang kepercayaan Winasa. Untuk bukti-bukti transfer masih tersimpan dengan baik.

Selain memiliki bukti transfer ke rekening Winasa, Lia juga mengaku memiliki bukti surat perjanjian kerjasama (jual beli). Karena menurut Lia, diawal transaksi pembelian alat-alat tersebut disertai dengan surat perjanjian yang ditandatangani oleh Winasa dan suami Lia berikut saksi-saksi. Perjanjian tersebut juga bermaterai Rp 10 ribu.

"Belakangan saat alat tersebut diambil ternyata itu aset pemerintah (Pemkab Jembrana). Karena saya merasa tertipu, saya dan suami kemudian meminta uang kembali seluruhnya," kata Lia.

Sayangnya menurut Lia, mantan Bupati Jembrana selama dua periode tersebut tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang dirinya. Winasa hanya janji-janji saja, namun tidak pernah ditepati.

Bahkan belakangan Lia mengetahui, docking kapal tersebut sebelumnya ternyata juga sudah dijual kepada orang lain. Karena itulah, Lia kemudian menuntut kembali uangnya, namun hingga kini Winasa tidak pernah mengembalikan uang tersebut.

"Jangankan mengembalikan, sekarang dia malah tidak pernah mau angkat telpon ataupun balas WA. Ini yang membuat saya kesal. Masak mantan bupati tega seperti itu. Jika dia tidak segera mengembalikan uang itu, saya akan lapor polisi," tutup Lia.

Terkait tudingan tersebut, Gede Winasa yang dikonfirmasi melalui telpon, Selasa 16 September 2025 siang, membantah keras tudingan tersebut. Menurut Winasa tudingan tersebut hanya sebuah cerita karangan yang tidak masuk akal.

"Semua tudingan itu tidak benar, hanya karangan. Saya tidak mau buat masalah. Saya tegaskan itu tidak benar dan saya tidak mau berkomentar tentang itu," kilahnya.

 

Kapolsek Sukodono Bungkam, Sabung Ayam 303 Dusun Bogem Desa Kebon Agung Aman Beraktivitas.

Sidoarjo ||  Jejak - Indonesia.id |  Upaya pihak kepolisian untuk membasmi penyakit masyarakat, ternyata belum berjalan maksimal hingga sekarang,. Hal ini terlihat dari adanya kegiatan Judi Sabung Ayam 303 yang berlangsung di dusun Bogem desa Kebon Agung kecamatan Sukodono kabupaten Sidoarjo. Merasa Kebal Hukum dan diduga Polsek Sukodono mendapatkan atensi, jadi, dan diduga ada yang membackingi. Jadi“Lancar Aman Terkendali”.

Kegiatan Judi Sabung Ayam yang berlangsung ditempat yang sama dan beberapa kali dilakukan operasi tidak bisa membekuk para pelakunya kegiatan perjudian 303 jenis sabung ayam dusun Bogem ini.

Sudah jelas, Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Sabung atau mengadu ayam merupakan permainan mengadu dua ekor ayam yang dilakukan dalam sebuah arena. Biasanya, ayam akan diadu hingga salah satu kabur atau kalah, bahkan ada juga yang sampai mati. Permainan satu ini identik dengan perjudian. Selain itu, mengadu ayam merupakan tindakan menyakiti hewan

Seharusnya para pelaku judi sabung ayam  dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Karena Perjudian sabung ayam merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dilarang.

Sabung ayam termasuk masalah sosial yang saat ini terjadi sebagai salah satu penyimpangan sosial. Apabila kejadian tersebut terus terjadi dalam masyarakat, maka perjudian, tersebut akan menjadi virus mengganggu kehidupan masyarakat

Sabung ayam sendiri menurut islam merupakan perbuatan yang dilarang karena menyakiti hewan namun tidak semua masyarakat mengerti hal tersebut. Bagi sebagian masyarakat mengaggap hal tersebut hal biasa menurut mereka sabung ayam merupakan naluri dari hewan tersebut.

Dari pantauan salah satu awak media, hampir seluruh di kabupaten Sidoarjo, banyak kalangan judi sabung ayam yang sudah tidak ber'aktivitas lagi, Namun tidak yang satu ini. Kalangan dusun Bogem ini masih bertahan sampai sekarang.

Peserta judi sabung ayam pun yang datang dari beberapa desa lain, sampai luar kota yang hobi dan kecanduan judi sabung ayam.

Salah satu tim awak media terjun langsung kelapangan dan salah satu pemain sebut saja Paijo pada Minggu 9 September 2025, mengatakan perjudian sabung ayam di Kabupaten Sidoarjo dusun Bogem aman-aman saja. Mungkin Backingan'nya kuat dan memiliki link di atas, "ucapnya.

“Kegiatan judi sabung ayam ini udah beraktivitas cukup lama, Diduga mendapatkan Atensi, dan lemahnya pihak APH setempat., “ungkapnya.

Dilain sisi, masyarakat sekitar berharap agar pihak kepolisian bisa mengambil langkah tegas, agar tidak ada lagi judi sabung ayam di seluruh NKRI khususnya di Kabupaten Sidoarjo.

Langkah hukum tepat sekali untuk para pelaku judi sabung ayam, menutup tempat perjudian, dan menangkap serta memberikan sanksi yang berlaku sesuai undang-undang tersebut.

Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.”ujarnya.

Karna jika pihak kepolisian tutup mata, akan berdampak pada meningkat nya kriminalitas di wilayah dusun Bogem desa Kebon Agung kecamatan Sukodono kabupaten Sidoarjo, ucapnya..

(red)

 

Sosialisasi di Kawasan Pesisir Pantai Gumuk Kantong, Satpolairud Polresta Banyuwangi Berikan Himbauan Keselamatan Kepada Operator Kereta Kelinci

Banyuwangi || Jejak - Indonesia.id, Polresta Banyuwangi melalui Satpolairud Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur melaksanakan patroli di kawasan pesisir pantai Gumuk Kantong, Desa Sumbersewu, Dusun Palurejo, Kecamatan Muncar. Minggu, (7/9/2025) Pagi.

Kapos Satpolairud unit Muncar Bripka I Wayan Wedhana mengatakan kegiatan patroli dan sosialisasi yang dilaksanakan berada dikawasan wisata Gumuk Kantong dan sekitarnya.

Menghimbau kepada operator kereta kelinci untuk tidak menjalankan kendaraannya dijalan raya dikarenakan dapat menggangu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Himbauan ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang dapat mengakibatkan korban jiwa, baik bagi pengguna maupun pengendara lain.Sebaiknya kereta kelinci dioperasikan di area yang sudah ditentukan dan tidak di jalan umum.

Selain memberikan himbauan keselamatan kepada operator kereta kelinci. Pada giat tersebut personel menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan roda empat dan dua untuk selalu mematuhi peraturan lalulintas dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," pesannya.

Mengingatkan kepada pengelola wisata Gumuk Kantong dan petugas security untuk selalu waspada terhadap potensi gangguan seperti tindak pidana C3 (Curat, Curas, Curanmor)," tambahnya.

Kasat Polairud Polresta Banyuwangi Kompol Muhammad Wahyudi, A.Md., S.H mengatakan bahwa kegiatan patroli dan sosialisasi di kawasan wisata merupakan langkah nyata Satpolairud Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur dalam memberikan rasa aman, nyaman dan menciptakan lingkungan yang kondusif di tengah masyarakat.

Mengajak peran serta masyarakat pesisir dan kelompok nelayan dikawasan Gumuk Kantong untuk selalu berperan aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan kepada pihak keamanan apabila melihat kejadian yang menonjol, dan aksi kejahatan seperti pengiriman barang ilegal, petasan, rokok ilegal, narkoba, minuman keras, premanisme dan kejahatan lainnya," tandasnya.

Satpolairud berkomitmen memberikan perlindungan kepada kelompok nelayan, masyarakat pesisir dan wisatawan yang berkunjung dikawasan wisata bahari khususnya dikawasan perairan Banyuwangi.

Selama patroli berlangsung situasi kamtibmas dikawasan wisata Gumuk Kantong terpantau aman dan kondusif. (GP)

Personel Satpolairud Polresta Banyuwangi melaksanakan patroli rutin di kawasan objek wisata Marina Boom

Banyuwangi || Jejak - Indonesia.id, Personel Satpolairud Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur melaksanakan patroli rutin di kawasan objek wisata Marina Boom yang ada di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Jum'at, (5/9/2025).

Dalam Kegiatan ini, Kapos Satpolairud unit Kota Aipda Haerul Umam, S.H. mengatakan giat patroli yang dilaksanakan berada di area pintu masuk Marina Boom.

Perlu diketahui obyek wisata Marina Boom merupakan salah satu destinasi wisata favorit masyarakat Banyuwangi maupun wisatawan lokal maupun internasional.

Kegiatan patroli yang dilaksanakan untuk memastikan situasi objek wisata Marina Boom tetap kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada para wisatawan.

Dalam kegiatan tersebut, Aipda Haerul Umam mengingatkan kepada securty untuk selalu melakukan patroli secara berkala dan menghimbau kepada wisatawan agar selalu berhati-hati, menjaga barang bawaan, serta tetap mengutamakan keselamatan selama berada di lokasi wisata.

Saat dikonfirmasi Kasat Polairud Polresta Banyuwangi Kompol Muchammad Wahyudi, A.md, S.H. mengatakan kegiatan patroli di kawasan wisata merupakan upaya preventif Polri dalam menjaga situasi tetap aman, dan kondusif. “Kita ingin masyarakat yang berwisata merasa nyaman, sehingga objek wisata di Kabupaten Banyuwangi semakin diminati dan dapat berdampak positif bagi perekonomian daerah.

Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan masyarakat dapat semakin percaya terhadap kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Satpolairud Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan, baik di kawasan pemukiman pesisir, obyek wisata bahari, maupun objek vital nasional.

Selama patroli berlangsung Aipda Haerul melakukan patroli dengan berdialog dengan wisatawan Marina Boom agar tetap menjaga ketertiban selama diarea wisata.

Kehadiran personel Satpolairud disambut baik oleh pengelola wisata dan wisatawan yang merasa lebih aman dengan adanya pengawasan intensif dari aparat.

Hingga berakhirnya kegiatan, situasi di kawasan wisata Marina Boom terpantau dalam keadaan aman, terkendali, dan kondusif. Patroli ini diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang tertib serta memberikan rasa nyaman bagi wisatawan. (GP)

Satpolairud Polresta Banyuwangi Giat Patroli dan Pemantauan Dikawasan Pelabuhan Tanjuwangi

Banyuwangi || Jejak - Indonesia.id, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan pelabuhan, Satpolairud Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur melaksanakan giat patroli dan pemantauan dikawasan pelabuhan Tanjuwangi, Desa Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi dan sekitarnya. Kamis, (4/9/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kajaga Regu 3 Bripka Agam F mengatakan giat patroli dan pemantauan yang dilaksanakan bersama Aiptu Erman Wahyudi, S.H. dan Bripda Luthfan dalam rangka untuk memberikan himbuan kepada nelayan yang sedang legoh jangkar dan tenaga kerja bongkar muat tentang pentingnya penggunaan alat keselamatan kerja dan menjaga situasi harkamtibmas tetap aman dan kondusif.

Penggunaan alat keselamatan kerja yang baik dan benar dapat meminalisir terjadinya cidera serius yang menyebabkan cacat atau kematian," ucapnya.

Selain memberikan himbauan kepada nelayan dan tenaga kerja bongkar muat, pada kesempatan tersebut Aiptu Erman Wahyudi mengingatkan kepada pengguna jasa transportasi laut dan nelayan yang sedang legoh jangkar untuk waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas dan menjaga barang bawaannya saat berada diarea pelabuhan dan saat proses pelayaran berlangsung.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman, nyaman dan terciptanya situasi yang kondusif dikawasan pelabuhan Tanjuwangi dan sekitarnya. Terutama diarea pelabuhan yang merupakan pintu masuk dan salah satu obyek vital yang ada di Kabupaten Banyuwangi.

Guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan korban jiwa pada saat proses mencari ikan, Aiptu Erman mengingatkan nahkoda kapal untuk selalu melakukan pemeriksaan kapal secara berkala dan melengkapi dokumen kapal sebelum berlayar.

Kalau dirasa cuaca tidak memungkinkan untuk melaut, disarankan untuk tidak melakukan aktivitas melaut demi keselamatan," tambahnya.

Segera laporkan kepada pihak keamanan atau menghubungi Call Center 110 jika ada hal mencurigakan atau tindak kejahatan. Kami siap merespons dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga,” tutupnya. (GP)

error: Content is protected !!