Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

mbah semar

Sempat Menghilang, Marko Diduga Kembali Lagi Beroperasi Warga Minta Mabes Polri dan Polda Sulut Tangkap dan Proses Secara Hukum

Manado, Jejak - Indonesia.id | Praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terbongkar ada beberapa lokasi gudang penimbunan BBM, awak media mendapati aktivitas mencurigakan di sebuah gudang milik dari sih Raja mafia solar Marko, yang tertutup di kawasan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget dan Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan.Senin 22 September 2025

Sebuah truk tangki berwarna biru putih yang bertuliskan nama perusahaan PT.Berkat Trivena Energi terlihat sedang terparkir di area gudang milik dari Marko, dugaan kuat tangki tersebut akan mengambil BBM hasil dari beberapa SPBU yang tidak jauh dari lokasi gudang penimbunan.Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bahwa lokasi tersebut sudah lama dicurigai sebagai tempat penyimpanan solar ilegal.

Marko juga sempat di targetkan oleh pihak Polda Sulut,akibat menyalagunakan BBM bersubsidi akan tetapi mafia tersebut sudah lagi melakukan aktivitas kembali.Marko ini dikenal sebagai pemain lama dalam jaringan mafia solar di wilayah Sulawesi Utara dan diduga telah menjalankan bisnisnya lagi.

Masyarakat yang mengetahui aktivitas tersebut mulai resah. Selain mengganggu kenyamanan lingkungan, aksi penimbunan ini dinilai merugikan masyarakat luas. Beberapa warga mengaku kesulitan mendapatkan BBM solar di SPBU dan kami harus mengantri berjam-jam akibat terbatasnya pasokan.

“Solar makin susah didapat, antriannya panjang sekali. Kalau ada penimbunan seperti ini, ya jelas merugikan kami semua,” ujar salah satu sopir angkutan umum yang enggan disebutkan namanya.

Desakan pun muncul dari masyarakat agar pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) segera turun tangan. Warga berharap lokasi penimbunan segera bongkar agar barang bukti tidak sempat dipindahkan atau dimusnahkan, serta pelaku dapat segera ditangkap dan diproses hukum.

Warga juga menantang Mabes Polri dan Polda Sulut agar bisa mengambil tindakan tegas terhadap mafia BBM Marko yang sudah banyak merugikan negara dan diduga kebal hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Namun masyarakat berharap kasus ini tidak kembali tenggelam seperti dugaan kasus-kasus serupa sebelumnya.

Tim.

Guntur Priambodo Resmi Jadi Sekda Banyuwangi, Bupati Titip Amanah Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Bupati Banyuwangi secara resmi melantik Guntur Priambodo sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi. Prosesi pelantikan digelar di TPS 3 R Balak, Kecamatan Songgon, Senin (22/9/2025), dengan suasana khidmat dan penuh kebersamaan.

Acara pelantikan dihadiri oleh Wakil Bupati, para Asisten, Staf Ahli, Sekwan, Inspektur, Kepala Badan/Dinas, Satpol PP, Bagian, Direktur RSUD, Camat se-Banyuwangi, hingga tokoh masyarakat dan lintas agama.

Dalam sambutannya, Bupati Banyuwangi menegaskan bahwa posisi Sekda merupakan jabatan strategis yang menjadi motor penggerak birokrasi daerah. “Saya berharap Pak Guntur Priambodo dapat mengemban amanah ini dengan penuh integritas, memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Guntur Priambodo sendiri merupakan birokrat berpengalaman yang telah lama mengabdi di Pemkab Banyuwangi. Dengan pelantikan ini, ia resmi menempati posisi tertinggi dalam karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banyuwangi.

Guntur Priambodo sesuai dilantik mengatakan, dirinya akan melaksanakan tugas mulia ini dengan sebaik-baiknya, "Hari ini saya telah dikukuhkan dan dilantik oleh Bupati, menjadi Sekda Banyuwangi, semoga kedepan saya bisa melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Komitmen saya menjadi Sekda akan melaksanakan pekerjaan dengan kerja keras, humanis dan akan sering turun ke masyarakat, untuk melihat mana-mana yang menjadi kebutuhan masyarakat," ucap Guntur.

Selain prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan, acara ini juga dirangkai dengan kegiatan sosial berupa penyerahan santunan kepada anak-anak. Kehadiran mereka menjadi simbol kepedulian pemerintah daerah terhadap generasi penerus bangsa.

Momen tersebut sekaligus menegaskan bahwa setiap agenda pemerintahan Banyuwangi tidak hanya berfokus pada birokrasi, tetapi juga menyentuh langsung sisi kemanusiaan dan kepedulian sosial.

Dengan dilantiknya Sekda yang baru, diharapkan roda pemerintahan Banyuwangi semakin solid, responsif, dan inovatif dalam melayani masyarakat serta mewujudkan visi pembangunan daerah. (tfq)

Linda Humena Dijuluki Ratu Solar Diduga Kebal Hukum,Warga Desak Mabes Polri dan Polda Sulut Bongkar Gudang Ilegal Di Kawangkoan

Minahasa || Jejak - Indonesia.id, Aktivitas kegiatan melanggar hukum di wilayah Minahasa makin mecuak.Publik mempertanyakan mengapa dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH),hanya diam tanpa ada tindakan tegas, terhadap mafia BBM yang dijuluki sebagai Ratu solar Linda Humena.Minggu 21 September 2025

Hasil investigasi awak media ada salah satu lokasi gudang penimbunan BBM milik dari sang Ratu solar Linda Humena,berada di Kawangkoan, gudang tersebut masih juga melakukan aktivitas yang bisa merugikan negara dan tidak pernah di bongkar oleh pihak kepolisian entah kenapa?Apakah Linda menyetor APH.?

Ironisnya,Ratu solar Linda ini walaupun sudah berkali-kali di beritakan oleh beberapa media mafia tersebut sampai saat ini masih tetap menjalankan bisnis haramnya tanpa rasa takut.Linda juga di kenal sebagai aktor dan otak dari aktivitas di Minahasa dan diduga kebal hukum.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dalam aktivitas haram yang di lakukan oleh mafia Linda Humena ini berlangsung mulus tanpa hambatan, diduga kuat karena adanya kerja sama gelap antara para mafia dengan oknum aparat penegak hukum.

“Mereka sudah bayar upeti, makanya semua bisa jalan mulus. maka dari itu Aparat Penegak Hukum diam atau tutup mata dengan hal seperti ini."

Undang-Undang dan Pasal yang Dilanggar oleh Mafia BBM Subsidi sebagai berikut.

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 huruf c. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

2. Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM Melarang keras penyaluran dan pendistribusian BBM subsidi untuk keperluan industri, serta menetapkan sistem pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran distribusi.

3. KUHP Pasal 55 dan 56 Setiap orang yang turut serta, membantu, atau memberikan sarana terhadap tindak pidana juga dapat dikenakan hukuman setara dengan pelaku utama.

4. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti ada gratifikasi atau suap kepada aparat penegak hukum agar menutup mata terhadap kejahatan ini, maka hal tersebut masuk dalam kategori korupsi.
Ketiadaan penindakan yang tegas telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di daerah ini. Warga mendesak Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga KPK untuk segera melakukan operasi khusus dan investigasi menyeluruh terhadap praktik mafia BBM subsidi yang semakin menggila ini.

Mereka menilai aparat lokal sudah tidak lagi bisa diandalkan karena telah terkooptasi oleh uang haram.“Kalau negara masih peduli pada keadilan dan rakyat kecil, bersihkan dulu mafia Linda Humena dari para pengkhianat bangsa ini. Solar subsidi itu hak petani dan nelayan, bukan para mafia yang satu ini hanya untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar seorang tokoh masyarakat yang menolak disebut namanya.

Kasus mafia BBM subsidi di Minahasa khususnya di Kawangkoan menjadi cermin buram bagaimana hukum bisa dibungkam oleh uang. Jika situasi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masa depan keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Saatnya Presiden dan lembaga pusat turun langsung. Masyarakat butuh keadilan, bukan sandiwara hukum.

Tim.

Masyarakat Tantang Polda Sulut, Tangkap dan Proses Secara Hukum Ratu Solar Linda Humena Yang Diduga Kebal Hukum

Minahasa, Jejak - Indonesia.id | Praktik kegiatan bongkar muat BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Minahasa (Kawangkoan),makin marak terpantau tangki biru putih yang bernama perusahaan Sri karya LintaSindo (SKS),sedang melakukan bongkar muat ke salah satu gudang Penimbunan BBM milik dari mafia Ratu solar Berinisial LH alias Linda Humena.Kamis 18 September 2025

Pantauan awak media mobil tangki biru putih yang bertuliskan nama perusahaan Sri karya LintaSindo (SKS)tersebut, berasal dari Kota Bitung menuju ke gudang milik dari Ratu solar Linda Humena Yang berada di Minahasa (Kawangkoan), dugaan kuat tangki tersebut akan mengambil BBM jenis solar ilegal dan akan di bawah ke salah satu mafia BBM di Kota Bitung.

Tangki bertuliskan nama perusahaan Sri karya LintaSindo SKS yang di gunakan oleh mafia BBM Ratu solar Linda Humena ini hanyalah sebuah akal-akalan saja agar supaya bisa mengelabuhi pihak kepolisian dan awak media.

Setelah awak media mencari informasi mengenai tangki yang sering mengambil BBM di gudang milik dari mafia yang di juluki sebagai Ratu solar Linda Humena ini ternyata tangki tersebut disewakan oleh Linda.

mengetahui tangki tersebut team Investigasi awak media mencoba menelusuri lokasi gudang milik dari mafia Linda Humena ini ternyata berada Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa.

Hal tersebut diduga Linda Humena mempunyai storan ke Oknum APH dikarenakan tangki siluman ini bebas tanpa ada hambatan melakukan aktivitas di wilayah Minahasa.Entah kenapa dari pihak Polres Minahasa hanya tutup mata ataupun Bumkam dengan kegiatan yang bisa merugikan negara.

Kami masyarakat sangat berharap kepada Kapolda Sulut agar bisa mengambil tindakan tegas terhadap para mafia BBM khususnya Linda Humena yang katanya kebal hukum.

Sampai berita ini di tayangkan kami team investigasi awak media belum juga mendapatkan nomor dari pemilik gudang dan tangki tersebut.

 

Tim: Investigasi

Hak Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diabaikan, Ketua Umum LDKS PIJAR Mendukung Langkah Cepat Michael.

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) mendukung langkah taktis yang dilakukan oleh Michael Edy Hariyanto, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi untuk memperjuangkan hak para korban kapal tenggelam yang mengalami kecelakaan di Selat Bali pada hari rabu, 2 Juli 2025.

Pasalnya sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, pihaknya langsung menghubungi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Emil Dardak yang menjabat sebagai Wakil Gubenur Jawa Timur dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Agus Harimurti Yudhoyono yang menjabat sebagai Menteri Koordinator (MENKO) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Hal tersebut dilakukan oleh Michael karena PT. Raputra Jaya, selaku pemilik KMP Tunu Pratama Jaya dan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjungwangi (KSOP Tanjungwangi) disinyalir hendak melanggar hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Banyuwangi, pada Selasa, 19 Agustus 2025 lalu.

"Sebagai pimpinan DPRD pak Michael sudah melakukan tugasnya dengan memimpin hearing dengan beberapa keputusan. Kemudian sebagai seorang ketua PARPOL kabupaten, dirinya langsung menghubungi ketua DPD Jawa Timur dan DPP menunjukkan komitmen jika dirinya sebagai pejabat publik maupun pejabat politik bersungguh-sungguh mengawal persoalan ini sampai tuntas," Kata Bondan Madani, Ketua Umum LDKS PIJAR, Kamis 18 September 2025.

Bondan melanjutkan, bukan Hanya pak Michael selaku pimpinan dewan yang kecewa dengan perbuatan pihak KMP Tunu Pratama Jaya yang dinilai hendak lari dari tanggung jawab serta terkesan abai terhadap nyawa para korban. Pihaknya pun sangat marah dengan mendengar kabar seperti ini, bahkan beberapa anggota mendesak pihaknya untuk melakukan demonstrasi di depan kantor KSOP Tanjungwangi.

"Apa yang dilakukan PT. Raputra Jaya, selaku pemilik KMP Tunu Pratama Jaya dan pihak KSOP Tanjungwangi menyakiti hati nurani masyarakat Banyuwangi. Apalagi kami mendengar kabar jika PT. Raputra Jaya, mendatangi para keluarga korban dan menyodorkan surat pernyataan yang salah satu isinya bahwa pihak keluarga korban tidak akan menggugat. Oleh karena itu, LDKS PIJAR mengecam keras perbuatan yang tidak manusiawi semacam ini," Ungkapnya.

Masih Bondan menegaskan, hari ini pihaknya sedang menunggu perkembangan lebih lanjut terkait persoalan ini. Jika nanti terdengar informasi hak-hak para korban tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, asal Banyuwangi, belum terakomodir, maka bisa dipastikan bahwa dirinya bersama PIJAR akan turun kejalan menyuarakan aspirasi tersebut sampai nantinya dipenuhi oleh perusahaan.

"Kami akan berkomunikasi dengan pak Michael untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Intinya kami mendukung langkah yang dilakukan oleh beliau untuk memperjuangkan hak-hak para korban yang berasal dari Banyuwangi. Semoga komunikasi yang dilakukan oleh beliau (Michael) kepada ketua DPD Jawa Timur dan KETUM DPP segera memberikan hasil serta merupakan win-win solution. Jika tidak perkembangan lebih lanjut, maki yang akan bertindak dengan melakukan demonstrasi di area pelabuhan ketapang sana," Pungkasnya.

"Harapan kami kepada para anggota Dewan dan pimpinan PARPOL lainnya untuk juga memberikan atensi agar persoalan ini segera terselesaikan serta tidak ada lagi korban yang tidak mendapatkan haknya dari perusahaan," Imbuhnya. (red)

error: Content is protected !!