Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

mbah semar

Satpolairud Polresta Melakukan Patroli & Pemeriksaan Barang Bawaan, Identitas Pengguna Jasa Transportasi Laut Di Pelabuhan Tanjungwangi.

Bnayuwangi, Jejak - Indonesia.news | Sukseskan pagelaran Internasional MotoGP 2025 yang akan berlangsung pada tanggal 3-5 Oktober 2025 di sirkuit Mandalika Nusa Tenggara Barat. Polda Jawa Timur melalui Polresta Banyuwangi lakukan patroli di kawasan pelabuhan Tanjuwangi dan sekitarnya. Kamis, (2/10/2025) pagi.

Dalam kegiatan patroli dan pemantauan yang dilaksanakan, Polresta Banyuwangi melalui Satpolairud Polresta melakukan melakukan patroli dan pemeriksaan barang bawaan dan identitas pengguna jasa transportasi laut.

Kasat Polairud Polresta Banyuwangi Kompol Muchammad Wahyudi, A.Md., S.H. mengatakan kegiatan patroli perairan yang dilaksanakan dalam rangka memastikan situasi kawasan pelabuhan Tanjuwangi dalam keadaan aman, nyaman dan kondusif.

Selain melakukan patroli dan pemantauan, pada kesempatan tersebut, personel Polairud Polresta Banyuwangi menghimbau kepada penyedia jasa transportasi laut dan pengguna jasa transportasi laut untuk selalu menjaga kebersihan dan keamanan pada saat proses pelayaran berlangsung.

"Kami terus mengingatkan kepada crew kapal/ABK agar selalu menggunakan alat keselamatan kerja dan melakukan pengecekan alat keselamatan sebelum melakukan aktivitas pelayaran," ucap Kompol Muhammad Wahyudi.

Selain patroli, pada kesempatan tersebut, personel Polairud memberikan edukasi soal keselamatan hingga imbauan menjaga ekosistem laut. Masyarakat diminta segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di perairan.

Kegiatan patroli dan pemantauan yang di lakukan merupakan bagian dari upaya Polresta Banyuwangi dalam menyukseskan dan memberikan rasa aman dan keamanan selama kegiatan Internasional MotoGP 2025 yang digelar di sirkuit Mandalika. (GP).

Kebijakan Tanpa Solusi, Garda Satu Kecam Tindakan Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi Terhadap PKL Banjarsari

Banyuwangi - Jejak - Indonesia.id | Kamis, 25 September 2025, tim Garda Satu Banyuwangi mendapatkan Undangan dari Pemerintah Daerah Banyuwangi untuk membahas terkait kebijakan pemerintah banyuwangi terhadap nasib Penjual Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Widuri, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi yang terdampak perencanaan pembangunan pembatas pagar.

Pembahasan tersebut pemerintah kabupaten banyuwangi di wakili oleh Asisten Pemerintahan Bramuda dan dihadiri pihak kepolisian serta kejaksaan.

Dalam pembahasan solusi penjual kaki lima, Asisten Pemerintahan bapak Bramuda dengan tegas berjanji akan memberikan solusi agar para PKL tetap bisa mencari nafkah. Namun fakta yang didapat dalam beberapa hari oleh tim Garda Satu Banyuwangi melakukan pendampingan terhadap PKL tidak mendapatkan solusi. Ternyata tidak ada realisasi.

"Kalau meminjam istilah Pak Prabowo, ini hanya omon-omon,.

Ketua GARDA SATU, Nurhadi saat di temui tim awak media pada Rabu 1 Oktober 2025 menganggap pemerintah banyuwangi memiliki Kebijakan yang tidak jelas, tidak responsif terhadap kebutuhan PKL, atau tidak mengakomodasi kepentingan mereka dalam penataan ruang dapat dianggap tidak tepat dan menyulitkan kondisi PKL. Penegakan hukum dan kebijakan yang tidak jelas dan efektif dapat menimbulkan masalah baru karena tidak ada solusi yang terintegrasi antara penertiban, penataan, dan pemberdayaan.,"ucapnya.

Kebijakan penataan PKL dapat membuat mereka sengsara jika tidak dibarengi dengan solusi pemberdayaan yang memadai, seperti penyediaan lokasi relokasi yang layak dan akses terhadap permodalan serta pembinaan wirausaha. Meskipun bertujuan menjaga ketertiban dan fungsi ruang kota, kebijakan yang hanya fokus pada penertiban tanpa dukungan ekonomi dan penataan yang komprehensif justru dapat menghambat aktivitas PKL dan menyulitkan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dilain sisi Sekretaris GARDA SATU, Dedi menjelaskan, Pemerintah harusnya menyediakan lahan yang layak dan memberikan akses yang baik agar pedagang dapat berjualan dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban

"Saya menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi arogan dan hanya memberi janji manis tanpa realisasi,"ungkapnya.

Lanjut Dedi, Regulasi yang secara spesifik menjelaskan dan mengakomodasi kebutuhan PKL akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi mereka.

Dengan menggabungkan penertiban dengan upaya pemberdayaan yang komprehensif, kebijakan pemerintah diharapkan dapat menata pedagang kaki lima tanpa harus membuat mereka sengsara, dan justru dapat memberikan manfaat ekonomi serta kontribusi positif bagi kehidupan kota.

Garda Satu menegaskan, kebijakan seharusnya pro-rakyat, bukan malah menyengsarakan rakyat kecil yang hanya ingin bertahan hidup, "pungkas Dedi (tim)

Maling Teriak Maling,Aksi Demo Sopir Truk Diduga Ada Kepentingan Pribadi

Manado,– Jejak - Indonesia.id | Aksi demonstrasi para sopir truk di Polda Sulawesi Utara dan kantor DPRD Kota Manado yang menuntut penertiban praktik "tab" BBM di SPBU dan penindakan mafia BBM, semakin menuai kontroversi. Seorang aktivis muda Kota Manado, Aldi, dengan tegas menyebut aksi tersebut hanyalah kamuflase yang didalangi oleh para mafia pasir ilegal, dengan aroma kepentingan pribadi yang sangat kuat. Rabu 01 Oktober 2025

Para sopir truk dalam aksinya mengeluhkan praktik "tab" (pengisian berulang) BBM di SPBU yang dinilai merugikan masyarakat dan mendesak Polda Sulut untuk menindak tegas para oknum mafia BBM.

Namun, Aldi mencium adanya agenda tersembunyi di balik tuntutan yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat tersebut. Ia menduga bahwa sebagian besar mobil dump truck yang digunakan dalam aksi demonstrasi itu adalah milik para pengusaha galian C ilegal yang dikenal sebagai mafia pasir.

"Jangan maling teriak maling! Para mafia pasir apa bedanya dengan mafia BBM? Para sopir dump truck yang digaji oleh mafia BBM, mereka juga masyarakat yang punya keluarga dan mereka juga butuh makan," tegas Aldi saat diwawancarai awak media.

Aldi menambahkan, "Kalau memang benar-benar untuk rakyat, mari kita semua menyuarakannya. Tapi kalau hanya untuk segelintir orang dan mereka juga mafia pasir, maka menurut saya pemerintah harus bertindak tegas. Jangan sampai demo hari ini akan memuluskan para mafia pasir untuk melakukan kegiatan ilegal mereka."

Aldi bahkan menuding bahwa aksi demonstrasi tersebut dihadiri oleh oknum-oknum yang terlibat dalam penambangan pasir ilegal, seperti Buang Ngantung dan kawan-kawan.

"Ini jelas bahwa demo ini bukan untuk kepentingan masyarakat, tapi hanya untuk kepentingan pribadi para mafia pasir ilegal yang ingin melegalkan kegiatan haram mereka," tandas Aldi.

Tudingan Aldi ini diperkuat oleh pengakuan salah seorang sopir dump truck bernama Sandi. "Saya lihat itu hanya kepentingan pribadi saja, sehingga ada yang panas-panasin para sopir dump truck lainnya. Contohnya, saya tidak pernah merasa kesulitan mendapatkan BBM jenis Solar bersubsidi, dan saya pikir semua pasti butuh makan, terlepas teman-teman sopir lain mencari kelebihan dengan menjual BBM," ungkap Sandi.

Pernyataan Aldi dan pengakuan Sandi ini semakin memperkuat dugaan adanya agenda tersembunyi di balik aksi demonstrasi para sopir truk di Manado. Apakah aksi ini benar-benar murni untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, atau hanya kamuflase yang digunakan oleh para mafia pasir untuk mencapai tujuan mereka?

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas, jeli melihat kepentingan di balik layar, dan tidak mudah terprovokasi oleh aksi-aksi yang hanya mengatasnamakan kepentingan masyarakat, namun sebenarnya hanya menguntungkan segelintir orang. Transparansi dan penegakan hukum yang adil sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan ini.

Tim: Investigasi Sulut

Polda Sulut Bentuk Satgas Khusus Awasi Distribusi Solar Subsidi, Tindak Tegas Mafia BBM Tanpa Pandang Bulu

Manado, – Jejak - Indonesia.id |  Polda Sulawesi Utara (Sulut) merespons cepat instruksi Gubernur Sulut Yulius Selvanus dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk mengawasi ketat distribusi solar subsidi di seluruh wilayah Sulawesi Utara. Langkah ini diambil sebagai upaya memberantas praktik penimbunan, pengisian berulang (mengetap), dan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Rabu 1 Oktober 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait penyaluran solar subsidi tanpa pandang bulu. "Solar itu BBM subsidi dari pemerintah. Penyalurannya harus tepat sasaran. Kalau ada yang menimbun atau menyalahgunakan, pasti kami tindak, siapa pun orangnya," tegas Winardi.

Pembentukan Satgas ini merupakan respons atas keluhan para sopir dump truck yang kesulitan mendapatkan solar subsidi di SPBU, seperti yang diungkapkan dalam aksi demonstrasi damai di kantor DPRD dan kantor gubernur beberapa waktu lalu. Para sopir juga mengindikasikan adanya praktik mafia solar di lapangan.

Kasubdit IV Tipidter Polda Sulut, Kompol Rio Gumara, menambahkan bahwa sebagai langkah konkret, Polda Sulut akan mengumpulkan seluruh Kasat Reskrim Polres se-Sulut pada Kamis (2/10) untuk menerima instruksi teknis. Setiap Polres diminta untuk memperketat patroli, melakukan pengecekan di SPBU, dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Polda Sulut juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan distribusi solar subsidi. Laporan terkait penimbunan atau praktik kecurangan lainnya akan ditangani secara transparan, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

"Semua setara di mata hukum. Penegakan hukum ini demi kepentingan rakyat kecil yang membutuhkan solar untuk bekerja dan hidup," pungkas Winardi.

Langkah Polda Sulut ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan warganet yang berharap pemberantasan mafia solar dilakukan secara konsisten, bukan sekadar seremoni belaka. Mereka berharap Satgas Khusus ini dapat bekerja secara profesional dan transparan, serta tidak tebang pilih dalam menindak para pelaku penyalahgunaan solar subsidi.

Kaperwil Sulut : Marflien

Permudah Perizinan, Dinas PU CKPP Banyuwangi Beri Kemudahan Melalui Membaca Peta Tata Ruang Pada OSS

Banyuwangi - Jejak - indonesia.id | Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi, Sampaikan materi Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, Dalam Kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilaksanakan Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si. Melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Ir. Bayu Hadiyanto, ST. MSi. Saat dikonfirmasi awak Media Gempurnews melalui via WhatsApp menyampaikan, “Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. PP Nomor 5 Tahun 2021 merupakan aturan awal yang memperkenalkan sistem OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA), sedangkan PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah versi penyempurnaan yang dinilai membuat sistem tersebut berjalan lebih mudah, cepat, dan pasti,” tandasnya.

Dijelaskan oleh Bayu, dalam kegiatan Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Dinas PU CKPP adalah sebagai narasumber, “Kami sebagai narasumber menyampaikan materi Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berusaha Pasca Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, dalam materi itu kita memberikan sosialisasi, tentang kemudahan membaca peta tata ruang melalui OSS.” jelas Bayu, Rabu (1/10/2025).

DPU CKPP yang diwakili Fungsional Bidang Penataan Ruang memaparkan tata cara pengecekan mandiri peruntukan lokasi pada rencana tata ruang melalui OSS yang bisa diakses melalui Menu Informasi Lokasi Usaha yang terdapat pada Website OSS, “Jadi para pelaku usaha bisa secara langsung mengakses informasi lokasi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui website OSS, pelaku usaha bisa secara detail memastikan mana lokasi usaha yang dibolehkan atau tidak bahkan melalui peta Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) yang memiliki Skala lebih detail sampai 1:5000.” terang Bayu.

Kegiata Sosialisasi sendiri digelar pada Senin (29/09/2025) yang diikuti berbagai pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Real Estate Indonesia (REI), Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan Apersi.

Ada tiga poin utama dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Pertama, penerapan Service Level Agreement (SLA). Artinya setiap tahapan dalam proses perizinan, mulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, verifikasi hingga penerbitan izin, diberikan batas waktu pelayanan yang jelas.

Kedua, penerapan kebijakan fiktif-positif. Artinya, jika otoritas terkait tidak memberikan respons dalam batas waktu yang ditentukan oleh SLA, maka sistem akan secara otomatis melanjutkan proses ke tahap berikutnya. Mekanisme ini diyakini akan memangkas birokrasi dan mempercepat layanan. Ketiga, penyederhanaan proses perizinan bagi pelaku UMKM, perizinan usaha mikro dengan resiko rendah bisa dilakukan dalam waktu singkat.

Mengutip pada pemberitaan sebelumnya yang dirilis Website resmi Pemkab Banyuwangi, Bupati Banyuwangi, Hj. Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, S.Pd., M.KP. menyampaikan, “Saya kira, peraturan baru ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Ipuk.

Ipuk berharap, dengan sosialisasi ini seluruh pemangku kepentingan di Banyuwangi bisa memahami mekanisme perizinan baru tersebut. Seperti bagaimana integrasi sistem online single submission (OSS), tahapan penilaian risiko, kewajiban pengawasan, serta dukungan regulasi lainnya.

“Pemkab berkomitmen untuk terus menyosialisasikan program ini dan siap untuk memfasilitasi penerapannya kepada pelaku usaha,” jelas Bupati Ipuk. (tfq)

error: Content is protected !!