Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

mbah semar

Diduga APH Polres Lumajang Mendapat Jatah, Judi Sabung Ayam Di Desa Jen-Jen Lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang “Aktivitas Lancar” 

Lumajang – Jejak - Indonesia.id, | Senin 13 Oktober 2025. Upaya pihak kepolisian untuk membasmi penyakit masyarakat, ternyata belum berjalan maksimal hingga sekarang,. Hal ini terlihat dari adanya kegiatan Judi Sabung Ayam 303 yang berlangsung di wilayah Desa Jen-Jen lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang Merasa Kebal Hukum dan diduga mendapatkan atensi, jadi, dan diduga ada yang membackingi. Jadi“Lancar Aman Terkendali”.

Kegiatan Judi Sabung Ayam yang berlangsung ditempat yang sama dan beberapa kali dilakukan operasi tidak bisa membekuk para pelakunya kegiatan perjudian 303 jenis sabung ayam,cap Jeki, di

Desa Jen-Jen lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang

Sudah jelas, Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Sabung atau mengadu ayam merupakan permainan mengadu dua ekor ayam yang dilakukan dalam sebuah arena. Biasanya, ayam akan diadu hingga salah satu kabur atau kalah, bahkan ada juga yang sampai mati. Permainan satu ini identik dengan perjudian. Selain itu, mengadu ayam merupakan tindakan menyakiti hewan

Seharusnya para pelaku judi sabung ayam  dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Karena Perjudian sabung ayam merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dilarang.

Sabung ayam termasuk masalah sosial yang saat ini terjadi sebagai salah satu penyimpangan sosial. Apabila kejadian tersebut terus terjadi dalam masyarakat, maka perjudian, tersebut akan menjadi virus mengganggu kehidupan masyarakat

Sabung ayam sendiri menurut islam merupakan perbuatan yang dilarang karena menyakiti hewan namun tidak semua masyarakat mengerti hal tersebut. Bagi sebagian masyarakat mengaggap hal tersebut hal biasa menurut mereka sabung ayam merupakan naluri dari hewan tersebut.

Berawal dari informasi masyarakat pada Minggu 12 Oktober 2025, sebut saja "WW" menceritakan bahwa adanya aktivitas judi 303 sabung ayam di Desa Jen-jen Lempeni masih beraktivitas, sempat tutup sehari di waktu diberitakan oleh pihak media. Hari ini di  Desa Jen-Jen lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang

Judi 303 sabung ayam berlanjut setelah  merasa sudah aman karena banyak'nya berita online yang memberitakan kalangan judi sabung ayam di kabupaten Lumajang.

Dari pantauan salah satu awak media, hampir seluruh di kabupaten Lumajang, banyak kalangan judi sabung ayam yang sudah tidak ber'aktivitas lagi, Namun tidak yang satu ini. Kalangan ini masih bertahan sampai sekarang dan lama sudah beraktivitas.

Peserta judi sabung ayam pun yang datang dari beberapa desa lain, sampai luar kota yang hobi dan kecanduan judi sabung ayam.

Salah satu awak media yang tidak mau disebut namanya, mengatakan, perjudian sabung ayam di Kabupaten Lumajang aman-aman saja. Mungkin Backingan'nya kuat dan memiliki link di atas, "ucapnya.

“Kegiatan judi sabung ayam ini udah beraktivitas cukup lama, Diduga mendapatkan Atensi, “jelas, Lancar dan  Aman

Kegiatan judi 303 jenis sabung ayam,cap Jeki dan jenis lainnya aman beraktivitas dan cukup lama. "Diduga dikarenakan lemahnya pihak APH setempat,Amanlah., “ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, pernah dilakukan penggerebekan selalu tidak dapat menangkap dan menahan pelakunya,yang ada hanya terpal dan kurungan di lokasi yang dibakar serta 2 ekor ayam aduan. Selalu tampil dalam berita online "Dugaan Bocor Dalam Giat Penggrebekan" itu pasti.

Padahal APH pasti tau lah dengan pemilik lapak judi sabung ayam tersebut, apa sengaja dibikin seperti sinetron seperti di Tv kah..!, “tuturnya

Dirinya, Berharap agar pihak kepolisian bisa mengambil langkah tegas, agar tidak ada lagi judi sabung ayam di seluruh NKRI khususnya di Kabupaten Lumajang.

Langkah hukum tepat sekali untuk para pelaku judi sabung ayam, menutup tempat perjudian, dan menangkap serta memberikan sanksi yang berlaku sesuai undang-undang tersebut.

Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.”ujarnya.

Karna jika pihak kepolisian tutup mata, akan berdampak pada meningkat nya kriminalitas di wilayah Desa Jen-Jen lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang."tutupnya. (tim)

 

Hari Ini, Safii bin Matali & Partners Ajukan Praperadilan Baru untuk Ali Fikri dkk Usai Putusan NO

Banyuwangi – Jejak - Indonesia.id  | Pasca dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi, upaya hukum tiga warga Banyuwangi untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Polresta Banyuwangi kembali berlanjut. Hari ini, Jumat (10/10/2025), kuasa hukum Ali Fikri dkk secara resmi kembali mendaftarkan permohonan praperadilan.

Permohonan tersebut telah diterima dan teregister oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan Nomor Perkara: 8/Pra.Pid/2025/PN Byw.

Permohonan diajukan melalui Kantor Hukum Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP & Partners, setelah permohonan sebelumnya diputus NO dengan alasan formil.

Advokat Nurul Safii, S.H., M.H., C.MSP, selaku salah satu kuasa hukum Para Pemohon, menyatakan bahwa permohonan praperadilan kali ini telah diperbaiki dan disempurnakan, khususnya dari sisi administrasi dan aspek formil sebagaimana menjadi dasar putusan hakim sebelumnya.

> “Benar, hari ini kami resmi daftarkan kembali permohonan praperadilan untuk Ali Fikri dan dua Pemohon lainnya dengan Nomor 8/Pra.Pid/2025/PN Byw. Ini langkah hukum yang sah dan konstitusional. Kami sempurnakan permohonan ini agar tidak lagi ada alasan formil untuk menghindari pemeriksaan pokok perkara,” tegas Safii usai pendaftaran.

Dalam permohonan ini, Para Pemohon meminta agar hakim tunggal praperadilan mengadili sah atau tidaknya penetapan tersangka dan serangkaian tindakan penyidikan yang dinilai cacat hukum karena menggunakan alat bukti yang tidak sah, bertentangan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Sementara itu, Ahmad Fauzi, S.E., S.H., yang juga menjadi kuasa hukum Para Pemohon, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan ini kini telah lebih rinci dan sistematis, disusun berdasarkan kaidah hukum acara yang benar.

> “Kami memperjelas kedudukan hukum masing-masing Pemohon, mempertegas dalil hukum, dan merinci petitum secara jelas agar tidak lagi dianggap kabur atau 'obscuur libel'. Tidak ada lagi alasan untuk hanya berhenti di aspek administratif. Persidangan harus menyentuh substansi keadilan,” tegas Fauzi.

Supriyadi S.H.,M.H.,C.Md juga menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten memperjuangkan prinsip due process of law dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum.

> “Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh formalitas. Kami terus mengawal perkara ini dengan profesional dan bermartabat,” tutupnya.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Banyuwangi dijadwalkan akan menetapkan hakim tunggal dan jadwal sidang praperadilan dalam waktu dekat. (red)

Satpolairud Polresta Banyuwangi Melaksanakan Patroli & Binmas Diarea Obyek Vital Nasional Depo Pertamina

Banyuwangi || Jejak - Indonesia.id, Polresta Banyuwangi melalui Satpolairud Polresta Banyuwangi jajaran Polda Jawa Timur melaksanakan patroli dan binmas diarea obyek vital nasional (Obvitnas), Depo Pertamina, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi. Kamis, (9/10/2025) pagi.

Dalam Kegiatan tersebut, Kajaga Regu 1 Aiptu I Gede Eka D mengatakan giat patroli dialogis yang dilaksanakan bersama Aipda Aditya WP dan Bripka Agam dalam rangka melakukan patroli rutin kekawasan obyek vital nasional (Obvitnas) dan obyek tertentu (Obter).

"Kegiatan patroli merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan guna terciptanya situasi yang aman, nyaman dan kondusif diarea Obvitnas dan Obter di wilayah hukum Polresta Banyuwangi," kata Aiptu Gede.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polairud melakukan patrol dan berkoordinasi terkait sistem pengamanan yang dilakukan," tambahnya.

Patroli ini merupakan bagian dari protokol keamanan yang ketat untuk memastikan bahwa semua potensi ancaman dapat diidentifikasi dan ditangani dengan cepat.

Dalam kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pekerja dan pihak terkait yang berada di PT. Pertamina Depo Pertamina Banyuwangi.

Mengingatkan kepada securty untuk selalu memastikan bahwa semua prosedur keselamatan dan keamanan telah diterapkan dengan baik. Keamanan dan ketertiban di area ini terus dipantau secara ketat oleh tim keamanan guna memastikan kondisi yang kondusif. (red)

Polresta Banyuwangi Tegaskan Proses Hukum Telah Sesuai Prosedur, Hakim Putuskan Permohonan Praperadilan Tidak Dapat Diterima

Bnayuwangi || Jejak - Indonesia.id | 
Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penetapan tersangka dalam perkara yang diajukan melalui praperadilan oleh tiga warga Banyuwangi telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menanggapi pemberitaan terkait putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi yang menyatakan permohonan praperadilan Para Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Kepolisian menyambut baik putusan hakim tunggal yang menilai permohonan praperadilan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan mengandung kekaburan hukum (obscuur libel). Putusan itu, menurut Polresta Banyuwangi, menunjukkan bahwa pengajuan praperadilan seharusnya didasarkan pada dasar hukum dan subjek yang jelas agar dapat diperiksa secara objektif oleh pengadilan.

“Keputusan hakim adalah bentuk independensi lembaga peradilan. Kami menghormati dan menjunjung tinggi putusan tersebut sebagai bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan tidak ada pelanggaran prosedural,” ujar salah satu pejabat Polresta Banyuwangi.

Pihak kepolisian juga membantah tudingan bahwa terdapat alat bukti tidak sah dalam proses penyelidikan. Semua tahapan, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka, disebut telah melalui mekanisme yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami terbuka terhadap setiap proses hukum, termasuk pengawasan dan kontrol publik. Namun, kami berharap setiap langkah hukum yang diambil tetap berdasarkan asas profesionalitas dan kejelasan hukum,” lanjutnya.

Dengan adanya putusan ini, Polresta Banyuwangi berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh opini yang belum tentu menggambarkan keseluruhan fakta hukum. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil, transparan, dan proporsional tanpa pandang bulu.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan perilaku debt collector yang melanggar hukum seperti kekerasan, ancaman, atau penarikan paksa kendaraan ke polisi (Call Center 110), OJK (Call Center 157), atau BPKN RI, serta memahami bahwa penagihan harus dilakukan secara profesional, pada waktu dan tempat yang wajar, serta tidak mengganggu.

(Sober)

TNI AL dan Asosiasi Fast Boat Sanur–Nusa Penida Gelar Latihan Sea Survival di Denpasar, Tingkatkan Profesionalisme dan Keselamatan Pelayaran

Denpasar - Bali, || Jejak - Indonesia.id | Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keselamatan pelayaran, TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali menggelar Latihan Sea Survival selama dua hari, mulai 6 hingga 7 Oktober 2025. Kegiatan ini melibatkan 67 anggota Asosiasi Fast Boat Sanur dan Nusa Penida, terdiri dari para kapten dan awak kapal, serta didukung oleh pelatih dari Satkopaska Koarmada II, Personel Lanal Bali, dan Dinas Navigasi Benoa.

Latihan berlangsung di Dermaga AP 2, wilayah Pangkalan TNI AL Bali, dengan materi utama meliputi navigasi laut, prosedur komunikasi (Proskom), penanganan orang jatuh di laut, hingga dasar bertahan hidup di laut (Sea Survival).

Komandan Lanal Bali, Kolonel Laut (P) Cokorda Gede Parta Pemayun, S.H., M.Sc., M.Tr.Hanla, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap antusiasme peserta.
"Latihan ini sangat penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keselamatan di laut, terutama bagi para kapten dan awak kapal pariwisata. Kami berterima kasih atas sinergi antara TNI AL, Dinas Navigasi Benoa, dan Asosiasi Fast Boat Sanur–Nusa Penida yang berkomitmen menciptakan pelayaran aman dan profesional,” ujarnya.

Sementara itu, Komandan Satkopaska Koarmada II, Kolonel Laut (P) Wido Dwi Nugraha, S.E., M.Tr.Opsla., menegaskan bahwa latihan bertahan hidup di laut tidak hanya mengasah kemampuan teknis, tetapi juga membentuk mental dan keberanian.
“Sea Survival melatih insting dasar manusia untuk bertahan, menjaga mental tetap tenang, dan saling membantu dalam situasi darurat. Keselamatan adalah hasil dari disiplin, latihan, dan kerja sama,” tegasnya.

Apresiasi juga datang dari Panglima Komando Armada II, Laksamana Muda TNI I G.P. Alit Jaya, S.H., M.Si., yang menilai kegiatan ini sebagai bentuk nyata sinergi antara militer dan pelayaran sipil. “Kolaborasi seperti ini penting untuk memperkuat keselamatan maritim nasional. Laut bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga tanggung jawab bersama,” kata Pangkoarmada II.

Latihan selama dua hari tersebut berjalan lancar dan penuh semangat. Para peserta antusias mengikuti simulasi penyelamatan di laut serta praktik bertahan hidup menggunakan peralatan darurat.

Instruktur dari Satkopaska, Sertu Teguh Gunawan, menyebut pelatihan bagi peserta sipil memiliki tantangan tersendiri.
“Metode latihan harus disesuaikan agar mudah dipahami peserta yang belum terbiasa dengan kondisi ekstrem di laut. Namun semangat dan kedisiplinan mereka luar biasa,” ujarnya.

Salah satu peserta, I Nyoman Tangkas, kapten fast boat asal Nusa Penida, mengungkapkan rasa bangga bisa mengikuti kegiatan tersebut.
"Awalnya kami tegang menghadapi latihan di laut terbuka, tapi dengan arahan pelatih, kami jadi lebih paham dan percaya diri menghadapi keadaan darurat". katanya.

Dengan terselenggaranya latihan ini, diharapkan seluruh peserta memiliki kemampuan dan kesiapsiagaan lebih baik dalam menghadapi situasi darurat di laut, serta semakin mempererat sinergi antara TNI AL dan pelayaran sipil untuk mewujudkan keselamatan maritim Indonesia yang tangguh dan profesional.

(Yusdin Senoputra)

error: Content is protected !!