Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

mbah semar

POLRES BOLAANG MONGONDOW UTARA BERHASIL UNGKAP PENYALAHGUNAAN BBM JENIS SOLAR DI DESA BOROKO

Bolmut ||  Jejak - Indonesia.id ,  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Kasus ini terungkap pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 WITA di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.

Pengungkapan berawal dari hasil pemantauan personel Satreskrim terhadap aktivitas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Boroko. Tim menemukan adanya kendaraan yang diduga kerap melakukan pembelian solar dalam jumlah besar dan mencurigakan. Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapati dua unit truk di rumah seorang pria berinisial AAC (53), warga Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang, yang diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa tangki modifikasi berkapasitas 190 liter dan 240 liter, serta 11 galon berisi solar dengan total volume sekitar 304 liter. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka telah menjalankan praktik ilegal ini selama enam bulan dengan membeli solar di SPBU Boroko menggunakan barcode kendaraan milik orang lain, lalu menjualnya kembali kepada pihak tertentu dengan harga Rp 9.000 per liter.

Dari keterangan salah satu pembeli, IM, solar tersebut digunakan untuk keperluan mesin sawmill atau pabrik kayu. Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, ia memperoleh solar dari tiga petugas SPBU yang berbeda dalam tiga hari berturut-turut, yakni pada tanggal 3, 4, dan 5 Oktober 2025, masing-masing sebanyak 100 liter.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit truk Toyota Rino warna merah, berbagai galon berisi solar, serta dua buah tangki rakitan berkapasitas besar. Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Bolmut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bolaang Mongondow Utara, AKBP Juleigtin Siahaan, SIK, MIK, mengapresiasi kinerja cepat dan responsif dari Satreskrim Polres Bolmut.

“Tindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Bolmut dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba memanfaatkan situasi dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.

Beliau juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus ditingkatkan melalui sinergi antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan pengelola SPBU guna mencegah penyimpangan serupa.

Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Mario V. Sopacoly, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Kami tengah menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang diduga membantu pelaku dalam proses pembelian BBM di SPBU. Tidak menutup kemungkinan akan ada terduga pelaku lain berdasarkan hasil penyelidikan/ penyidikan,” ujarnya.

IPTU Mario juga menegaskan bahwa pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan penimbunan atau penjualan kembali BBM bersubsidi, karena tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas.

Dengan keberhasilan ini, Polres Bolmong Utara menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas pelanggaran yang berdampak pada ketahanan energi nasional serta kesejahteraan masyarakat.

Kaperwil Sulut: Marflien

Polres Lumajang Diduga Tidak ada Nyali, Praktik Perjudian Sabung Ayam di Desa Selok Beraktifitas Secara Terbuka

Lumajang || Jejak - Indonesia.id | Masyarakat Lumajang Tepatnya di Desa Selok, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang yang dihebohkan oleh beredarnya informasi praktik perjudian sabung ayam yang diduga, diselenggarakan secara terbuka di area bebas milik seorang warga setempat.

Namun, menurut laporan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan pribadi dan keluarga, kegiatan yang disebut “turnamen” tersebut sejatinya adalah praktik judi sabung ayam terselubung. turut tersebar daftar nama-nama pemain, bobot ayam aduan, hingga nominal taruhan yang mencapai jutaan rupiah per ronde.

Mereka menyebutnya turnamen, padahal itu murni perjudian. Taruhan uangnya besar. Ini sangat meresahkan karena terjadi di tempat terbuka dan diketahui publik, tapi seperti dibiarkan,” ujar narasumber kepada redaksi salah satu media online.

Kegiatan sabung ayam ini dilaporkan kerap berlangsung berulang kali di lokasi yang sama, namun tidak pernah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum, khususnya Polres Lumajang, Warga sekitar mengeluhkan dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan, terutama terhadap anak-anak dan remaja di lingkungan tersebut.

Kami sebagai Warga Besuk Pasirian Lumajang,jadi bingung, apakah hukum berlaku untuk semua? Ini kan jelas melanggar hukum dan merusak moral,”

Mengingat harapan masyarakat inginkan mengurangi tindak kejahatan di Lumajang,dan mengingat ekonomi dalam rumah tangga sekarang ini tidak kondusif.

Permintaan kami kepada pemerintah Lumajang seperti Bupati dan DPRD ikut peran serta memberantas perjudian. Prilaku penyelenggara judi ini terkesan terang terangan seakan tidak takut dengan intruksi Bapak Presiden RI. H.Prabowo Subianto bersama Jendral Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo.M.SI. ”Pungkasnya. (tim)

Dinas PU CKPP Banyuwangi Rampungkan 219 Kegiatan Pavingisasi Sepanjang 43,4 Km, Sisa Target Dikebut

Banyuwangi || Jejak - Indonesia.id, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) terus menggenjot program pembangunan infrastruktur jalan lingkungan melalui pavingisasi.

Selain meningkatkan aksesibilitas, pembangunan jalan lingkungan ini diharapkan mampu memberi dampak signifikan terhadap mobilitas serta ekonomi masyarakat.

Plt Sekretaris DPU CKPP Banyuwangi, Ebta Andharisandi mengatakan, di tahun anggaran 2025, total alokasi dana yang dikucurkan untuk kegiatan pavingisasi mencapai Rp 73.432.560.000.

Anggaran tersebut diproyeksikan mampu membangun jalan sepanjang 359.025 meter yang tersebar dalam 703 kegiatan pavingisasi di berbagai wilayah.

“Dari total program yang direncanakan, hingga saat ini telah rampung atau mencapai 100 persen sebanyak 219 kegiatan. Realisasi tersebut menelan dana sebesar Rp 28.198.131.000 dengan panjang jalan yang terbangun mencapai 43.495,3 meter,” kata Ebta, Selasa (7/10/2025).

DPU CKPP menargetkan sisa kegiatan dapat diselesaikan tepat waktu agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat luas.

Oleh karenanya pengerjaan program ini masih terus dikebut, mengingat program pavingisasi menjadi salah satu kebutuhan bagi masyarakat di tingkat desa maupun lingkungan perkotaan.

“Kami memastikan setiap kegiatan pavingisasi dijalankan dengan tepat mutu, serta tepat waktu. Harapannya, jalan yang terbangun benar-benar bermanfaat bagi warga, memperlancar aktivitas ekonomi, serta meningkatkan mobilitas masyarakat,” tandasnya.

Selain jalan perumahaman DPU CKPP juga tengah melakukan perbaikan jalan hotmix di wilayah setempat. Target tahun ini adalah 700 km.

Dari target tersebut, hingga menjelang ajang Tour de Ijen pada akhir Juli lalu, perbaikan sudah terealisasi sepanjang 600 kilometer.

“Namun saat ini sebagian besar jalan kembali mengalami kerusakan. Sekitar 80 persen dari jalan yang sudah diperbaiki kembali berlubang akibat curah hujan dan intensitas penggunaan jalan yang tinggi,” ujar Ebta.

Kerusakan ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari curah hujan yang cukup tinggi, kontur tanah yang tidak stabil, hingga tingginya intensitas lalu lintas, khususnya kendaraan dengan muatan berat. Hal-hal inilah yang membuat sebagian jalan kembali berlubang meski baru saja diperbaiki.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan evaluasi dan penanganan cepat terhadap ruas-ruas jalan yang kembali rusak agar aksesibilitas masyarakat tetap terjaga.

Salah satunya adalah mempercepat pemeliharaan berkala melalui program tambal sulam di ruas jalan yang mengalami kerusakan ringan.

Selain itu, DPU CKPP juga melakukan pemetaan ulang terhadap titik-titik jalan rawan rusak agar penanganan bisa lebih tepat sasaran.

“Prinsipnya, kami tidak tinggal diam. Jalan yang sudah rusak akan segera ditangani dengan metode yang sesuai. Misalnya, jika kerusakan hanya berupa lubang kecil maka langsung dilakukan tambal sulam. Tapi kalau kerusakannya cukup parah, kami akan lakukan overlay atau pengaspalan ulang agar kualitas jalan lebih terjamin,” pungkasnya. (tfq)

Oknum SPM Anggota TNI AD Kodim 0821 Lumajang Diduga Kelola Lokasi Judi Sabung Ayam & Dadu di Desa Lempeni Kecamatan Tempeh.

LUMAJANG || Jejak - Indonesia.id ,Perjudian di Jawa Timur semakin hari tidak terbendung.seperti di Desa Jen-Jen lempeni Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang perjudian sabung ayam dan dadu aktif tidak tersentuh aparat penegak Hukum Polres Lumajang. 6 Oktober 2025

Masyarakat sangat resah adanya nya perjudian selama ini berlangsung di Lumajang,sebut saja nama samaran JIKO (41) tahun.”Kami sebagai warga Lumajang berharap ada ketegasan tindakan dari kepolisian maupun dari TNI Satpol PP. Apapun tinda
kan mereka tidak bisa di benarkan oleh Agama dan Hukum di Indonesia.”ucapnya

Masih JIKO. Kalangan itu di kelolah oleh pensiunan Polisi Polsek Tempeh bernama JD dan juga dari oknum SPM Anggota TNI AD Kodim 0821 aktif di Kabupaten Lumajang.

Sudah jelas UUD Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.”tegasnya

Masyarakat berharap kepada penegak hukum Polres Lumajang ambil sikap tegas,pihak kepolisian bersama TNI maupun Tokoh Agama segera bersinergi menertibkan arena sabung ayam di Desa Jen-Jen Lempeni Kecamatan Tempeh.

Mengingat harapan masyarakat inginkan mengurangi tindak kejahatan di Lumajang,dan mengingat ekonomi dalam rumah tangga sekarang ini tidak kondusif.

Permintaan kami kepada pemerintah Lumajang seperti Bupati dan DPRD ikut peran serta memberantas perjudian. Prilaku penyelenggara judi ini terkesan terang terangan seakan tidak takut dengan intruksi Bapak Presiden RI. H.Prabowo Subianto bersama Jendral Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo.M.SI.”Pungkasnya

Diduga Polres Pacitan Tidak Ada Nyali Tutup Lokasi Sabung Ayam Terbesar Di Dusun Kedawung Kelurahan Mentoro

PACITAN || Jejak - Indonesia.id ,Arena perjudian sambung ayam di Dusun Kedawung Kelurahan Mentoro Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan Jawa timur sudah lama beraktifitas kembali tanpa ada sentuhan dari aparat penegak hukum. Terlihat 'aman' perjudian sambung ayam dan dadu setiap hari berjalan.

" Lalu, Dimana fungsi Aparat Penegak Hukum Polres Pacitan..?

Saat tim investigasi turun kelapangan, salah satu warga Dusun kedawung mengatakan, Kalangan sabung ayam milik big bos Oknum TNI,sudah lama buka kembali, sempat tutup waktu itu. "Hampir setiap hari judi sambung ayam dan dadu di sini ada," kata warga yang namanya keberatan disebutkan pada tim invetigasi pada mingu 05 Oktober 2025.

Kalangan "TERBESAR" di Kabupaten Pacitan iy milik Oknum TNI AL. Bahkan, ungkap sumber, hampir setiap diadakan praktik judi sambung ayam di Desa tersebut. Selain sambung ayam, juga ada judi dadu "Hampir setiap hari praktik judi sambung ayam digelar dan juga ada dadu," tandasnya.

Amannya praktik judi sambung ayam dan dadudi Dusun kedawung ada dugaan pihak "KALANGAN" koordinasi dengan aparat setempat. "Buktinya sampai saat ini praktik judi ayam aman dan lancar," ucapnya.

Diduga kuat berikan upeti (atensi) kepada oknum APH, dan juga para pemain judi sabung ayam ada juga yang dari anggota oknum coklat dan loreng, "paparnya.

Dilain sisi, Kapolri sudah menegaskan hal kepada seluruh jajaran anggota Polri mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia, memperintahkan untuk bersihkan dan sikat habis para pemain judi yang meresahkan masyarakat, mulai judi sabung ayam, judi bola-bola, slote dan sejenisnya.

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.

Sudah jelas, Perjudian 303 jenis sabung ayam dan bola tangkap, tersebut melanggar hukum. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

praktik ilegal adu ayam yang melibatkan perjudian, di mana dua ayam diadu hingga salah satunya kalah atau mati. Praktik ini dianggap sebagai tindak pidana di Indonesia berdasarkan Pasal 303 KUHP, selain potensi penganiyaan terhadap hewan (Pasal 302 KUHP) dan pelanggaran hukum lainnya.

Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik.

Diduga Aparat Penegak Hukum Polres Pacitan dan Denpom Tutup Mata dan tak punya Nyali untuk menangkap dan memberantas Perjudian Sabung Ayam di Desa tersebut. (tim)

error: Content is protected !!