Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

mbah semar

Maraknya Judi Sabung di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Masyarakat Menanti Ketegasan Kapolres Jember

Jember - Jejak - Indonesia.id ||  Minggu 25/01/2025. Sabung ayam adalah permainan mengadu dua ekor ayam dalam sebuah kalangan atau arena. Biasanya ayam akan diadu hingga salah satu darinya kabur atau kalah, bahkan hingga mati. Permainan ini biasanya diikuti oleh perjudian yang berlangsung di arena adu ayam.

Maraknya aktivitas perjudian di Maraknya Judi Sabung di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, masih menjadi problema yang hingga saat ini belum ada penindakan tegas dan bahkan terkesan dibiarkan begitu saja oleh Aparat Penegak Hukum. Seperti yang terdapat pada Arena sabung ayam yang diduga masih dijadikan praktik Perjudian, sampai saat ini masih berlangsung, para petarung judi sabung ayam rela antri.

Dari informasi yang berhasil dihimpun dilokasi, arena judi sabung ayam dan dadu yang berlokasi di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat bahkan hingga luar daerah terutama pada hari Sabtu dan Minggu.

Aktivitas tersebut juga secara terang-terangan dilakukan. Diduga adanya uang keamanan pada APH setempat, Bahkan informasi di lapangan bos "Yoko" tersebut diduga memiliki backing yang kuat. Perjudian jadi aman dan Kondusif, apalagi lokasi tersebut juga dinilai sangat strategis bagi penjudi.

Warga Desa Sidodadi, sangat resah dengan Adanya Sabung Ayam Tersebut, yang mana lokasi arena sabung ayam tidak jauh dari perkampungan warga, dan berharap Kapolda Jatim menjadi atensi ke Kapolres Jember untuk menertibkan judi sabung ayam di desa kami, pungkas Ajis (nama samaran) warga setempat, hingga berita ini dipublis para awak media ingin mengkonfirmasi kepada pihak terkait. (Gusti)

Rumah Makan Gandrung Wijoyo Sajikan Kuliner dan Keindaham Panorama Pantai

Banyuwangi - Jejak - indonesia.id ||  Minggu 18 Januari 2025, Destinasi Wisata Kuliner Rumah Makan Gandrung Wijoyo yang berlokasi di Jl. Situbondo - Banyuwangi, Gumukremuk, Ketapang, Kec. Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi memiliki keindahan alam tersendiri seperti panorama pantai yang indah, dengan beragam fasilitas yang tersedia, sehingga memiliki daya Tarik tersendiri bagi wisatawan yang berkunjung di tempat tersebut.

Lokasi Wisata Kuliner Rumah Makan Gandrung Wijoyo tidak saja menyediakan beberapa jenis kuliner yang dapat dinikmati para pengunjung. Tempat ini dikenal karena masakannya yang enak dan murah, serta tempatnya yang nyaman dan bersih, membuatnya menjadi pilihan yang direkomendasikan untuk bersantap dan menawarkan hidangan seperti Gurame Bakar dan Gurami Asam Manis.

Rumah Makan Gandrung Wijoyo memiliki jam operasional yang bervariasi setiap harinya:

•Senin, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu: 08.00–23.00.

•Selasa, Minggu: 08.00–11.00. 

 

Pemilik Wisata Kuliner Rumah Makan Gandrung Wijoyo Madam Bunda Dewi kepada Media Online Jejak - Indonesia.id mengatakan, dipilihnya lokasi itu sebagai tempat usaha Wisata Kuliner, selain memiliki prospek kedepan, juga sesuai dengan pemberian namanya Gandrung Wijoyo, artinya "Kemenangan", Ujarnya

 

Kendatipun tidak dipromosikan sebagaimana layaknya membuka tempat usaha baru, tegas Madam Bunda Dewi setiap hari-hari libur khususnya Sabtu Minggu,, tempat tersebut selalu dipadati Wisatawan Domestik maupun wisatawan Manca Nagara yang berkunjung di Kabupaten Banyuwangi.

 

Sementara Pantauan dari tim Media Online Jejak - Indonesia.id, para pengunjung Wisata Kuliner rumah makan Gandrung Wijoyo berpendapat pelayanannya sangat baik dengan kreatifitas pengelolanya cukup tinggi sehingga memberi daya Tarik tersendiri bagi para wisatawan untuk berkunjung di tempat itu.

 

"Wisata ini pelayanannya begitu baik juga kreatifitas dari pemilik atau pengelola tempat ini begitu tinggi sehingga banyak sekali wisatawan kotakota yang lain atau kampong yang lain tertarik untuk dapat datang ke Wisata ini,"kata Ari salah satu pengunjung.

 

Diketahui lokasi wisata kuliner Gandrung Wijoyo, telah menjadi salah satu potensi Destinasi Wisata di Kabupaten Banyuwangi yang dapat dinikmati para wisatawan yang berkesempatan berkunjung di Wilayah Paling Timur NKRI.

 

Oleh Karena itu diharapkan kerjasama yang baik antara Pengelola dan para pengunjung untuk bersama-sama menjaga keindahan alam Gandrung Wijoyo, termasuk berbagai fasilitas yang tersedia untuk dapat dimanfaatkan baik.

 

•Untuk informasi pemesanan atau ketersediaan tempat, disarankan untuk menghubungi nomor telepon/whatsapp (+62 822-2979-8370.)

 

 

 

 

(Subaeri/Ari)

Judi Sabung Ayam di Pasar Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember Lancar Beraktifitas, Diduga Penanggung Jawab Kalangan Bos Judi “Tono dan Kapolsek panti”

Jember, Jejak - Indonesia.id ||Upaya pihak kepolisian untuk membasmi penyakit masyarakat, ternyata belum berjalan maksimal hingga sekarang,. Hal ini terlihat dari adanya kegiatan Judi Sabung Ayam yang berlangsung di Pasar Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember Merasa Kebal Hukum dan diduga Polsek Panti mendapatkan atensi,, dan diduga ada yang membackingi. Jadi“Lancar Aman Terkendali”.

Kegiatan Judi Sabung Ayam yang berlangsung ditempat yang sama dan beberapa kali dilakukan operasi tidak bisa membekuk para pelakunya kegiatan perjudian 303 jenis sabung ayam di Pasar Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember

Sudah jelas, Tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.

Sabung atau mengadu ayam merupakan permainan mengadu dua ekor ayam yang dilakukan dalam sebuah arena. Biasanya, ayam akan diadu hingga salah satu kabur atau kalah, bahkan ada juga yang sampai mati. Permainan satu ini identik dengan perjudian. Selain itu, mengadu ayam merupakan tindakan menyakiti hewan

Seharusnya para pelaku judi sabung ayam dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Karena Perjudian sabung ayam merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dilarang.

Sabung ayam termasuk masalah sosial yang saat ini terjadi sebagai salah satu penyimpangan sosial. Apabila kejadian tersebut terus terjadi dalam masyarakat, maka perjudian, tersebut akan menjadi virus mengganggu kehidupan masyarakat

Sabung ayam sendiri menurut islam merupakan perbuatan yang dilarang karena menyakiti hewan namun tidak semua masyarakat mengerti hal tersebut. Bagi sebagian masyarakat mengaggap hal tersebut hal biasa menurut mereka sabung ayam merupakan naluri dari hewan tersebut.

Dari pantauan salah satu awak media, hampir seluruh di kabupaten Jember, banyak kalangan judi sabung ayam yang sudah tidak ber'aktivitas lagi, Namun tidak yang satu ini. Kalangan diPasar Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, ini masih bertahan sampai sekarang.

Peserta judi sabung ayam pun yang datang dari beberapa desa lain, sampai luar kota yang hobi dan kecanduan judi sabung ayam.

Salah satu tim awak media terjun langsung kelapangan dan salah satu pemain sebut saja Paijo pada Minggu 18 Januari 2025, mengatakan perjudian sabung ayam di Kapolsek Panti Diduga Mendapat Atensi. Judi Sabung Ayam milik Tono di Pasar Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember Aman dan Lancar dan, aman-aman saja. Mungkin Backingan'nya kuat dan memiliki link di atas, "ucapnya.

“Kegiatan judi sabung ayam ini udah beraktivitas cukup lama, Diduga mendapatkan Atensi, dan lemahnya pihak APH setempat., “ungkapnya.

Dilain sisi, masyarakat sekitar berharap agar pihak kepolisian bisa mengambil langkah tegas, agar tidak ada lagi judi sabung ayam di seluruh NKRI khususnya di Kabupaten Jember.

Langkah hukum tepat sekali untuk para pelaku judi sabung ayam, menutup tempat perjudian, dan menangkap serta memberikan sanksi yang berlaku sesuai undang-undang tersebut.

Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.”ujarnya.

Karna jika pihak kepolisian tutup mata, akan berdampak pada meningkat nya kriminalitas di wilayah Pasar Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, "ucapnya.

(Gusti)

 

Judi Sabung Ayam dan Dadu Milik Mantan Kades dan Dewan Di Desa Tunjung Dusun Lalangan Kecamatan Randu Agung Kabupaten Lumajang Aman Tanpa Sentuhan APH

Lumajang, Jejak - Indonesia.id || Aktivitas judi sabung ayam semakin marak di Kabupaten Lumajang, Diduga tanpa adanya sentuhan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Buktinya perjudian sabung ayam dan Dadu di Desa Tunjung Dusun Lalangan Kecamatan Randu Agung Kabupaten Lumajang melakukan aktifitas dengan aman dan lancar. Sudah jelas melanggar hukum ! Diduga polres Lumajang tidak melakukan tindakan sama sekali.

" Aktivitas Judi Sabung di Desa Tunjung Dusun Lalangan Kecamatan Randu Agung beraktifitas dengan lancar. Ada apa dengan Polres Lumajang!!!

Dari pantauan tim awak media di Lapangan, pada Selasa 13 Januari 2025, Perjudian sabung ayam yang berlokasi di Desa Tunjung Dusun Lalangan Kecamatan Randu Agung Kabupaten lumajang, terlihat aktivitas judi sabung ayam tersebut ramai para pengunjung.

" Saat tim awak media mengkonfirmasi di salah satu nara sumber, sebut saja Arjun (nama samaran) Dari keterangannya, menyampaikan, bahwa pengelola/panitia perjudian sabung ayam di Desa Tunjung Dusun Lalangan Kecamatan Randu Agung milik Buhari / Ribut mantan Kades dan Dewan, "terangnya.

Nampak di Lokasi Kalangan Perjudian 303 Sabung ayam, ratusan orang sedang bermain judi, sementara itu di di lokasi terdapat puluhan ayam aduan dan kurungan ayam, Puluhan Sepeda Motor dan Mobil diduga milik Para Pemain judi sabung ayam.

Kapolri sudah menegaskan kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan.

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online dan judi 303 sabung ayam. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.

Sudah jelas, Perjudian 303 jenis sabung ayam tersebut melanggar hukum. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik.

Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata, Perjudian Sabung Ayam di Desa Tunjung Dusun Lalangan Kecamatan Randu Agung Kabupaten lumajang, Aman & Lancar, Intruksi Kapolri seakan di Abaikan. (Gusti)

 

 

 

 

 

Arena Judi Sabung Ayam di Desa Bercak, Kabupaten Bondowoso milik “Pak Tinggi Sukar dan Edi” Disorot, Warga Sebut APH Tak Berani Bertindak

Bondowoso, Jejak - indonesia.id || Kamis 8 Januari 2025, Aktivitas judi sabung ayam yang diduga berlangsung di wilayah Desa Bercak, Kabupaten Bondowoso terus menjadi perbincangan warga setempat. Lokasi yang berada di pinggir sungai setelah pasar yang diduga menjadi tempat praktik perjudian jenis 303 itu disebut telah beroperasi cukup lama tanpa adanya penanganan berarti dari aparat penegak hukum (APH).

Menurut informasi warga desa Bercak, arena yang ramai diperbincangkan itu dikabarkan dimiliki atau dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan milik “Pak Tinggi Sukar dan Edi”. Pada waktu-waktu tertentu, terutama saat akhir pekan, lokasi tersebut tampak lebih ramai dari biasanya, dengan hadirnya kendaraan serta orang-orang yang tidak dikenal oleh warga sekitar.

Warga menilai aktivitas tersebut berlangsung semakin terbuka, namun APH disebut seolah acuh dan belum memberikan respons yang jelas, meski informasi mengenai keberadaan arena ini telah lama beredar di lingkungan masyarakat. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi meningkatnya kerawanan sosial hingga peredaran uang taruhan dalam jumlah besar.

Diduga aparat penegak hukum (APH) “tutup mata” terhadap bos judi sabung ayam yang meraup untung besar. Keluhan masyarakat di daerah Desa Bercak seakan diabaikan, dan banyaknya pemberitaan di Media Sosial seakan tidak ada pengaruhnya, seakan kebal hukum dan adanya backing dari APH setempat.

Banyak laporan dari masyarakat yang resah karena praktik judi sabung ayam terus berjalan terang-terangan tanpa tindakan tegas dari APH setempat, yang menimbulkan dugaan adanya “RESTU” atau “PEMBIARAN”.

Dugaan adanya Aliran Dana yang masuk membuat Diamnya APH dalam beberapa kasus perjudian di kabupaten Bondowoso yang aman beroprasi menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai kemungkinan adanya aliran dana atau “uang tutup mulut” dari bandar judi kepada oknum aparat.

Sudah jekas Ancaman Hukuman Perjudian sabung ayam adalah ilegal di Indonesia dan pelakunya dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 9 Tahun 1974 atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 juta.

Dugaan “APH TUTUP MATA” ini mencerminkan adanya tantangan dalam penegakan hukum di lapangan, di mana dugaan praktik korupsi atau pembiaran oleh oknum tertentu memungkinkan kegiatan judi ilegal terus berlangsung dan menguntungkan bos-bos judi. Buktinya masih banyak Judi sabung ayam yang ada di Kabupaten Bondowoso masih beroprasi secara terang-terangan tanpa adanya tindakan dari APH setempat.

Sejumlah warga juga mengaku resah karena aktivitas yang diduga melanggar hukum itu dikhawatirkan dapat memicu perselisihan antar pemain maupun menimbulkan dampak negatif lainnya bagi lingkungan sekitar. Mereka berharap APH segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (RED)

error: Content is protected !!