We're open Closes at 5:00 pm

mbah semar

Praktik Perjudian Berjalan Sistematis dan Terbuka di Karangduren Kecamatan Balung,Diduga Kelalaian Struktural Dalam Penegakan Hukum di Polres Jember

Karangduren, Jember || Jejak - Indonesia.id, Praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung secara terbuka di RT 2 RW 3, Dusun Krajan 1,Desa Karang Duren,Kecamatan Balung,Kabupaten Jember, dengan kerumunan massa yang besar. Suasana tampak terorganisir, riuh, dan tidak menunjukkan adanya upaya penyamaran. Selasa (10/2/2026),

[video width="384" height="688" mp4="https://jejak-indonesia.id/wp-content/uploads/2026/02/VID-20260210-WA0055.mp4"][/video]

 

Sorak sorai penonton dan antusiasme massa mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar tontonan tradisional, melainkan praktik perjudian yang berjalan sistematis dan terbuka.

Perjudian sabung ayam suatu pelanggaran hukum serius. Secara tegas dilarang dalam hukum pidana Indonesia dan dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun yang menjadi sorotan publik bukan hanya aktivitas itu sendiri, melainkan ketiadaan penindakan.

Aktivitas yang berlangsung terbuka, ramai, dan terekam kamera menimbulkan pertanyaan besar. "Bagaimana mungkin praktik perjudian ini bisa berjalan tanpa intervensi Aparat Penegak Hukum?

Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi kelalaian struktural dalam penegakan hukum. Publik mempertanyakan apakah aparat tidak mengetahui, atau mengetahui namun tidak bertindak.

Fenomena ini memperkuat kekhawatiran akan terjadinya krisis penegakan hukum di daerah, di mana hukum tidak lagi hadir sebagai instrumen keadilan, tetapi hanya menjadi norma formal tanpa daya paksa.

Masyarakat kini menanti sikap negara. Apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau praktik-praktik yang merusak moral publik ini akan terus dibiarkan tumbuh di ruang terbuka?

(red)

Tajen Bebas di BB Agung Jembrana: Bantuan Kolam Disulap Arena Judi, Warga Terganggu, Kapolda Bali Harus tindak tegas

JEMBRANA, Jejak-Indonesia.id ||  Situasi dugaan judi tajen bebas di wilayah BB Agung, Kabupaten Jembrana, dinilai sangat parah dan kian meresahkan. Informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan menyebutkan, sebuah bangunan bantuan yang awalnya diperuntukkan sebagai kolam justru dialihfungsikan menjadi arena tajen. Bangunan dengan rangka baja-baja yang sejatinya untuk rumah kolam itu kini digunakan sebagai tempat perjudian, sebuah penyimpangan fungsi yang terang-terangan.

[video width="478" height="850" mp4="https://jejak-indonesia.id/wp-content/uploads/2026/02/VID-20260207-WA0072.mp4"][/video]

Persoalan utama terletak pada alih fungsi bangunan bantuan. Fasilitas yang semestinya digunakan sesuai peruntukan, malah dipakai untuk aktivitas ilegal. Dugaan ini menguat karena arena tajen disebut beroperasi rutin setiap malam, mulai pukul 20.00 hingga 01.00 dini hari. Aktivitas tersebut berlangsung di kawasan padat penduduk, memicu kebisingan, kerumunan, dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu ketenangan serta rasa amannya.

 

Sumber juga menyebut dugaan pengurus tajen atas nama Andika yang dikabarkan melakukan atensi kepada aparat penegak hukum (APH) di Jembrana agar arena tajen tetap “aman”. Jika benar, dugaan ini bukan perkara sepele. Publik mempertanyakan pembiaran yang terjadi, sebab aktivitas disebut berlangsung lama tanpa penindakan tegas. Kesan APH tutup mata dan telinga pun mengemuka di tengah masyarakat.

 

Pernyataan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali relevan disuarakan:

 

> “Ada pepatah, ikan busuk mulai dari kepala. Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong.”

Pesan ini menjadi peringatan keras agar jajaran di daerah tidak mentolerir praktik melanggar hukum yang merusak ketertiban dan kepercayaan publik.

 

Pelanggaran dan Ancaman Pidana:

1. Perjudian (Tajen)

Pasal 303 KUHP: Setiap orang yang memberi kesempatan, turut serta, atau menyelenggarakan perjudian dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda sesuai ketentuan.

2. Alih Fungsi Bangunan Bantuan

Penyalahgunaan bangunan bantuan berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan peruntukan, serta dapat berujung pidana apabila terbukti menimbulkan kerugian negara atau terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan.

3. Gangguan Ketertiban Umum

Operasional hingga dini hari di kawasan permukiman dapat dikenai sanksi ketertiban umum berdasarkan peraturan daerah.

4. Dugaan Pembiaran/Perlindungan Oknum

Jika terbukti ada pembiaran atau perlindungan oleh oknum aparat, dapat berimplikasi pada pelanggaran kode etik hingga pidana sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menuntut penyelidikan menyeluruh, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Warga berhak atas lingkungan yang aman dan tenang, sementara bangunan bantuan wajib digunakan sesuai peruntukannya. Aparat diharapkan bertindak cepat dan tegas demi memulihkan kepercayaan publik.

Catatan Redaksi:

Media ini menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah serta membuka ruang Hak Jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (red)

Ketua Umum FRN “Agus Flores” Mendorong Penegakan Hukum Tegas Terhadap Kejahatan Ilegal Logging di Provinsi Riau

Jakarta, Jejak - Indonesia.id || Praktik mafia bisnis ilegal logging di Provinsi Riau semakin mengkhawatirkan. Meskipun daerah ini kaya akan potensi hasil hutan kayu, pengelolaannya justru tak sesuai dengan aturan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Fast Respon Nusantara Counter Polri, Agus Flores secara tegas menegakkan penegakan hukum yang lebih kuat dalam menghadapi kejahatan hutan ilegal yang merajalela di Provinsi Riau

Pembalakan liar marak terjadi, dan bisnis jual beli kayu tanpa dokumen resmi merajalela. Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan menghambat industri kayu yang sah di Provinsi Riau.

Agus Flores menyoroti eskalasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas para oknum ilegal di Provinsi Riau

Agus Flores menyatakannya terhadap deforestasi yang terus berlangsung di wilayah tersebut, “tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga mempengaruhi mata pencaharian masyarakat lokal yang bergantung pada hutan.”Ujarnya. Sabtu, (31/1/26)

Dalam rangka kejahatan ini, Ketua Umum FRN mendesak Presiden RI, Mabes Polri dan Kapolda Riau "Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum" sebagai aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah tegas, mendeteksi dan menghukum para pelaku ilegal, serta memperkuat pengawasan terhadap kegiatan eksploitasi hutan ilegal.

Agus Flores juga mengingatkan pentingnya kerja sama antara pemerintah, LSM, Wartawan dan masyarakat sipil dalam upaya melindungi hutan dan lingkungan. Dia menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pihak yang berwenang dan pemangku kepentingan lainnya guna menjaga kelestarian hutan Provinsi Riau

Dalam konteks upaya global untuk mengatasi perubahan iklim dan konservasi ekosistem hutan, seruan Agus Flores ini mencerminkan tekad untuk memerangi kejahatan hutan ilegal secara serius, demi mewujudkan lingkungan yang lebih berkelanjutan di Provinsi Riau”Pungkasnya. (red)

MTsN 1 Banyuwangi Borong Beragam Kejuaraan Tingkat Kabupaten di Awal Tahun 2026

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id ||  MTsN 1 Banyuwangi kembali menorehkan prestasi gemilang di awal tahun 2026 dengan memborong berbagai kejuaraan tingkat kabupaten. Prestasi tersebut diraih oleh peserta didik dalam beragam ajang kompetisi akademik dan nonakademik, mulai dari seni, olahraga, hingga keterampilan baris-berbaris.

 

Pengumuman capaian prestasi ini disampaikan secara resmi pada upacara bendera berbahasa Arab yang dilaksanakan pada Senin, (26/1/2026) di halaman MTsN 1 Banyuwangi. Suasana upacara berlangsung khidmat dan penuh kebanggaan saat deretan nama siswa dan tim berprestasi dibacakan di hadapan seluruh warga madrasah.

 

Adapun prestasi yang berhasil diraih MTsN 1 Banyuwangi antara lain:

 

1. Roroajeng Alya Asmoroputri

Juara 1 Lomba Menyanyi Lagu Ambyar/Daerah Kategori SMP/SMA/Mahasiswa

dalam Ajang Prestasi Anak Sholeh Tahun 2026.

2. Khalifah Kamila Syaaki

Juara 1 Lomba Menyanyi Lagu Religi Kategori SMP/SMA/Mahasiswa

dalam Ajang Prestasi Anak Sholeh Tahun 2026.

3. Mochammad Syaifullah Akbar

Juara 1 Tanding Kelas B Putra Tingkat SMP

dalam Ajang Kejurkab Pencak Silat Antar Pelajar se-Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025.

4. Hafsah Azzahra Elhawa

Juara 2 Tanding Kelas H Putri Tingkat SMP

dalam Ajang Kejurkab Pencak Silat Antar Pelajar se-Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025.

5. Tim Futsal MTsN 1 Banyuwangi

Juara 2 Futsal Kategori SMP

dalam Ajang Hari Jadi Banyuwangi (HARJABA) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025.

6. Tim Drumband MTsN 1 Banyuwangi

Juara 1 Lomba Baris-Berbaris, Kirab, dan Paramanandi

Klasemen SMA/Umum

dalam Ajang Kejurkab Tahun 2026.

 

Kepala MTsN 1 Banyuwangi, H. Munawar Effendi, S.Pd., M.Pd.I, dalam penguatannya menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas capaian luar biasa yang diraih oleh para siswa.

 

“Prestasi ini adalah hasil dari kerja keras, kedisiplinan, dan semangat juang para peserta didik, serta pendampingan optimal dari para guru pembina. Saya berharap capaian ini menjadi motivasi untuk terus berprestasi dan membawa nama baik madrasah di tingkat yang lebih tinggi,” ungkap H. Munawar.

 

Kepala Madrasah

juga menegaskan bahwa MTsN 1 Banyuwangi akan terus berkomitmen mendukung pengembangan minat dan bakat siswa melalui pembinaan yang terarah dan berkelanjutan, sejalan dengan visi madrasah dalam mencetak generasi unggul, beriman, berilmu, dan berakhlak mulia.

 

Dengan torehan prestasi membanggakan di awal tahun ini, MTsN 1 Banyuwangi optimis dapat terus mempertahankan budaya prestasi serta mengharumkan nama madrasah di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional. (tfq)

MTsN 1 Banyuwangi Raih Sejumlah Juara Dalam Lomba HAB ke-80 Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id || MTsN 1 Banyuwangi kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam rangkaian peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam ajang tersebut, MTsN 1 Banyuwangi berhasil meraih sejumlah kejuaraan pada berbagai kategori lomba yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi.

 

Penghargaan tersebut diserahkan dalam Acara Pemberian Apresiasi Pemenang Lomba HAB ke-80 Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi yang dilaksanakan di Aula Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi pada Senin, (26/1/2026).

 

Acara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi.

 

Dalam kesempatan tersebut, MTsN 1 Banyuwangi berhasil meraih prestasi sebagai berikut:

• Juara 1 Kompetisi Inovasi Pembelajaran (Kinobel) oleh Inun Fitriyani, S.Pd., M.Si.

• Juara 1 Lomba Stand Bazaar yang diwakili oleh Annora Ghifary, S.S.I.

• Juara 1 Lomba Memasak yang diwakili oleh Mustain, S.Pd.

 

Acara ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. H. Chaironi Hidayat, M.M. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh peserta lomba, khususnya kepada para juara, atas partisipasi, kreativitas, dan inovasi yang telah ditunjukkan.

 

“Kegiatan lomba dalam rangka HAB ke-80 ini menjadi sarana untuk menumbuhkan semangat inovasi, kebersamaan, dan profesionalisme di lingkungan Kementerian Agama. Saya mengucapkan selamat kepada seluruh pemenang dan berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi untuk terus berkarya dan meningkatkan kualitas kinerja,” ujar Dr. H. Chaironi Hidayat, M.M,. Kakanmenag Banyuwangi.

 

Prestasi yang diraih MTsN 1 Banyuwangi tersebut menjadi bukti komitmen madrasah dalam mengembangkan inovasi pembelajaran, kreativitas, serta keterampilan sumber daya manusia. Capaian ini diharapkan mampu memacu semangat seluruh warga madrasah untuk terus berprestasi dan berkontribusi positif bagi kemajuan pendidikan madrasah di Kabupaten Banyuwangi. (tfq)

error: Content is protected !!