Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Redaksi

Polres Gorontalo Kota dan Warga Bersatu Makamkan Bayi Tanpa Identitas

GORONTALO || Jejak-indonesia.id - Jenazah bayi (L) yang ditemukan tak bernyawa di Pesisir Pantai, Selasa 5/5/2026, telah dimakamkan secara layak oleh pemerintah dan warga Kelurahan Leato Selatan, pada Rabu siang 6/5/2026.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Suryono, S.H, SIK, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, SIK. mengatakan bahwa Setelah dititipkan semalam di RSUD Aloei Saboe untuk divisum, jenazah dijemput Bhabinkamtibmas Brigpol Moh. Akram Kadapi bersama Lurah Leato Selatan Don Reffliano Lamusu, S.I.K. beserta aparat kelurahan.

Lanjut AKP Akmal Mengungkapkan Jenazah kemudian dibawa ke Masjid untuk dimandikan, dikafani, dan dishalatkan. Tepat pukul 12.45 Wita, bayi malang itu dikebumikan di TPU belakang masjid dengan dihadiri Babinsa, Ketua RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pengurus Rukun Duka.

“Ini bentuk tanggung jawab kita bersama. Meski tanpa identitas, almarhum bayi tetap berhak dimakamkan dengan layak dan manusiawi,” ujar AKP Akmal

pemakaman ini tidak menghentikan proses penyelidikan kita akan terus berupaya mencari informasi siapa orang tua dari pada bayi malang tersebut. “Kasus dugaan pembuangan bayi ini tetap kami usut tuntas. Kami minta warga yang punya informasi segera lapor,” tegas Akmal Alumnus Akpol 2013.

Gerak Cepat Polsek Bandar Huluan Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Korban Rugi Rp 20 Juta

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Keberhasilan gemilang kembali ditorehkan oleh jajaran Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berhasil diringkus setelah melalui proses penyelidikan dan pengejaran intensif selama lebih dari sebulan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri yang berintegritas dan humanis dalam melindungi serta melayani masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Kamis, 07 Mei 2026, sekira pukul 18.18 WIB. AKP Verry Purba menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Polsek Bandar Huluan yang tidak kenal lelah dalam memburu para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., secara langsung menjelaskan kronologis penangkapan dua pelaku pencurian tersebut, yakni Doli Pati Alvari Simangunsong, 20 tahun, warga Huta II Joharan Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, dan Agus Hermansyah, 39 tahun, warga Huta III Lormes Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

"Kedua pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Jo Pasal 481 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," ujar IPTU Patar Banjarnahor.

Peristiwa pencurian ini berawal pada hari Sabtu, 28 Maret 2026, pukul 04.00 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Huta II Joharan, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Saat itu, istri pelapor bernama Sumarni, 50 tahun, bangun pagi dan mendapati sepeda motor Honda BK 3656 TBN yang sebelumnya terparkir di ruang tamu sudah raib. Sumarni segera membangunkan suaminya, Syahrial Simangunsong, 52 tahun, yang kemudian memeriksa pintu depan rumah dan mendapati pengunci pintu sudah dalam kondisi terbuka.

Pelapor sempat berupaya mencari sendiri sepeda motornya di sekitar kampung, namun tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil senilai Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) atas hilangnya satu unit sepeda motor Honda A5C02R37M2 M/T warna hitam tahun 2020, Nomor Polisi BK 3656 TBN, Nomor Rangka MH1KCA113LK035440, dan Nomor Mesin KCA1E1033991. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, pada hari Senin, 30 Maret 2026, pukul 16.55 WIB, Syahrial resmi melaporkan peristiwa itu ke Polsek Perdagangan dengan nomor LP/B/117/III/2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan, IPDA Amri Jhonson Sitanggang, S.H., bersama tim opsnal langsung bergerak mendatangi tempat kejadian perkara untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti guna mengidentifikasi para pelaku.

"Setelah identitas pelaku berhasil kami kantongi, kami segera melakukan pengejaran tanpa henti hingga keduanya berhasil kami amankan," ucap IPTU Patar Banjarnahor.

Hasilnya, pada hari Senin, 4 Mei 2026, pukul 18.30 WIB, pelaku pertama, Doli Pati Alvari Simangunsong, berhasil ditangkap di Penginapan Pelangi, Jalan Perdagangan Lima Puluh, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar. Berselang kurang dari satu jam kemudian, pada pukul 19.20 WIB, pelaku kedua, Agus Hermansyah, turut diamankan di kediamannya di Jalan Huta III Lormes, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Satu unit sepeda motor Honda BK 3656 TBN milik korban pun berhasil disita sebagai barang bukti. Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses pemeriksaan, gelar perkara, dan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian. Polres Simalungun beserta jajaran siap bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat," ungkap AKP Verry Purba.

Polresta Deli Serdang Renovasi Jembatan Gantung Gunung Merlawan, Wujud Nyata “Polri Untuk Masyarakat”

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Dalam rangka mendukung program Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto terkait pembangunan dan perbaikan infrastruktur demi keselamatan serta kesejahteraan masyarakat, Polresta Deli Serdang kembali melaksanakan kegiatan renovasi dan perawatan

Kali ini di Jembatan Gantung Gunung Merlawan yang berada di Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, (4/5/2026) hingga Selasa, (5/5/ 2026) oleh personel Polresta Deli Serdang yang turut dibantu masyarakat sekitar sebagai bentuk sinergitas Polri bersama warga.

Jembatan gantung sepanjang kurang lebih 30 meter yang terbuat dari kabel besi tersebut merupakan akses vital penghubung antara Dusun IV Desa Talapeta dengan Dusun III Desa Hutajurung, Kecamatan STM Hilir. Setiap harinya, jembatan tersebut digunakan warga untuk membawa hasil kebun serta menjadi jalur masyarakat dalam mengantar dan menjemput anak sekolah.

Adapun perbaikan yang dilakukan meliputi pengecatan kabel besi, lantai besi, serta tembok jembatan guna mencegah korosi dan menjaga kekuatan konstruksi jembatan. Selain itu, personel juga melaksanakan pembersihan di sekitar area jembatan agar lingkungan tetap aman dan nyaman dilalui masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi mengatakan kegiatan ini menunjukkan bahwa kehadiran Polri tidak hanya dalam bidang penegakan hukum, tetapi juga hadir secara nyata di tengah masyarakat melalui aksi sosial dan kepedulian terhadap fasilitas umum yang menjadi kebutuhan warga.

"Perawatan dan renovasi jembatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya risiko warga terjatuh ke sungai akibat kondisi jembatan yang rusak, sekaligus menjaga kekokohan jembatan agar tetap layak digunakan dalam jangka panjang" pungkasnya.

Masyarakat setempat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polri, khususnya Polresta Deli Serdang, atas kepedulian dan kesediaannya memperbaiki serta merawat jembatan yang selama ini menjadi akses utama aktivitas warga.

Saat ini, proses renovasi dan perawatan Jembatan Gantung Gunung Merlawan telah selesai dilaksanakan dan jembatan kembali dapat digunakan dengan aman oleh masyarakat.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata semangat “Polri Untuk Masyarakat” dalam mendukung pembangunan daerah serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat melalui kerja nyata yang langsung dirasakan manfaatnya.

Pelaku Rayap Besi, Diciduk Polres Binjai

BINJAI || Jejak-indonesia.id - Polsek Binjai Timur, Polres Binjai berhasil menangkap seorang laki-laki *MI als IBIL (23)* yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di jalan Kiwi Lk. I Kelurahan Mencirim Kecamatan Binjai Timur.

Awal kejadian, hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 wib pagi hari, saat korban *CM 26*, IRT, bangun pagi kemudian mengeluarkan sepeda motornya untuk berangkat kepasar pagi. Namun setelah membuka pintu rumahnya korban merasa terkejut karena melihat pagar depan rumahnya sudah terbuka ataupun hilang, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000,-.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi, bersama timnya langsung turun untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP),

Sesuai keterangan korban CM (26) dan hasil penyelidikan sehingga tim menjumpai warga masyarakat yang melihat terduga pelaku sedang menggotong pagar besi dan membawanya ke dalam sebuah rumah.

Mendapat Informasi tersebut, Tim langsung koordinasi dengan Kepling Lk.I Mencirim, kemudian langsung mendatangi rumah yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan ketika dilakukan pemeriksaan, maka ditemukan didalam kamar seorang lali laki *MI als IBIL (23)* beserta barang buktinya, ketika diperlihatkan kepada korban, benar pagar besi tersebut adalah miliknya., ucap AKP Gusli.

Terhadap *MI als IBIL (23)* dijerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan., tegas Kapolsek.

Kapolres Binjai, menghimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu polri dengan memberikan informasi melalui layanan polri polres Binjai 110 dan polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. ucap AKBP Mirzal.

humasresbinjai (7/5/26)

Menteri Agus Andrianto: Keberhasilan Pemasyarakatan Diukur dari Berkurangnya Residivis dan Overkapasitas

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto S.H., M.H., mengatakan tolok ukur keberhasilan pemasyarakatan ke depan diukur berdasarkan dampak nyata. Contohnya yakni berkurangnya angka residivis, berkurangnya kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (rutan), hingga sejauh mana masyarakat merasakan keadilan dari proses peradilan yang didampingi pembimbing kemasyarakatan dari balai pemasyarakatan (PK Bapas).

“Keberhasilan kita ke depan tidak boleh hanya diukur dari aturan turunan, tetapi berbasis output atau dampak nyata. Apakah residivis menurun, overcapacity kita berkurang, dan apakah keadilan dirasakan oleh masyarakat,” kata Menteri Agus dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan bertajuk ‘Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru’ di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Di sisi lain, Menteri Agus mengaku turut bangga dengan kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) atas terselenggaranya World Congress on Probation and Parole (WCPP) ke-7 di Bali pada pertengahan April lalu. Sebanyak 400 delegasi dari 44 negara menghadiri kongres internasional ini di tengah dinamika politik global.

“Kita patut bangga karena transformasi dan kerja nyata yang kita gaungkan nyatanya telah bergema dan diakui dunia. Baru-baru ini perhatian dunia tertuju pada penyelenggaraan WCPP ke-7 di Bali. Di tengah dinamika politik global, 400 delegasi dari 44 negara menaruh kepercayaan penuh untuk hadir dan melihat langsung jantung pembinaan kita,” ungkap Menteri Agus.

“Khususnya yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bangli dan Griya Adipura Bapas Karangasem,” sambungnya.

Menteri Agus mengapresiasi jajarannya yang telah menunjukkan program-program terkait reintegrasi sosial para narapidana. Di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bangli dan Griya Adipura Bapas Karangasem, konsep reintegrasi dipadukan dengan kearifan lokal.

“Di sana dunia menyaksikan sendiri bagaimana nilai-nilai keadilan restoratif dan reintegrasi sosial yang menjadi jiwa KUHP dan KUHAP mampu berpadu secara luhur dengan kearifan lokal. Respons dunia sangat luar biasa, pendekatan humanis kita menuai pujian internasional karena dinilai mampu menyentuh akar persoalan,” ucap Menteri Agus.

Menteri Agus berpendapat pengakuan atas sistem reintegrasi narapidana di Bali oleh delegasi negara peserta WCPP menegaskan bahwa pemasyarakatan Indonesia tidak dipandang sebelah mata.

“Pengakuan ini menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia tidak lagi dipandang sebelah mata, melainkan telah menjadi bagian dari solusi berkelanjutan dalam sistem peradilan pidana,” pungkasnya.

error: Content is protected !!