Closing soon Closes at 5:00 pm

Redaksi

Polres Pohuwato Tahan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Buntulia

POHUWATO || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan seorang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Kamis (7/5/2026) malam. Penahanan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Polres Pohuwato melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial NK (37), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG bersubsidi pemerintah.

Tersangka diketahui bernama Nasrun Karama, warga Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Penanganan kasus dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Pohuwato berdasarkan laporan polisi yang telah diterbitkan sebelumnya.

Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WITA. Sementara penahanan terhadap tersangka dilakukan pada hari yang sama pukul 22.00 WITA di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato.

Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi terjadi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Setelah proses pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan di Rutan Polres Pohuwato.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik menilai telah memiliki bukti permulaan yang cukup serta mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/16/V/2026/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo tanggal 7 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan NK sebagai tersangka sebelum akhirnya dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 7 Mei hingga 26 Mei 2026.

Polres Pohuwato menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi demi memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bangkitkan Petani Milenial OAP, Polda Papua Barat Luncurkan Program Penangkaran Benih dan Penanaman Jagung

MANOKWARI || Jejak-indonesia.id – Polda Papua Barat terus mendorong kemandirian pangan sekaligus meningkatkan keterlibatan orang asli Papua (OAP) di sektor pertanian melalui peluncuran program penangkaran benih dan penanaman jagung di SP 5, Macuan, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Kamis (7/5/2026).

Dalam program tersebut, Polda Papua Barat juga menyalurkan sekitar 3 ton benih jagung kepada 178 petani yang tergabung dalam 8 kelompok tani di wilayah Papua Barat, termasuk 11 kelompok tani di Distrik Masni.

Wakapolda Papua Barat Brigjen Pol. Sulastiana mengatakan program tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun kemandirian pertanian di Papua Barat, khususnya bagi generasi muda OAP.

Ia menjelaskan program tersebut lahir dari kondisi nyata di lapangan, di mana Papua Barat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap benih unggul pertanian dan sektor pertanian masih didominasi tenaga kerja dari luar Papua.

"Hari ini kita memulai langkah penting di Papua Barat. Kami ingin mempersembahkan program ini bagi petani milenial OAP agar mereka mampu berkembang dan mandiri di bidang pertanian," katanya.

Brigjen Pol. Sulastiana menambahkan, melalui kerja sama antara Polda Papua Barat dan Dinas Pertanian Provinsi Papua Barat, pihaknya berupaya mendorong keterlibatan aktif orang asli Papua dalam pengembangan pertanian modern, khususnya komoditas jagung.

“Kekuatan kita ada pada kolaborasi. Ketika masyarakat dan pemerintah berjalan bersama, maka pertanian Papua Barat akan berkembang lebih cepat,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, pada tahap awal telah disiapkan lahan seluas 1,5 hektare untuk penanaman jagung dengan estimasi hasil panen mencapai 5 ton. Para petani tidak hanya diarahkan untuk menanam, tetapi juga memahami teknik budidaya, pengelolaan benih, hingga pengembangan pertanian berkelanjutan.

Wakapolda berharap program tersebut dapat melahirkan petani muda orang asli Papua yang mampu menjadi inspirasi, tidak hanya dalam menanam jagung tetapi juga menanam pengetahuan dan semangat membangun pertanian Papua Barat.

“Polda Papua Barat hadir sebagai fasilitator untuk membantu masyarakat, khususnya petani OAP agar mendapatkan dukungan dan akses pengembangan pertanian. Para petani milenial OAP agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik dan menjadi contoh bagi generasi muda lainnya,” tandas Brigjen Pol. Sulastiana.

Aliansi Poros Tengah Soroti Minimnya Transparansi PBJT-TL, Singgung Etika Pelayanan Publik Bapenda Kabupaten Pasuruan

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya melontarkan kritik tajam terhadap minimnya keterbukaan informasi terkait pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJT-TL) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan.

Sikap yang dinilai tertutup itu bahkan disebut telah mencederai semangat pelayanan publik dan prinsip transparansi anggaran daerah.
Sorotan tersebut mencuat dalam forum audiensi yang digelar untuk mempertanyakan mekanisme pengelolaan pajak listrik yang selama ini dibebankan kepada masyarakat melalui tagihan pelanggan PLN.

Dalam pembayaran rekening listrik, masyarakat dikenakan pungutan sebesar 10 persen sebagai komponen PBJT-TL yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun hingga kini, menurut Aliansi Poros Tengah, publik belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai besaran penerimaan pajak tersebut, alur pengelolaannya, hingga penggunaannya untuk kepentingan masyarakat.

“Kami datang bukan untuk mencari gaduh, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial. Masyarakat berhak mengetahui berapa besar penerimaan BPJT-TL setiap bulan dan digunakan untuk apa. Karena uang itu berasal dari rakyat,” tegas salah satu perwakilan Aliansi Poros Tengah dalam audiensi (8/5/2026).

Sebelumnya, aliansi tersebut mengaku telah melakukan audiensi dengan pihak PLN guna menggali informasi terkait mekanisme pemungutan pajak listrik.

Namun jawaban yang diterima dinilai belum memberikan kejelasan substansial. Pihak PLN disebut menyarankan agar pertanyaan mengenai penerimaan dan pengelolaan pajak dialihkan kepada Bapenda Kabupaten Pasuruan.

Kondisi itu justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Aliansi Poros Tengah menilai adanya kecenderungan saling lempar tanggung jawab antarinstansi, sementara informasi yang dibutuhkan publik tidak kunjung diperoleh secara terbuka.

“Kami sangat heran. Negara ini memiliki Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya masyarakat memiliki hak untuk bertanya dan mendapatkan informasi terkait pengelolaan anggaran, termasuk pajak yang dipungut dari pembayaran listrik,” ujarnya.

Tak hanya menyoroti persoalan transparansi data, Aliansi Poros Tengah juga mengkritik sikap sebagian pejabat yang dinilai belum menunjukkan etika pelayanan publik secara maksimal dalam menerima aspirasi masyarakat. Audiensi yang seharusnya menjadi ruang dialog terbuka justru dianggap belum menghadirkan penjelasan yang rinci dan komprehensif.

Menurut mereka, surat audiensi telah disampaikan jauh hari sebelumnya sehingga seharusnya ada kesiapan dari pejabat yang berwenang untuk memberikan penjelasan detail terkait pengelolaan PBJT-TL.

“Kami berharap ada keterbukaan dan itikad baik dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat. Jangan sampai lembaga publik justru terkesan defensif terhadap pertanyaan yang menyangkut uang rakyat,” lanjutnya.

Aliansi Poros Tengah juga menilai polemik PBJT-TL menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip good governance. Transparansi dan akuntabilitas dinilai bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk pertanggung jawaban moral pemerintah kepada masyarakat sebagai pembayar pajak.

Mereka menegaskan, pengawasan terhadap pengelolaan PBJT-TL akan terus dilakukan demi memastikan tidak ada ruang penyimpangan anggaran daerah, khususnya yang berkaitan dengan sektor penerangan jalan umum.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat benar-benar kembali untuk kepentingan publik. Transparansi adalah kunci agar tidak muncul prasangka dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya.

Ditresnarkoba Polda Sulut Bersama Polres Boalemo Ungkap Produksi Miras Ilegal di Gorontalo

GORONTALO || Jejak-indonesia.id — Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Boalemo Polda Gorontalo berhasil mengungkap praktik produksi minuman beralkohol ilegal yang dipalsukan dengan merek “Kasegaran”. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat pada Maret 2026 terkait dugaan peredaran minuman beralkohol palsu di wilayah Buroko, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulut, Kompol Frelly Sumampow, melakukan serangkaian penyelidikan hingga penelusuran lintas wilayah yang mengarah ke Provinsi Gorontalo.

Pada Kamis, 30 April 2026, tim menemukan indikasi awal di sebuah warung di wilayah Kwandang. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melacak sumber distribusi hingga ke sebuah rumah di Desa Harapan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo.

Dalam penggerebekan yang dilakukan dengan koordinasi bersama Polsek Wonosari, petugas menemukan lokasi yang digunakan sebagai tempat produksi minuman beralkohol ilegal. Sejumlah peralatan dan bahan baku turut diamankan sebagai barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita antara lain tandon berisi bahan baku jenis cap tikus, alat cetak label merek, alat press penutup botol, alat pengering, botol kosong, tutup botol, serta produk siap edar.

Selanjutnya, pada Sabtu, 3 Mei 2026, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka utama berinisial LS (23). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menjalankan kegiatan tersebut sejak akhir tahun 2025, dengan modus memasarkan produk palsu menggunakan kemasan menyerupai merek asli.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Arie Fadlani, menyampaikan apresiasi atas kinerja tim dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk produk minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar keamanan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk di pasaran serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi pelanggaran hukum.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Boalemo guna menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Tim.

Jalankan Perintah Kapolri, Kakorlantas Polri Intensifkan Hubungan Baik dengan Media, Lewat Olahraga Bulutangkis

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Korlantas Polri menggelar kegiatan silaturahmi bersama insan media melalui olahraga bulutangkis di Universitas Negeri Jakarta, Kamis (7/5). Kegiatan tersebut menjadi ajang mempererat hubungan dan kolaborasi antara Polri dengan media.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menegaskan, pentingnya kemitraan dan sinergi antara kepolisian dengan media dalam mendukung tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mewakili Polri melalui Korlantas saat ini kami bermitra, bersama-sama, berkolaborasi, dan dekat dengan media,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.

Menurut Irjen Pol. Agus, kedekatan dengan media menjadi salah satu indikator keberhasilan Operasi Ketupat. Melalui media, informasi terkait rekayasa lalu lintas maupun kondisi di lapangan dapat tersampaikan secara cepat dan jelas kepada masyarakat.

“Karena tugas itu kehormatan, ini tugas negara yang harus kita amankan. Salah satu beberapa dimensi indikator keberhasilan, yang jelas Operasi Ketupat berhasil karena kami sangat dekat dengan media dan media bisa menyampaikan informasi sejelas-jelasnya,” tambah Kakorlantas Polri.

Kakorlantas Polri menambahkan, bahwa Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., memberikan perhatian khusus terhadap hubungan baik dengan media.

“Kami dipanggil Pak Kapolri, perintah beliau, ‘Jaga hubungan yang baik. Kelola media yang baik.’ Karena memang beliau-beliau inilah yang bisa mengawal tugas-tugas kepolisian khususnya tugas negara,” lanjut Kakorlantas Polri.

Sementara itu, salah satu perwakilan media, Heri, mengapresiasi kegiatan silaturahmi yang dikemas melalui olahraga bersama tersebut. Menurutnya, kegiatan itu menciptakan hubungan yang lebih dekat antara media dan kepolisian.

“Kegiatan yang sangat positif dan produktif, antusias dari media dan mitra ketika bisa menyatu padu dalam kegiatan silaturahmi dengan kepolisian,” ujar Heri.

Ia menilai hubungan yang terjalin tidak hanya bersifat profesional, tetapi juga menyentuh kedekatan secara personal.

“Saya kira ini sangat bagus, tidak hanya terjalin baik profesional juga ada emosional secara personal. Artinya beliau berhasil merangkul sejalan dengan program yang dicanangkan bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yaitu polantas menyapa dan melayani,” katanya.

Heri berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin dan diperluas hingga ke tingkat wilayah dengan melibatkan lebih banyak mitra dan masyarakat.

“Saya harap ini bisa dirutinkan dan ditingkat pusat ataupun wilayah dengan banyak lagi melibatkan mitra juga masyarakat itu sendiri,” tutupnya.

error: Content is protected !!