Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Redaksi

Kapolda Bali Hadiri Pisah Sambut Kajati Bali, Tegaskan Soliditas Forkopimda Jaga Stabilitas dan Penegakan Hukum di Bali

DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Komitmen memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum dan menjaga stabilitas keamanan di Provinsi Bali kembali ditegaskan dalam kegiatan pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang dihadiri langsung Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., bertempat di Aula Gedung Wanita Nari Graha, Jl. Tjut Nyak Dien No. 2 Denpasar. Kamis, (7/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari estafet kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali, di mana Dr. Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H., secara resmi menyerahkan tongkat kepemimpinan kepada Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali yang baru.

Acara turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bali, di antaranya Gubernur Bali, Wakil Gubernur Bali, Pangdam IX/Udayana, para Bupati se-Bali, serta sejumlah pejabat daerah dan tamu undangan dari berbagai instansi pemerintahan maupun penegak hukum.

Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan perpisahan dari Dr. Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H., yang menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas dukungan seluruh pihak selama menjalankan tugas di Bali.

Selanjutnya, Kajati Bali yang baru, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum.,, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penguatan sinergitas bersama seluruh unsur Forkopimda dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan di Bali.

Kegiatan kemudian ditutup dengan sambutan Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, M.M.. yang menyampaikan penghargaan atas dedikasi Dr. Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H., selama mengabdi di Bali sekaligus menyambut kepemimpinan baru di Kejaksaan Tinggi Bali.

Momentum penuh keakraban terlihat saat Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menyerahkan cinderamata kenang-kenangan kepada Dr. Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H., sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi atas sinergitas yang selama ini terjalin baik antara Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa soliditas antar lembaga penegak hukum menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Pulau Dewata.

“Pergantian pejabat merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi, namun sinergitas dan kolaborasi harus terus diperkuat. Kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi Ibu Dr. Chatarina Muliana Girsang, S.H., S.E., M.H., selama bertugas di Bali dan menyambut Kajati Bali yang baru. Semoga kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan demi menjaga Bali tetap aman, damai, dan kondusif,” tegas Kapolda Bali.

Kegiatan pisah sambut tersebut berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan menjadi simbol kuatnya sinergitas Forkopimda Bali dalam menjaga stabilitas keamanan, penegakan hukum, serta mendukung pembangunan daerah di Provinsi Bali.

Tak Hanya Dibina, Warga Binaan Lapas Tabanan Juga Didengar

TABANAN || Jejak-indonesia.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menghadirkan layanan Pulih Jiwa Terpadu (PJT) sebagai ruang konseling dan pendampingan kesehatan mental bagi Warga Binaan untuk menjaga kewarasan dan kestabilan psikologis selama menjalani masa pidana, Kamis (07/05). Melalui layanan ini, Warga Binaan diberikan ruang untuk menyampaikan keluh kesah, tekanan emosional, hingga persoalan pribadi yang mereka rasakan.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Lapas Tabanan tersebut bekerja sama dengan Program Studi Spesialis Kedokteran Jiwa Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. Sebanyak 23 orang Warga Binaan mengikuti sesi open sharing bersama 1 (satu) orang psikiater yakni dr. Made Leni serta 3 (tiga) orang residen yakni dr. Komang Ana, dr. Ida Bagus Candra, dan dr. Agustina Marielsa yang melakukan pendampingan psikologis secara langsung.

Dokter Lapas Tabanan, Luh Putu Tresnadewi, menjelaskan bahwa layanan Pulih Jiwa Terpadu menjadi bagian dari pembinaan kesehatan mental yang rutin diberikan kepada Warga Binaan.

“Perubahan lingkungan dan kondisi selama menjalani pidana seringkali mempengaruhi kestabilan mental seseorang. Karena itu kami menghadirkan layanan ini sebagai ruang pendampingan agar Warga Binaan tetap memiliki kondisi psikologis yang sehat dan terjaga,” jelas Tresna.

Dr. Made Leni yang merupakan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa (Sp. KJ) menegaskan bahwa kesehatan mental memiliki pengaruh besar terhadap cara seseorang menjalani kehidupan sehari-hari. “Kesehatan mental merupakan fondasi utama dalam kehidupan, terlebih bagi Warga Binaan yang sedang menghadapi perubahan besar dalam hidup. Saat kondisi mental terjaga, mereka akan lebih mampu mengendalikan emosi dan berpikir lebih positif,” terangnya.

Salah satu Warga Binaan, Nyoman, mengaku merasa lebih lega setelah mengikuti sesi konseling dan berbagi cerita mengenai kondisi yang dialaminya selama berada di dalam Lapas. “Awalnya saya merasa tertekan dan sulit menerima keadaan karena baru menjalani masa pidana jauh dari keluarga. Setelah mengikuti layanan ini saya merasa lebih tenang karena bisa menyampaikan apa yang saya rasakan,” ungkapnya.

Bagi Lapas Tabanan, pembinaan tidak hanya tentang memperbaiki perilaku, tetapi juga memastikan setiap Warga Binaan tetap memiliki ruang untuk didengar dan dipulihkan. Sebab ketika kesehatan mental terjaga, harapan untuk bangkit dan menjalani hidup dengan lebih baik akan selalu ada.

Kontributor: Humas Lapas Tabanan

Perkuat Perlindungan Masyarakat Adat, Wakapolda Bali Hadiri Forum Strategis Bersama Baleg DPR RI

DENPASAR || Jejak-indonesia.id -  Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa S.I.K., menghadiri kegiatan kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke Kota Denpasar, Provinsi Bali, dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Kegiatan tersebut berlangsung di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, dan menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia. Kamis, (7/5/2026).

Kegiatan ini dihadiri jajaran Badan Legislasi DPR RI, Forkopimda Provinsi Bali, di antaranya Gubernur Bali, Ketua DPRD Bali, Kapok Sahli, Kasidatun, Pasi Intel Korem, Korwil Denpasar, Koordinator Bidang Pencegahan, Danlanal Denpasar, serta sejumlah tokoh dan perwakilan masyarakat adat Bali.

Kegiatan diawali dengan sambutan Gubernur Bali yang menegaskan bahwa Desa Adat di Bali merupakan warisan turun-temurun yang telah ada sejak awal Masehi dan tetap bertahan hingga saat ini sebagai bagian penting dari identitas budaya masyarakat Bali.

Dalam sambutannya, Gubernur Bali menjelaskan bahwa sistem pemerintahan Desa Adat terdiri dari Prajuru, Sabha, dan Kerta yang memiliki fungsi masing-masing dalam menjalankan pemerintahan adat, musyawarah masyarakat, hingga penyelesaian sengketa adat.

Selain itu, disampaikan pula bahwa Bali mampu mempertahankan keberadaan Desa Adat di tengah kebijakan penyeragaman desa pada era Orde Baru. Saat ini tercatat sekitar 1.500 Desa Adat, 636 Desa, dan 80 Kelurahan di Bali yang diperkuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan dukungan nyata berupa bantuan anggaran sebesar Rp300 juta setiap tahun kepada masing-masing Desa Adat sebagai bentuk komitmen dalam menjaga eksistensi adat dan budaya Bali.

Gubernur Bali turut menyampaikan apresiasi atas inisiatif Badan Legislasi DPR RI dalam menyusun RUU tentang Masyarakat Hukum Adat yang dinilai sangat penting sebagai payung hukum guna mengakui, melindungi, merawat, dan memberdayakan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Ketua Rombongan sekaligus Ketua Tim Badan Legislasi DPR RI menyampaikan bahwa penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat merupakan amanat penting yang telah dinantikan masyarakat selama kurang lebih 20 tahun terakhir.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa Badan Legislasi DPR RI telah membentuk tiga tim yang ditugaskan di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali guna menyerap aspirasi masyarakat adat secara langsung.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama antara pemerintah daerah, unsur Forkopimda, dan berbagai forum masyarakat adat Bali yang memberikan saran serta masukan terkait substansi penyusunan RUU tentang Masyarakat Adat agar nantinya mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang kuat bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Kehadiran Wakapolda Bali dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polda Bali terhadap upaya pemerintah dan DPR RI dalam menjaga keberlangsungan adat, budaya, serta memperkuat sinergi bersama masyarakat adat sebagai bagian penting dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan di Bali.

Kapolres Lhokseumawe Tekankan Peran Guru dan Orang Tua Cegah Narkoba demi Indonesia Emas 2045

LHOKSEUMAWE || Jejak-indonesia.id - Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menghadiri sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang digelar oleh BNN Kota Lhokseumawe, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti tersebut diikuti para guru dari berbagai sekolah di wilayah Kota Lhokseumawe sebagai peserta sosialisasi.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala BNN Kota Lhokseumawe AKBP Werdha Susetyo, S.E., Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe Darhafli, S.Pd., Kapolsek Banda Sakti AKP Hanafiah, S.Ag., M.M., serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, S.H., M.M.

Kapolres Lhokseumawe dalam penyampaian materinya menegaskan pentingnya peran guru dan orang tua dalam membentengi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Peran orang tua dan guru sangat penting untuk menjaga anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Pengawasan, edukasi, dan perhatian terhadap lingkungan pergaulan menjadi langkah awal pencegahan,” ujar AKBP Dr. Ahzan.

Kapolres juga menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045 dengan menciptakan generasi muda yang sehat, produktif, dan bebas dari narkotika.

Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui edukasi yang berkelanjutan, sementara penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Lhokseumawe menambahkan, sinergi antara kepolisian, BNN, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba.

“Edukasi kepada tenaga pendidik menjadi langkah strategis karena guru memiliki peran besar dalam membentuk karakter generasi muda agar menjauhi narkoba,” ungkap Kasi Humas.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber terkait langkah-langkah pencegahan narkoba di lingkungan sekolah maupun keluarga.

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas

PATI || Jejak-indonesia.id – Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AS (51) yang diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap seorang santriwati.

Turut hadir dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Kamis (7/5/2026) pukul 15.00 WIB, yakni Kombes Pol Jaka Wahyudi, Kombes Pol Artanto, Kompol Dika Hadiyan Widya W, Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaiku, serta Kepala UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati Hartono.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya dari tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun keagamaan.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pati,” tegas Kombes Pol Jaka Wahyudi saat memberikan keterangan pers, Kamis (7/5/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 18 Juli 2024 terkait dugaan pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu terjadi berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pondok pesantren. Modus yang digunakan tersangka yakni meminta korban menemaninya tidur dengan dalih pengobatan spiritual dan ajaran tertentu.

Kapolresta Pati menjelaskan, korban diduga mengalami tindakan pencabulan hingga sepuluh kali di lokasi berbeda. Selama ini korban disebut takut menolak permintaan pelaku karena tersangka memiliki pengaruh di lingkungan pondok pesantren.

“Kami mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang telah melapor kepada kepolisian. Laporan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara terang dan mencegah adanya korban lain,” ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan tersangka di wilayah Purwantoro pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pati guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi antara korban dan pelaku. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk pengurus yayasan pondok pesantren, wali murid, tenaga medis, hingga ahli pidana.

“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Karena itu kami membuka posko pengaduan TPKS untuk menerima laporan masyarakat yang mungkin mengalami kejadian serupa,” kata Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Menurut Kapolresta, penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemulihan psikologis korban. Oleh sebab itu, Polresta Pati berkoordinasi dengan instansi terkait agar korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh.

“Kami ingin korban merasa aman dan terlindungi selama proses hukum berlangsung. Identitas korban juga kami jaga untuk menghindari trauma maupun tekanan sosial,” imbuh Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual maupun tindak pidana lainnya melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

(Humas Resta Pati)

error: Content is protected !!