Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

Redaksi

Kawal Demo Tolak Maxim di Kantor Bupati, Polres Raja Ampat Terjunkan 50 Personel Gabungan

RAJA AMPAT || Jejak-indonesia.id - Ratusan demonstran yang tergabung dalam gabungan ojek pangkalan (opang) dan pengemudi Rental mobil lokal menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Bupati Kabupaten Raja Ampat, Rabu (13/5/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan tegas terhadap beroperasinya transportasi online Maxim di wilayah Kabupaten Raja Ampat, khususnya Kota Waisai.

Massa tersebut menuntut penolakan kehadiran transportasi online Maxim karena dinilai merugikan pendapatan ojek konvensional lokal.

Untuk memastikan situasi tetap kondusif, Polres Raja Ampat menerjunkan 50 personel gabungan guna mengawal jalannya aksi. Personel yang dilibatkan terdiri dari satu pleton Dalmas, fungsi Binmas, Intelkam, Polsek, dan Patmor.

Pengamanan aksi tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Raja Ampat, AKP Aleman Miginsubu, S.H., didampingi Kaset Ops AKP Rahman Usman, Kasat Sabhara Iptu Habel Yan Rumbrapuk, dan Kasat Binmas Iptu Sahdun.

Kapolres Raja Ampat AKBP Jems Oktavianus Tegai S.H., menegaskan bahwa kehadiran Polri bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum dapat berjalan dengan aman dan tertib. Ia juga mengajak massa aksi untuk tetap sopan dalam menyampaikan aspirasi.

"Kami memastikan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum dapat berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman. Kami mengajak massa aksi agar melakukan demo dengan sopan dan tertib," ujarnya.

Aksi demo berjalan aman dan tertib hingga selesai. Setelah dilakukan negosiasi, Kasatpol PP Kabupaten Raja Ampat akhirnya menerima 15 orang perwakilan dari Persatuan Ojek Kabupaten Raja Ampat untuk masuk ke dalam gedung kantor Bupati guna menyampaikan aspirasi secara langsung.

Kapolres Simalungun Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Hatonduhan, Wujud Nyata Polri Hadir Bangun Desa dan Jaga Keselamatan Warga

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Sebuah momen bersejarah dan penuh keharuan terjadi di Jembatan Bah Bolum, Huta VIII Kampung Gereja dan Huta IX Saribu Laksa, Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, pada hari Rabu, 13 Mei 2026, sekira pukul 08.00 WIB. Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., secara resmi meresmikan perbaikan Jembatan Bah Bolum dalam rangka pelaksanaan Program Jembatan Merah Putih Presisi, sebuah inisiatif mulia Polri untuk mendukung pembangunan nasional yang berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat pedesaan.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Rabu, 13 Mei 2026, sekira pukul 15.30 WIB, menyampaikan bahwa kegiatan peresmian ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam menghadirkan Polri yang berintegritas, humanis, dan berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan.

"Program Jembatan Merah Putih Presisi ini adalah wujud nyata bahwa Polri tidak hanya hadir dalam konteks penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra pembangunan masyarakat. Kapolres Simalungun memimpin langsung peresmian ini sebagai bentuk keseriusan dan kepedulian Polri terhadap kebutuhan warga di pelosok wilayah Kabupaten Simalungun," ujar AKP Verry Purba.

Dalam sambutannya pada acara peresmian tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menjelaskan secara gamblang latar belakang dan urgensi pembangunan jembatan ini bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat setempat.

"Kami hadir di sini untuk meresmikan perbaikan Jembatan Bah Bolum, di mana jembatan ini sebelumnya tidak memiliki pengamanan baik dari sisi kiri maupun kanan. Kita ketahui bahwa Sungai Bah Bolum ini memiliki kedalaman 20 sampai dengan 25 meter yang cukup dalam dan sangat membahayakan," ucap AKBP Marganda Aritonang di hadapan masyarakat yang hadir dengan penuh antusias.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa langkah Polri membangun pembatas jembatan menggunakan besi holo merupakan tindakan preemtif yang sangat diperlukan demi menjamin keselamatan masyarakat, terutama pada malam hari ketika kondisi jembatan sangat minim penerangan.

"Polri terus hadir memberikan solusi untuk pengamanan jembatan ini dengan membantu membuat pembatas menggunakan besi holo agar masyarakat tidak terjadi kecelakaan dan dapat melihat batas aman jembatan. Syukur Alhamdulillah sampai saat ini kita belum ada laporan kecelakaan di sini, tapi kita tetap berharap pengamanan ini merupakan langkah preemtif yang harus dilakukan dalam rangka menjamin masyarakat lebih merasa aman sehingga tidak terlalu merasa khawatir saat melalui jembatan ini, terutama pada malam hari," ungkap AKBP Marganda Aritonang dengan penuh kepedulian.

Jembatan Bah Bolum yang merupakan penghubung utama Nagori Tangga Batu dengan Huta VIII Kampung Gereja dan Huta IX Saribu Laksa ini dibangun dan diperbaiki bersama-sama antara Polri dan masyarakat setempat selama kurang lebih satu bulan. Hasilnya sungguh membanggakan, sebuah jembatan sepanjang 6 meter dengan lebar 3,5 meter kini siap digunakan secara aman oleh seluruh masyarakat umum.

Peresmian ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemerintahan, mulai dari Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Banuara Manurung, S.H., Camat Hatonduhan Bil Morgan Girsang, Pangulu Hendro Putra Silalahi, S.E., para Kepala Urusan perangkat Nagori, hingga seluruh Gamot dari Huta I hingga Huta X beserta masyarakat Huta VIII Kampung Gereja dan Huta IX Saribu Laksa yang hadir dengan penuh sukacita.

Masyarakat bersama para gamot setempat, perangkat desa, dan tokoh masyarakat secara spontan menyampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada Polres Simalungun atas kehadiran dan kontribusi nyata Polri dalam membangun infrastruktur yang selama ini sangat dibutuhkan oleh warga.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa Program Jembatan Merah Putih Presisi ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kapolri dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berdampak sosial dan merupakan perwujudan sinergi Polri bersama masyarakat untuk menghadirkan solusi nyata dalam pembangunan yang inklusif.

"Mari bersama-sama kita jaga kamtibmas yang aman dan kondusif. Polres Simalungun akan terus hadir, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai sahabat dan mitra pembangunan masyarakat Kabupaten Simalungun," tutur AKBP Marganda Aritonang menutup sambutannya.

Sinergitas Tanpa Batas, Personel Polres Raja Ampat Ikuti Karya Bakti Serentak HUT Korem 181/PVT

RAJA AMPAT || Jejak-indonesia.id - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 Korem 181/Praja Vira Tama (PVT), Polres Raja Ampat menunjukkan sinergitas kuat bersama TNI dengan mengikuti kegiatan karya bakti serentak. Aksi sosial ini dipusatkan di Gereja Yesuah Yahweh, Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan diawali dengan mengikuti zoom meeting pada pukul 09.30 WIT yang dipandu langsung oleh Korem 181/PVT Sorong. Zoom meeting ini diikuti oleh seluruh jajaran Kodim dan Koramil se-wilayah Papua Barat Daya (PBD).

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 1805/Raja Ampat Letkol Syahrul Usman, perwakilan Pemda Raja Ampat, Kepala BRI Raja Ampat, perwira Kodim 1805/Raja Ampat, serta pendeta Gereja Yesuah Yahweh.

Mewakili Kapolres Raja Ampat, Kasi Humas Polres Raja Ampat, Ipda Maryadi S.H., terjun langsung bersama 11 personel Polres Raja Ampat. Mereka bersinergi dengan anggota Kodim 1805/Raja Ampat, Batalyon TP, serta jemaat gereja untuk membersihkan area sekitar lokasi.

"Kerja bakti ini merupakan wujud nyata kepedulian TNI-Polri terhadap lingkungan dan tempat ibadah, sekaligus mempererat silaturahmi dengan masyarakat dalam rangka HUT Korem 181/PVT," ujar Ipda Maryadi.

Aksi bersih-bersih lingkungan tempat ibadah ini berjalan dengan lancar dan penuh kekeluargaan. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama pada pukul 10.50 WIT, sebelum seluruh rangkaian acara berakhir pukul 11.00 WIT.

Dittipideksus Bareskrim Sikat Mafia Emas Ilegal, Dua Tersangka Baru!

JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan perkara pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin. Dalam keterangan resminya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC.

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW, yang lebih dahulu ditetapkan pada 27 Februari 2026. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aktivitas ilegal tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Brigjen Pol Ade Safri.

DHB diketahui merupakan putra dari SB alias A, yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. DHB menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Sementara VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.

Adapun SB alias A sendiri telah meninggal dunia pada April 2026, sehingga secara hukum tidak dapat lagi dituntut. Kendati demikian, penyidik tetap melanjutkan pengusutan perkara terhadap pihak-pihak lain yang terlibat.

Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan serangkaian aktivitas ilegal, mulai dari menampung, memanfaatkan, hingga mengolah dan memurnikan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan emas ilegal tersebut.

Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut. Pendekatan follow the money digunakan untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti fisik, serta bukti elektronik. Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk kepentingan penyidikan, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri.

Ade Safri menegaskan, negara tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan.

“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” katanya.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan. Kolaborasi lintas lembaga ini dinilai penting untuk mengurai jaringan kejahatan secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan menutup potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Bareskrim berharap penanganan perkara ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menciptakan efek jera sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. (***)

Aliansi Poros Tengah Soroti Bapenda Kabupaten Pasuruan: “Transparansi Buruk, Pelayanan Publik Amburadul”

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya kembali melontarkan kritik keras terhadap kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan. Dalam pernyataannya, Poros Tengah menilai Bapenda terkesan “buta dan tuli” terhadap berbagai kritik serta aspirasi masyarakat, khususnya terkait pengelolaan anggaran PBJT-TL yang dinilai tidak transparan.

Saiful Arif yang akrap di panggil Saifu M.BARA menyebut adanya dugaan “anggaran siluman” dalam pengelolaan PBJT-TL yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, sikap tertutup tersebut justru memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran di lingkungan Bapenda Kabupaten Pasuruan.

“Publik berhak tahu ke mana arah penggunaan anggaran PBJT-TL. Jangan sampai uang rakyat dikelola tanpa keterbukaan dan pengawasan yang jelas. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Selain menyoroti persoalan transparansi, Poros Tengah juga mengkritik kondisi internal birokrasi di Bapenda yang dinilai tidak sehat. Posisi Kepala Dinas berstatus Pelaksana Tugas (Plt), ditambah Sekretaris yang juga berstatus Plt, dianggap berdampak langsung terhadap lemahnya koordinasi dan tersendatnya pelayanan publik.

“Ketika pucuk pimpinan sama-sama berstatus Plt, maka jangan heran jika pelayanan publik berjalan macet. Kondisi ini menunjukkan lemahnya keseriusan dalam membenahi sistem birokrasi,” lanjutnya.

Aliansi Poros Tengah menegaskan bahwa kritik tersebut bukan sekadar serangan politik, melainkan bentuk kontrol sosial agar tata kelola pemerintahan berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan segera mengambil langkah konkret untuk membenahi internal Bapenda, membuka data anggaran secara transparan, serta memastikan pelayanan publik tidak terus menjadi korban dari buruknya tata kelola birokrasi.​

 

(RED)

error: Content is protected !!