Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

Redaksi

Dugaan Kejanggalan Penanganan Kasus SKH Palsu di Gilimanuk, Nama Oknum Polisi hingga Pengusaha Sapi Ikut Disebut

JEMBRANA || Jejak-indonesia.id – Penanganan kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKH) di Pelabuhan Gilimanuk kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, di tengah gencarnya PRESS RELEASE Polres Jembrana terkait pengungkapan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, justru muncul dugaan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, terutama terkait keberadaan 25 ekor sapi dan satu unit truk yang diduga menjadi bagian utama dari tindak pidana tersebut.

Sumber bernama Kadek W menyebutkan bahwa 25 ekor sapi yang sebelumnya diamankan terkait dugaan penggunaan SKH palsu, kini sudah tidak lagi berada di kandang karantina. Pernyataan itu memunculkan pertanyaan besar mengenai status barang bukti dalam perkara yang sedang berjalan.

Keterangan lain datang dari sumber bernama Putu S yang mengaku melihat langsung bahwa 25 ekor sapi tersebut justru telah menyeberang ke Pulau Jawa menggunakan SKH lain atas nama Zaki. Ia juga menyoroti dugaan lemahnya keseriusan penyidik dalam mengembangkan kasus dan menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik pemalsuan dokumen karantina tersebut.

Lebih mengejutkan lagi, Putu S menyebut bahwa pemilik 25 ekor sapi tersebut diduga merupakan seorang oknum anggota polisi berinisial Aipda Sumartono yang bertugas di PJR Gilimanuk. Bahkan menurut sumber tersebut, yang bersangkutan disebut telah mengakui kepemilikan sapi-sapi itu.

Di sisi lain, awak media mencoba meminta klarifikasi kepada penanggung jawab karantina Gilimanuk melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, pihak karantina menyatakan bahwa apabila sapi telah memenuhi syarat administrasi dan dokumen pendukung seperti SV dan lainnya, maka pihak karantina tidak memiliki dasar untuk menolak proses penyeberangan.

“Jika sapi sudah melengkapi SV dan lain-lain kami tentu tidak bisa menolak proses. Mungkin baiknya ditanyakan ke Pak Zaqy untuk kesesuaian surat dinas dengan fisik sapinya. Untuk sapi dilakukan penolakan sesuai teknis karantina. Sudah koordinasi sama penyidik. Sedangkan kasus yang disidik adalah dokumen palsu saja dan sudah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti. Sapi tidak bisa lama-lama ditahan, nanti mati atau patah kami bisa dituntut ganti rugi,” tulis pihak karantina.

Namun penjelasan itu justru memantik kritik dari kalangan praktisi hukum. Seorang pakar hukum asal Denpasar, Gung Putra, S.H., mempertanyakan mengapa truk pengangkut dan 25 ekor sapi yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana pemalsuan SKH tidak turut dijadikan barang bukti maupun disita dalam proses penyidikan.

“Kalau penyidik hanya fokus pada surat palsunya saja, lalu bagaimana pembuktian hubungan antara dokumen palsu dengan pengiriman ternak tersebut? Bukankah objek utama yang menggunakan surat palsu itu adalah truk dan sapi? Kenapa pemilik sapi dan sopir tidak ditetapkan sebagai tersangka?” ujarnya.

Diketahui, pada tanggal 7 Mei 2026, satu unit truk dengan nomor polisi DK 8835 BQ mengangkut 25 ekor sapi menggunakan dugaan SKH palsu atas nama Kayan Agus Eka Permadi. Truk, sapi, dan dokumen tersebut kemudian diamankan pihak karantina di Gilimanuk.

Namun hanya berselang beberapa hari, tepatnya pada 13 Mei 2026, truk dengan nomor polisi yang sama kembali diketahui mengangkut 25 ekor sapi menggunakan SKH yang disebut asli dan sesuai barcode atas nama Ita Fatimah, warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengapa truk dan sapi yang sebelumnya diduga terkait tindak pidana bisa kembali beroperasi? Apakah penyidik telah melepas barang yang semestinya menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara?

Muncul pula dugaan adanya praktik jual beli izin atau dokumen SKH yang menyeret nama seorang pengusaha sapi bernama Zaki. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan potensi jaringan pemalsuan dokumen karantina hewan lintas daerah.

Dalam perspektif hukum pidana, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya dapat dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara, tetapi juga berpotensi menimbulkan pidana lain apabila ditemukan unsur turut serta, membantu, menyuruh melakukan, maupun menikmati hasil tindak pidana.

Selain itu, apabila benar ada pihak yang mengetahui penggunaan dokumen palsu namun tetap memfasilitasi pengiriman ternak, maka penyidik dapat mendalami kemungkinan penerapan pasal penyertaan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP.

Kasat Reskrim Polres Jembrana saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp menyampaikan bahwa penyidik fokus pada dugaan pemalsuan surat.

“Kalau tidak sesuai karantina, kami sidik terkait surat palsu. Terkait sapi dan truk terkait dengan kekarantinaan. Ada ahli nanti, ada dari karantina, ada barang bukti yang lain,” tulisnya.

Meski demikian, publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Sebab dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pengiriman ternak, keberadaan sapi dan kendaraan pengangkut dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan alat bukti tindak pidana.

Jika benar barang yang diduga terkait perkara telah dilepas tanpa kepastian hukum yang terang, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan serius terhadap profesionalisme dan integritas penanganan perkara.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Bali, khususnya di Jembrana dan Gilimanuk, mengingat dugaan praktik pemalsuan dokumen karantina hewan dapat berdampak besar terhadap sistem pengawasan lalu lintas ternak, keamanan pangan, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu.

Bangun 20 Gedung Layanan dan Fasilitas Olahraga Gratis, Kapolda Sumut Raih Penghargaan Polda Terbaik

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto kembali menerima penghargaan dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas capaian di bidang pengelolaan aset dan fasilitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian.

Di bawah kepemimpinan Irjen Whisnu, Polda Sumut meraih penghargaan sebagai salah satu Polda terbaik dalam pelaksanaan penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), baik berupa hibah barang bergerak maupun tidak bergerak di tingkat Polda.

Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan Rakernis Logistik Polri Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Jakarta bersama sejumlah Kapolda lainnya.

Irjen Whisnu mengatakan, penghargaan itu menjadi motivasi bagi jajaran Polda Sumut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tidak hanya melalui penguatan sumber daya manusia, tetapi juga pembenahan sarana dan prasarana pelayanan publik.

“Polda Sumut juga menghadirkan fasilitas umum berupa sarana olahraga sebagai ruang yang dapat dimanfaatkan masyarakat,” kata Irjen Whisnu, Selasa (12/5/2026).

Selama masa kepemimpinannya, Polda Sumut disebut telah membangun 20 gedung baru serta merenovasi sembilan gedung lainnya. Fasilitas tersebut digunakan untuk mendukung pelayanan publik di bidang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Samsat, hingga layanan SKCK.

Pembenahan dilakukan untuk menciptakan pelayanan yang lebih nyaman, modern, dan profesional bagi masyarakat.

Tak hanya fokus pada gedung pelayanan, Polda Sumut juga membangun sejumlah fasilitas olahraga gratis yang berada di area belakang Mapolda Sumut. Fasilitas itu meliputi lapangan sepak bola, jogging track, gym outdoor, lapangan voli, lapangan basket, hingga badminton indoor.

Selain itu, area khusus untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga disiapkan agar dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berjualan.

Untuk penggunaan fasilitas olahraga indoor, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara resmi kepada Polda Sumut.

Irjen Whisnu menegaskan, pembangunan yang dilakukan bukan sekadar pembenahan infrastruktur, melainkan bagian dari semangat perubahan dan komitmen menghadirkan institusi Polri yang lebih humanis dan berintegritas.

“Polda Sumut akan terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan demi terciptanya rasa aman, nyaman, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Resahkan Warga Bakaran Batu, Tiga Pencuri Sawit Diciduk Polsek Torgamba Saat Angkut Hasil Curian

LABUHANBATU SELATAN || Jejak-indonesia.id - Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang selama ini meresahkan warga Dusun Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Tiga pelaku diamankan saat membawa hasil curian menggunakan mobil pick up pada Sabtu (9/5/2026) dini hari.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M SIK, melalui Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya pencurian buah sawit di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Torgamba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering menjadi sasaran pencurian,” ujar AKP Sunipan Gurusinga.

Kasus itu diketahui terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun Simpang IV RT 04 Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Korban diketahui bernama M Yani alias Iyan (40), warga Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu.

Saat melakukan patroli dan penyelidikan, petugas menemukan satu unit mobil pick up warna hitam tanpa nomor polisi yang mencurigakan.

Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati tiga pria berada di dalam kendaraan bersama 16 janjang atau tros buah kelapa sawit di bagian bak mobil.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial ABA alias B (40), OSHA alias O (28), dan RA alias O (23). Seluruhnya merupakan warga Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui buah sawit tersebut dicuri dari lahan milik korban.

Polisi juga mengungkap peran masing-masing pelaku. ABA alias B bertugas mengegrek buah sawit, sementara OSHA alias O dan RA alias O bertugas melangsir hasil curian. RA alias O diketahui sekaligus menjadi sopir mobil pick up yang digunakan mengangkut sawit curian.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mendalami keterlibatan seorang pria berinisial MK yang diduga sebagai penadah sekaligus pemilik mobil pick up yang dipakai para pelaku.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 janjang buah kelapa sawit dan satu unit mobil pick up warna hitam tanpa pelat nomor.

AKP Sunipan Gurusinga menegaskan pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana pencurian sawit yang merugikan petani dan warga sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ke Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan maupun Polsek terdekat apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Torgamba dalam merespons keresahan masyarakat dan mengungkap kasus pencurian tersebut.

“Polda Sumut terus mendorong seluruh jajaran untuk responsif terhadap setiap laporan masyarakat. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Torgamba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian secara bersama-sama dan/atau pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan lima tahun penjara.

Polres Batu Bara Ungkap 4 Kasus Narkoba, 5 Tersangka dan Puluhan Gram Sabu Diamankan

BATU BARA || Jejak-indonesia.id - Polda Sumatera Utara melalui Satresnarkoba Polres Batu Bara bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka beserta sejumlah barang bukti sabu siap edar.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan SH MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba SH MH mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Batu Bara.

“Satresnarkoba Polres Batu Bara bersama jajaran terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Arifin Purba.

Kasus pertama tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/99/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 12 Mei 2026.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MY (45), seorang nelayan warga Gang Yaman, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, dan MY (44), warga Gang Solo, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 21 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 23,42 gram serta satu plastik klip ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 4,88 gram.

Kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/100/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 12 Mei 2026 dengan tersangka berinisial ES (40), warga Desa Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu kaca pirek berisi sisa sabu seberat bruto 1,58 gram, satu kaca pirek kosong, satu bong, dua pipet, tiga korek api, satu kotak rokok, serta satu unit mobil Kijang Kapsul warna hijau.

Selanjutnya pada kasus ketiga dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/101/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 13 Mei 2026, polisi menangkap tersangka MS (18), warga Dusun VIII Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Barang bukti yang diamankan berupa tujuh plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,25 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu kotak rokok, satu unit handphone Vivo warna biru, serta uang tunai Rp90 ribu.

Sementara pada kasus keempat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/102/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 13 Mei 2026, polisi mengamankan tersangka FM (40), warga Dusun I Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram.

Dari tersangka FM, polisi menyita satu paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 0,56 gram, dua paket sabu ukuran kecil seberat bruto 0,30 gram, satu dompet, uang tunai Rp40 ribu, satu kaca pirek, dan satu bungkus plastik klip kosong.

AKP Arifin Purba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Batu Bara dan menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memberantas narkotika.

“Pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius. Kami terus mendorong jajaran untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu dan Puluhan Gram Ganja

LHOKSEUMAWE || Jejak-indonesia.id – Polres Lhokseumawe melalui Sat Resnarkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.419,36 gram dan ganja seberat 70,85 gram, Rabu (13/5/2026) pagi. Pemusnahan tersebut berlangsung di lobi Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe dan disaksikan sejumlah unsur terkait sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika.

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe IPTU Arizal, S.H., serta turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, personel Polres Lhokseumawe, hingga penasihat hukum.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Arizal menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari enam bungkus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 1.419,36 gram dan 36 bungkus ganja dengan berat keseluruhan 70,85 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang telah memperoleh penetapan status pemusnahan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak peredaran narkoba sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.

Dalam proses pemusnahan, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur air hingga larut, kemudian dicampur dengan minyak pertalite sebelum dibuang ke dalam septic tank. Sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis.

Pemusnahan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di tengah masyarakat.

error: Content is protected !!