Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Redaksi

Respon Cepat Brimob Polda Sumut! Pelaku KDRT dan Penganiayaan di Medan Tembung Berhasil Diamankan

SUMATERA || jejakindonesia.id - Personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara bertindak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait tindak pidana penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Sukaria, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, pada Jumat malam (24/10/2025).

Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban L.S., yang menyampaikan bahwa pelaku — S.S., ayah kandungnya sendiri — melakukan penganiayaan terhadap istrinya N.M. dalam keadaan mabuk berat. Perselisihan rumah tangga yang awalnya disebabkan oleh adu mulut berujung pada tindakan kekerasan.

Pelaku memukul dan melempar korban menggunakan kursi, kemudian mengambil senjata tajam berupa parang dan keris untuk menyerang istrinya hingga menyebabkan luka pada bagian tangan. Kedua anak pelaku, L.S. dan P.S., yang mencoba melerai pertengkaran tersebut turut menjadi korban.

L.S. mengalami luka gigitan serta sayatan di tangan sebelah kiri, sedangkan P.S. mengalami memar di kepala akibat pukulan dari pelaku. Menerima laporan tersebut, Perwira Pengawas (Pawas) Satuan Brimob Polda Sumut, IPTU Binner Sitorus, S.H., bersama personel piket jaga Mako Brimob dan Polsek Medan Tembung, segera menuju lokasi kejadian.

Petugas dengan sigap mengevakuasi para korban dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Sekira pukul 00.15 WIB, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Tembung untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan keterangan warga, pertengkaran di rumah tangga pelaku bukan kali pertama terjadi dan diduga dipicu oleh masalah ekonomi serta pengaruh minuman beralkohol.

Tindakan cepat dan sigap personel Satuan Brimob Polda Sumut bersama Polsek Medan Tembung menjadi bukti nyata hadirnya Polri di tengah masyarakat, sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang selalu siap melindungi warga dari segala bentuk tindak kekerasan.

Seluruh rangkaian kegiatan penanganan berlangsung dengan aman, tertib, dan terkendali, serta mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar atas kesigapan personel Polri yang hadir tepat waktu menolong korban dan mengamankan situasi.

Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif,Polres Pematangsiantar Amankan Dua Sepedamotor Hendak Balap Liar

Pematang Siantar || jejakindonesia.id - Dalam Rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Polda Sumut melalui Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar menggelar patroli hingga subuh yang dimulai pada di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, Jumat malam (24/10).

PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triya Dewi mengatakan kegiatan patroli tersebut dalam rangka untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif dengan sasaran penyakit masyarakat di Wilayah Hukum Polres Pematangsiantar seperti Premanisme, Geng Motor, Perjudian, Pornografi, Minuman Keras, Prostitusi, Balap Liar, Knalpot Brong dan Tawuran.

Dalam patroli tersebut, Timsus Dayok Mirah terlebih dahulu menerima arahan dari piket Perwira Pengawas (Pawas) tentang cara bertindak secara humanis dan pembagian tugas di lapangan apel Mako Polres Pematangsiantar.

Selanjutnya Timsus Dayok Mirah menggunakan kendaraan dinas roda dua (R2) Polri melakukan patroli di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Saat patroli di Jl. Sutomo-Merdeka ditemukan adanya pengendara yang semena mena mengendarai sepedamotornya sendiri, sehingga Timsus Dayok Mirah memberikan himbauan kepada pengendara tersebut karna membahayakan diri pengendara sepedamotor tersebut dan pengendara yang lainnya.

Lalu Timsus Dayok Mirah gerak cepat merespon laporan masyarakat dengan menggagalkan akan adanya balap liar dan mengamankan dua unit sepedamotor didugadiduga akan melaksanakan balap liar tersebut.

"Dalam patroli tersebut Timsus Dayok Mirah juga memberikan himbauan kepada kalangan remaja dan pemuda. Kedua sepedamotor tersebut diduga ajab balap liar tersebut sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku." Pungkas IPTU Agustina.

Mengkritik Pasal 426-427 KUHP Baru yang Tumpul Menghadapi Judi Online Oleh: Supriyadi, S.H., M.H., C.Md., (Advokat & Mediator Profesional)

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagai pengganti produk hukum warisan kolonial patut diapresiasi. Namun, dalam menanggapi persoalan kekinian, ternyata masih terdapat kelemahan mendasar, khususnya dalam mengatur perjudian online. Pasal 426 dan 427 KUHP Baru sama sekali tidak menyentuh aktivitas judi yang dilakukan secara elektronik.

Fakta di lapangan menunjukkan mayoritas aktivitas perjudian saat ini beralih ke ruang digital. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat peningkatan signifikan pemblokiran situs judi online, namun upaya ini bagai menutup kebocoran pipa yang sudah berlubang di banyak tempat. Situs baru terus bermunculan, sementara payung hukumnya justru tidak jelas.

Titik Lemah Utama: Ketidakjelasan dan Tumpang Tindih

Terdapat dua persoalan hukum utama. Pertama, asas lex certa atau kejelasan rumusan hukum tidak terpenuhi. Tidak dicantumkannya frasa "melalui sarana elektronik" membuat aparat penegak hukum kesulitan menjangkau pelaku judi online hanya dengan berpedoman pada KUHP Baru.

Kedua, kondisi ini memicu tumpang tindih kewenangan dan potensi double jeopardy. Dalam praktik, pelaku seringkali dijerat dengan dua regulasi sekaligus, yaitu Pasal 426 KUHP Baru dan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Hal ini tidak hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi melanggar asas hukum universal ne bis in idem, yang melarang seseorang diadili dua kali untuk perkara yang sama.
Beberapa putusan pengadilan telah menunjukkan ketidakkonsistenan ini. Ada terdakwa yang hanya dihukum berdasarkan UU ITE, sementara yang lain mendapat dua sekaligus. Ini menciptakan ketidakpastian hukum dan melemahkan upaya penindakan.

Tertinggal dari Negara Lain, Bagaimana Solusinya?

Banyak negara telah bergerak lebih cepat dengan membuat regulasi spesifik yang mengatur perjudian online, seperti Singapura dengan Remote Gambling Act-nya. Sementara kita masih berkutat pada masalah klasik: ketiadaan definisi yang jelas.

Beberapa langkah korektif yang dapat segera dilakukan adalah:

1. Penerbitan Peraturan Pelaksana oleh Pemerintah yang dengan tegas memasukkan aktivitas daring ke dalam cakupan "perjudian" pada KUHP Baru.
2. Revisi Pasal 426-427 KUHP Baru oleh DPR dengan menambahkan frasa "baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik" untuk memastikan kepastian hukum.
3. Sinkronisasi Kebijakan antar lembaga penegak hukum untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan penggunaan pasal yang tepat sasaran.
4. Memperkuat kerja sama internasional dan dengan penyedia platform digital untuk memutus mata rantai perjudian online lintas negara.

Penutup

KUHP Baru adalah sebuah terobosan sejarah, namun ia tidak boleh berhenti jadi simbol. Ia harus mampu menjawab tantangan zaman, termasuk mengatasi kejahatan digital seperti perjudian online. Tanpa pembaruan segera, celah hukum ini akan terus dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, dan upaya penegakan hukum kita akan terus berlari di tempat.
Penulis adalah Advokat dan Mediator Profesional di Kantor Hukum Mahardhika & Partners, Banyuwangi.

Kapolsek Prigen Pimpin Apel Pengamanan Panggung Hiburan dan Do’a Bersama Kegiatan Berjalan Aman dan Tertib

PASURUAN || jejakindonesia.id — Polsek Prigen bersama unsur TNI, Linmas, dan Karang Taruna melaksanakan apel pengamanan kegiatan panggung hiburan, pentas seni, teaterikal, dan doa bersama di Kedungbiru, Lingkungan Tretes, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Sabtu malam (25/10/2025).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 17.00 WIB itu berlangsung aman dan tertib hingga selesai. Apel pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Prigen, AKP Hartono, S.Pd, yang juga turun mengendalikan personel di lapangan.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan masyarakat malam ini berjalan lancar dan kondusif. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu, baik dari Polres, Koramil, Linmas, maupun Karang Taruna,” ujar AKP Hartono, S.Pd.

Ia menjelaskan, kegiatan masyarakat tersebut mengusung semangat pelestarian alam dengan berbagai penampilan seperti pembacaan puisi, aksi teaterikal, hingga penandatanganan petisi bertema ‘Selamatkan Hutan Kita’. “Pesan yang diangkat sangat positif. Ini bentuk kepedulian masyarakat terhadap lingkungan dan alam sekitar,” tambahnya.

Adapun rangkaian acara dimulai dengan persiapan warga sejak pukul 17.00 WIB, dilanjutkan menyanyikan lagu Tanah Air, aksi teaterikal dan pembacaan puisi pukul 19.00 WIB, pentas musik solidaritas alam pukul 20.00 WIB, dan ditutup doa bersama serta penandatanganan petisi pada pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Prigen menurunkan 17 personel gabungan, terdiri dari 5 anggota Polres Pasuruan, 5 anggota Polsek Prigen, 2 personel Koramil, 5 anggota Linmas, dan 20 anggota Karang Taruna yang ikut membantu pengamanan di lapangan.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan memberikan apresiasi atas sinergitas yang terjalin antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Prigen.

“Polri mendukung penuh kegiatan masyarakat yang bernuansa positif, apalagi yang mengedepankan semangat kebersamaan dan kepedulian lingkungan. Kami harap kerja sama seperti ini terus terjaga,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Dengan berakhirnya kegiatan pada malam hari, situasi di wilayah Prigen dilaporkan aman, tertib, dan terkendali tanpa adanya gangguan kamtibmas yang berarti.

Dua Pelaku Curanmor di Tambora Babak Belur Dihajar Massa, Polisi: Keduanya Kritis!

JAKARTA || jejakindonesia.id - Upaya pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Tambora, Jakarta Barat, berakhir tragis. Dua pelaku berinisial D dan R terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah diamuk warga saat kepergok tengah melakukan aksinya di Jalan Terate Raya, Kelurahan Jembatan Lima, pada Kamis malam (23/10/2025).

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, insiden terjadi ketika warga memergoki kedua pelaku tengah berusaha membawa kabur sepeda motor milik salah satu warga.

“Saat beraksi, salah satu pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver. Pelaku panik ketika aksinya diketahui warga, lalu melepaskan tembakan hingga ada yang mengenai salah satu warga di lokasi,” jelas AKP Sudrajat, Sabtu, 25/10/2025

Warga yang marah kemudian mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku, yang akhirnya mengalami luka parah akibat amukan massa.

“Untuk kedua pelaku saat ini telah kami rujuk ke RS Polri Kramat Jati, satu menjalani operasi kepala dan satu lagi operasi rahang. Kondisinya belum memungkinkan untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Sementara itu, korban yang terkena peluru telah mendapatkan perawatan medis dan kini sudah diperbolehkan pulang, meski masih dalam tahap pemulihan.

Polisi menduga senjata yang digunakan pelaku merupakan senjata api rakitan, namun hal tersebut masih akan dipastikan melalui uji balistik.

“Untuk hasil lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan rampung. Saat kami amankan, kondisi pelaku sudah dalam keadaan luka berat,” ungkap Kanit Reskrim.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

error: Content is protected !!