Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Tahun: 2026

Lima Pelaku Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam Dibekuk Polres Tabanan, Kapolres: Emosi Massa Bukan Alasan Membenarkan Main Hakim Sendiri

TABANAN || Jejak-indonesia.id – Polres Tabanan menetapkan lima orang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial S yang diduga tertangkap mencuri dua ekor ayam jantan milik warga. Kelima tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers.

Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan lima tersangka dewasa, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Selain para tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.

"Kami sudah mengamankan tersangka sebanyak lima orang dewasa, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Beberapa barang bukti juga telah kami amankan. Adapun para tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, NK, dan ND," ujar AKBP I Putu Bayu Pati.

Kapolres menjelaskan, peristiwa kekerasan tersebut diduga dipicu oleh kemarahan dan emosi warga setelah korban berinisial S diduga tertangkap mencuri dua ekor ayam jantan milik seorang warga berinisial WA. Menurut hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut juga dipengaruhi oleh keresahan masyarakat karena sebelumnya telah beberapa kali terjadi dugaan pencurian dengan modus serupa di wilayah tersebut.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa dugaan tindak pidana pencurian tidak dapat dijadikan alasan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan aksi balas dendam atau pengeroyokan.

Polres Tabanan memastikan proses hukum akan berjalan terhadap seluruh pihak sesuai peran dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera menyerahkan setiap pelaku tindak pidana kepada aparat penegak hukum apabila tertangkap, bukan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri berpotensi menimbulkan tindak pidana baru. Pelaku pengeroyokan dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang, yang ancaman hukumannya dapat mencapai beberapa tahun penjara, bergantung pada akibat yang ditimbulkan terhadap korban.

Polres Tabanan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan, sekaligus mengajak masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan tetap mengedepankan supremasi hukum dalam setiap penyelesaian persoalan pidana.

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Sukarela Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan

SANGGAU || Jejak-indonesia.id - Personel Pos Guntembawang Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani menerima penyerahan sukarela sisik trenggiling dari seorang warga Dusun Guntembawang, Kecamatan Seluas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Minggu (26/7/2026).

Penyerahan dilakukan oleh NBK (35) seorang petani ladang, saat Danpos Guntembawang Letda Arm Hendri Altalarik Setiawan, S.Tr(Han), bersama personel Pos melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) di kediamannya. Dalam kegiatan tersebut, personel Satgas memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi serta menjelaskan ketentuan hukum yang mengatur perlindungan satwa, yaitu PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Setelah menerima penjelasan tersebut, Natalius Bukus secara sukarela menyerahkan sisik trenggiling seberat kurang lebih 250 gram kepada personel Satgas. Barang bukti diterima, didata, didokumentasikan, dan diamankan sesuai prosedur untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil dari pendekatan persuasif yang terus dilakukan kepada masyarakat melalui komunikasi sosial.

"Kesadaran masyarakat untuk menyerahkan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara sukarela menunjukkan bahwa edukasi dan komunikasi yang dilakukan personel Satgas berjalan dengan baik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa liar serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keseimbangan ekosistem," ujar Dansatgas.

Melalui kegiatan ini, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah perdagangan ilegal satwa dilindungi, serta menciptakan wilayah perbatasan yang aman, tertib, dan peduli terhadap konservasi sumber daya alam.

*Kontak Media*
Penerangan Satgas Pamtas
RI - Malaysia Yonarmed19/Bogani
Kodam XIII/Merdeka
Ltd Ctp Juwito (Papen)

Cegah Api Kembali Membara, Personel Dirsamapta Lakukan Pembasahan Lahan di Kalampangan

PALANGKARAYA || Jejak-indonesia.id – Langkah sigap dari personel Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah melakukan upaya pencegahan api kembali menyala di lahan yang terbakar di Kelurahan Kalampangan, Kota Palangka Raya.

Petugas melakukan pembasahan lahan di kawasan yang telah terbakar sejak dua hari yang lalu.

“Karena lahan yang terbakar ini merupakan lahan gambut, sehinga personel dengan sigap melakukan pembasahan agar api yang berada di bawah tanah dapat padam dan tidak kembali menyala,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Budi Rachmat, Minggu (26/7/2026).

Pembasahan dilakukan menggunakan mesin manual dengan memanfaatkan sumber air yang berada di sekitar lokasi pascakebakaran lahan.

Dia mengungkapkan bahwa respons cepat terhadap pencegahan karhutla merupakan bentuk komitmen pihaknya agar api tidak kembali meluas dan membakar lahan lainnya.

"Saat ini kami menyiagakan personel untuk berjibaku melakukan penanganan karhutla. Tidak hanya melakukan pemadaman, tetapi juga memastikan bahwa api tidak muncul lagi,” ungkapnya.

Kombes Pol Budi juga mengimbau seluruh masyarakat serta koorporasi, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak dari karhutla yakni kabut asap yang dapat menggangu segala jenis aktivitas serta kesehatan masyarakat.

"Kami tentu akan menindak tegas apabila ada masyarakat atau koorporasi yang dengan sengaja membakar lahan dengan alasan apapun," pungkasnya.

​Peringati HUT ke-2, Shaka Bahurekso Gelar Jalan Sehat Gratis di Pucuksari, Bupati Kendal Beri Apresiasi Tinggi

​KENDAL || Jejak-indonesia.id – Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari, S.E., M.M., menghadiri kegiatan jalan sehat yang diselenggarakan oleh organisasi kemasyarakatan Shaka Bahurekso di Desa Pucuksari, Kecamatan Weleri, pada Minggu (26/7/2026). Acara yang berlangsung meriah ini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi (HUT) Shaka Bahurekso yang ke-2.

​Turut hadir dalam rombongan, Camat Weleri Drs. Dwi Cahyono Suryo, M.A.P., yang didampingi oleh para Kepala Desa se-Kecamatan Weleri. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Presiden Shaka Bahurekso, R. Bayu Adhi Pamungkas, S.E., CGCAE., beserta seluruh jajaran pengurus dan anggota.

​Dalam sambutannya, Presiden Shaka Bahurekso, R. Bayu Adhi Pamungkas, menyampaikan bahwa kegiatan jalan sehat ini menjadi momentum bagi organisasinya untuk mengajak masyarakat terus menebar kebaikan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh kupon undian berhadiah dalam acara ini dibagikan secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.

​"Alhamdulillah, berkat semangat dan kekompakan dari panitia penyelenggara, acara ini dapat berjalan lancar. Saya juga menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran Ibu Bupati Kendal yang telah berkenan hadir memberikan dukungan secara langsung dan melepas ribuan peserta jalan sehat," ujar Bayu.

​Sementara itu, Bupati Kendal Hj. Dyah Kartika Permanasari menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif dan dedikasi yang ditunjukkan oleh organisasi kemasyarakatan Shaka Bahurekso. Bupati menilai Shaka Bahurekso secara konsisten mampu membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar.

​"Saya sangat mendukung kegiatan Shaka Bahurekso yang selalu aktif menebar kebaikan, membantu pemerintah dalam menjaga kondusivitas wilayah, serta menjalin sinergi yang baik. Semoga di usia yang ke-2 ini, Shaka Bahurekso semakin kompak, rukun, dan terus mendukung program-program Pemerintah Kabupaten Kendal," ungkap Bupati.

​Lebih lanjut, Bupati juga menyoroti keunikan ormas ini yang tidak hanya fokus pada kegiatan kemasyarakatan, tetapi juga aktif mempromosikan potensi pariwisata daerah.

​"Shaka Bahurekso ini luar biasa. Setiap kali mengadakan kegiatan touring, mereka bukan sekadar jalan-jalan, tetapi juga konsisten mempromosikan objek-objek wisata yang ada di Kabupaten Kendal," pungkasnya.

Dalam gelaran tersebut juga semakin terasa suasana kehangatan dan kekeluargaan dengan kehadiran rombongan Shaka Bahurekso Kabupaten Wonosobo dan Temanggung yang dikomandani oleh Khaerul Saleh untuk bergabung dengan anggota Shaka Bahurekso di Kabupaten Kendal.

Red:

Dugaan Kehamilan Berakhir Keguguran Disorot, Upaya Konfirmasi Berujung Adu Argumen, Made Hiroki Belum Berikan Klarifikasi Substansi

BALI || Jejak-indonesia.id – Dugaan hubungan asmara perselingkuhan antara Made Hiroki dan seorang perempuan bernama Nazwa menjadi perhatian publik setelah beredarnya informasi mengenai kehamilan yang dikabarkan berakhir dengan keguguran. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penyebab keguguran dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum yang perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, terdapat sejumlah foto, tangkapan layar percakapan, dan keterangan narasumber yang diklaim berkaitan dengan hubungan kedua pihak. Namun demikian, seluruh dokumen tersebut masih dalam proses verifikasi dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebagai bentuk pelaksanaan asas cover both sides, wartawan media ini melakukan konfirmasi langsung kepada Made Hiroki melalui aplikasi percakapan pada Minggu (26/7). Konfirmasi dilakukan guna memperoleh penjelasan mengenai informasi yang berkembang, termasuk dugaan kehamilan yang berakhir dengan keguguran, status hubungan dengan perempuan yang disebutkan dalam laporan masyarakat, serta memberikan kesempatan kepada Made Hiroki untuk menggunakan hak jawab sebelum berita dipublikasikan.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, Made Hiroki meminta agar informasi tersebut tidak dipublikasikan dan menyatakan bahwa perempuan yang mengalami keguguran merupakan "temannya". Ia juga mempertanyakan dasar pemberitaan dengan menanyakan apakah terdapat surat kematian atas nama seseorang yang dimaksud. Wartawan kemudian menjelaskan bahwa pemberitaan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber serta tetap melalui proses verifikasi sesuai standar kerja jurnalistik.

Namun ketika wartawan kembali mengajukan pertanyaan mengenai substansi dugaan tersebut, Made Hiroki tidak memberikan penjelasan secara langsung. Menurut dokumentasi percakapan yang dimiliki redaksi, Made Hiroki justru mengeluarkan sejumlah ucapan yang dinilai bernada menghina, termasuk menyebut wartawan dengan kata "monyet", disertai kalimat-kalimat lain yang bernada emosional. Pernyataan tersebut merupakan isi percakapan yang diterima redaksi dan belum memperoleh tanggapan maupun bantahan dari Made Hiroki.

Di sisi lain, Pembina LBH Watoniah sekaligus Pimpinan Umum Media Online mengungkapkan bahwa saat melakukan konfirmasi lanjutan kepada Made Hiroki melalui sambungan telepon seluler pada Minggu (26/7), dirinya juga mengaku menerima ucapan yang dinilai tidak pantas. Menurut keterangannya, Made Hiroki melontarkan kalimat "lo monyet" serta ucapan "semoga anak lo cepat mati".

Redaksi juga menerima keterangan dari sejumlah wartawan lain yang mengaku mengalami perlakuan serupa saat berupaya meminta konfirmasi kepada Made Hiroki. Menurut pengakuan mereka, respons yang diterima lebih banyak berupa kata-kata bernada kasar, termasuk sebutan "monyet" dan doa buruk terhadap anak wartawan, daripada memberikan klarifikasi atas substansi pertanyaan yang diajukan. Keterangan tersebut merupakan klaim para wartawan yang bersangkutan dan hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan maupun bantahan dari Made Hiroki.

Hingga berita ini diterbitkan, Made Hiroki juga belum menggunakan hak jawabnya untuk memberikan klarifikasi secara tertulis maupun memberikan penjelasan yang menjawab substansi dugaan yang dikonfirmasikan oleh redaksi.

Redaksi menegaskan bahwa proses konfirmasi merupakan kewajiban jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan wartawan menguji informasi, melakukan verifikasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas keberimbangan. Konfirmasi bukan dimaksudkan untuk menghakimi seseorang, melainkan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan agar penjelasannya dapat dimuat secara proporsional.

Kemerdekaan pers juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Apabila terdapat dugaan tindakan yang menghambat, menghalangi, atau mengintimidasi pelaksanaan kerja jurnalistik, penilaiannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, terkait dugaan kehamilan yang berakhir dengan keguguran, media ini menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun hasil pemeriksaan medis yang dapat menyimpulkan penyebab kejadian tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih merupakan dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan maupun penyidikan apabila terdapat laporan dan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Made Hiroki, Nazwa, maupun pihak lain yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi atau keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

error: Content is protected !!