Opening soon Opens today at 9:00 am

Tahun: 2026

Tanggapi Laporan Masyarakat, Brimob Polda Kalteng dan Satgas Aman Nusa II Sigap Padamkan Karhutla di Km 16 Tjilik Riwut

PALANGKARAYA || Jejak-indonesia.id -  Upaya pemadaman dengan sigap dilakukan Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah bersama Satuan Tugas (Satgas) Aman Nusa II setelah menerima laporan tentang terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada wilayah hukumnya.

Pemadaman dilakukan pada lokasi karhutla di kawasan Jalan Tjilik Riwut kilometer 16, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (26/7/2026).

“Seluruh personel tersebut bergotong royong melakukan pemadaman manual dengan menggunakan 2 unit mesin pompa air dan alat gebuk api, dengan luas hot spot atau titik panas yang terdeteksi yakni kurang lebih 2 hektare,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Budi Rachmat.

Dia mengungkapkan bahwa respons cepat terhadap terjadinya karhutla merupakan bentuk komitmen Polda Kalteng dalam kesiapsiagaan menghadapi terjadinya karhutla secara cepat dan tepat.

"Setiap informasi yang diterima akan segera kami tindak lanjuti bersama unsur terkait agar kebakaran dapat segera dipadamkan dan tidak meluas, sehingga dampak terhadap lingkungan maupun aktivitas masyarakat dapat diminimalisir,” ungkapnya.

Kombes Pol Budi juga mengimbau seluruh masyarakat serta koorporasi, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dikhawatirkan dapat berdampak negatif untuk kesehatan masyarakat.

"Kami tentu akan menindak tegas apabila ada masyarakat atau koorporasi yang dengan sengaja membakar lahan dengan alasan apapun," pungkasnya.

TKD Desa Slateng Diduga Dijadikan Tambang Galian C Ilegal, Kades MSU Bungkam Saat Dikonfirmasi, APH Didesak Usut Tuntas

JEMBER || Jejak-indonesia.id – Dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Slateng, Kabupaten Jember, kembali menjadi perhatian publik. Aset desa yang seharusnya dikelola secara transparan untuk menunjang kepentingan dan kesejahteraan masyarakat diduga dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas penambangan galian C tanpa adanya kejelasan mengenai legalitas perizinan maupun mekanisme pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Temuan tersebut mencuat setelah awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Di lapangan terlihat aktivitas penggalian material berlangsung hampir setiap hari. Meskipun tidak menggunakan alat berat seperti excavator, puluhan pekerja tampak menggali material menggunakan cangkul, sekop, dan peralatan manual lainnya. Material hasil galian kemudian dimuat ke sejumlah truk yang silih berganti keluar masuk area penambangan.

Aktivitas yang dilakukan secara manual itu dinilai tidak mengurangi skala kegiatan. Justru tingginya mobilitas kendaraan pengangkut material memunculkan dugaan bahwa volume hasil tambang cukup besar dan memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan masyarakat mengenai pihak yang mengelola, dasar hukum kegiatan tersebut, serta ke mana hasil penjualan material itu bermuara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, aktivitas penambangan tersebut diduga berkaitan dengan Kepala Desa Slateng berinisial MSU. Namun saat awak media berupaya meminta konfirmasi terkait status Tanah Kas Desa, legalitas penambangan, izin usaha pertambangan, mekanisme pemanfaatan aset desa, hingga pengelolaan hasil penjualan material, yang bersangkutan memilih tidak memberikan tanggapan.

Sikap bungkam tersebut dinilai semakin memperbesar tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, sebagai pejabat publik yang mengelola aset desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Masyarakat mempertanyakan apakah pemanfaatan Tanah Kas Desa tersebut telah melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes), memperoleh persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mendapatkan rekomendasi maupun izin dari pemerintah yang berwenang, serta apakah seluruh hasil pemanfaatan aset desa tersebut telah dicatat dan disetorkan sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui Rekening Kas Desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, warga juga meminta adanya keterbukaan mengenai bentuk kerja sama apabila pengelolaan dilakukan bersama pihak ketiga, termasuk dasar hukum, jangka waktu kerja sama, nilai manfaat bagi desa, serta mekanisme pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

"Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, mengapa tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat? Justru sikap diam itu menimbulkan banyak pertanyaan. Kami hanya ingin pengelolaan aset desa dilakukan secara transparan," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dalam aspek regulasi, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses penyelidikan, maka praktik tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran administrasi, atau kerugian terhadap keuangan negara maupun keuangan desa.

Di sisi lain, masyarakat menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan aset desa yang menjadi milik seluruh warga. Oleh karena itu, transparansi dianggap sebagai kewajiban moral sekaligus hukum yang harus dijalankan oleh setiap penyelenggara pemerintahan desa.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Polres Jember, Kejaksaan Negeri Jember, Inspektorat Kabupaten Jember, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta instansi terkait lainnya untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas kegiatan penambangan, status Tanah Kas Desa, asal-usul perizinan, dugaan aliran hasil penjualan material, hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan aktivitas tersebut.

Warga juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, objektif, dan tidak tebang pilih agar kepastian hukum benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Menurut mereka, apabila kegiatan tersebut memang telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, hal itu perlu disampaikan secara terbuka kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Slateng berinisial MSU belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi kepada awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Gelar Rakor di Banyuwangi Menpar Mantapkan Revalidasi UGG Geopark Ijen

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Menteri Pariwisata Widhiyanti Putri Wardhana melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi, Sabtu (25/7/2026). Salah satu agendanya adalah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan berbagai stakeholder, terkait Revalidasi Geopark Ijen sebagai Unesco Global Geopark (UGG) yang akan dilaksanakan Agustus mendatang.

Rakor yang digelar di Pendopo Sabha Swaghta itu dipimpin langsung Menpar didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, diikuti Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Syafii, General manager Geopark Ijen Abdillah Baras, Kepala Balai Taman Nasional Alas Purwo Probo Resni Aji, dan juga Kepala RKW 14 Kawah Ijen Balai Besar Konservasi SDA Jawa Timur Rusdi Santoso, serta jajaran Kemenpar.

Geopark Ijen saat ini berstatus jaringan geopark Unesco yang ditetapkan pada 2023 lalu, dan merupakan yang terbaik dari 12 jaringan Geopark Indonesia yang ditetapkan Kemenpar pada 2024. Revalidasi UGG tahun ini merupakan evaluasi menyeluruh yang wajib dijalani setiap jaringan Geopark tiap empat tahun sekali, untuk memastikan standar internasional tetap terpenuhi. Hasil evaluasi nantinya menentukan status: Green Card (dipertahankan), Yellow Card (perbaikan 2 tahun), atau Red Card (dicabut)

“Agenda kita kali ini membahas persiapan Revalidasi Ijen UNESCO Global Geoprak yang akan berlangsung pada 3-7 Agustus 2026. Keberhasilan mempertahankan predikat ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Menpar.

Ia mengatakan target dari Revalidasi ini adalah mempertahankan Green Card. Untuk itu diperlukan koordinasi yang semakin kuat agar seluruh rekomendasi asesor UNESCO dapat ditindaklanjuti bersama.

“Target kita semua tentunya mempertahankan Green Card untuk itu diperlukan koordinasi yang semakin kuat agar seluruh rekomendasi asesor dapat ditindaklanjuti termasuk penguatan promosi warisan geologi, peningkatan aksesibilitas kemitraan, serta pengelolaan kawasan blue fire yang tetap mengedepankan aspek keselamatan dan prinsip pariwisata berkelanjutan,” ujar Menpar.

Geopark Ijen memiliki Keragaman geologi (Geodiversity), Keanekaragaman hayati (Biodiversity), Keragaman budaya (Cultural Diversity) hingga upaya mendorong perekonomian lokal.

“Sebagai Geopark Terbaik di Indoensia saya yakin Geopark Ijen akan bisa mempertahankan status Green Card nya pada penilaian UNESCO Global Geoprak ,” ujar Menpar.

Sementara Bupati Ipuk berterimajasih pada Kemenpar yang mendukung UGG Ijen dalam revalidasi ini. Selama ini UGB Ijen dikelola dengan semangat merawat warisan, menghidupkan budaya, serta menumbuhkan kesejahteraan tanpa mengorbankan keberlanjutan.

“Bagi kami, nantinya pengakuan tersebut bukanlah garis akhir, melainkan amanah untuk terus menjaga kelestarian alam, meningkatkan kualitas edukasi, memperkuat pemberdayaan masyarakat, dan mengembangkan ekonomi lokal secara berkelanjutan,” ujar Ipuk.

Ditambahkan Ketua Badan Pengelola Geopark Ijen Abdillah Baraas, menjelaskan ada lima rekomendasi dari UNESCO yang perlu menjadi perhatian pada pengelolaan Geopark Ijen. Antara lain, penguatan riset dan pemetaan geologi, meningkatkan promosi warisan geologi, penambahan panel informasi edukatif di area geopark, hingga hingga keaktifan badan pengelola dalam menggelar event nasional dan internasional.

“Rekomendasi sudah kita jalankan dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, provinsi dan pusat,” kata Abdilla.

Usai Rakor, Menpar mengunjungi Pusat Informasi Geologi Geopark Ijen (PIGGI) yang merupakan pusat edukasi tentang Geopark di Banyuwangi. (*)

Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Minta Aparat Selidiki Dugaan Judi Sabung Ayam di Pondok Dalem Secara Profesional

JEMBER || JEJAK - INDONESIA.ID - Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Pondok Dalem, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, kembali menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum, mulai dari Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Kapolres Jember, Wakapolres Jember, Kasat Reskrim Polres Jember, hingga Kapolsek Semboro, segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

[video width="368" height="496" mp4="https://jejak-indonesia.id/wp-content/uploads/2026/07/VID-20260726-WA0019.mp4"][/video]

Permintaan tersebut muncul setelah warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian sabung ayam yang disebut-sebut berlangsung di wilayah Pondok Dalem. Warga berharap aparat kepolisian segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari masyarakat pada Minggu (26/7/2026), lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas sabung ayam berada di sebelah barat Alfamart Pondok Dalem. Dari titik tersebut, lokasi yang dimaksud disebut berada di sekitar Warung Makan Pancasona, kemudian sedikit ke arah utara. Menurut keterangan warga, tempat tersebut diduga kerap digunakan sebagai arena sabung ayam yang disertai dugaan praktik perjudian. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa laporan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, diperlukan penyelidikan dan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap aparat penegak hukum segera memberikan respons terhadap laporan masyarakat.

"Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Jika memang benar terjadi praktik perjudian, kami berharap aparat bertindak tegas sesuai aturan. Namun apabila tidak terbukti, hasil penyelidikan juga sebaiknya disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi," ujarnya.

Seorang tokoh agama di Kecamatan Semboro yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa segala bentuk perjudian bertentangan dengan nilai-nilai agama dan dapat merusak kehidupan sosial masyarakat.

Menurutnya, perjudian bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga dapat memicu berbagai dampak negatif seperti perselisihan, gangguan keamanan, hingga merusak keharmonisan keluarga.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Jika benar ada aktivitas seperti yang diinformasikan warga, kami berharap aparat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang adil akan memberikan rasa aman bagi masyarakat," tuturnya.

Senada dengan itu, salah seorang tokoh masyarakat setempat mengatakan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian atas informasi yang selama ini berkembang.

Ia berharap aparat kepolisian segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi agar tidak muncul berbagai asumsi maupun keresahan di tengah masyarakat.

"Kami percaya aparat kepolisian akan bekerja secara profesional. Harapan kami sederhana, lakukan pengecekan di lapangan sehingga masyarakat memperoleh kepastian. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai aturan. Namun jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak mengetahui hasilnya agar isu ini tidak terus berkembang," ungkapnya.

Tokoh masyarakat tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kapolres Jember, Wakapolres Jember, Kasat Reskrim Polres Jember, maupun Kapolsek Semboro terkait informasi yang disampaikan masyarakat tersebut.

Dalam informasi yang diterima redaksi, sempat beredar penyebutan nama seseorang yang dikaitkan dengan lokasi tersebut. Namun, redaksi tidak mempublikasikan identitas yang bersangkutan karena belum terdapat konfirmasi maupun bukti yang dapat memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan laporan masyarakat yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Setiap pihak yang berkaitan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, warga meminta agar dilakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berharap kepolisian dapat menyampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan serta tetap menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Anggota DPRD Jatim Eddy Paripurna Gelar Reses di Pasuruan: Serap Aspirasi dan Tegaskan Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Drs. H. Eddy Paripurna, M.Si., menggelar masa reses persidangan III Tahun Anggaran 2025 sebagai wadah resmi menjaring harapan dan persoalan masyarakat. Kegiatan berlangsung khidmat di Aula Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Pasuruan, Minggu (26/7/2026), dihadiri jajaran pengurus partai, badan serta sayap organisasi, dan para tokoh masyarakat dari segenap kelurahan.

Upacara pembukaan diawali dengan penghormatan dan penyanyian lagu Indonesia Raya, Hymne PDI Perjuangan, Mars PDI Perjuangan, serta lagu Marhaenisme yang dipandu dengan tertib oleh Dewi Sartika.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pasuruan, Mahfud Husaeri, ST., dalam sambutannya menegaskan bahwa reses bukan sekadar rutinitas prosedural, melainkan nadi penghubung wakil rakyat dengan konstituen. Ruang dialog ini menjadi sarana krusial mengidentifikasi berbagai permasalahan yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut nyata.

Di hadapan kader dan tokoh masyarakat, Mahfud juga memaparkan arah kebijakan politik partai menghadapi Pemilu 2029. Seluruh jajaran diminta memperkokoh konsolidasi serta memperluas jangkauan kerja politik dengan target meraih minimal dua kursi di setiap daerah pemilihan.

“Kegiatan reses ini harus menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung. Setiap masukan akan dicatat, dikawal, dan diperjuangkan sesuai batas kewenangan yang ada. Menghadapi Pemilu 2029, kita harus menyatukan langkah dan memperkuat struktur organisasi agar target dua kursi di setiap dapil dapat kita wujudkan bersama,” ujar Mahfud.

Sementara itu, Eddy Paripurna menyampaikan apresiasi mendalam atas kehadiran dan semangat seluruh unsur partai. Ia mengingatkan bahwa perjuangan politik tak dapat dijalankan sendiri, melainkan memerlukan sinergi yang kokoh dengan prinsip kolektif-kolegial.

“Kita harus senantiasa menjaga persatuan dan soliditas. Perjuangan partai tak akan bermakna jika tidak dibarengi semangat gotong royong dan berpihak sepenuhnya pada kepentingan rakyat. Kehadiran kita di tengah masyarakat harus memberikan manfaat nyata, bukan sekadar seremonial,” tegas Eddy.

Dalam arahannya, Eddy turut mengajak seluruh kader merenungi perjalanan sejarah perjuangan PDI Perjuangan di Kota Pasuruan, termasuk jasa-jasa tokoh pendahulu seperti almarhum Pujo Basuki yang telah meletakkan pondasi pergerakan partai. Sejarah tersebut, kata dia, bukan sekadar kenangan, melainkan pijakan moral untuk meneruskan perjuangan yang lebih bermakna bagi masyarakat.

Reses yang berlangsung ini juga menjadi pengingat bahwa efektivitas penyerapan aspirasi tak hanya diukur dari banyaknya masukan yang diterima, melainkan sejauh mana hal tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme legislatif dan pemerintahan yang tepat. Di sisi lain, target politik yang telah ditetapkan menuntut konsistensi kerja kader, agar kehadiran partai senantiasa dirasakan membawa solusi nyata bagi masyarakat luas.

 

(An)

error: Content is protected !!