Opening soon Opens today at 9:00 am

Tahun: 2026

Setahun BCM Banyuwangi Berkarya, Rayakan Anniversary dengan Aksi Sosial dan Pentas Puisi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Suasana penuh kebersamaan dan kepedulian mewarnai peringatan Anniversary ke-1 Banyuwangi Creative Market (BCM) Car Free Day (CFD) Taman Blambangan, Minggu (26/7/2026), di Selasar Gesibu Blambangan, Banyuwangi. Mengusung semangat "Bersama, Berbagi, Berkarya untuk Banyuwangi", perayaan satu tahun perjalanan BCM tidak hanya menjadi momentum syukuran, tetapi juga diisi berbagai kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat.

Sejak pagi, masyarakat memadati lokasi untuk mengikuti pembagian sayuran gratis, dilanjutkan aksi donor darah, pembacaan puisi, hingga santunan kepada 17 anak yatim piatu yang menerima bantuan berupa uang tunai dan paket sembako.

Seluruh rangkaian acara dipandu dengan hangat dan komunikatif oleh Nurul Ludfia Rochmah, S.Pd., M.Pd., yang akrab disapa Ludfi, seorang guru berprestasi sekaligus pembina di MAN 1 Banyuwangi, sekaligus penyair dan penulis aktif dengan sekian banyak karyanya.

Ketua Banyuwangi Creative Market (BCM), Rahmad Hidayat, S.Kom, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perjalanan satu tahun BCM merupakan hasil kerja bersama seluruh pelaku UMKM, relawan, sponsor, dan masyarakat yang terus memberikan dukungan.

"Satu tahun ini menjadi bukti bahwa ketika semua elemen bersatu, UMKM bisa tumbuh dan memberikan manfaat yang lebih luas. Anniversary ini kami rayakan bukan dengan kemewahan, tetapi dengan berbagi kepada masyarakat. Semoga BCM semakin kuat, semakin bermanfaat, dan terus menjadi rumah bagi para pelaku UMKM Banyuwangi," ujar Rahmad.

Sementara itu, Pembina BCM sekaligus Ketua Rumah Kebangsaan Banyuwangi (RKB), Hakim Said, SH, menegaskan bahwa keberadaan BCM tidak hanya berorientasi pada aktivitas ekonomi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial.

"BCM harus menjadi ruang kolaborasi yang menghadirkan manfaat nyata. UMKM berkembang, masyarakat terbantu, dan nilai-nilai kemanusiaan terus kita hidupkan. Karena itu, kegiatan berbagi sayur, donor darah, pembacaan puisi hingga santunan anak yatim menjadi bagian dari semangat kebersamaan yang ingin terus kami bangun," kata Hakim Said.

Mewakili Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolresta Banyuwangi yang diwakili Kasat Samapta Kompol Suhartanto, SH, mengapresiasi konsistensi BCM yang mampu menghadirkan kegiatan ekonomi kreatif sekaligus aksi sosial.

"Kami mengapresiasi Banyuwangi Creative Market yang selama ini mampu menjadi wadah pemberdayaan UMKM sekaligus menghadirkan kegiatan-kegiatan sosial yang positif. Sinergi seperti ini patut dipertahankan karena mampu memperkuat kebersamaan dan kepedulian di tengah masyarakat," ungkap Kompol Suhartanto.

Nuansa budaya turut menghidupkan acara melalui pembacaan puisi yang menjadi bentuk apresiasi atas perjalanan satu tahun BCM. Penampilan tersebut mendapat sambutan hangat dari para tamu undangan dan pengunjung.

Acara juga dihadiri berbagai unsur, di antaranya Dandim 0825 Banyuwangi yang diwakili Danramil 0825/01 sekaligus mewakili Forkopimka Banyuwangi, keluarga besar Rumah Kebangsaan Banyuwangi (RKB), perwakilan Peradi Banyuwangi, Bank BNI Banyuwangi sebagai sponsor pendukung kegiatan, PP Polri Banyuwangi, kalangan pengusaha, komunitas, serta para pelaku UMKM yang selama ini menjadi bagian dari keluarga besar BCM.

Menjelang akhir kegiatan, sebanyak 17 anak yatim piatu menerima santunan berupa uang tunai dan paket sembako. Momen tersebut menjadi salah satu bagian paling mengharukan dalam peringatan anniversary perdana BCM.

Rangkaian acara kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin KH. Ikrom Hasan, ulama kharismatik Banyuwangi yang juga pernah menjabat Ketua PPP Banyuwangi dan anggota DPRD Banyuwangi selama tiga periode. Dalam tausiyah singkatnya, KH. Ikrom mengajak seluruh hadirin untuk terus menjadikan kegiatan ekonomi sebagai jalan berbagi kepada sesama.

"Usaha yang disertai keikhlasan berbagi akan menghadirkan keberkahan. Semoga BCM terus menjadi tempat tumbuhnya rezeki yang halal, mempererat persaudaraan, dan membawa manfaat bagi masyarakat Banyuwangi," pesan KH. Ikrom Hasan.

Perayaan anniversary pertama Banyuwangi Creative Market pun berakhir dengan pemotongan tumpeng, makan bersama, dan penuh harapan agar BCM terus berkembang sebagai pusat pemberdayaan UMKM yang tidak hanya menggerakkan roda perekonomian daerah, tetapi juga menebarkan semangat kepedulian sosial dan kebersamaan bagi masyarakat Banyuwangi.

Penggugat Perkara Waris di Pengadilan Agama Banyuwangi Ajukan Permohonan Sita Jaminan atas SHM No. 1208

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Penggugat dalam perkara sengketa waris Nomor 2426/Pdt.G/2026/PA.Bwi, Arif Hartoyo bin Mulyo Suharjo, secara resmi mengajukan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi. Permohonan tersebut diajukan pada 27 Juli 2026 guna menjaga agar objek sengketa tidak dialihkan kepada pihak lain selama proses persidangan masih berlangsung.

Dalam permohonannya, Arif Hartoyo meminta Majelis Hakim meletakkan sita jaminan terhadap sebidang tanah pekarangan beserta rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Ringin Telu I/155 D, Dusun Kebonrejo, Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Objek tersebut merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1208 Desa Kebondalem dengan luas 1.053 meter persegi, yang berdasarkan data resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi masih berstatus aktif dan disebut tidak sedang dibebani hak tanggungan maupun blokir.

Dalam permohonan itu dijelaskan bahwa Arif Hartoyo mendasarkan kedudukannya sebagai Ahli Waris Pengganti berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 1077/Pdt.P/2023/PA.Bwi tertanggal 9 Januari 2024.

Penggugat berpendapat objek tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Suradi yang hingga kini menurut dalil gugatan belum pernah dibagi secara sah kepada para ahli waris.

Dalam dokumen permohonan, Penggugat juga mendalilkan bahwa proses peralihan hak atas tanah yang saat ini tercatat atas nama Suroso (almarhum) diduga memiliki cacat hukum.

Penggugat mengemukakan dugaan bahwa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 16/AJB/II/2002 yang menjadi dasar peralihan hak tersebut patut dipersoalkan dalam persidangan. Dalil tersebut didukung dengan sejumlah alat bukti tertulis serta keterangan saksi yang telah diajukan sebagai bagian dari proses pembuktian.

Namun demikian, kebenaran atas dalil tersebut masih menjadi materi pemeriksaan di persidangan dan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Alasan utama diajukannya permohonan sita jaminan adalah adanya kekhawatiran bahwa objek sengketa dapat dijual, dialihkan, dijaminkan, atau diagunkan kepada pihak ketiga selama perkara masih diperiksa oleh Pengadilan Agama Banyuwangi.

Menurut Penggugat, apabila hal tersebut terjadi, maka putusan pengadilan di kemudian hari dikhawatirkan menjadi sulit atau bahkan tidak dapat dieksekusi.

Karena itu, Penggugat memohon agar status objek sengketa tetap dipertahankan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam permohonannya, Penggugat meminta Majelis Hakim antara lain:

Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag).

Menyatakan sah peletakan sita terhadap SHM Nomor 1208 seluas 1.053 meter persegi.

Memerintahkan Jurusita Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan penyitaan sesuai prosedur hukum.

Memerintahkan agar berita acara penyitaan disampaikan kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyuwangi serta Pemerintah Desa Kebondalem guna mencegah terjadinya peralihan hak selama perkara berlangsung.

Hingga berita ini ditulis, permohonan sita jaminan tersebut masih menunggu pertimbangan dan penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi yang memeriksa perkara Nomor 2426/Pdt.G/2026/PA.Bwi.

Catatan Redaksi: Seluruh isi berita ini disusun berdasarkan dokumen permohonan sita jaminan yang diajukan oleh pihak Penggugat. Dalil-dalil yang disampaikan merupakan klaim sepihak dalam proses persidangan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketua Umum Fast Respon Nusantara Counter Polri Agus Flores: “Jika Ada Isu Negatif tentang Kapolri, Saya Akan Menjadi Garda Terdepan”

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, menegaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus Flores pada Minggu (26/7) sebagai bentuk sikap organisasi yang dipimpinnya dalam mendukung Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengawal berbagai kebijakan yang dinilai berpihak pada kepentingan bangsa dan negara.

Dalam keterangannya, Agus Flores menyampaikan bahwa apabila muncul isu-isu negatif yang menurutnya tidak berdasar dan berpotensi merugikan nama baik Kapolri, dirinya siap berada di garda terdepan untuk memberikan klarifikasi sesuai koridor hukum serta menyampaikan informasi yang diyakininya benar.

"Bila ada yang membuat isu negatif tentang Kapolri, saya akan menjadi garda terdepan," tegas Agus Flores.

Menurutnya, FRN Counter Polri telah memiliki jaringan relawan dan pendukung yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Keberadaan jaringan tersebut, kata Agus Flores, bertujuan memperkuat sinergi antara masyarakat dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta kondusivitas nasional.

Agus Flores juga menyampaikan pandangannya bahwa di bawah kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polri terus berupaya menjalankan amanah negara melalui penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, serta pemberantasan berbagai bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan terorganisasi dan tindak pidana korupsi.

Selain itu, ia menilai latar belakang kehidupan Kapolri yang berasal dari keluarga sederhana turut membentuk karakter kepemimpinan yang mengedepankan dedikasi, kerja keras, integritas, dan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.

Di akhir pernyataannya, Agus Flores mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung Polri dalam menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan Presisi, dengan tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia berharap sinergi yang baik antara masyarakat dan Polri dapat terus terjaga demi menciptakan situasi keamanan yang kondusif dan mendukung pembangunan nasional.

Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan mengenai komitmen Agus Flores, penilaian terhadap kinerja Kapolri, serta pandangan mengenai kepemimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo merupakan pernyataan narasumber. Redaksi menyajikannya sebagai pemberitaan atas pernyataan tersebut dan tidak dimaksudkan sebagai verifikasi independen terhadap seluruh klaim yang disampaikan.

Memberikan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk Saudara Kami di Timur Indonesia

PAPUA BARAT || Jejak-indonesia.id - Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 410/ALG Pos Aroba melaksanakan kegiatan Yankes di kampung Aroba,Kab. Teluk bintuni, Prov Papua Barat. Pada Hari Minggu, 26 Juli 2026.

Satgas Yonif 410 Alugoro, khususnya Pos Aroba, sedang melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan (Yankes) di Distrik Aroba, Papua Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan Yankes ini, personel Satgas Yonif 410 Alugoro mendatangi rumah-rumah warga untuk memberikan pemeriksaan kesehatan, pengobatan, serta edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan dan pola hidup sehat. Mereka juga memberikan obat-obatan dan vitamin secara gratis kepada warga yang membutuhkan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satgas Yonif 410 Alugoro untuk mempererat hubungan dengan masyarakat dan meningkatkan kesadaran kesehatan di wilayah perbatasan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya kesehatan dan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.

Autentikasi: Pen Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 410 Alugoro

Jejak Korupsi Pengelolaan Kebun Binatang Surabaya Terungkap, Mantan Dirut PD TS KBS Ditetapkan Tersangka

SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Langkah tegas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) kini memasuki babak krusial. Melalui rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang mendalam, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim secara resmi menetapkan CA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016–2024, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut disampaikan secara resmi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Dr. IG Punia Atmaja NR, didampingi Asisten Intelijen Pri Wijeksono, S.H., M.H., serta jajaran Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kepala Seksi Penyidikan dan tim jaksa penyidik. Keputusan ini didasari Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 bertanggal 21 Juli 2026.

Dalam keterangannya, Aspidsus menjelaskan hasil penyidikan mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan yang berlangsung selama delapan tahun, yakni sejak tahun 2016 hingga 2024.

"Tersangka CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pembuatan laporan pengeluaran fiktif, hingga menggunakannya untuk kepentingan pribadi," papar Aspidsus.

Untuk menjalankan aksinya, tersangka diduga memerintahkan STN selaku Kepala Departemen Akuntansi dan Keuangan untuk mencairkan dana serta menyusun dokumen pertanggungjawaban yang direkayasa seolah-olah untuk kebutuhan operasional. Bahkan pada kurun waktu 2023–2024, penyimpangan tersebut turut disetujui oleh MN yang saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan.

Berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PD TS KBS mencapai angka Rp10.209.664.735,60. Penyimpangan ini tidak hanya merugikan keuangan semata, namun juga berdampak nyata pada kualitas pelayanan dan kondisi Kebun Binatang Surabaya: fasilitas menjadi kotor dan rusak, serta sejumlah hewan terlihat kurang terawat, kurus, bahkan ada yang meninggal dunia akibat tidak mendapatkan perawatan yang layak.

Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 primair atau Pasal 604 subsidair Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna kelancaran proses penyidikan, tersangka CA ditahan selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Tim penyidik juga berjanji akan terus memperdalam perkara ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam rangkaian penyimpangan tersebut.

error: Content is protected !!