Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Tahun: 2026

Polres Metro Jakbar Intensifkan Razia dan Patroli Mobile, Cegah Kejahatan Jalanan demi Keamanan Masyarakat

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Polres Metro Jakarta Barat terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kegiatan patroli mobile dan razia kejahatan jalanan yang digelar pada Minggu (26/7/2026) dini hari.

Sebelum pelaksanaan patroli dan razia stasioner dilaksanakan apel yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Vernal Armando Sambo

Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi tindak kriminal seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta berbagai potensi gangguan kamtibmas lainnya di wilayah Jakarta Barat.

Patroli dilaksanakan mulai pukul 00.30 WIB hingga 03.00 WIB dengan menyisir sejumlah ruas jalan utama yang menjadi jalur aktivitas masyarakat maupun lokasi yang dinilai memiliki potensi kerawanan.

Rute patroli meliputi kawasan Daan Mogot, Grogol, Tomang, Slipi, Arjuna Selatan, Kembangan, Puri Indah, Ring Road, Cengkareng, Tubagus Angke, Hayam Wuruk hingga Season City.

Selain patroli mobile, personel juga menggelar razia stasioner di Jalan Pangeran Tubagus Angke Raya, Kecamatan Tambora, tepatnya di depan Pos Polisi Angke.

Pemeriksaan dilakukan secara humanis dan profesional terhadap pengendara yang dianggap mencurigakan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak kriminal serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Selama kegiatan berlangsung, personel tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan kendaraan, serta bersama-sama berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman.

Dari hasil patroli dan razia yang dilaksanakan, tidak ditemukan adanya indikasi gangguan keamanan maupun pelaku kejahatan jalanan.

Situasi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat terpantau aman dan kondusif hingga kegiatan berakhir.

Kegiatan patroli rutin pada dini hari ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.

Dengan kehadiran personel di lapangan secara konsisten, diharapkan dapat mencegah munculnya peluang kejahatan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang selalu hadir menjaga keamanan di setiap waktu.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Kapolres Binjai Paparkan 16 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Diamankan

BINJAI || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai Berkomitmen dalam Pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Binjai

Dalam kurun waktu sebulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan menangkap 20 orang tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 257,62 gram sabu, 309 butir pil ekstasi, dan 78,88 gram ganja kering.

Selain itu, turut diamankan lima unit telepon seluler, tiga unit sepeda motor, lima unit timbangan elektronik, serta uang tunai sebesar Rp305 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Satu bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 16 kasus dengan menangkap 20 orang tersangka,” ujar AKBP Bimo saat konferensi pers di Aula Polres Binjai, Jumat (24/7/2026).

Hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 257,62 gram sabu, 309 butir pil ekstasi dan 78,88 gram ganja kering. Selain itu, turut diamankan lima unit telepon seluler, tiga unit sepeda motor, lima unit timbangan elektronik, serta uang tunai sebesar Rp305 ribu yang diduga berkaitan dengan Aktifitas peredaran narkoba.

upaya untuk menekan peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat, terutama generasi - generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Setiap proses hukum, empat tersangka dari empat perkara dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjutnya tersangka dalam 11 perkara narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan satu tersangka dalam perkara ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Binjai Lebih menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, dengan upaya penindakan tegas serta mengajak seluruh masyarakat lebih berperan aktif menyampaikan informasi peredaran barang terlarang tersebut di wilayah hukum polres binjai.

Malam Weekend Aman Dan Kondusif Polres Pakpak Bharat Dan Polsek Jajaran Laksanakan Patroli Bluelight

SALAK || Jejak-indonesia.id - Malam Minggu ( Weekend ) di wilayah Hukum Polres Pakpak Bharat berjalan dengan aman dan kondusif Polres Pakpak Bharat dan jajaran laksanakan Patroli Bluelight, Sabtu 25 Juli 2026 sekira pukul 20.15 s.d dini hari.

Pelaksanaan Patroli Bluelight oleh Polres Pakpak Bharat dan Polsek jajaran guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas pada malam hari.

" Dalam pelaksanaan Patroli Bluelight personil kita menggunakan R2 dan R4 yang terdiri dari personil Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Samapta, Sat Lantas dan di kawal oleh personil Sipropam serta di pimpin oleh Pawas dan Pamapta, adapun sasaran kita adalah lokasi ataupun wilayah - wilayah yang rawan terjadinya tindak pidana, tawuran dan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, objek vital, kepada masyarakat Personil kita mengajak untuk terus menjaga Kamtibmas di sekitarnya agar tetap kondusif jika terjadi gangguan dan membutuhkan kehadiran Personil Kepolisian dapat menghubungi layanan Call Center : 110 Polres Pakpak Bharat, terang Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Amron Simanullang, S.H.

Pelaksanaan Patroli Bluelight baik oleh Polres Pakpak Bharat dan Polsek jajaran berjalan dengan baik dan aman, situasi malam Weekend di wilayah Hukum Polres Pakpak Bharat dalam keadaan kondusif, Polres Pakpak Bharat dan jajaran berkomitmen akan terus menciptakan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat karena pada hakekatnya Polri adalah untuk masyarakat.

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Amankan 31 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan dari Rumah Warga di Pasar Latong

PADANG LAWAS || Jejak-indonesia.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas berhasil mengamankan 31 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga kuat merupakan barang hasil tindak pidana penadahan. Puluhan kendaraan tanpa dokumen resmi tersebut ditemukan terparkir di halaman rumah salah seorang warga di Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

AKP Irwansah menjelaskan, penyitaan puluhan kendaraan bermotor ini berawal dari laporan informasi masyarakat mengenai dugaan keberadaan penadah barang hasil kejahatan di wilayah Kecamatan Lubuk Barumun. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim menerbitkan surat perintah tugas penyelidikan pada awal Juli 2026.

"Pada Sabtu malam, 4 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, personel yang tengah melakukan penyelidikan di lapangan menemukan puluhan sepeda motor terparkir di halaman rumah milik warga berinisial SHL di Desa Pasar Latong. Sebagian besar kendaraan tersebut tidak dilengkapi nomor polisi," ujar AKP Irwansah.

Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta kepentingan proses hukum, petugas Kepolisian langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Pasar Latong setempat sebelum membawa seluruh barang bukti ke Mapolres Padang Lawas.

Dari hasil pendataan awal, petugas menyita sebanyak 31 unit sepeda motor dengan rincian sebagai berikut: Honda Beat: 8 unit (7 unit tanpa plat nomor, 1 unit berplat BP 5781 RH), Honda Revo: 5 unit (tanpa plat nomor), Honda Supra X-125: 4 unit (tanpa plat nomor), Honda Rangka/Modifikasi: 4 unit (tanpa plat nomor dan tanpa bodi), Honda Supra Fit X: 2 unit (tanpa plat nomor), Honda Scoopy: 2 unit (tanpa plat nomor), Honda Vario: 2 unit (tanpa plat nomor), Honda Genio: 1 unit (tanpa plat nomor), Yamaha Mio Soul: 1 unit (tanpa plat nomor), Yamaha Lexi: 1 unit (tanpa plat nomor), dan Suzuki Satria F: 1 unit (tanpa plat nomor).

Kasus ini berpotensi disangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Lawas. Pihak kepolisian juga telah mencatat identitas pemilik rumah serta membuat Berita Acara Serah Terima Barang Bukti.

"Kami masih mendata seluruh barang bukti secara rinci dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengusut asal-usul serta pemilik sah dari puluhan sepeda motor tersebut," pungkas Kasat Reskrim.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri di atas untuk dapat berkoordinasi langsung ke Mako Polres Padang Lawas dengan membawa dokumen resmi kepemilikan kendaraan (STNK/BPKB).

Owner Media Elang Bali “DD” Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum, Mbah Semar: Hak Jawab Bukan Ruang Menyerang Profesi Wartawan

BALI || Jejak-indonesia.id – Senin, 27 Juli 2026 – Polemik yang melibatkan Media Elang Bali dengan pihak yang menjadi objek pemberitaan terus berkembang. Setelah sebelumnya Owner Media Elang Bali, DD, menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dan perusahaan pers, dukungan juga datang dari Mbah Semar, Owner PT Cahaya Pers Group.

Menurut Mbah Semar, mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi merupakan hak setiap orang yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, mekanisme tersebut seharusnya digunakan untuk meluruskan fakta atau memberikan klarifikasi terhadap isi pemberitaan, bukan dijadikan sarana untuk menyerang, menghina, maupun merendahkan profesi wartawan.

Ia menjelaskan bahwa sebelum berita dipublikasikan, wartawan telah menjalankan kewajiban jurnalistik dengan melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides. Kesempatan untuk memberikan penjelasan juga telah dibuka baik sebelum maupun setelah berita diterbitkan.

Namun, menurut Mbah Semar, respons yang disampaikan melalui video di media sosial justru dinilai bergeser dari substansi pemberitaan. Apabila benar sesuai isi video yang beredar, terdapat pernyataan yang menyamakan wartawan dengan "monyet" serta ucapan yang diduga berisi doa buruk terhadap anak wartawan. Pernyataan tersebut, apabila terbukti, dinilai bukan lagi merupakan pelaksanaan Hak Jawab sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pers dan dapat menjadi objek penilaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Secara hukum, Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sementara Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengatur kewajiban pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai bagian dari penyelesaian sengketa pemberitaan secara berimbang.

Mbah Semar menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, penyampaian informasi, pendidikan, hiburan, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, setiap kritik terhadap karya jurnalistik hendaknya disampaikan secara proporsional, berlandaskan fakta, dan tidak menyerang kehormatan insan pers.

"Kami tidak anti kritik. Kami menghormati Hak Jawab dan Hak Koreksi karena itu dijamin oleh Undang-Undang Pers. Tetapi apabila hak tersebut digunakan untuk diduga menghina wartawan, merendahkan media, atau mengeluarkan ucapan yang tidak berkaitan dengan substansi pemberitaan, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Wartawan telah bekerja sesuai prosedur jurnalistik dengan melakukan konfirmasi. Jangan pernah takut menjalankan tugas jurnalistik selama bekerja berdasarkan fakta, data, dan aturan hukum," tegas Mbah Semar. Senin (27/7)

Sementara itu, Owner Media Elang Bali, DD, kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan hukum. Namun apabila terdapat dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan atau perusahaan pers, seluruh upaya hukum yang tersedia akan dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kedua pimpinan media tersebut juga mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk tetap menjaga profesionalisme, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta tidak gentar menjalankan tugas jurnalistik sepanjang dilakukan berdasarkan fakta, data yang dapat dipertanggungjawabkan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap dapat berjalan secara bertanggung jawab dan sesuai koridor hukum.

error: Content is protected !!