Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Tahun: 2026

Lahan SAE Paswangi Kembali Memasuki Masa Panen Padi, Proyeksi Hasil Capai 2,4 Ton Gabah

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus mengoptimalkan pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan. Hal ini ditandai dengan digelarnya panen raya padi di lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Paswangi, Selasa (28/7).

Dari total luas area SAE Paswangi yang mencapai 2,2 hektar, lahan seluas 1 hektar yang ditanami padi varietas Siliwangi kini telah siap dipanen. Pada periode panen kali ini, produksi padi diproyeksikan mampu menghasilkan sekitar 2,4 ton gabah.

Proses pemetikan hasil panen dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Solichin, bersama jajaran pejabat struktural dan petugas Lapas Banyuwangi pada area persawahan SAE Paswangi.

Kalapas Banyuwangi, Solichin, menyampaikan bahwa kegiatan panen ini bukanlah yang pertama kali, melainkan bagian dari siklus pertanian yang terus berkelanjutan dan terkelola dengan baik di SAE Paswangi.

"Panen kali ini sudah yang kesekian kalinya kita laksanakan. Ini menjadi bukti nyata bahwa lahan SAE Paswangi terus menunjukkan tingkat produktivitas yang tinggi dan konsisten," ujar Solichin.

Solichin menjelaskan, keberhasilan panen ini tidak lepas dari peran aktif Warga Binaan yang menjalani program asimilasi. Lahan SAE Paswangi tidak hanya difungsikan sebagai lumbung ketahanan pangan internal Lapas, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan pembinaan keterampilan secara praktis.

"Seluruh area di SAE Paswangi kami pastikan termanfaatkan secara optimal, tidak ada lahan yang mangkrak atau nganggur. Selain padi, kami juga mengembangkan berbagai varietas komoditas pertanian lain, seperti jagung, cabai, hingga bermacam jenis sayuran," jelasnya.

Lebih lanjut, pihak Lapas Banyuwangi menegaskan akan terus konsisten memanfaatkan potensi lahan SAE Paswangi secara maksimal melalui diversifikasi komoditas pangan. Langkah ini diharapkan tidak hanya mendukung program ketahanan pangan nasional, tetapi juga memberikan bekal keterampilan bertani yang solutif bagi Warga Binaan saat kembali ke tengah masyarakat nantinya.

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Limpahkan Dua Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Sibolga

PADANG LAWAS || Jejak-indonesia.id — Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas resmi melimpahkan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana penyaluran rokok ilegal beserta barang buktinya ke Seksi Penyidikan Kantor Bea Cukai Cabang Sibolga, Senin malam (27/7/2026).

Langkah pelimpahan ini mengacu pada aturan hukum yang menempatkan pelanggaran di bidang cukai sebagai kewenangan penyidikan Bea Cukai.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, membenarkan proses serah terima berkas perkara dan barang bukti tersebut.

"Benar, pada Senin malam kami telah menyerahkan dua Laporan Polisi (LP) terkait peredaran rokok tanpa pita cukai maupun yang pita cukainya tidak sesuai peruntukan. Seluruh berkas beserta barang bukti diserahkan langsung oleh tim penyidik ke Kantor Bea Cukai Sibolga," ujar AKP Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Pengungkapan Beruntun

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus penindakan rokok tak berizin ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Padang Lawas dalam dua hari berturut-turut. Pengungkapan pertama tercatat dalam LP/A/01/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026, disusul penindakan kedua melalui LP/A/02/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026.

Proses pelimpahan perkara tersebut dilaksanakan oleh tiga personel Satreskrim Polres Padang Lawas, yakni Aiptu Wildan Hasibuan, Briptu Nico Stafanus, dan Briptu Deni I. Hasibuan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/60/VII/RES.2.1/2026/Reskrim.

"Seluruh proses penyerahan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Selanjutnya, proses hukum dan penyidikan lebih lanjut menjadi kewenangan penuh pihak Bea Cukai Sibolga," tambahnya.

Imbauan kepada Masyarakat

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Oleh karena itu, Polres Padang Lawas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran barang ilegal di wilayah hukumnya.

Menutup keterangannya, AKP Irwansah mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga kondusivitas daerah dengan memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai.

"Kami meminta peran aktif masyarakat. Apabila menemukan atau mengindikasikan adanya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polres Padang Lawas, segera laporkan ke Satreskrim atau manfaatkan layanan bebas pulsa Call Center Polri di nomor 110," tutup Kasat Reskrim.

BNNK Banyuwangi dan Kwarcab Banyuwangi Teken PKS Penguatan Saka Pramuka Anti Narkoba

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Banyuwangi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pembinaan dan pengembangan Saka Pramuka Anti Narkoba di Gedung Pramuka Banyuwangi, Selasa (28/7). Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi pembinaan anggota Gerakan Pramuka agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kepedulian terhadap upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., bersama Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Banyuwangi, Ir. H. Mujiono, M.Si., serta disaksikan oleh jajaran pengurus Kwarcab Banyuwangi dan pejabat BNNK Banyuwangi.

Dalam sambutannya, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan menyampaikan bahwa Gerakan Pramuka merupakan mitra strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab, dan berintegritas. Melalui pembinaan Saka Pramuka Anti Narkoba, anggota Pramuka diharapkan memiliki kecakapan hidup, menjadi teladan bagi teman sebaya, serta mampu mengedukasi masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba sesuai dengan nilai-nilai Dasa Dharma dan Tri Satya Pramuka.

Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Banyuwangi, Ir. H. Mujiono, M.Si., menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari penguatan pembinaan kepramukaan di Banyuwangi. Melalui Saka Pramuka Anti Narkoba, anggota Pramuka akan memperoleh pembinaan yang terarah sehingga mampu menjadi pelopor, penggerak, dan kader penyuluh sebaya dalam membangun budaya hidup sehat, disiplin, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pembentukan dan pembinaan Saka Pramuka Anti Narkoba, peningkatan kapasitas Pamong Saka dan Instruktur Saka, penyusunan serta pelaksanaan kegiatan Krida, pendidikan dan pelatihan bagi anggota Pramuka, penyuluhan P4GN dalam kegiatan kepramukaan, serta pelaksanaan kegiatan bakti masyarakat dan perkemahan yang mendukung terwujudnya Pramuka sebagai agen perubahan dalam upaya P4GN.

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, BNNK Banyuwangi dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Banyuwangi berkomitmen untuk memperkuat pembinaan generasi muda melalui wadah Saka Pramuka Anti Narkoba, sehingga mampu mencetak Pramuka yang berkarakter, berjiwa kepemimpinan, peduli terhadap lingkungan, serta menjadi garda terdepan dalam mewujudkan Banyuwangi Bersih Narkoba (BERSINAR).

Fenomena buruk mencoreng institusi Polri Dan Kejaksaan RI

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Wakil Ketua LBH – Fak Hukum Universitas Indonesia .Sdr. Abdul Toni melalui Surat LBH Nomer 14 / UNZ.F.5. LKBH/PPM/01/2018, Menyayangkan Sikap. Polri yang sampai saat ini belum mengabulkan permohonan LKBH, Terkait Penjemputan Paksa pelaku penipuan dan penggelapan untuk di Serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat agar dapat di Sidangkan di Pengadilan.terhadap Sdr.Lani yang sudah tertangkap tim Resmob di Supermarket Duta Buah Green Garden.Kedoya Utara, Jakarta Barat ( 1/3/2018 ). Silam

”Padahal LBH – PPS, Fakultas Hukum Universitas Indonesia sudah mengajukan Permohonan ini Sejak 1 Juni 2011 lalu , Tapi tetap saja tidak ada tindakan dari Pihak Polres Jakarta Barat untuk membawa Tersangka ke Kejari Jakarta Barat, dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal ” kata Abdul Toni , Kepada Rekan – Rekan Media, di Universitas Indonesia Depok

Padahal menurut Wakil ketua LBH – Univ. Indonesia Sdr. Abdul, Berdasarkan Daftar Pencarian Orang No : DPO / 011/ III/2007, Tersangka Sdr. Lani di lindungi Oknum Kombes Edi Suranta Sitepu NRP. 78081201, dan Kombes Hengki Haryadi yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat dan Kapolres Jakarta Barat, Kedua oknum itu menerbitkan surat tersangka tidak di lakukan penahanan atas suruhan pegawai oknum KPK. Bernama Friesmount wongso. Notabene saudara lani dan kawan Hengki Haryadi

Adapun dalam Surat tersebut di Jelaskan bahwa Reskrim Polres Jakarta Barat tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lani, sampai tertangkap dan di temukan di Supermarket Duta Buah Green Garden Jakarta Barat, Pada tanggal 28 Februari 2018.

LBH – PPS .Fak.Hukum UI , melalui surat nomer 14/ UNZ F.5 .LKBH / PPM/01/2018, yang di Tanda Tangani Wakil Ketua LKBH, Sdr. Abdul Toni anggota Peradi sekaligus Penasihat Hukum Korban

”Surat tersebut berisikan bahwa tersangka Lani alias Foe Se Lan dengan status Daftar Pencarian Orang ( DPO ) di tangkap , ternyata terhadap tersangka tidak di lakukan Penahanan untuk di lakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan Barang bukti ke kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Sehingga dapat di sidangkan” Ujar Abdul Toni

Disampaikan Sdr. Kusumo Aji , Staf Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat di konfirmasi telepon oleh Rekan Media Mengatakan Sampai Saat ini tidak ada Upaya pihak Polres Jakarta Barat menyerahkan lani tersangka penipu yang sudah tertangkap tim Resmob Polres Jakarta Barat di Supermarket duta Buah Green Garden Kedoya Utara .kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, untuk di sidangkan"imbuhnya

”Padahal menurut beberapa saksi mata kerabat dan tetangganya, Lani masih kerap terlihat keluar masuk rumah di Perumahan Taman Surya V , Blok QQ No 4 – 5 , Kalideres Jakarta Barat dengan menggunakan MobiL B.1744 UZS, dan Mobil B.2053 RFD ” beber Abdul Toni. "

Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar , menilai terkait dengan informasi yang beredar di media sosial tentang proses pelimpahan tersangka ( DPO) dari pihak Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Fenomena ini merupakan preseden buruk yang mencoreng wajah institusi penegak hukum , Polri & kejaksaan, " ucapnya ( 27/7/2026).

Lepinus

Ketua DPD GMBI Banyuwangi Bandik Kuncir Turun Tangan Perbaiki Jalan Rusak, Tegaskan GMBI Hadir dengan Aksi Nyata untuk Masyarakat

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Ketua DPD GMBI Banyuwangi, Bandik Kuncir, kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan kepedulian sosial dengan turun langsung memperbaiki jalan rusak bersama anggota dan warga. Aksi gotong royong tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat yang setiap hari melintasi ruas jalan tersebut.

Menurut Bandik Kuncir, kegiatan tersebut bukan sekadar aksi simbolis, melainkan wujud nyata pengabdian organisasi kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa GMBI tidak ingin hanya dikenal sebagai organisasi yang menyampaikan kritik, tetapi juga harus mampu menjadi bagian dari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.

"Kami turun langsung karena melihat kondisi jalan ini sudah cukup membahayakan. Banyak pengendara, terutama pengendara roda dua, berisiko mengalami kecelakaan akibat jalan berlubang. Sebagai organisasi kemasyarakatan, kami merasa memiliki tanggung jawab moral untuk membantu semampu kami. Jangan menunggu ada korban baru bergerak," tegas Bandik Kuncir. Selasa (28/7)

Bandik menjelaskan, perbaikan yang dilakukan bersama anggota GMBI dan masyarakat hanyalah langkah darurat agar jalan dapat dilalui dengan lebih aman. Menurutnya, penanganan permanen tetap menjadi kewenangan pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

"Apa yang kami lakukan hari ini bukan untuk mencari popularitas ataupun pencitraan. Ini murni karena rasa peduli terhadap keselamatan masyarakat. Kami berharap pemerintah daerah segera melakukan perbaikan secara permanen, karena tambal sulam seperti ini tentu tidak akan bertahan lama, apalagi jika intensitas hujan tinggi dan volume kendaraan terus meningkat," ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghidupkan kembali budaya gotong royong dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan masing-masing tanpa mengabaikan peran pemerintah sebagai penanggung jawab pembangunan infrastruktur.

"Kalau semua hanya saling menyalahkan tanpa berbuat apa-apa, persoalan tidak akan selesai. Mari kita bangun semangat gotong royong. Ketika masyarakat membutuhkan bantuan, kita harus hadir. GMBI akan terus berada di tengah masyarakat, menjadi mitra yang siap membantu, mengawal kepentingan rakyat, dan memperjuangkan aspirasi mereka secara konstruktif," kata Bandik.

Aksi sosial tersebut mendapat apresiasi dari warga sekitar yang menilai langkah Ketua DPD GMBI Banyuwangi bersama anggotanya sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap keselamatan pengguna jalan.

Warga berharap pemerintah segera menindaklanjuti dengan perbaikan permanen agar akses transportasi menjadi lebih aman, nyaman, dan mendukung aktivitas perekonomian masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Bandik Kuncir menegaskan bahwa keberadaan GMBI tidak hanya sebatas menyuarakan aspirasi masyarakat, tetapi juga diwujudkan melalui aksi sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.

error: Content is protected !!