Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Tahun: 2026

Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 40 Gram Sabu, Dua Pria Diamankan di Jalinsum

ASAHAN || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga akan dikirim ke Provinsi Riau. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, dua orang pria berhasil diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial D.A.S. (37), warga Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dan D.S. (36), warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah mobil  diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Asahan menuju Pekanbaru.

"Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal segera bergerak dan berkoordinasi dengan personel Polsek Air Batu untuk melakukan penyekatan. Kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri berhasil dihentikan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat," ujar AKP Gunawan Effendi.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan para penumpangnya, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,21 gram.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok serta pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

AKP Gunawan Effendi menegaskan bahwa Satres Narkoba Polres Asahan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

Polda Sumut-Kejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memperkuat sinergitas dalam sistem peradilan pidana melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Komitmen Bersama Penyidik dan Penuntut Umum dalam Rangka Penegakan Hukum yang Objektif, Profesional, dan Tanpa Transaksional, yang digelar di Mapolda Sumut, Selasa (28/7/2026).

Penandatanganan komitmen tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Eko Adhyaksono, Wakapolda Sumut, para Pejabat Utama Polda Sumut dan Kejati Sumut, para Kapolres serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara, para Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat PPA dan PPO, penyidik, serta jajaran jaksa pidana umum dan pidana khusus.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menegaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara penyidik Polri dan jaksa penuntut umum di tengah implementasi pembaruan hukum pidana nasional dan hukum acara pidana.

Menurutnya, perubahan regulasi harus diikuti dengan perubahan pola kerja yang lebih terintegrasi, sehingga setiap proses penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, profesional, transparan, serta bebas dari praktik-praktik transaksional yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Perubahan regulasi tidak cukup hanya dipahami pada tataran norma dan pasal. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita menerjemahkannya ke dalam praktik penanganan perkara, membangun hubungan kerja yang profesional antara penyidik dan penuntut umum, serta memastikan setiap kewenangan dijalankan secara objektif, profesional, dan tanpa praktik transaksional," tegas Kapolda.

Irjen Pol. Whisnu menekankan bahwa Polri dan Kejaksaan merupakan dua institusi yang memiliki peran strategis dalam satu rangkaian sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari selesainya suatu perkara, tetapi juga dari sejauh mana proses tersebut mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Kapolda juga mengingatkan bahwa integritas aparat penegak hukum menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Penegakan hukum yang dilakukan tanpa kepentingan pribadi, tanpa penyalahgunaan kewenangan, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia akan semakin memperkuat legitimasi negara di mata masyarakat.

"Ketika hukum ditegakkan tanpa kepentingan pribadi, tanpa praktik transaksional, tanpa penyalahgunaan kewenangan, serta tetap menghormati hak asasi manusia, maka kepercayaan masyarakat kepada negara akan semakin kuat. Menjaga integritas hukum berarti menjaga kepercayaan masyarakat, dan itulah bagian penting dari menjaga NKRI," ujarnya.

Selain memperkuat supremasi hukum, Kapolda Sumut juga mengaitkan pentingnya sinergi Polri dan Kejaksaan dengan pembangunan ekonomi daerah. Ia menyebut Sumatera Utara sebagai salah satu wilayah dengan aktivitas ekonomi yang terus berkembang, mulai dari sektor perdagangan, industri, perkebunan, pertanian, pariwisata, logistik hingga UMKM yang seluruhnya membutuhkan kepastian hukum dan situasi keamanan yang kondusif.

Menurutnya, proses penegakan hukum yang profesional dan memberikan kepastian akan berdampak langsung terhadap meningkatnya kepercayaan masyarakat maupun dunia usaha, sehingga mampu mendorong pertumbuhan investasi dan pembangunan ekonomi di Sumatera Utara.

Kapolda menegaskan bahwa seluruh unsur dalam Criminal Justice System harus memperkuat soliditas dan kolaborasi. Meskipun memiliki kewenangan yang berbeda, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan lembaga penegak hukum lainnya memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

"Saya yakin, dengan terpeliharanya soliditas antara penyidik Polri, penuntut umum, dan seluruh unsur Criminal Justice System, kita akan mampu mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih cepat, tepat, dan berkualitas," ungkapnya.

Menutup sambutannya, Kapolda Sumut menyampaikan pesan moral yang menjadi landasan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

"Loyalitas adalah keberanian diri dalam berpihak pada kebenaran, demi menjaga kehormatan institusi."

Ia juga mengutip firman Tuhan dalam Matius 6:33, "Tetapi carilah dahulu Kerajaan Allah dan kebenaran-Nya, maka semuanya itu akan ditambahkan kepadamu," sebagai pengingat bahwa setiap pengabdian harus dilandasi nilai-nilai kebenaran, integritas, dan tanggung jawab.

Melalui penandatanganan komitmen bersama tersebut, Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berharap sinergi antara penyidik dan penuntut umum semakin kuat, sehingga mampu menghadirkan sistem penegakan hukum yang modern, berintegritas, profesional, serta semakin dipercaya masyarakat.

Agus Flores: Nama Fast Respon Kini Dikenal Luas, Dari Institusi Kepolisian hingga Lingkaran Istana Presiden

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Pendiri Fast Respon (FR), Agus Flores, mengaku bersyukur atas semakin luasnya eksistensi organisasi yang dirintisnya. Menurutnya, penggunaan logo dan nama Fast Respon oleh berbagai elemen organisasi menjadi bukti bahwa FR semakin dikenal dan memiliki tempat di tengah masyarakat.

Agus Flores menyampaikan bahwa perkembangan tersebut turut mengangkat namanya sebagai pendiri Fast Respon. Ia bahkan menyebut, secara filosofis, perjuangan yang telah dibangun membuat namanya seolah dikenal hingga "mahluk langit" dan diakui oleh para leluhur Nusantara sebagai pendiri Fast Respon.

Di tingkat institusi Kepolisian, Agus Flores menilai nama Fast Respon sudah tidak asing lagi. Menurutnya, penyebutan "Fast Respon Agus Flores" telah menjadi identitas yang mudah dikenali oleh banyak personel kepolisian.

"Bahkan ketika menyebut Fast Respon, banyak yang langsung mengaitkannya dengan Agus Flores," ungkapnya. Selasa, (28/7/26)

Ia juga mengklaim bahwa di lingkungan Posko Istana Presiden, penyebutan nama "Fast Respon Agus Flores" telah menjadi identitas yang dikenal dalam berbagai kesempatan.

Bagi Agus Flores, hal tersebut merupakan buah dari perjalanan panjang membangun organisasi, menjalin sinergi dengan berbagai pihak, serta konsisten mengawal kepentingan masyarakat melalui jaringan Fast Respon di berbagai daerah.

"Semakin banyak yang mempromosikan Fast Respon, saya semakin bersyukur. Ini bukan hanya tentang organisasi, tetapi tentang perjuangan yang akhirnya dikenal banyak orang," tutup Agus Flores.

Proyek Irigasi Swakelola di Banyuwangi Disorot, Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan Tuai Kecaman

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Proyek pembangunan saluran irigasi yang diduga merupakan program swakelola masyarakat dari Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur di Dusun Gontoran, Desa Rejosari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan. Selain pelaksanaan proyek, kegiatan tersebut juga diwarnai dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/7/2026) ketika sejumlah wartawan mendatangi lokasi proyek untuk melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan. Kedatangan wartawan bermula setelah di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat nama kegiatan, nilai anggaran, sumber pendanaan, volume pekerjaan, maupun penanggung jawab kegiatan.

Tidak adanya papan informasi tersebut membuat wartawan kesulitan memperoleh informasi dasar mengenai proyek sehingga berupaya meminta penjelasan kepada pihak yang berada di lokasi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan serta rekaman yang dimiliki redaksi, salah seorang yang disebut sebagai Ketua HIPPA berinisial SY diduga melontarkan ucapan bernada menghina kepada wartawan. Ucapan yang diduga disampaikan antara lain, "Kopok" dan "Matane gak ngerti?" saat wartawan meminta penjelasan mengenai proyek tersebut.

Dalam rekaman yang sama, SY juga terdengar menyampaikan pernyataan bernada menantang. Ia disebut mengatakan agar persoalan tersebut "diramaikan" dan menyatakan akan mengundang para petani ke Kantor Desa Rejosari apabila pemberitaan mengenai proyek itu terus berlanjut.

Peristiwa tersebut menuai perhatian karena wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media memiliki fungsi melakukan kontrol sosial serta menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.

Ketua AWI DPC Banyuwangi, Indra, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengecam dugaan perlakuan tersebut. Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pemerintah seharusnya menghormati kerja jurnalistik dan memberikan ruang bagi media untuk melakukan konfirmasi secara profesional.

"Jika benar terjadi, tindakan tersebut sangat kami sesalkan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi Undang-Undang Pers. Pertanyaan wartawan semestinya dijawab dengan baik, bukan dengan kata-kata yang berpotensi menghina atau merendahkan," ujar Indra.

Sementara itu, Kepala Desa Rejosari, Abdul Aziz, mengaku menyesalkan adanya insiden tersebut. Ia berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi.

"Kami sangat menyayangkan jika memang terjadi ucapan seperti itu kepada rekan-rekan media. Seharusnya semua pihak bisa berkomunikasi dengan baik dan saling menghormati," kata Abdul Aziz.

Menurut Abdul Aziz, SY memang dikenal memiliki karakter yang cenderung keras dalam berkomunikasi.

"Memang karakter S.Y. seperti itu. Namun saya berharap ke depan hal seperti ini tidak terulang lagi, apalagi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," ujarnya.

Abdul Aziz juga berharap seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan swakelola mengedepankan komunikasi yang baik, transparansi, dan saling menghormati agar pelaksanaan proyek pemerintah dapat berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari SY, penanggung jawab kegiatan swakelola, serta Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan resmi terkait dugaan insiden tersebut maupun mengenai tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada SY maupun seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jelang Rencana Pengosongan oleh Pemkab Luwu Timur, Ratusan Petani Laoli Berkumpul di Lahannya

LUWU TIMUR || Jejak-indonesia.id – Ratusan petani bersama anggota keluarga mereka berkumpul di lahan Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Selasa (28/7/2026) siang, menyusul rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melakukan pengosongan lahan untuk kepentingan pengembangan kawasan industri.

Aksi yang berlangsung di lokasi lahan tersebut menjadi bentuk penegasan sikap warga yang menyatakan akan mempertahankan tanah yang selama ini mereka kuasai dan garap, meski pemerintah telah menyiapkan tahapan pengosongan.

Berdasarkan video yang diterima media ini, warga menggelar orasi secara bergantian. Mereka menegaskan penolakan terhadap rencana penggusuran yang dinilai mengabaikan hak-hak mereka atas tanah yang telah dikuasai jauh sebelum terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

"Kita berkumpul di sini untuk menegaskan sikap akan mempertahankan hak-hak kita sebagai warga negara. Kita menolak penggusuran paksa oleh Pemkab Luwu Timur karena tanah ini adalah milik kita sejak dulu," tegas salah seorang warga dalam orasinya yang disambut pekikan persetujuan dari massa.

Suasana di lokasi berlangsung kondusif. Warga tampak berkumpul di sejumlah titik sambil terus menyuarakan komitmen untuk bertahan apabila upaya pengosongan benar-benar dilakukan.
Respons atas Rencana Pengosongan

Aksi warga tersebut berlangsung sehari setelah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat teknis persiapan pengosongan lahan.

Sebelumnya, media ini memperoleh salinan surat internal Pemkab Luwu Timur tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade.

Dalam surat itu, pemerintah mengundang manajemen PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) untuk menghadiri rapat penyamaan persepsi dan memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan tanah.

Surat tersebut menyebut rencana pengosongan dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang telah melalui proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dan setelah selesainya mekanisme penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili.

Dokumen itu juga menjadi sorotan karena secara khusus meminta pihak PT IHIP menghadirkan petugas keamanan (security) perusahaan dalam rapat tersebut.

*Polemik Dasar Hukum*

Rencana pengosongan ini sejak awal menuai penolakan dari warga Laoli. Sebelum proses konsinyasi berlangsung di Pengadilan Negeri Malili, petani melalui pendamping hukumnya dari LBH Makassar telah menyatakan keberatan dan memilih tidak menghadiri sidang.

Mereka beralasan mekanisme konsinyasi tidak menyelesaikan pokok persoalan mengenai status hak atas tanah, tetapi dikhawatirkan akan dijadikan dasar untuk melanjutkan pengosongan lahan.

Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya juga telah meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda rencana pengosongan hingga proses penanganan pengaduan masyarakat selesai dilakukan.

Meski demikian, dokumen internal yang diperoleh media ini menunjukkan pemerintah telah memasuki tahap koordinasi teknis sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan pengosongan.

*Warga Siap Bertahan*

Berkumpulnya ratusan petani bersama keluarga mereka di lokasi lahan menunjukkan bahwa penolakan terhadap rencana pengosongan kini tidak lagi hanya disampaikan melalui jalur hukum maupun pernyataan resmi, tetapi juga melalui aksi berjaga di lapangan.

Sejumlah warga menyatakan akan tetap bertahan dan berharap pemerintah mengedepankan dialog serta menghormati proses penyelesaian sengketa yang masih berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya pergerakan tim pengosongan lahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di lokasi.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, pelaksanaan pengosongan disebut-sebut baru akan dilakukan pada Rabu (29/7) atau Kamis (30/7). Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait perkembangan tersebut, termasuk mengenai jadwal pelaksanaan pengosongan dan langkah yang akan ditempuh untuk mengantisipasi potensi konflik di lapangan. (*)

error: Content is protected !!