Residivis Spesialis Pembobol Rumah Kosong Dibekuk, Satreskrim Polresta Banyuwangi Ungkap Tiga TKP
BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Kamis 30 Juli 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian. Melalui Tim URC Macan Blambangan, aparat berhasil membekuk seorang residivis spesialis pembobol rumah kosong yang diduga telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Pelaku berinisial DM (25), warga Kecamatan Kalipuro, diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, gunting dahan, serta besi yang diduga dipakai untuk merusak pintu rumah korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksi pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni dua lokasi di Desa Tamanbaru dan satu lokasi di Desa Kertosari. Akibat aksi tersebut, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp66 juta.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan rasa aman kepada masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat Tim URC Macan Blambangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta tindakan kepolisian yang dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menindak setiap pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” tegas Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K.
Lebih lanjut, Kompol Lanang menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain maupun kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut membantu aksi kejahatan tersebut.
“Penyidikan tidak berhenti pada penangkapan satu orang pelaku. Kami akan melakukan pengembangan secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain, penadah barang hasil kejahatan, maupun pihak-pihak yang diduga turut berperan. Setiap fakta hukum yang ditemukan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur penyidikan,” ujarnya.
Kompol Lanang juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, pelaku dapat dipersangkakan Pasal 363 KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan asas due process of law. Setiap alat bukti akan diuji sesuai ketentuan hukum acara pidana, sehingga perkara yang kami limpahkan kepada penuntut umum memiliki dasar pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.
Selain penindakan, Kompol Lanang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya saat rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.
“Kami mengajak masyarakat untuk memasang sistem pengamanan yang memadai, menitipkan rumah kepada tetangga yang dipercaya apabila bepergian, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan. Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Polresta Banyuwangi menegaskan akan terus meningkatkan patroli, memperkuat respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, dan menindak tegas setiap bentuk kriminalitas sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
