We're open Closes at 5:00 pm

Tahun: 2026

Satpolairud Polresta Banyuwangi Intensifkan Patroli Harkamtibmas di Grand Watudodol, Utamakan Keselamatan Wisatawan

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di kawasan wisata bahari, personel Satpolairud Polresta Banyuwangi melaksanakan patroli dialogis di kawasan wisata Pantai Grand Watudodol (GWD), Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, pada Sabtu (1/8/2026) mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Kegiatan patroli berada di bawah pengendalian Kasat Polairud Polresta Banyuwangi dengan melibatkan personel Aipda Nyoman Suma, Bripda Marvelino, dan Aipda Ida Bagus dari Unit Gakkum.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir area wisata bahari Grand Watudodol guna memastikan situasi keamanan tetap kondusif di tengah meningkatnya aktivitas wisatawan. Selain melakukan pemantauan, personel juga memberikan imbauan kepada para pengelola jasa wisata bahari maupun pengunjung agar selalu mengutamakan faktor keselamatan selama beraktivitas di kawasan perairan.

Petugas turut melakukan pemeriksaan terhadap perlengkapan keselamatan yang digunakan, seperti pelampung dan sarana pendukung lainnya, guna memastikan seluruh peralatan berada dalam kondisi layak pakai. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan di kawasan wisata bahari.

Dari hasil patroli, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan Pantai Grand Watudodol terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran personel Satpolairud juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para wisatawan yang menikmati libur akhir pekan di destinasi wisata unggulan Banyuwangi tersebut.

Berdasarkan kondisi cuaca pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, cuaca di kawasan Grand Watudodol terpantau cerah, dengan ombak rendah dan kondisi air laut pasang, sehingga aktivitas wisata tetap dapat berlangsung dengan aman, namun masyarakat diimbau tetap mematuhi arahan petugas serta mengutamakan keselamatan selama berada di kawasan wisata bahari.

Patroli rutin yang dilaksanakan Satpolairud Polresta Banyuwangi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menciptakan lingkungan wisata yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pengunjung.

Pendekatan Humanis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed19/Bogani Berbuah Hasil, Warga Perbatasan Sukarela Serahkan 1 Kg Sisik Trenggiling

Ijin kirim

SANGGAU || Jejak-indonesia.id - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani kembali menunjukkan keberhasilan pembinaan teritorial di wilayah perbatasan. Berkat komunikasi sosial yang intensif dan pendekatan humanis kepada masyarakat, seorang warga Dusun Segumun, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, secara sukarela menyerahkan sekitar 1 kilogram sisik trenggiling kepada personel Pos Segumun.

Penyerahan dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026 pukul 09.30 WIB dan diterima langsung oleh Danpos Segumun, Sertu Fadli Madjid, bersama empat personel Pos Segumun.

Keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan komunikasi sosial yang dilaksanakan personel Pos Segumun sejak 29 hingga 30 Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai status trenggiling sebagai satwa yang dilindungi serta konsekuensi hukum atas kepemilikan bagian tubuh satwa tersebut.

Setelah menerima penjelasan dan pembinaan dari personel Satgas, warga berinisial GG (41) dengan kesadaran sendiri bersedia menyerahkan sisik trenggiling yang selama ini disimpannya. Berdasarkan keterangan yang diberikan, sisik tersebut berasal dari hasil perburuan lama untuk konsumsi pribadi dan disimpan di rumah.

Danpos Segumun menyampaikan bahwa pendekatan persuasif melalui komunikasi sosial menjadi salah satu kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat di wilayah perbatasan. Kesadaran masyarakat untuk menyerahkan barang yang dilarang secara sukarela merupakan wujud meningkatnya kepedulian terhadap hukum dan kelestarian satwa yang dilindungi.

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani akan terus meningkatkan kegiatan komunikasi sosial, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta memperkuat patroli dan pengawasan wilayah perbatasan guna mencegah peredaran satwa dilindungi maupun barang ilegal lainnya.

Kejadian ini menjadi bukti bahwa sinergi antara Satgas dan masyarakat mampu menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mendukung upaya pelestarian satwa liar yang dilindungi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

*Kontak Media*
Penerangan Satgas Pamtas
RI - Malaysia Yonarmed19/Bogani
Kodam XIII/Merdeka
Ltd Ctp Juwito (Papen)

Infrastruktur Tuntas, Irigasi Karya Bakti Cilacap Tinggal Tunggu Pemasangan Mesin

CILACAP, GANDRUNGMANGU || Jejak-indonesia.id — Pembangunan fisik Irigasi Perpompaan (Irpom) Karya Bakti di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, resmi rampung sepenuhnya pada Sabtu (1/8/2026). Selesainya pengerjaan struktur fisik ini tercapai lebih cepat dari target yang direncanakan.

​Proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pertanian Republik Indonesia senilai Rp155.700.000,- ini diproyeksikan mampu mengaliri 10 hektar lahan persawahan milik Kelompok Tani (KT) Karya Bakti.

​Secara teknis, pengerjaan proyek yang dimulai sejak 11 Mei 2026 tersebut dialokasikan memakan waktu 235 hari kalender hingga 31 Desember 2026. Namun, berkat pengawasan ketat dan percepatan pengerjaan di lapangan, fasilitas fisik Irpom selesai di awal Agustus.

​Pelaksana pengerjaan, Rofik, menyampaikan bahwa pengawasan intensif dilakukan sepanjang bulan Juli untuk memastikan kualitas mutu dan spesifikasi bangunan sesuai standar keamanan pertanian.

​"Setiap tahap pengerjaan dipastikan memenuhi mutu dan spesifikasi. Saat ini seluruh bangunan fisik sudah rampung 100 persen," ujar Rofik.

​Saat ini, proyek tersebut memasuki tahap akhir yaitu pemasangan unit mesin pompa. Setelah mesin terpasang, fasilitas irigasi ini dapat beroperasi penuh untuk mengalirkan air ke persawahan warga.

​Hadirnya infrastruktur irigasi ini diharapkan mampu menjaga pasokan air lahan pertanian secara optimal, meminimalisasi risiko kekeringan, serta meningkatkan produktivitas hasil panen para petani di Desa Sidaurip dan sekitarnya.
Pewarta: Rival r.d.k/Tim

Terjerat OTT KPK Bupati Pemalang, Ayah dan Anak Asal Purworejo Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

PURWOREJO || Jejak-indonesia.id – Gelombang Operasi Tangkap Tangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, ternyata turut menyeret nama sepasang ayah dan anak yang berdomisili di Kabupaten Purworejo. Keduanya, yang merupakan seorang pengusaha sekaligus ketua organisasi kemasyarakatan beserta putranya yang menjabat sebagai staf administrasi di lingkungan KPK, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Lilik Budi Supriyanto atau akrab disapa LBS, serta putranya, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS). Keduanya disangkut dalam dugaan tindak pidana pemerasan dan pengurusan perkara di lingkungan lingkup Pemerintah Kabupaten Pemalang.

"Sejauh pengetahuan kami, Pak LBS diketahui memiliki tiga orang anak, dan salah satunya bertugas sebagai anggota kepolisian," ujar Lurah Mranti, Haryono, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Keterlibatan sepasang ayah dan anak dalam satu perkara hukum yang sama mendatangkan kejutan mendalam bagi warga Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo, tempat Lilik Budi Supriyanto menetap. Pihak pemerintah kelurahan sendiri mengaku baru menerima kabar ini dari pemberitaan media massa. Segera setelah informasi tersebut tersebar, petugas kelurahan turun melakukan penelusuran kepada warga sekitar.

"Awalnya kami mengetahui kabar ini dari media. Selanjutnya kami mengonfirmasi kepada lingkungan sekitar, dan dipastikan bahwa yang bersangkutan memang benar warga Kelurahan Mranti. Kendati demikian, hingga saat ini kami belum memperoleh rincian pasti mengenai pokok perkara yang sedang dihadapinya," ungkap Haryono.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan yang dilaksanakan pada Rabu, 29 Juli 2026. Selain Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), tersangka lainnya adalah Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), Lilik Budi Supriyanto, serta Setya Budi Dias Oktavianto.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menerangkan bahwa rangkaian perkara ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terhadap pejabat daerah maupun pihak swasta. Hal ini berkaitan dengan pengadaan proyek infrastruktur serta proses lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah dana yang dikumpulkan dari para pejabat dan rekanan proyek diduga dialihkan guna "mengurus" perkara hukum yang menyangkut Bupati Anom Widiyantoro di lingkungan KPK. Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, Mohamad Haris diserahkan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Lilik Budi Supriyanto dalam satu pertemuan yang berlangsung di Kota Semarang.

Penyidik menduga kuat Lilik Budi Supriyanto memanfaatkan informasi yang diperoleh langsung dari putranya, Setya Budi Dias Oktavianto, yang bekerja sebagai staf administrasi di KPK. Informasi mengenai proses dan tahapan penanganan perkara tersebut kemudian diduga digunakan untuk meyakinkan Bupati Pemalang agar bersedia menyerahkan dana dengan iming-iming akan dibantu menyelesaikan masalah hukumnya.

Kasus yang menyeret ayah dan anak ini pun menjadi sorotan tajam warga Kelurahan Mranti. Menurut keterangan Lurah Haryono, selama ini sosok Lilik Budi Supriyanto dikenal luas aktif berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan tidak pernah tersentuh isu hukum sebelumnya.

"Tentu saja kami merasa sangat terkejut. Selama ini yang kami lihat, beliau aktif membantu kegiatan lingkungan, urusan keagamaan, serta berbagai aktivitas sosial lainnya. Warga sekitar pun mengenalnya sebagai pribadi yang ramah, mudah bergaul, dan berkelakuan baik," tambah Haryono.

Suasana Memanas di Komisi II DPR: Ucapan “Sirkus” Picu Polemik Antara Anggota DPR dan KWP

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Suasana rapat Komisi II DPR RI berubah tegang pada Kamis (30/7/2026), setelah pernyataan yang dilontarkan oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menuai protes keras dari Koordinasi Wartawan Parlemen (KWP). Ucapan yang dikutip sebagai "kayak sirkus" dinilai merupakan penghinaan langsung terhadap profesi jurnalis.

Peristiwa bermula saat kedatangan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ke ruang sidang yang tengah menggelar rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri. Pintu ruangan yang semula tertutup terbuka lebar, dan awak media yang bertugas segera bergerak mendokumentasikan momen tersebut. Di tengah hiruk-pikuk itu, terdengar pernyataan Deddy yang kemudian menjadi sorotan tajam.

Pihak KWP menilai kalimat tersebut ditujukan kepada para wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan, padahal rapat tersebut secara resmi dibuka untuk umum. Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar, menyampaikan kekecewaannya secara tegas dalam konferensi pers di lingkungan kompleks parlemen.

"Kami merasa dihina dan dilecehkan. Wartawan bukanlah pertunjukan sirkus. Rapat ini memang terbuka, namun ucapan yang disampaikan sangat melukai marwah profesi kami," ujar Erwin (31/7/3026)

Sebagai langkah lanjut, KWP memberikan batas waktu 24 jam kepada Deddy untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tenggang waktu tersebut terlewati tanpa tanggapan yang memadai, organisasi ini berjanji akan melaporkan perkara ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Surat pemberitahuan juga akan disampaikan kepada Fraksi PDI Perjuangan, DPP PDI Perjuangan, serta Pimpinan DPR RI.

"Langkah ini sama sekali bukan untuk mencari sensasi, melainkan semata-mata guna menjaga kehormatan profesi wartawan," tegas Erwin. Ia menambahkan, apabila tidak ada tindakan nyata dari lembaga terkait, KWP tidak segan melanjutkan jalur hukum ke kepolisian.

Di sisi lain, Deddy Yevri Sitorus membantah keras tuduhan tersebut. Legislator ini menegaskan pernyataannya sama sekali tidak bermaksud menyinggung kalangan wartawan. Ia menguraikan konteks utuh kalimatnya: "Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini."

Menurut penjelasan Deddy, istilah itu ditujukan untuk menyoroti kerumunan Tenaga Ahli dan staf yang berdesak-desakan di dalam ruangan, padahal tempat duduk telah disediakan di balkon. Hal itu disampaikannya karena rapat sudah berlangsung dan ia menilai hal tersebut melanggar tata tertib.

"Silakan periksa rekamannya. Di mana ada kata 'wartawan'? Ini adalah fitnah. Yang saya protes adalah staf dan tenaga ahli yang berkerumun, bukan awak media," tandasnya.

Mengenai tuntutan permintaan maaf, Deddy menolak mentah-mentah. "Minta maaf untuk apa? Mereka sudah berasumsi tanpa memverifikasi fakta terlebih dahulu. Justru pihak yang menyebarkan tuduhan keliru itulah yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban," ucapnya tegas. Ia pun tidak merasa khawatir dengan ancaman laporan, bahkan berjanji akan membalikkan tuduhan jika terbukti ada penyebaran berita yang tidak benar.

Hingga saat ini, belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai sikap yang akan diambil kedua belah pihak terkait perselisihan ini.

error: Content is protected !!