We're open Closes at 5:00 pm

Tahun: 2026

Pengurus Baru BPW PERADIN Jawa Timur Dilantik, Usung Profesionalisme dan Integritas Advokat

SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur masa bakti 2026–2029 resmi dilantik dalam prosesi yang berlangsung khidmat di Hotel Sahid Surabaya, Sabtu (1/8/2026). Pelantikan mengusung tema "Meningkatkan Profesionalitas dan Integritas Advokat" sebagai komitmen memperkuat kualitas profesi advokat sekaligus meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (BPP) PERADIN, Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H., yang mewakili Ketua Umum BPP PERADIN, Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H.

Acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars PERADIN, dilanjutkan dengan prosesi pelantikan Ketua BPW PERADIN Jawa Timur beserta jajaran pengurus periode 2026–2029.

Setelah pelantikan, seluruh pengurus membacakan ikrar organisasi, menandatangani berita acara pelantikan, menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dan Pataka PERADIN, dilanjutkan sesi foto bersama serta doa penutup.

Ketua Umum Sampaikan Pesan Secara Virtual

Dalam sambutan yang disampaikan melalui Zoom, Ketua Umum BPP PERADIN, Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir secara langsung. Ia menjelaskan sedang menjalankan tugas sebagai Ketua Perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat sehingga pelantikan diwakilkan kepada Sekretaris Jenderal BPP PERADIN.

Firman mengucapkan selamat kepada Ketua BPW PERADIN Jawa Timur yang kembali dipercaya memimpin organisasi untuk periode 2026–2029. Ia berharap seluruh jajaran pengurus mampu menjaga soliditas organisasi, melaksanakan program kerja secara maksimal, serta terus meningkatkan profesionalisme advokat di Jawa Timur.

Perkuat Soliditas dan Pengabdian kepada Masyarakat

Mewakili Ketua Umum, Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H., menegaskan bahwa BPW PERADIN Jawa Timur selama ini dikenal sebagai salah satu kepengurusan wilayah yang aktif dan solid.

Menurutnya, berbagai kegiatan yang telah dijalankan, mulai dari pendampingan hukum hingga edukasi kepada masyarakat, menjadi modal penting bagi kepengurusan baru untuk terus berkembang.

Ia berharap seluruh pengurus dapat menjaga kekompakan organisasi sekaligus meningkatkan pendidikan, pembinaan, dan kualitas profesi advokat agar mampu memberikan pelayanan hukum yang semakin profesional.

Bambang Rudiyanto Kembali Nahkodai PERADIN Jawa Timur

Ketua BPW PERADIN Jawa Timur, Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, S.H., M.H., menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya untuk memimpin organisasi pada periode kedua.

Ia mengatakan kepengurusan periode 2026–2029 telah menyiapkan sejumlah program strategis yang berorientasi pada peningkatan kualitas organisasi sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

Program prioritas tersebut meliputi penyuluhan hukum hingga tingkat desa, perluasan pembentukan Badan Pengurus Cabang (BPC) PERADIN di berbagai daerah di Jawa Timur, serta peningkatan jumlah anggota organisasi.

Saat ini BPW PERADIN Jawa Timur memiliki 17 Badan Pengurus Cabang (BPC) dengan sekitar 720 anggota. Ke depan, organisasi menargetkan pembentukan cabang baru agar keberadaan PERADIN semakin merata di seluruh wilayah Jawa Timur.

Komitmen Edukasi Hukum dan Pencegahan Narkoba

Selain memperkuat profesi advokat, BPW PERADIN Jawa Timur juga berkomitmen melanjutkan program penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah.

Program tersebut dinilai penting sebagai bentuk kepedulian organisasi terhadap meningkatnya penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda. Melalui edukasi hukum dan penyuluhan yang berkelanjutan, PERADIN berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak dini.

Dengan dilantiknya kepengurusan baru periode 2026–2029, BPW PERADIN Jawa Timur optimistis mampu memperkuat eksistensi organisasi, meningkatkan profesionalisme dan integritas advokat, serta menghadirkan peran yang lebih luas dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Butuh Penertiban dan Penataan Tata Ruang, Laskar Sakera Banyuwangi Dorong Pengaturan Toko Kelontong 24 Jam

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Sakera Banyuwangi mengajak seluruh pelaku usaha toko kelontong yang beroperasi selama 24 jam di Kabupaten Banyuwangi untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan keharmonisan lingkungan usaha.

Ajakan tersebut dituangkan dalam surat edaran tertanggal 1 Juni 2026 yang disusun bersama Paguyuban Warung 24 Jam. Surat itu memuat sejumlah poin yang disebut bertujuan menciptakan suasana usaha yang kondusif sekaligus meminimalkan potensi gesekan antar pelaku usaha.

Salah satu poin utama dalam surat tersebut adalah pengaturan jarak pendirian toko. Pelaku usaha toko kelontong 24 jam diimbau menjaga jarak minimal 50 meter dari toko milik warga setempat. Apabila lokasi usaha berada dalam radius tersebut, pelaku usaha diminta melakukan komunikasi dan memperoleh kesepakatan dengan pemilik usaha yang telah lebih dahulu beroperasi.

Selain itu, surat tersebut juga mengatur agar jarak antar sesama toko kelontong 24 jam minimal 300 meter. Ketentuan tersebut disebut sebagai upaya menjaga keseimbangan usaha dan mengurangi potensi persaingan yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

Dalam surat edaran juga ditegaskan bahwa seluruh pelaku usaha diharapkan tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Banyuwangi, khususnya yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta penataan ruang.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Laskar Sakera Banyuwangi Nurul Amin, S.H., Ketua Paguyuban 35 Squad Jasulianto, S.ST., dan Bendahara Bunarwi.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa pengaturan mengenai pendirian usaha, tata ruang, perizinan, maupun operasional kegiatan usaha pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah melalui regulasi yang berlaku. Karena itu, surat edaran tersebut dipandang sebagai bentuk imbauan yang diharapkan dapat menjadi masukan bagi instansi terkait dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Laskar Sakera Banyuwangi berharap aparat pemerintah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polresta Banyuwangi, dapat memperhatikan aspirasi tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan usaha yang tertib, aman, dan harmonis.

"Besar harapan kami agar edaran ini dapat menjadi perhatian petugas, khususnya Satpol PP dan Polresta Banyuwangi, demi terciptanya kondusivitas serta penataan tata ruang toko 24 jam yang aman, tenteram, dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ujar pihak Laskar Sakera.

Di sisi lain, berbagai kalangan juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada aktivitas usaha harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Penataan tata ruang, pemberian izin usaha, hingga pengawasan operasional merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga koordinasi antara pelaku usaha, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan instansi terkait dinilai penting untuk menghindari potensi konflik di lapangan.

Satpolairud Polresta Banyuwangi Intensifkan Patroli Harkamtibmas di Grand Watudodol, Utamakan Keselamatan Wisatawan

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di kawasan wisata bahari, personel Satpolairud Polresta Banyuwangi melaksanakan patroli dialogis di kawasan wisata Pantai Grand Watudodol (GWD), Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, pada Sabtu (1/8/2026) mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.

Kegiatan patroli berada di bawah pengendalian Kasat Polairud Polresta Banyuwangi dengan melibatkan personel Aipda Nyoman Suma, Bripda Marvelino, dan Aipda Ida Bagus dari Unit Gakkum.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyisir area wisata bahari Grand Watudodol guna memastikan situasi keamanan tetap kondusif di tengah meningkatnya aktivitas wisatawan. Selain melakukan pemantauan, personel juga memberikan imbauan kepada para pengelola jasa wisata bahari maupun pengunjung agar selalu mengutamakan faktor keselamatan selama beraktivitas di kawasan perairan.

Petugas turut melakukan pemeriksaan terhadap perlengkapan keselamatan yang digunakan, seperti pelampung dan sarana pendukung lainnya, guna memastikan seluruh peralatan berada dalam kondisi layak pakai. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk meminimalkan potensi terjadinya kecelakaan di kawasan wisata bahari.

Dari hasil patroli, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan Pantai Grand Watudodol terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran personel Satpolairud juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para wisatawan yang menikmati libur akhir pekan di destinasi wisata unggulan Banyuwangi tersebut.

Berdasarkan kondisi cuaca pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, cuaca di kawasan Grand Watudodol terpantau cerah, dengan ombak rendah dan kondisi air laut pasang, sehingga aktivitas wisata tetap dapat berlangsung dengan aman, namun masyarakat diimbau tetap mematuhi arahan petugas serta mengutamakan keselamatan selama berada di kawasan wisata bahari.

Patroli rutin yang dilaksanakan Satpolairud Polresta Banyuwangi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menciptakan lingkungan wisata yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pengunjung.

Pendekatan Humanis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed19/Bogani Berbuah Hasil, Warga Perbatasan Sukarela Serahkan 1 Kg Sisik Trenggiling

Ijin kirim

SANGGAU || Jejak-indonesia.id - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani kembali menunjukkan keberhasilan pembinaan teritorial di wilayah perbatasan. Berkat komunikasi sosial yang intensif dan pendekatan humanis kepada masyarakat, seorang warga Dusun Segumun, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, secara sukarela menyerahkan sekitar 1 kilogram sisik trenggiling kepada personel Pos Segumun.

Penyerahan dilakukan pada Jumat, 31 Juli 2026 pukul 09.30 WIB dan diterima langsung oleh Danpos Segumun, Sertu Fadli Madjid, bersama empat personel Pos Segumun.

Keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan komunikasi sosial yang dilaksanakan personel Pos Segumun sejak 29 hingga 30 Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai status trenggiling sebagai satwa yang dilindungi serta konsekuensi hukum atas kepemilikan bagian tubuh satwa tersebut.

Setelah menerima penjelasan dan pembinaan dari personel Satgas, warga berinisial GG (41) dengan kesadaran sendiri bersedia menyerahkan sisik trenggiling yang selama ini disimpannya. Berdasarkan keterangan yang diberikan, sisik tersebut berasal dari hasil perburuan lama untuk konsumsi pribadi dan disimpan di rumah.

Danpos Segumun menyampaikan bahwa pendekatan persuasif melalui komunikasi sosial menjadi salah satu kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat di wilayah perbatasan. Kesadaran masyarakat untuk menyerahkan barang yang dilarang secara sukarela merupakan wujud meningkatnya kepedulian terhadap hukum dan kelestarian satwa yang dilindungi.

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani akan terus meningkatkan kegiatan komunikasi sosial, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta memperkuat patroli dan pengawasan wilayah perbatasan guna mencegah peredaran satwa dilindungi maupun barang ilegal lainnya.

Kejadian ini menjadi bukti bahwa sinergi antara Satgas dan masyarakat mampu menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif, sekaligus mendukung upaya pelestarian satwa liar yang dilindungi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

*Kontak Media*
Penerangan Satgas Pamtas
RI - Malaysia Yonarmed19/Bogani
Kodam XIII/Merdeka
Ltd Ctp Juwito (Papen)

Infrastruktur Tuntas, Irigasi Karya Bakti Cilacap Tinggal Tunggu Pemasangan Mesin

CILACAP, GANDRUNGMANGU || Jejak-indonesia.id — Pembangunan fisik Irigasi Perpompaan (Irpom) Karya Bakti di Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, resmi rampung sepenuhnya pada Sabtu (1/8/2026). Selesainya pengerjaan struktur fisik ini tercapai lebih cepat dari target yang direncanakan.

​Proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pertanian Republik Indonesia senilai Rp155.700.000,- ini diproyeksikan mampu mengaliri 10 hektar lahan persawahan milik Kelompok Tani (KT) Karya Bakti.

​Secara teknis, pengerjaan proyek yang dimulai sejak 11 Mei 2026 tersebut dialokasikan memakan waktu 235 hari kalender hingga 31 Desember 2026. Namun, berkat pengawasan ketat dan percepatan pengerjaan di lapangan, fasilitas fisik Irpom selesai di awal Agustus.

​Pelaksana pengerjaan, Rofik, menyampaikan bahwa pengawasan intensif dilakukan sepanjang bulan Juli untuk memastikan kualitas mutu dan spesifikasi bangunan sesuai standar keamanan pertanian.

​"Setiap tahap pengerjaan dipastikan memenuhi mutu dan spesifikasi. Saat ini seluruh bangunan fisik sudah rampung 100 persen," ujar Rofik.

​Saat ini, proyek tersebut memasuki tahap akhir yaitu pemasangan unit mesin pompa. Setelah mesin terpasang, fasilitas irigasi ini dapat beroperasi penuh untuk mengalirkan air ke persawahan warga.

​Hadirnya infrastruktur irigasi ini diharapkan mampu menjaga pasokan air lahan pertanian secara optimal, meminimalisasi risiko kekeringan, serta meningkatkan produktivitas hasil panen para petani di Desa Sidaurip dan sekitarnya.
Pewarta: Rival r.d.k/Tim

error: Content is protected !!