Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Tahun: 2026

Pecah Bintang Jelang Purna Tugas, Brigjen Pol drg. Lisda Cancer Akhiri Pengabdian di Polri dengan Pangkat Jenderal Bintang Satu

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Brigjen Pol drg. Lisda Cancer, M.Biotech resmi memasuki masa purna tugas setelah menorehkan perjalanan karier panjang di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menariknya, masa pensiun tersebut datang tidak lama setelah dirinya memperoleh kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen), menjadikannya menutup pengabdian di Korps Bhayangkara dengan menyandang pangkat jenderal bintang satu.

Kepastian pensiun Brigjen Pol Lisda Cancer tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1584/VII/KEP./2026. Dalam surat tersebut, ia dimutasikan sebagai Perwira Tinggi Pusdokkes Polri dalam rangka memasuki masa pensiun. Sebelum memasuki purna tugas, Lisda menjabat sebagai Kabiddoksikkes Rodokpol Pusdokkes Polri, salah satu posisi strategis di lingkungan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri.

Kenaikan pangkat yang diterimanya menjadi Brigjen Pol menjadi penutup manis atas dedikasi puluhan tahun di bidang kedokteran kepolisian. Momen tersebut juga dibagikan melalui akun Instagram pribadinya, di mana ia menyampaikan rasa syukur atas ucapan selamat dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), almamater yang telah mengantarkannya menjadi seorang dokter gigi profesional.

Dalam unggahannya, Lisda mengungkapkan kisah yang menginspirasi. Ia mengaku bahwa menjadi dokter gigi maupun polisi bukanlah cita-cita masa kecilnya. Namun perjalanan hidup justru membawanya mengabdikan diri di dua profesi tersebut hingga berhasil mencapai pangkat tertinggi yang pernah diraihnya.

"Dokter gigi dan polisi. Dua pekerjaan yang tidak ada dalam daftar cita-citaku waktu kecil, namun ternyata telah membawa diriku sampai sejauh ini dan menjadi jalan rezekiku," tulisnya. Ia juga mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas perjalanan hidup dan karier yang dijalaninya.

Brigjen Pol Lisda Cancer bukan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), melainkan alumni Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia angkatan 1987. Dengan bekal keilmuan di bidang kesehatan, ia membangun karier panjang di Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri.

Perjalanan kariernya dimulai dari berbagai jabatan teknis hingga strategis. Pada 2012, ia dipercaya menjabat sebagai Kasubbid Dokumentasi Forensik Pusdokkes Polri. Kemudian pada periode 2017–2020, Lisda mengemban amanah sebagai Kepala Bidang Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri, bidang yang memiliki peran penting dalam proses identifikasi korban bencana maupun kecelakaan massal.

Kariernya terus berkembang ketika dipercaya menjadi Kabiddokkes Polda Sumatera Barat pada 2020 hingga 2023. Selanjutnya pada 2024 ia menjabat sebagai Kabagbinfung Setpusdokkes Polri sebelum akhirnya dipercaya menjadi Kabiddoksikkes Rodokpol Pusdokkes Polri pada 2025.

Selain rekam jejak karier yang panjang, Brigjen Pol Lisda Cancer juga tercatat telah melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan laporan terakhir pada 14 Februari 2023, total kekayaannya mencapai Rp1.988.000.000.

Harta tersebut terdiri atas aset tanah dan bangunan senilai Rp1,75 miliar yang tersebar di Kota Serang, Kabupaten Bogor, dan Kota Padang. Selain itu, ia juga memiliki sebuah mobil Honda HR-V tahun 2021 senilai Rp230 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp8 juta. Dalam laporan tersebut tidak tercantum adanya utang, sehingga total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp1,988 miliar.

Perjalanan Brigjen Pol drg. Lisda Cancer menjadi gambaran bahwa dedikasi, profesionalisme, dan pengabdian di bidang kesehatan mampu mengantarkan seseorang mencapai jenjang tertinggi dalam karier kepolisian. Kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal sesaat sebelum memasuki masa pensiun menjadi penutup perjalanan panjang pengabdiannya kepada institusi Polri dan masyarakat Indonesia.

Satlantas Jember Sidak Pelayanan Samsat, Pastikan Warga Dilayani Tanpa Pungli

JEMBER || Jejak-indonesia.id – Satlantas Polres Jember mengintensifkan pengawasan pelayanan di Kantor Samsat Bersama Jember Barat, Kecamatan Kaliwates.

Lewat program Polantas Menyapa, personel diterjunkan langsung untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan administrasi kendaraan bermotor sesuai prosedur, tanpa praktik pungutan liar maupun percaloan, Senin (3/8/2026).

Tidak hanya memantau jalannya pelayanan, petugas juga berinteraksi dengan wajib pajak yang mengurus pengesahan STNK, penerbitan STNK dan BPKB, serta registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor).

Masyarakat diberikan penjelasan mengenai alur pelayanan, kelengkapan persyaratan, hingga besaran biaya resmi yang berlaku.

Kasatlantas Polres Jember AKP Ade Andini mengatakan program tersebut menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan Satlantas.

Kehadiran personel di ruang pelayanan sekaligus memastikan tidak ada masyarakat yang kesulitan memperoleh informasi.

"Pelayanan harus mudah, transparan, dan bebas dari pungutan liar. Itu yang terus kami tekankan kepada seluruh personel," ujarnya.

Ade menegaskan setiap anggota yang bertugas di Samsat maupun Satpas diwajibkan memberikan pelayanan secara profesional, cepat, dan humanis. Selain melayani administrasi, petugas diminta proaktif membantu masyarakat yang mengalami kendala selama proses pengurusan dokumen kendaraan.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi langkah efektif untuk mencegah munculnya praktik percaloan.

Dengan mengetahui prosedur dan tarif resmi, masyarakat tidak memiliki alasan menggunakan jasa pihak ketiga yang menawarkan kemudahan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Program Polantas Menyapa akan terus digelar secara berkala sebagai bagian dari komitmen Satlantas Polres Jember meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Langkah itu juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Polri yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan warga.

Dugaan Kongkalikong Pemenang Proyek dan Oknum Mencuat, LSM LIRA Turun Tangan Sidak Tanpa Kompromi

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Dugaan kerja sama gelap atau kongkalikong antara perusahaan pemenang tender dengan oknum pejabat daerah kembali mencuat dan menjadi sorotan serius. Pola kecurangan yang diduga terjadi meliputi pengaturan lelang sejak awal, pemalsuan dokumen hingga alamat resmi perusahaan, serta campur tangan langsung untuk mengendalikan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Merespons hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) melancarkan inspeksi mendadak ke lokasi proyek Kota Pasuruan. Langkah tegas ini dibuktikan sebagai bentuk nyata komitmen mengawal setiap sen anggaran rakyat agar tidak dikorupsi atau disia-siakan. Tindakan ini diambil menyusul kekhawatiran mendalam atas maraknya praktik penghematan tidak wajar yang sengaja dilakukan demi keuntungan pribadi, namun merusak kualitas bangunan secara fatal.

Wagub LSM LIRA Wilayah Jawa Timur, Ayik Suhaya, memimpin langsung tim peninjau melakukan pemeriksaan menyeluruh. Mulai dari pengujian fisik bangunan di lapangan, hingga pencocokan ketat mutu dan jenis material dengan ketentuan yang tertuang hitam di atas putih dalam dokumen kontrak.

 

[video width="1280" height="720" mp4="https://jejak-indonesia.id/wp-content/uploads/2026/08/VID_20260803_101308.mp4"][/video]

 

“Kami turun ke lokasi demi menjaga akuntabilitas, keamanan, dan daya tahan bangunan yang dibangun pakai uang rakyat. Jangan pernah biarkan kepentingan segelintir orang mengorbankan nyawa dan keselamatan publik,” tegas Ayik Suhaya dengan nada tegas (3/8/2026).

Pihaknya menegaskan sikap tak berkompromi sedikitpun: setiap ditemukan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sanksi langsung diberlakukan. Mulai dari penghentian total sementara pekerjaan, pembuatan berita acara penolakan material, hingga instruksi mutlak mengganti barang yang tidak layak pakai. Semua biaya menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.

Langkah ini adalah benteng utama mencegah kegagalan struktur di masa depan, yang tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berisiko menelan korban jiwa.

“Kami tidak mentolerir kelalaian apapun. Penggantian harus 100% sesuai kontrak, tak ada tawar-menawar, sebelum pekerjaan boleh berjalan lagi. Ini jaminan agar bangunan kokoh, aman, dan bermanfaat jangka panjang,” tandas Ayik.

Kegiatan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaksana proyek: hentikan permainan di balik tender dan penghematan tak wajar. Bekerjalah dengan jujur, bertanggung jawab, dan utamakan kepentingan masyarakat, bukan keuntungan pribadi yang menginjak hukum.

(RED)

Sudut Pandang Praktisi Hukum H. Ulung Purnama, S.H., M.H: Perlu Penguatan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Bekasi

BEKASI || Jejak-indonesia.id – Senin 3 Agustus 2026, Tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bekasi 2026 telah dimulai sebagai bagian dari tahapan pencalonan yang berlangsung sejak 25 Juli hingga 19 September 2026. Sebanyak 154 desa mengikuti agenda tersebut, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada 20 September 2026.

Praktisi hukum sekaligus Ketua Badan Hukum Pendamping Desa (BHPD), H. Ulung Purnama, SH., MH., menilai masih terdapat celah dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Menurutnya, regulasi tersebut hanya menjelaskan bahwa Tim Monitoring Pilkades bertugas mengawasi jalannya penyelenggaraan Pilkades. Namun, belum mengatur secara tegas mekanisme penyelesaian keberatan atau pengaduan yang diajukan bakal calon kepala desa maupun tim sukses selama tahapan berlangsung.

"Belum ada kejelasan mengenai lembaga yang berwenang menerima, memeriksa, dan memberikan rekomendasi atau keputusan atas keberatan yang diajukan dalam setiap tahapan Pilkades," ujar H. Ulung Purnama, S.H., M.H Kepada Wartawan.

Praktisi hukum yang pernah menangani sengketa Pilkades tahun 2018 dengan 12 kepala desa terpilih sebagai pihak dalam perkara tersebut menjelaskan, potensi sengketa dapat muncul sejak tahap pencalonan, mulai dari dugaan ijazah palsu, keterangan administrasi yang tidak benar, hingga pelanggaran aturan kampanye.

Karena itu, ia mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi membentuk Tim Monitoring dan Advokasi Pilkades Kabupaten yang beranggotakan unsur tokoh masyarakat independen, organisasi penegak hukum, serta organisasi advokasi yang profesional dan tidak memiliki afiliasi politik dengan calon kepala desa.

Tim tersebut, menurutnya, perlu dilengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas sehingga mampu menangani pengaduan secara cepat sesuai tahapan Pilkades.

Selain menciptakan penyelesaian sengketa yang lebih efektif, keberadaan tim tersebut diharapkan menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian sebelum pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

H. Ulung Purnama, S.H., M.H juga mengusulkan adanya pembatasan waktu pengajuan sengketa Pilkades sebagaimana mekanisme sengketa hasil Pilkada yang dibatasi maksimal tiga hari kerja setelah penetapan hasil suara. Menurutnya, perlu pula dipertimbangkan syarat ambang batas selisih suara tertentu agar gugatan tidak diajukan hanya berdasarkan perbedaan suara yang sangat kecil atau tanpa pernah menempuh upaya keberatan sebelumnya.

Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten Bekasi sekaligus masukan bagi Kementerian Dalam Negeri untuk menyempurnakan regulasi Pilkades secara nasional, sehingga pelaksanaan Pilkades berlangsung lebih tertib, adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta.

Jurnalis: Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

error: Content is protected !!