Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Tahun: 2026

Polda Bali Imbau Masyarakat Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

BALI || Jejak-indonesia.id - Tingginya tawaran pekerjaan ke luar negeri maupun antar daerah, Polda Bali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus *Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)*.

Hal tersebut disampaikan *Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy* pada senin 3/8/2026.

Kami ingatkan kepada masyarakat, jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi tanpa proses yang jelas. Di balik janji manis tersebut, bisa saja tersembunyi praktik eksploitasi dan perdagangan orang yang mengancam keselamatan serta masa depan"* ujar KBP Ariasandy.

Kabid Humas menjelaskan, pelaku TPPO biasanya memanfaatkan iming-iming gaji besar, proses cepat, dan tanpa biaya, serta tanpa ribet urus administrasi, Korban kemudian diberangkatkan secara ilegal, dokumen ditahan, dan dipaksa bekerja tidak sesuai perjanjian.
*Untuk mencegah dan terhindar dari korban TPPO, ada beberapa langkah yang wajib diperhatikan dan diikuti, diantaranya :
1. *Pastikan perusahaan penyalur memiliki izin resmi* dari Kementerian Ketenagakerjaan
2. *Periksa kontrak kerja dengan teliti* sebelum bertanda tangan
3. *Jangan pernah menyerahkan dokumen pribadi* seperti KTP, KK, Paspor kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan

"Mari lindungi diri, keluarga, dan orang-orang di sekitar kita. Kejahatan TPPO ini tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga fisik dan psikis," tegasnya.

Polda Bali berkomitmen memberantas TPPO di wilayah hukum Bali dan kami imbau Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban dugaan TPPO diminta segera melapor ke kantor Polisi terdekat atau melalui layanan hotline 110 - Bebas Pulsa 24 Jam*, Polda Bali pasti akan menindak tegas pelakunya.

"Jangan diam, Jangan sampai menjadi korban berikutnya. Bersama kita cegah Bali bebas dari TPPO. Polri hadir untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,"* tutup Kombes Pol. Ariasandy.

Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tanam.810 Mangrove Dan Salurkan Berbagai Bantuan Untuk Masyarakat Pesisir Sinaboi

ROKAN HILIR || Jejak-indonesia.id – Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan Ekspedisi Merah Putih Presisi yang dilaksanakan di wilayah pesisir Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (3/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, S.I.K., sejumlah Pejabat Utama Polda Riau, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, serta berbagai elemen masyarakat.

Berbagai kegiatan yang dilaksanakan meliputi pelayanan kesehatan gratis, pemberian obat-obatan, pembagian kelambu antinyamuk malaria, penyiraman serbuk larvasida, pemasangan Bendera Merah Putih di rumah-rumah warga, pembagian 810 Bendera Merah Putih kepada masyarakat, penyaluran 810 paket sembako, serta penyerahan 10 unit mesin ketinting kepada para nelayan.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, Polda Riau juga melakukan penanaman 810 bibit mangrove di kawasan pesisir Sinaboi. Penanaman tersebut merupakan bagian dari implementasi Program Green Policing Polda Riau dalam menjaga ekosistem pesisir, mencegah abrasi, serta melestarikan habitat biota laut.

Selain menjaga kelestarian alam, Polda Riau turut memperkuat semangat nasionalisme masyarakat melalui pembagian 810 Bendera Merah Putih sebagai simbol kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepedulian sosial juga diwujudkan melalui penyaluran 810 paket sembako kepada masyarakat pesisir yang membutuhkan. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.

Di bidang kesehatan, Bid Dokkes Polda Riau melaksanakan bakti kesehatan (Bakkes) kepada 81 penerima manfaat berupa pemeriksaan kesehatan, konsultasi medis, pengobatan, serta pembagian obat-obatan secara gratis sebagai bentuk pelayanan Polri yang humanis dan dekat dengan masyarakat.

Sementara itu, bantuan 10 unit mesin ketinting yang diserahkan kepada para nelayan diharapkan dapat mendukung aktivitas melaut, meningkatkan produktivitas, serta mendorong kesejahteraan ekonomi keluarga masyarakat pesisir.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, S.I.K., mengatakan bahwa Ekspedisi Merah Putih Presisi merupakan implementasi arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar negara benar-benar hadir hingga ke wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal.

«"Ekspedisi Merah Putih Presisi ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat. Negara harus hadir sampai ke wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal. Melalui kegiatan ini, kami tidak hanya melakukan penanaman mangrove sebagai upaya menjaga lingkungan pesisir, tetapi juga memberikan bantuan sosial, pelayanan kesehatan, serta dukungan kepada nelayan agar masyarakat dapat merasakan manfaat langsung kehadiran Polri," ujar Kombes Pol Akmadi.»

Ia menambahkan, kegiatan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta membangun kesejahteraan bersama.

Sementara itu, Bupati Rokan Hilir Bustamam menyampaikan apresiasi kepada Polda Riau atas pelaksanaan Ekspedisi Merah Putih Presisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir melalui bantuan sosial, pelayanan kesehatan, pelestarian lingkungan, serta penguatan semangat kebangsaan.

«"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Riau atas kepedulian dan berbagai bantuan yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hilir. Semoga sinergi antara pemerintah daerah dan Polri terus terjalin, serta seluruh program yang dilaksanakan membawa manfaat dan menjadi amal ibadah bagi kita semua," ujar Bupati.»

Melalui Ekspedisi Merah Putih Presisi, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan dan manfaat nyata bagi masyarakat hingga ke wilayah pesisir, terdepan, terluar, dan tertinggal. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri bersama masyarakat bergerak menjaga kelestarian lingkungan, memperkuat persatuan, serta mewujudkan Riau yang hijau, aman, dan sejahtera dengan semangat Merajut Kebersamaan, Menjaga Keberlanjutan.

Kapolda Kalteng Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih Sambut HUT ke-81 RI

PALANGKA RAYA || Jejak-indonesia.id – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengajak seluruh masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Pengibaran Bendera Merah Putih bukan hanya sekadar simbol negara, tetapi juga wujud rasa syukur, penghormatan, dan kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia yang merdeka," katanya, Senin (3/8/2026).

Ia mengatakan pengibaran bendera menjadi bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Momentum tersebut juga diharapkan mampu memperkuat semangat nasionalisme, cinta tanah air, dan persatuan di tengah masyarakat.

Kapolda juga mengimbau seluruh instansi pemerintah, pelaku usaha, lembaga swasta, serta berbagai elemen masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang atribut kemerdekaan di rumah, perkantoran, tempat usaha, maupun fasilitas umum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Melalui momentum Hari Kemerdekaan ini, mari kita pelihara semangat persatuan, gotong royong, dan kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI juga menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap aman, damai, dan kondusif selama rangkaian perayaan berlangsung.

"Mari kita semarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan Bendera Merah Putih. Jadikan momentum ini sebagai penguat persatuan, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman, damai, dan kondusif," pungkasnya.

Kapolda Kalteng Ajak Masyarakat Waspadai Dampak El Nino dan Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA || Jejak-indonesia.id – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak cuaca El Nino yang berpotensi memicu kekeringan dan meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Peran aktif seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar, karena risikonya sangat besar dan dapat merugikan banyak pihak," katanya saat memimpin apel pagi di Mapolda Kalteng, Senin (3/8).

Kapolda mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk kepentingan pertanian maupun perkebunan. Selain melanggar ketentuan, tindakan tersebut berpotensi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan dan berdampak pada kesehatan, lingkungan, serta aktivitas masyarakat.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian, pemerintah daerah, atau instansi terkait apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran agar penanganan dapat dilakukan sejak dini.

"Polda Kalimantan Tengah bersama pemerintah daerah dan instansi terkait terus memperkuat upaya pencegahan melalui patroli terpadu, sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, serta meningkatkan kesiapsiagaan personel menghadapi musim kemarau," ujarnya.

Menurut Kapolda, keberhasilan pencegahan karhutla tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama selama musim kemarau akibat pengaruh El Nino.

"Melalui sinergi dan kepedulian bersama, kita dapat mencegah terjadinya karhutla serta menjaga kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan kelestarian alam Kalimantan Tengah," pungkasnya.

PW Fast Respon Minta Hakim Berikan Putusan Berkeadilan dalam Kasus Penganiayaan Nova

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Perkara dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap Nova, warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, yang sempat menjadi perhatian publik, kini memasuki babak baru dalam proses hukum. Setelah sebelumnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan terdakwa berinisial RF, perkara tersebut kini telah memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senin (03/08/2026)

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa RF dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Namun, tuntutan tersebut menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban. Ayah Nova, Budi Utomo, menilai tuntutan yang diajukan jaksa tidak mencerminkan beratnya penderitaan yang dialami putrinya akibat dugaan penganiayaan tersebut.

Menurut Budi Utomo, Nova mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan intensif dan sempat mengalami koma di RSUD Blambangan. Atas dasar kondisi itu, ia berpendapat bahwa perkara tersebut semestinya dikenakan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

"Kami sangat kecewa dengan tuntutan yang hanya satu tahun. Anak kami mengalami luka berat hingga koma. Kami berharap penegakan hukum benar-benar memperhatikan kondisi korban dan rasa keadilan bagi keluarga," ungkap Budi Utomo.

Senada dengan keluarga korban, Ketua PW Fast Respon, Agus Samiaji, yang sejak awal mengawal jalannya perkara tersebut, juga menyampaikan pandangannya terhadap tuntutan jaksa.

Menurut Agus, tuntutan yang diajukan belum sebanding dengan dampak yang dialami korban. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang berkeadilan dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, sehingga putusan yang diambil benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat," ujar Agus Samiaji.

Perkara ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat Banyuwangi karena korban diduga mengalami tindakan kekerasan setelah mengalami kecelakaan. Kondisi Nova yang sempat kritis hingga koma menjadi sorotan berbagai pihak dan memunculkan harapan agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki tahapan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Keluarga korban bersama para pendamping menyatakan akan terus mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara tersebuto memperoleh putusan yang berkekuatan hukum.

Sementara itu, putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan, serta ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

error: Content is protected !!