Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Tahun: 2026

Kapolda Kalteng Ajak Masyarakat Waspadai Dampak El Nino dan Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA || Jejak-indonesia.id – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak cuaca El Nino yang berpotensi memicu kekeringan dan meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Peran aktif seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar, karena risikonya sangat besar dan dapat merugikan banyak pihak," katanya saat memimpin apel pagi di Mapolda Kalteng, Senin (3/8).

Kapolda mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk kepentingan pertanian maupun perkebunan. Selain melanggar ketentuan, tindakan tersebut berpotensi memicu kebakaran yang sulit dikendalikan dan berdampak pada kesehatan, lingkungan, serta aktivitas masyarakat.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian, pemerintah daerah, atau instansi terkait apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran agar penanganan dapat dilakukan sejak dini.

"Polda Kalimantan Tengah bersama pemerintah daerah dan instansi terkait terus memperkuat upaya pencegahan melalui patroli terpadu, sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, serta meningkatkan kesiapsiagaan personel menghadapi musim kemarau," ujarnya.

Menurut Kapolda, keberhasilan pencegahan karhutla tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama selama musim kemarau akibat pengaruh El Nino.

"Melalui sinergi dan kepedulian bersama, kita dapat mencegah terjadinya karhutla serta menjaga kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan kelestarian alam Kalimantan Tengah," pungkasnya.

PW Fast Respon Minta Hakim Berikan Putusan Berkeadilan dalam Kasus Penganiayaan Nova

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Perkara dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap Nova, warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, yang sempat menjadi perhatian publik, kini memasuki babak baru dalam proses hukum. Setelah sebelumnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan terdakwa berinisial RF, perkara tersebut kini telah memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senin (03/08/2026)

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa RF dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Namun, tuntutan tersebut menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban. Ayah Nova, Budi Utomo, menilai tuntutan yang diajukan jaksa tidak mencerminkan beratnya penderitaan yang dialami putrinya akibat dugaan penganiayaan tersebut.

Menurut Budi Utomo, Nova mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan intensif dan sempat mengalami koma di RSUD Blambangan. Atas dasar kondisi itu, ia berpendapat bahwa perkara tersebut semestinya dikenakan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

"Kami sangat kecewa dengan tuntutan yang hanya satu tahun. Anak kami mengalami luka berat hingga koma. Kami berharap penegakan hukum benar-benar memperhatikan kondisi korban dan rasa keadilan bagi keluarga," ungkap Budi Utomo.

Senada dengan keluarga korban, Ketua PW Fast Respon, Agus Samiaji, yang sejak awal mengawal jalannya perkara tersebut, juga menyampaikan pandangannya terhadap tuntutan jaksa.

Menurut Agus, tuntutan yang diajukan belum sebanding dengan dampak yang dialami korban. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang berkeadilan dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, sehingga putusan yang diambil benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat," ujar Agus Samiaji.

Perkara ini sebelumnya menyita perhatian masyarakat Banyuwangi karena korban diduga mengalami tindakan kekerasan setelah mengalami kecelakaan. Kondisi Nova yang sempat kritis hingga koma menjadi sorotan berbagai pihak dan memunculkan harapan agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki tahapan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Keluarga korban bersama para pendamping menyatakan akan terus mengikuti seluruh proses persidangan hingga perkara tersebuto memperoleh putusan yang berkekuatan hukum.

Sementara itu, putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan, serta ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Penggerebekan di Denpasar, Polisi Sita Ekstasi, Sabu, Senpi Rakitan hingga Airsoft Gun

DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar mengungkapy kasus dugaan tindak pidana narkotika yang turut mengarah pada temuan kepemilikan dan peredaran ilegal senjata api rakitan besertay amunisinya. Seorang pria berinisial A.R.M.P. diamankan dalam penggerebekan diy wilayah Penatih, Denpasar Timur.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Subnit 1 Unit 1 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit 1 IPTU Adhi Waluyo, S.H., M.H., serta Kasubnit 1 IPDA Adi Tri Setyanto, S.H.
Penggerebekan berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di sebuah rumah yang berada di Gang Cempaka I, Jalan Kaswari, Banjar Semaga, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Dari lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.R.M.P. yang diduga menguasai narkotika jenis ekstasi serta diduga baru saja mengonsumsi sabu.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menemukan sejumlah senjata api rakitan yang disimpan di ruang tamu rumah terduga pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain lima pucuk diduga senjata api rakitan, empat pucuk diduga airsoft gun, puluhan butir amunisi berbagai kaliber, grip kayu, magazine, barel, per, besi shock, serta 33 tabung gas CO2.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menyita satu paket serbuk berwarna ungu yang diduga mengandung narkotika jenis ekstasi, alat hisap sabu (bong), sendok dari potongan pipet, plastik klip kosong, dua telepon seluler milik terduga serta satu telepon seluler lainnya.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

"Terduga kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi serta diduga baru saja menggunakan narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan senjata api rakitan beserta peluru yang disimpan di ruang tamu rumahnya," ujarnya dihubungi Senin (3/8).
.
Ia menjelaskan, penanganan perkara akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing satuan.

Kasus ini ditangani Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, sedangkan temuan senjata api rakitan beserta amunisinya akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami asal-usul senjata api rakitan, amunisi, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Ormas MADAS DPC Jember Hadiri Deklarasi Yakuza Maneges Jember, Gunawan Wibisono: Sinergi Adalah Kunci Membangun Daerah

JEMBER || Jejak-indonesia.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) MADAS DPC Jember menghadiri kegiatan Deklarasi Yakuza Maneges Jember yang diselenggarakan pada Minggu (2/8/2026) di Kabupaten Jember. Acara tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh berbagai organisasi kemasyarakatan, insan pers, tokoh masyarakat, serta sejumlah pejabat pemerintahan, termasuk Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait).

Kehadiran MADAS DPC Jember menjadi bentuk komitmen organisasi dalam memperkuat silaturahmi, menjaga persatuan, serta membangun sinergitas antarelemen masyarakat demi terciptanya situasi yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Jember.

Ketua MADAS DPC Jember, Gunawan Wibisono, mengatakan bahwa deklarasi tersebut bukan sekadar seremoni organisasi, melainkan momentum penting untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara organisasi kemasyarakatan, pemerintah, aparat penegak hukum, serta media massa.

"Kami mengapresiasi terselenggaranya Deklarasi Yakuza Maneges Jember yang mampu mempertemukan berbagai elemen bangsa dalam satu forum kebersamaan. Perbedaan latar belakang organisasi bukan menjadi penghalang, melainkan menjadi kekuatan untuk bersama-sama membangun Kabupaten Jember yang lebih baik," ujar Gunawan Wibisono.

Menurutnya, Ormas memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan menjadi jembatan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, sinergi harus terus dibangun melalui komunikasi yang sehat, saling menghormati, dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

"MADAS DPC Jember berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI-Polri, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh pemuda, serta insan media. Dengan kebersamaan, setiap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan semangat persaudaraan," tegasnya.

Gunawan juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung setiap program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, selama dilaksanakan sesuai aturan dan mengedepankan kepentingan publik.

"Kami ingin menunjukkan bahwa ormas bukan hanya hadir dalam kegiatan seremonial, tetapi juga harus mampu menjadi bagian dari solusi. Kami siap memberikan kontribusi positif melalui kegiatan sosial, kemanusiaan, pemberdayaan masyarakat, serta menjaga kondusivitas daerah agar investasi dan pembangunan di Jember dapat berjalan dengan baik," katanya.

Ia berharap momentum deklarasi ini menjadi awal lahirnya kolaborasi yang lebih erat antarlembaga, sehingga tidak ada lagi sekat yang memisahkan organisasi kemasyarakatan dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Mari kita jadikan semangat persaudaraan ini sebagai modal untuk membangun Jember yang aman, harmonis, maju, dan sejahtera. Perbedaan adalah kekuatan jika disatukan dalam tujuan yang sama, yaitu mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara," pungkas Gunawan Wibisono.

Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama seluruh tamu undangan sebagai simbol komitmen memperkuat sinergitas antara pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, media, dan seluruh komponen masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Jember yang semakin maju, aman, dan kondusif.

Kapolres Sibolga Tinjau Kesiapan Personel dan Peralatan Penanggulangan Karhutla

SIBOLGA || Jejak-indonesia.id – Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H. memimpin pemeriksaan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Aula Polres Sibolga, Senin, 3 Agustus 2026.

Pemeriksaan tersebut diikuti Wakapolres Sibolga, Kabag Ops, serta para Kapolsek jajaran Polres Sibolga. Dalam kegiatan itu, Kapolres melakukan pengecekan terhadap sejumlah peralatan penanggulangan Karhutla, di antaranya drone, masker gas, alat pemadam api ringan (APAR), pompa air, serta alat penyemprotan air elektrik untuk memastikan seluruh perlengkapan berfungsi dengan baik dan siap digunakan.

Kapolres menegaskan kesiapan personel harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai agar mampu memberikan respons cepat dan efektif apabila terjadi kebakaran hutan maupun lahan di wilayah hukum Polres Sibolga.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla serta memastikan seluruh personel dan peralatan siap dikerahkan sewaktu-waktu. Dengan kesiapan tersebut, Polres Sibolga berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan mendukung penanganan Karhutla secara cepat, tepat, dan profesional.

error: Content is protected !!