Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

Tahun: 2026

BNNK Banyuwangi Bongkar Jaringan Narkotika Diduga Terhubung Madura, Surabaya, dan Bali, Lima Tersangka Diamankan

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui operasi yang digelar pada Senin, 3 Agustus 2026, petugas berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan di Madura, Surabaya, dan Bali.

Pengungkapan kasus tersebut diawali dengan kegiatan penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kalipuro. Proses penggeledahan dilakukan secara profesional dan turut disaksikan oleh perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuwangi serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi sebagai bentuk transparansi sekaligus dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika.

Lokasi pertama berada di Perum Argopuro Nomor C-32, Kelurahan Klatak, yang digeledah sekitar pukul 10.30 WIB. Selanjutnya, petugas melanjutkan operasi di Perum Green Kalipuro, Desa Kalipuro, sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial NF, AK, MRH, AR, dan AP. Kelimanya diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi lintas daerah.

Selain mengamankan para tersangka, BNNK Banyuwangi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 175 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 166,15 gram, beberapa unit telepon genggam, dua unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat hisap (bong), perlengkapan pengemasan sabu, satu unit mobil Daihatsu Ayla, satu unit Toyota Camry, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah barang elektronik dan aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga tidak hanya beroperasi di Banyuwangi, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Madura, Surabaya, dan Bali. BNNK Banyuwangi kini masih terus melakukan pendalaman terhadap alur distribusi, peran masing-masing tersangka, serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Kepala BNNK Banyuwangi menegaskan bahwa tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dengan jaringan yang kompleks dan lintas wilayah.

"Kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime yang telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dan bersifat multi-level. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat agar upaya pemberantasan dapat berjalan secara efektif," tegas Kepala BNNK Banyuwangi.

Ia juga menegaskan komitmen BNNK Banyuwangi dalam menindak setiap pelaku tanpa pandang bulu.

"Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Bumi Blambangan. BNNK Banyuwangi akan terus bertindak tegas terhadap setiap jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri dan menyita aset yang berasal dari hasil kejahatan narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Melalui pengungkapan ini, BNNK Banyuwangi bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, TNI, Polri, Kesbangpol, PCNU, dan seluruh pemangku kepentingan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Sinergi lintas sektor tersebut diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan pengawasan sehingga cita-cita mewujudkan Banyuwangi Bersih Narkoba (BERSINAR) dapat tercapai secara berkelanjutan.

Redaksi

Sandiwara PETI Kotanopan. Bupati dan Wabup Madina Diduga Lakukan Manuver Murahan Lindungi Oknum Kades Singengu Julu

Pasalnya sikap lamban Bupati dalam menindak oknum Kepala Desa (Kades) Singengu Julu

 

PENYAMBUNGAN || Jejak-indonesia.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) dalam memberantas dan menindak para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kotanopan dari sisi internal pemerintahan, dinilai telah runtuh menjadi sekadar komoditas pencitraan, formalitas birokrasi dan terkesan pembodohan publik.

Pasalnya sikap lamban Bupati dalam menindak oknum Kepala Desa (Kades) Singengu Julu berinisial GD yang teridentifikasi kuat pelaku tambang illegal, telah memicu sorotan tajam publik disertai aroma busuk yang kian menyengat di publik bahwa orang nomor satu di Pemkab Madina diduga sengaja melindungi pelaku kejahatan lingkungan.

"Sikap diam dan lamban dari Bupati Madina ini sangat janggal. Ternyata dihadapan hukum dan aturan, seorang pemimpin rakyat sekelas kepala daerah dinilai takut, seolah tak berdaya dan ciut nyali berhadapan dengan oknum Kades yang diduga kuat mafia tambang. Jika tidak ada apa-apa, mengapa sampai sekarang oknum Kades tersebut belum dicopot?" kecam Direktur Eksekutif The Madina Green Institute (TMGI) Rodwandi Nasution kepada pers di depan Kantor DPRD Madina (05/08).

Aktivis mahasiswa STAIN Madina ini menilai kelambanan ini menjadi bukti nyata lemahnya komitmen dan keseriusan Pemkab Madina dalam memberantas PETI. Hal ini juga dinilai telah mengangkangi Surat Penghentian PETI yang diterbitkan oleh Bupati sendiri.

Dia mengingatkan, janji Bupati Madina pada 24 Juli lalu kepada pers untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD, hingga kini nihil hasil dan tanpa transparansi publik.

Alih-alih menegakkan hukum, Bupati diduga kuat menggunakan trik klasik "praduga tak bersalah" dan dalih "dalam proses" sebagai alat manuver murahan untuk memberikan perlindungan jabatan kepada oknum kades tersebut.

"Kita heran, "ada apa" Bupati Madina kok lamban, mandul serta tidak berdaya mengeksekusi sanksi terhadap oknum Kades Singengu Julu berinisial GD. Atau "apa ada" konspirasi UPETI di balik PETI ini atau apakah ada kongkalikong dan kepentingan bisnis dibalik perlindungan ini? tanyanya.

Dia menilai sangat wajar muncul berbagai spekulasi liar dan asumsi negatif publik yang dialamatkan kepada Saifullah akibat sikap pasif lamban dan ketidaktegasan seorang Kepala Daerah dalam menindak oknum Kepala Desa yang diduga kuat pelaku kejahatan lingkungan.

Disebutkan, dugaan keterlibatan GD dalam kejahatan lingkungan ini dinilai sudah terang benderang dan menjadi rahasia umum. Nama oknum Kades GD juga telah dirilis resmi oleh Tim Terpadu Pemprov Sumut. Bukti digital berupa foto yang bersangkutan saat digerebek dan diberikan surat teguran keras di lokasi penertiban PETI Kotanopan oleh Tim Pemrov telah lama beredar luas ke publik. Ditambah dengan pengaduan masyarakat (Dumas) yang menyeret oknum Kades GD ke Polres Madina telah bergulir.

"Masyarakat siapa yang tidak kenal GD selaku pelaku tambang utama? Mau bukti akurat apa lagi? Bupati jangan tutup mata dengan atraksi sandiwara dan sembunyi di balik kaca. Silahkan Saifullah tanya Ibu Wakil Atika Azmi siapa pemain tambang GD ini di Kotanopan atau turun langsung ke lapangan," tambah Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH), Ahmad Rifai Nasution.

Ironisnya, dia menambahkan selama ini oknum Kades GD dikenal sangat arogan dan merasa kebal hukum, sehingga sekelas Bupati pun tampak tunduk dan tak berkutik sama sekali di bawah ketiak oknum aparat pemerintahan desa bawahannya.

Ahmad Rifai menyebutkan spekulasi liar publik juga kini telah mengarah pada Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution yang merupakan putra asli Kotanopan. Publik telah menduga bahwa Atika menjadi sosok sentral yang berperan mengamankan posisi Kades GD, mengingat lokasi PETI yang dikelola oknum tersebut terdeteksi berdekatan dengan rumah orang tua Wakil Bupati di Kotanopan.

"Demi transparansi dan akuntabilitas publik. Bupati dan Wakil Bupati diminta segera memberikan klarifikasi dan pernyataan resmi ini ke publik terkait sikap tegas Pemkab Madina atas kelambanan mencopot oknum Kades Singengu Julu ini. Issue dan penggiringan opini yang mendiskreditkan Pemkab harus ditepis dengan segera menonaktifkan GD selaku Kades" tegasnya

Dia mengingatkan, akibat pembiaran dan dugaan perlindungan pemerintah kepada para mafia tambang berbungkus oknum Kepala Desa ini, sekarang marwah dan wibawa Pemkab Madina kini berada di titik nadir, kehilangan kepercayaan publik serta runtuhnya wibawa dan integritas pemerintah di mata rakyat.

Rifai juga mengultimatum, bila Bupati dalam waktu masih diam dan tidak bertindak tegas dalam 7X24 jam, maka pihaknya bersama Almandalika, wadah koalisi 20 lembaga dan NGO lingkungan hidup di Madina akan segera melaporkan Bupati kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Mendagri Tito Karnavian untuk "turun tangan" memproses hukum dan mengevaluasi kinerja Bupati Madina yang diduga kuat melakukan pembiaran terhadap perusakan alam di Kotanopan serta memberikan perlindungan hukum dan jabatan kepada oknum Kades pelaku tambang illegal.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi Bupati/Wakil Bupati. Pihak Media masih berupaya melakukan konfirmasi, permintaaan klarifikasi kepada kedua pimpinan lembaga eksekutif tersebut untuk keberimbangan informasi yang sehat, objektif dan konstruktif sesuai kaedah Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40/1999 tentang Pers. Redaksi menerima hak jawab, klarifikasi atau bantahan dari pihak-pihak terkait yang akan disajikan dalam pemberitaan susulan.
(Tim).

Kurang dari 48 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Hj. Nurliz, Keluarga Sampaikan Apresiasi

DELI SERDANG || Jejak-indonesia.id – Keluarga almarhumah Hj. Nurliz menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban. Terduga pelaku berinisial RRF (23) berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian.

Apresiasi tersebut disampaikan adik kandung korban, Rusli (57), yang mewakili keluarga besar Hj. Nurliz usai konferensi pers pengungkapan kasus di Polresta Deli Serdang, Rabu (5/8/2026).

"Saya atas nama keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini dengan cepat. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian," ujar Rusli.

Sebelumnya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana menjelaskan peristiwa itu terjadi di rumah korban di kawasan Tanjung Morawa pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RRF datang ke rumah korban dengan alasan meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk membayar utang. Pelaku diketahui telah mengenal korban. Namun, setelah permintaan tersebut ditolak, diduga terjadi penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

"Pelaku panik dan berbuat nekat melakukan penikaman setelah korban berteriak. Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata," kata Hendria.

Usai kejadian, pelaku diduga merusak dan mematikan kamera CCTV di lokasi untuk menghilangkan jejak. Ia juga diduga mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta.

Polisi mengungkapkan, setelah melakukan aksinya, pelaku sempat menjalani aktivitas seperti biasa dan bahkan masuk bekerja pada pagi harinya untuk menghindari kecurigaan.

Melalui penyelidikan intensif, tim gabungan Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara akhirnya berhasil menangkap RRF di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, saat diduga hendak melarikan diri.

Atas perbuatannya, RRF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat tersebut pun mendapat apresiasi dari pihak keluarga yang menilai kerja cepat dan profesional aparat kepolisian telah memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan keluarga korban agar pelaku segera ditangkap dan tanpa pandang bulu.

Polresta Deli Serdang Ungkap Dugaan Pembunuhan Lansia dalam Waktu Kurang dari 48 Jam, Terduga Pelaku Ditangkap

DELI SERDANG || Jejak-indonesia.id – Polresta Deli Serdang mengungkap kasus dugaan pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang lanjut usia (lansia), Hj. Nurliz. Terduga pelaku berinisial RRF (23) berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah korban di kawasan Tanjung Morawa pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, RRF datang ke rumah korban dengan alasan hendak meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk melunasi utangnya. Pelaku diketahui telah mengenal korban sebelumnya.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Dalam situasi itu diduga terjadi penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

"Pelaku panik dan berbuat nekat melakukan penikaman setelah korban berteriak. Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata," kata Hendria dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2026).

Setelah kejadian, pelaku diduga merusak dan mematikan kamera CCTV di lokasi untuk menghilangkan jejak. RRF juga diduga mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta.

Polisi mengungkapkan, usai melakukan aksinya, pelaku sempat beraktivitas seperti biasa dan bahkan masuk bekerja pada pagi harinya guna menghindari kecurigaan.

Tim gabungan dari Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku. RRF akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, saat diduga hendak melarikan diri.

Atas perbuatannya, RRF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu, adik kandung korban, Rusli (57), mewakili keluarga besar Hj. Nurliz, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

"Saya atas nama keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini dengan cepat. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian," ujar Rusli.

Perkuat Sektor Pariwisata, Kapolda Gorontalo dan Disparekrafpora Jalin Sinergi Strategis

GORONTALO || Jejak-indonesia.id - Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi dari Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sultan Kalupe, S.T., M.T., bertempat di Lobby Presisi II Polda Gorontalo. Selasa (04/07/2026)

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda didampingi oleh Karo Ops Kombes Pol. Anuardi, S.I.K., M.Si., CPHR., Dir Intelkam Kombes Pol. Feri Renaldo Sitorus, S.I.K., M.H., Dir Samapta Kombes Pol. Satrya Perdana Panuntung Tarung Binti, S.I.K., serta Dir Lantas Kombes Pol. Lukman Cahyono, S.I.K., M.H.. Sementara itu, Kepala Disparekrafpora hadir bersama jajaran, yakni Sekretaris Dinas Parekrafpora Romi Moge, Kabid Pariwisata Gema Baculu, Kabid Ekonomi Kreatif Supriyanto Kusnadi, Adyatama Kepariwisataan Erwin Gobel, serta Kabid Olahraga Yusuf Latjuba.

Audiensi berlangsung dengan membahas berbagai upaya penguatan sinergi antara Polda Gorontalo dan Disparekrafpora dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Provinsi Gorontalo, khususnya dalam aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolda Gorontalo menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh terhadap setiap kegiatan pariwisata, ekonomi kreatif, serta event kepemudaan dan olahraga yang diselenggarakan di wilayah Gorontalo. Menurutnya, stabilitas kamtibmas merupakan faktor utama dalam mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan meningkatkan kepercayaan masyarakat serta wisatawan.

“Polda Gorontalo berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk Disparekrafpora, dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Dengan keamanan yang terjaga, maka geliat pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah ini akan semakin berkembang,” ujar Irjen Pol. Widodo.

Sementara itu, Kepala Disparekrafpora Provinsi Gorontalo menyampaikan apresiasi atas dukungan dan perhatian Polda Gorontalo terhadap sektor pariwisata. Ia berharap kolaborasi yang terjalin dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam pengamanan event-event pariwisata, promosi destinasi unggulan, serta pengembangan ekonomi kreatif berbasis masyarakat.

Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin solid antara Polda Gorontalo dan Disparekrafpora dalam mendukung kemajuan pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, dan olahraga di Provinsi Gorontalo.

error: Content is protected !!