Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Tahun: 2026

Banyuwangi Minim Kaderisasi, Bupati Segera Beraksi

BANYUWANGI || jejakindonesia.id - Kabupaten Banyuwangi sudah tidak asing lagi dikancah nasional maupun internasional. Banyuwangi dikenal dengan pariwisatanya dan juga tata kelola daerah dan pencapaian prestasi di bidang tata kelola birokrasi yang diakui nasional bahkan sering jadi percontohan daerah lain.

Banyuwangi terlihat maju pesat dan dikenal bisa dikata di era Bupati Anas. Mulai merilis bandara udara dan beberapa icon yang dibentuk olehnya bersama jajarannya tentunya, membuat nama Banyuwangi melejit positif. Komposisi jajaran era Bupati Anas bisa dikata cukup bagus, bisa memberikan komanda agar semua seirama, tentu meski ada minumnya karena tidak ada yang sempurna.

Kini di era Bupati Ipuk tentu sangat jauh berbeda. Hemat saya, kepemimpinan Bupati Ipuk lebih fleksibel, lebih bisa berbaur dengan lapisan bawah. Namun secara komposisi atau kaderisasi lamban atau mungkin memang tak jalan. Jiwa Leadership Bupati Ipuk sangat tepat untuk memberikan orkestrasi di lingkup birokrasi yang ia pimpin. Banyak jajaran yang cukup nyaman dan pas dengan alur pikir dan kepemimpinan Ipuk.

Minimnya kaderisasi di level pimpinan atau kepala dinas, sekretaris, tentunya Bupati Ipuk harus segera beraksi untuk melakukan evaluasi dan kaderisasi. Kami percaya Bupati Ipuk dan jajarannya akan membawa Banyuwangi tentunya masyarakat Banyuwangi lebih maju lebih baik lagi dan bisa nemepis isu bahwa ada sang mentor dibalik kesuksesan Bupati. Tentu sangat jauh berbeda, Bupati Ipuk lebih mengayomi, lebih bisa dekat dengan masyarakat tanpa ada batasan atau protokol yang ketat.

Tahun 2026, saatnya Bupati Ipuk dan jajaran kembali menunjukan taringnnya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, memberikan program yang pro rakyat seperti yang sudah dijalankan tahun sebelumnya. Banyuwangi maju bukan karena pejabatnya saja, tapi masyarakatnya bersama pejabat saling berbaur dan bekerja sama.

Veri Kurniawan S.ST.,S.H ( Forum Analisis Kebijakan dan Pembangunan Daerah ( FOSKAPDA )

Bakti Kesehatan Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Gratis Menjangkau Warga Papua di Daerah Terisolir

PAPUA || jejakindonesia.id - TNI secara rutin memberikan pelayanan kesehatan gratis di Papua melalui berbagai Satgas (Satuan Tugas) di wilayah pedalaman, seperti pemeriksaan umum, pengobatan penyakit ringan, pemberian vitamin, hingga penyuluhan hidup sehat untuk membantu masyarakat yang sulit akses fasilitas medis, mempererat hubungan dengan warga, dan mendukung kesejahteraan, dengan kegiatan yang bersifat 'door-to-door' atau mendatangi langsung kampung-kampung terpencil.

Satgas Yonif 521/DY Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kampung Muaranawa, guna meningkatkan kesehatan masyarakat di sekitar Pos yang berda di daerah terpencil diwilayah Distrik Airu, Kabupaten Jayapura, Papua.

“Pelayanan kesehatan secara door to door ini, merupakan kepedulian kami dan wujud bakti Satgas Yonif 521/DY untuk masyarakat Papua, guna membantu meringankan permasalahan kesehatan di wilayah penugasan.

Mama Olive (40) mewakili Seluruh masyarakat Kampung Amyu mengucapkan terima kasih dan merasa sangat terbantu dengan adanya pelayanan kesehatan gratis.

“Saya sangat senang, karena bapak TNI peduli dengan kesehatan kami di sini, apalagi saya yang sedang Asam Urat hampir sudah satu minggu pun merasa terbantu dengan adanya obat gratis yang abang berikan, sekali lagi saya sangat berterimakasih kepada bapak TNI yang hadir terus memperhatikan kami ,” ujar Mama Olive.

Komandan Satgas Yonif 521/DY Letkol Inf Rahadyan Surya Murdata,S.E,M.I.P, "Kunjungan 'Door-to-Door', Tim medis Satgas Yonif 521/DY mendatangi langsung rumah-rumah warga di kampung-kampung terpencil yang sulit dijangkau fasilitas kesehatan."

Tim medis rela menempuh perjalanan jauh, termasuk berjalan kaki dan menyeberangi sungai, untuk menjangkau warga di daerah terisolir.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian TNI dan membantu meringankan beban warga Papua yang membutuhkan perhatian medis, seperti yang disampaikan warga di berbagai wilayah penugasan.

*Prajurit Macan Kumbang Berhasil (Yonif 521/DY)*

Optimalkan Layanan Publik, Kapolda Bengkulu Tinjau Langsung Samsat dan Pos Lantas Simpang Lima

BENGKULU || jejakindonesia.id - Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., melakukan peninjauan mendadak untuk memastikan kesiapan dan optimalisasi pelayanan publik bagi masyarakat pada Selasa (06/01/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 14.30 WIB ini menyasar dua lokasi strategis di Kota Bengkulu.

Lokasi pertama yang dikunjungi adalah Kantor Layanan Samsat Provinsi Bengkulu di Jalan Raden Fatah, Kecamatan Selebar. Selanjutnya, Kapolda beserta rombongan bertolak menuju Pos Lalu Lintas Simpang Lima Polresta Bengkulu untuk mengecek kesiapsiagaan personel di pusat kota.

Dalam kunjungannya, Kapolda didampingi oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bengkulu, Kapolresta Bengkulu, serta Kepala BPKD Provinsi Bengkulu. Peninjauan diawali dengan pengecekan area registrasi dan identifikasi (Regident), proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, hingga layanan SWDKLLJ.

Di sela-sela peninjauan, Irjen Pol. Mardiyono menyempatkan diri berdialog langsung dengan warga yang sedang mengurus administrasi kendaraan. Ia ingin memastikan bahwa proses pelayanan berjalan tertib, nyaman, tanpa pungutan liar, dan transparan.

"Pelayanan publik harus diberikan secara profesional dan humanis. Kecepatan, ketepatan, serta etika dalam melayani masyarakat menjadi cerminan kualitas institusi Polri," tegas Kapolda Bengkulu.

Selain aspek prosedur, Kapolda juga menyoroti sikap tampang petugas, kerapian seragam, hingga kebersihan lingkungan kantor. Menurutnya, respons cepat personel dalam melayani aduan atau kebutuhan masyarakat adalah indikator utama keberhasilan pelayanan.

Usai dari Samsat, pengecekan dilanjutkan ke Pos Polisi Simpang Lima. Di sana, Kapolda memeriksa kelayakan sarana prasarana, kondisi kendaraan dinas, serta kesiapan operasional anggota dalam mengatur kelancaran arus lalu lintas di kawasan padat tersebut.

Menutup rangkaian kegiatan, Kapolda Bengkulu menegaskan bahwa setiap anggota Polri merupakan representasi kehadiran negara di tengah masyarakat. Ia berharap, melalui optimalisasi layanan ini, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kehadiran Polri yang responsif dan melayani.

Buka Diktuk Bintara Polri 2026, Pesan Kapolda Jatim: ‘Seragam Polri Adalah Simbol Kehadiran Negara

MOJOKERTO || jejakindonesia.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur membuka Pendidikan Pembentukan (Diktuk) Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2026 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim, Mojokerto, Selasa (6/1/2026).

Sebanyak 971 peserta didik yang mengikuti pendidikan tersebut berasal dari Polda Jatim, Polda Jateng, Polda Bali, Polda DIY, Polda NTB, Polda NTT dan seluruh Polda di wilayah Kalimantan yang melaksanakan pendidikan di SPN Polda Jatim.

Saat memimpin pembukaan Diktuk Bintara Polri tersebut, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si menegaskan pendidikan Bintara Polri menjadi fondasi pembentukan karakter dan integritas anggota Polri di tengah tantangan era digital.

“Pendidikan ini bukan hanya membentuk kemampuan teknis, tetapi juga karakter, moral, dan integritas, karena sedikit kesalahan prosedur atau perilaku arogan dapat berdampak luas dan meruntuhkan kepercayaan publik,” kata Irjen Pol Nanang Avianto.

Kapolda Jatim mengingatkan para siswa agar menjadikan masa pendidikan sebagai kawah candradimuka untuk melatih disiplin, pengendalian diri, serta etika, termasuk dalam bermedia sosial.

“Seragam Polri adalah simbol kehadiran negara. Jaga marwah itu, baik di lapangan maupun di ruang digital,” tegas Irjen Pol. Nanang Avianto.

Selain profesional, Kapolda Jatim menekankan pentingnya mewujudkan sosok Polri yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kita membutuhkan Polisi yang tegas menegakkan hukum, namun tetap humanis, hadir menolong masyarakat, dan mampu menjadi pemecah masalah,” ujar Irjen Pol. Nanang Avianto.

Kapolda juga menegaskan kepada jajaran SPN Polda Jatim agar pelaksanaan pendidikan dilakukan secara profesional tanpa kekerasan.

“Keteladanan adalah metode pendidikan paling efektif. Tidak boleh ada budaya kekerasan dalam proses pembentukan Bintara Polri,” pungkas Irjen Pol. Nanang Avianto.

Upacara pembukaan pendidikan tersebut dihadiri Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Pasma Royce, pejabat utama Polda Jatim, Ketua Bhayangkari Daerah Jatim Ny. Dewi Nanang Avianto bersama pengurus Bhayangkari, Forkopimda Kabupaten Mojokerto, serta tenaga pendidik dan peserta didik Bintara Polri.

Maraknya Peredaran Obat Terlarang Type G Dengan Transaksi Cash On Delivery (COD) Wilayah Hukum Polres Kota Cilegon

Cilegon || jejakindonesia.id - Dugaan praktik penjualan obat keras jenis Tramadol (Golongan G) tanpa izin resmi kembali ditemukan di wilayah Kota Cilegon. Transaksi tersebut diduga dilakukan dengan metode Cash On Delivery (COD) di Jalan Raya Ir. Sutami, Desa Kebonsari, Kecamatan Citangkil.

Berdasarkan temuan awak media di lapangan, penjualan obat keras tersebut dilakukan secara terbuka kepada masyarakat tanpa disertai resep dokter. Aktivitas penjualan disebut berlangsung sejak siang hingga malam hari.

Seorang penjual berinisial GT mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama dua hari. GT juga menyampaikan bahwa dirinya berkoordinasi dengan pihak lain yang disebut sebagai pengurus. Melalui sambungan telepon, seseorang yang mengaku berinisial UD membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa kegiatan penjualan masih tergolong baru.

Upaya konfirmasi turut dilakukan awak media kepada pihak kepolisian. Saat menghubungi Panit Reskrim Polsek Ciwandan, awak media diarahkan untuk berkoordinasi dengan unit lain, termasuk Satresnarkoba Polres Cilegon. Selain itu, laporan juga disampaikan melalui layanan darurat 110, yang menyatakan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti.

Hingga berita ini disusun, awak media belum melihat adanya tindakan penertiban di lokasi, meski jarak tempat kejadian dengan Polsek Ciwandan diperkirakan sekitar dua kilometer.

Sebagai informasi, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter melanggar ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Selain itu, Permenkes RI No. 919/MENKES/PER/X/1993 serta Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023 menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan melalui sarana resmi dan berdasarkan resep dokter.

Praktik penjualan obat keras secara bebas dinilai berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan sosial apabila tidak diawasi dengan ketat. Sejumlah pihak berharap adanya sinergi antarinstansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Awak media akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi penyampaian informasi yang berimbang dan akurat.

error: Content is protected !!